BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

ROEHANAH IBU MUDA SAKIT TUMOR GANAS DI LEHER

Written By gusdurian on Rabu, 02 Maret 2011 | 14.15







Sekitar bulan Januari 2010 terdapat suatu benjolan disebelah leher kanan dan kiri. Pada bulan Juni akhir 2010 melakukan operasi/biopsy pada leher sebelah kanan. Namun setelah dilakukan biopsy hampir dua Minggu leher saya tidak biasa digerakan karena tarikan dari jahitan tersebut kurang rapi, akhirya keluarga membawa saya ke pengobatan alternative. Disana dioperasi juga leher saya tanpa dibius. Alhamdulillah perkembangannya berjalan bagus, leher saya bisa digerakkan lagi. Disana sebenarya cocok tempat berobatya tapi dana-nya terlalu besar. Sekali berobat hampir 3jt. akhirya saya bertekad untuk pulang saja ke Jakarta, sampai 3 bulan kemudian benjolan di sebelah kiri saya muncul lagi, makin lama benjolan kiri saya makin membesar, bahkan sakitya terasa sampai setengah badan. Akhirya saya di operasi lagi di Rs. PERTAMINA Jakarta, biaya pengobatan didapatkan dari kantor suami saya. Karena biaya pengobatan dirumah sakit dahulu terlalu besar dan akhirya tidak ada dana lagi dari kantor suami saya. Akhirya saya beserta suami dan anak saya pulang kampung ke Klaten Jawa Tengah untuk berobat. Bibi (Bude bhs Jawa) saya punya kenalan dari temenya tempat berobat di Bantul daerah Sedayu Yogyakarta, dengan Prof. Dr. Walijo Budi Prayitno MBA-MHA tempat saya berobat. Tapi disini biayanya selama sepuluh hari berobat sekitar 2.000.000 juta (Dua juta rupiah). Karena setiap sepuluh hari berobat biayanya besar sekali, lama kelamaan kita kehabisan dananya. Bahkan sampai kita menjual perabotan rumah tangga kuntuk biaya berobat, dan pinjam uang kemana-mana untuk berobat ditempat Pak Walijo. Memang ada perubahan namun karena ada kendala dibiaya yang cukup besar yang harus saya keluarkan persepuluh hari. Sehingga terkadang terlambat dalam berobat beberapa hari karena mencari pinjaman, sampai suami meminjam ke kantor dan meminjam koperasi serta ke pengadaian. Untuk biaya berobat saya.

NAMA : ROEHANAH.
Tempat tanggal lahir : PALEMBANG 26 JULI1976.
NAMA SUAMI : GUNAWAN.
Tempat tanggal lahir : Klaten 31 Maret 1981.
Nama anak : NADIYA KAYLA PUTRI.
Tempat tanggal lahir : Jakarta 28 Juni 2007.
No HP : 08118404776 ATAU 085216670062.
NO REKENING : 126005752257. Bank MANDIRI A/N ROEHANAH.

ALAMAT : Pengkol RT/W: 02/10 Sumberejo klaten Selatan.
Tempatnya; Bp. Wijino Ibu Kanthi (family).

Anak dalam Lingkaran Pornografi

Febri Nurrahmi - detikNews



Jakarta - Penelitian terbaru dari Yayasan Kita dan Buah Hati memperlihatkan bahwa 67 persen dari 2.818 siswa kelas 4-6 sekolah dasar di kawasan Jabodetabek sudah pernah menyaksikan materi pornografi lewat berbagai media. Sebanyak 24 persen di antaranya lewat komik, 18 persen melalui games, 16 persen lewat situs porno, 14 persen melalui film, dan sisanya melalui VCD dan DVD, telepon seluler, majalah dan koran.

Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia (2006) bahkan menyatakan bahwa Indonesia selain menjadi negara tanpa aturan yang jelas tentang pornografi, juga mencatat rekor sebagai negara kedua "surga" pornografi terbesar di dunia setelah Rusia.

Jadi wajar jika pornografi semakin memprihatinkan bagi para orangtua. Kecanggihan teknologi seperti internet hingga telepon seluler berperangkat multimedia membuat pornografi dengan mudah masuk ke ruang pribadi anak.

Lalu, sejauh mana bahaya pornografi? Pakar adiksi pornografi dari Amerika, Mark Kastleman, mengungkapkan bahwa stimulasi oleh pornografi merangsang pelepasan hormon dopamin dan endorfin. Jika paparan pornografi diteruskan, otak akan membutuhkan dopamin semakin besar guna mempertahankan kadar rasa senang yang sama.

Dalam kondisi normal, dopamin dan endorfin akan sangat bermanfaat untuk membuat orang sehat dan menjalankan hidup dengan lebih baik saat normal. Namun dalam konteks pornografi, otak mengalami rangsangan berlebihan. Akibatnya otak tidak dapat bekerja dengan normal lalu akan mengecil dan rusak.

Sehingga anak dan remaja akan mudah mengalami bosan, merasa sendiri, marah, tertekan dan lelah. Dampak yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan prestasi akademik dan kemampuan belajar, serta berkurangnya kemampuan pengambilan keputusan.

Selain kerusakan otak, pornografi juga menimbulkan hasrat untuk melakukan hubungan seksual dan membangkitkan kecenderungan untuk melakukan serta meniru. Dari survei yang dilakukan terhadap 1.017 remaja berusia antara 12 hingga 14 tahun di Amerika Serikat diperoleh hasil bahwa media yang banyak menampilkan gambaran seks meningkatkan nafsu para remaja untuk melakukan hubungan seks.

Tidak hanya itu. Berdasarkan penelitian Flood yang bertajuk The Australian Research Centre in Sex, Health and Society, anak-anak yang akrab dengan tayangan film porno akan tumbuh menjadi orang dewasa yang menganggap kekerasan seksual sebagai hal biasa.

Dalam riset yang dilakukannya, ia juga menemukan bahwa anak-anak penggemar film porno ini di usia dewasa sering gagal membina hubungan dengan pasangan. Mereka juga lebih sering melakukan hubungan seksual tanpa ikatan.

Menyadari seberapa hebat dan mudahnya pornografi juga menghancurkan masa depan seorang anak, orang tua seyogyanya menempuh beberapa tindakan preventif. Orang tua, baik ayah maupun ibu, harus lebih terlibat dalam pengasuhan anak-anak mereka sejak belia.

Kurangnya peran ayah dalam pengasuhan anak pada usia dini, khususnya pada anak lelaki, mengakibatkan terputusnya jembatan komunikasi antara orang tua dan anak. Hal ini membuat banyak anak memilih mencari informasi dari luar rumah yang bisa jadi malah menjerumuskan mereka dalam dunia pornografi.

Di samping itu, orang tua jangan gaptek (gagap teknologi). Orang tua harus mampu mengimbangi kemampuan teknologi anaknya sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan. Sayangnya, tidak banyak orangtua mau melakukannya. Mereka sering tidak sadar dan tidak acuh terhadap efek perkembangan teknologi. Padahal mengabaikan teknologi merupakan salah satu faktor pemicu timbulnya kecanduan pornografi pada anak dan remaja.

Ketidaksadaran itu tampak dengan memanjakan anaknya dengan perangkat gadget yang tidak sesuai kapasitas mereka. Hal itu terjadi karena dari sisi orangtua, malu kalau anaknya belum punya gadget, takut anaknya minder, takut gaptek, takut tidak bisa bersaing di masa depan.

Mereka sama sekali tidak tahu apa yang mereka berikan bisa memberi dampak karena terlalu berprasangka baik pada teknologi. Kita hidup di revolusi teknologi yang kecepatannya melebihi desah napas kita. Hindari menggunakan cara 20 hingga 30 tahun lalu.

Terakhir, para orangtua seyogianya memberikan pendidikan seks yang benar dan sehat agar anak tidak memilih mencari informasi dari luar rumah yang bisa menjerumuskan mereka dalam dunia pornografi. Hal ini wajib dilakukan para orangtua mengingat ada faktor yang hilang pada penyuluhan tentang seksualitas bagi anak-anak dan remaja saat ini.

Pemerintah menyatakan pendidikan seks dimulai sejak umur 13 hingga 21 tahun karena dianggap anak tersebut telah memasuki fase dewasa. Padahal kenyataannya, 52 persen anak perempuan menstruasi pada usia 9 tahun, 48 persen anak laki-laki mimpi basah umur 10-11 tahun.

Anak adalah generasi penerus bangsa. Bisa dibayangkan apa jadinya masa depan bangsa ini jika generasi penerusnya rusak karena pornografi? Pornografi sejatinya merupak-meminjam istilah Psikolog Elly Risman, "bencana nasional" yang harus kita tanggulangi bersama. Sekarang! Sebelum semua terlambat.

*) Febri Nurrahmi S.Sos adalah alumnus ilmu komunikasi FISIP UI. Peneliti di Pusat Kajian Komunikasi (PUSKAKOM) FISIP UI.

(vit/vit)

http://us.detiknews.com/read/2011/03/01/084338/1581744/103/anak-dalam-lingkaran-pornografi

Ikan, Tempe, Rokok, dan Batu Bata Picu Inflasi Februari

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Laju inflasi Februari 2011 mencapai 0,13%. Meski harga pangan khususnya beras turun, namun ada beberapa sektor yang mengalami kenaikan harga sehingga memicu inflasi. Apa saja?

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengatakan, setidaknya ada 8 barang yang mengalami kenaikan harga sehingga memicu laju inflasi.

"Angka inflasi Februari pertama dibentuk oleh ikan segar. Ikan laut menyumbang inflasi 0,03% karena terkait gelombang laut yang menyebabkan nelayan tak berani melaut," kata Rusman dalam jumpa pers di kantornya, Jalan DR Soetomo, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Selain itu barang yang memicu inflasi Februari adalah:

* Tempe menyumbang inflasi 0,02% karena kenaikan harga kedelai
* Jeruk menyumbang inflasi 0,02%
* Bawang Merah menyumbang inflasi 0,02%
* Minyak goreng menyumbang inflasi 0,02%
* Rokok sumbang inflasi 0,02% karena kenaikan cukai
* Batu bata sumbang inflasi 0,02%
* Kenaikan harga mobil sumbang inflasi 0,02%

Laju inflasi Februari 2011 mencapai 0,13%, dengan begitu laju inflasi kumulatif (Januari-Februari 2011) adalah 1,3%. Inflasi year on year (Februari 2011 dibanding Februari 2010) mencapai 6,84%.

Harga bahan makanan mengalami deflasi 0,09%, dan sandang menyumbang deflasi 0,01%.
(dnl/qom)


http://us.detikfinance.com/read/2011/03/01/121022/1581922/4/ikan-tempe-rokok-dan-batu-bata-picu-inflasi-februari?f9911023

Apa Kabar "Islam Liberal 101"?

assalaamu’alaikum wr. wb.

Ya, apa kabarnya Islam Liberal 101 yang sempat menghebohkan dunia maya, terutama jagad twitter itu? Cetakan pertamanya konon hanya bertahan sebentar saja, dan cetakan keduanya sudah dipesan orang jauh sebelum selesai cetak. Mari ikuti wawancara dengan penulisnya. Wawancara betulan atau imajiner? Does it matter???

*****

Jadi, bagaimana kabar Islam Liberal 101?
Kabar baik, alhamdulillaah. Akhir Februari yang lalu baru saja rilis cetakan keduanya.

Kabarnya laku keras, nih?
Alhamdulillaah, memang jauh di luar perkiraan sebelumnya. Cetakan pertama (350 eks.) habis dalam dua pekan, kurang lebih sama dengan waktu penulisannya. Cetakan kedua dibuat lebih banyak, yaitu sebanyak 1.000 eks. Doakan semoga cepat habis, ya!

Ada perbedaan antara cetakan pertama dan kedua?
Revisi isinya sih tidak. Hanya saja kami berusaha mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang terdapat pada cetakan pertama dan berusaha mengoreksinya di cetakan kedua. Kualitas cetakan insya Allah lebih baik. Kami juga menambahkan pembatas buku sebagai bonus dan yang memesan secara online juga semuanya mendapatkan tanda tangan asli penulis. Perubahan isi hanya pada Kata Pengantar, yang pada cetakan pertama diberikan oleh ust. Ahmad Sarwat, kini diberikan oleh ust. Hamid Fahmy Zarkasyi. Di belakang, ada juga perubahan endorsement.

Ada apa di balik perubahan Kata Pengantar dan endorsement itu?
Pertanyaannya kok kayak liputan berita politik aja, ha.. ha.. ha.. Tidak ada apa-apa, hanya saja memang sejak awal kami bertekad memberikan sesuatu yang berbeda pada setiap cetakan. Jadi setiap cetak ulang akan selalu ada yang berganti. Pergantian Kata Pengantar memberikan kita kesempatan untuk melihat komentar-komentar dari tokoh-tokoh yang berbeda terhadap buku Islam Liberal 101, dan juga terhadap isu Islam liberal secara umum. Kalau di cetakan pertama kita sudah lihat pandangan ust. Ahmad Sarwat, nah sekarang giliran ust. Hamid Fahmy Zarkasyi yang menyuarakan pendapatnya. Demikian juga endorsement, alhamdulillaah ada tambahan dari ust. Suhairy Ilyas dari Komisi Fatwa MUI Pusat. Pendeknya, kami berusaha melibatkan sebanyak mungkin tokoh umat dalam isu yang kami bawa ini.

Masih ada perubahan lainnya?
Ada. Sekarang di bagian Tentang Penulis ada foto penulisnya, hehehe...

Kenapa isinya tidak direvisi?
Kami akan merevisi isinya jika memang ada kesalahan yang cukup fatal. Penambahan materi sepertinya akan dihindari, karena Islam Liberal 101, sesuai dengan pembubuhan kode “101” itu, memang dimaksudkan sebagai ‘kuliah dasar’. Kalau materinya diperdalam, nanti nggak “101” lagi namanya, mungkin “102” atau “201”. Sejauh ini, materi yang diberikan dalam Islam Liberal 101 kami anggap cukup sebagai kuliah dasar. Bagaimana pun, kami sangat berterima kasih jika ada yang memberikan feedback sebagai bahan pertimbangan kami untuk cetakan-cetakan berikutnya.

Menurut Anda, mengapa Islam Liberal 101 begitu diminati orang?
Mungkin karena cara penuturannya yang sedikit ‘berbeda’. Kebanyakan buku tentang Islam liberal memang terkesan berat dan njelimet, karena mau tidak mau bahasannya harus sedikit filosofis. Buku ini memang berusaha menjelaskan masalah-masalah tersebut sedapat mungkin dengan bahasa yang mudah dicerna.

Jadi sebenarnya tidak ada hal baru yang ditawarkan?
Tentu saja ada. Pertama, buku ini memaparkan bahwa ghazwul fikriy, metode-metode yang digunakan di dalamnya, dan orang-orang munafiq yang merongrong umat Islam, semuanya itu sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Jika mengikuti penjelasan di buku ini, insya Allah kita akan semakin meyakini kebenaran Al-Qur’an, karena semuanya sudah dijelaskan secara tuntas. Kedua, buku ini mengkompilasi modus operandi dan retorika-retorika yang biasa digunakan oleh kalangan liberalis, dari yang golongan elitnya sampai ke akar rumputnya. Modus operandi ini barangkali yang akan membuat kelompok liberalis marah, karena cara-cara kotor mereka diungkap di sini. Teman-teman di Twitter sekarang sudah banyak yang memberikan perlawanan terhadap Islam liberal, karena mereka sudah tahu cara kerjanya.

Sudah ada reaksi dari kalangan liberalis?
Alhamdulillaah, sudah ada. Sayang belum ada perlawanan yang bisa saya kategorikan ‘intelek’ atau ‘akademis’. Kalau dibilang suka memfitnah orang, itu sih sudah biasa. Biarpun kita sodorkan begitu banyak bukti, tetap saja akan dibilang memfitnah. Lucunya, mereka pun tidak bisa membuktikan bahwa apa yang kita katakan itu fitnah. Yang paling blunder adalah seseorang dengan ID @wilsonsitorus di Twitter pernah mengatakan bahwa buku Islam Liberal 101 tidak ada footnote-nya sama sekali, dan hanya berjarak sesenti saja dari sampah. Silakan saja kalau mau dibilang sampah, karena itu opini. Tapi ada atau tidaknya footnote adalah sebuah fakta yang terukur. Sudah ratusan orang membaca buku itu, jadi saya punya ratusan saksi yang bisa membenarkan bahwa buku itu dilengkapi dengan banyak footnote. Dengan kata lain, meskipun niatnya menjelek-jelekkan, toh akhirnya malah kejelekan diri sendiri yang terungkap. Kasihan.

Sama sekali tidak ada sanggahan yang intelek?
Belum ada dan kelihatannya tidak akan ada, sebelum mereka memutuskan untuk membeli bukunya. Atau meminjam dari teman. Atau ada yang membelikan. Tapi masak sih kucuran dana dari luar negeri yang cukup untuk beli BB dan iPad itu nggak bisa mereka gunakan untuk membeli sebuah buku?

Sudah ada liputan dari media?
Sudah ada 1 media online yang mewawancara saya, yaitu situs Islamedia. Pondok Pesantren Sidogiri juga telah memuat wawancara saya dan resensi buku Islam Liberal 101 di Buletin Sidogiri edisi Februari 2011. Ada dua buah majalah lagi yang insya Allah dalam waktu dekat akan memuat wawancara juga, dan salah satu Radio Islam paling terkemuka juga sudah dijadwalkan untuk meresensinya. Alhamdulillaah, ini berkat dukungan yang kuat dari semua pihak.

Apakah Islam Liberal 101 juga akan hadir di perhelatan Islamic Book Fair (IBF) yang akan diadakan di Senayan, 4-13 Maret mendatang?
Insya Allah, silakan mampir ke stand Media Dakwah di Madinah 67-68 dan Mina Utara 85-86. Buku Islam Liberal 101 akan dijual di sana, tentunya dengan harga diskon, minus tanda tangan penulisnya. Tapi kalau ketemu saya di IBF, boleh saja minta tanda tangan hehehe...

Kabarnya didaftarkan juga sebagai kandidat IBF Award 2011?
Iya memang, karena semua buku kan boleh saja didaftarkan untuk IBF Award 2011. Yang penting daftar dulu, kalau nggak menang ya nggak apa-apa.

Tapi kalau menang?
Pantang ditolak!

Sudah cetakan kedua, sudah ratusan kopi terjual, tapi masih banyak yang bertanya-tanya: bagaimana cara mendapatkan buku Islam Liberal 101?
Untuk pemesanan, tinggal kirimkan e-mail ke malami.bookstore@gmail.com, cantumkan nama lengkap, alamat lengkap dan no. telp/HP. Setelah itu akan ada e-mail balasan yang menjelaskan harga buku, ongkos kirim dan cara pembayarannya. Alternatifnya, bisa didapatkan di Toko Buku Media Dakwah, di Komplek Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jl. Kramat Raya No. 45, Jakarta.

Kenapa tidak beredar di toko-toko buku yang besar-besar dan tersebar luas?
Mulai cetakan kedua ini kami berusaha untuk mendistribusikannya ke toko-toko buku. Hanya saja, kami bersikeras ingin mendistribusikannya hanya kepada toko-toko buku yang secara spesifik menjual buku-buku Islam. Untuk sementara baru ada di Toko Buku Media Dakwah, insya Allah dalam waktu dekat akan hadir juga di Bogor dan Bandung. Mohon doanya, ya!
wassalaamu’alaikum wr. wb.

http://akmal.multiply.com/journal/item/821/Apa_Kabar_Islam_Liberal_101

Sungai di Jakarta, TPA Terpanjang di Dunia

Prof Enri Damanhuri:
Nurvita Indarini - detikNews



Jakarta - Hitam, bau dan kotor. Itulah gambaran sebagian sungai yang membelah Ibukota. Sampah rumah tangga dan pabrik hingga tinja sering kali ditemukan mengambang di permukaan sungai. Pencemaran yang parah membuat repot pembersihan sungai-sungai ini. Duh!

"Sungai di Jakarta merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) terpanjang di dunia," kata ahli lingkungan dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Enri Damanhuri.

Berikut ini wawancara detikcom dengan peraih gelar master dan doktor dari Universitas Paris VII Denis Diderot, Perancis dalam bidang Kimia Pencemaran ini, Senin (28/2/2011):

Beberapa sungai di Jakarta semakin menghitam dan bau, apakah ini berarti sampah di sungai tidak tertangani dengan baik?

Beberapa waktu lalu saya ada presentasi di depan PU terkait sungai, terutama di Jakarta. Saya katakan waktu itu, sungai di Jakarta merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) terpanjang di dunia.

Kalau kita hitung-hitung, setiap hari sampah yang masuk ke sungai di Jakarta itu cukup besar. Kalau dilihat dari sudut ini, masalah sampah di sungai tampaknya sulit ditangani meskipun banyak upaya yang telah dilakukan.

Imbauan kepada warga agar jangan membuang sampah di sungai dilakukan terus-terusan. Di beberapa tempat telah diberi pengeruk, tapi tetap saja sampah banyak sekali. Dan dulu soal ini ada lempar tanggung jawab dari dinas-dinas terkait.

Dari mana saja asal sampah di sungai Jakarta?

Sampah masuk karena sengaja dibuang masyarakat ke sungai, ada juga sampah dari TPS dan tempat lain yang masuk sungai, sampah yang lolos dari saringan segmen sebelumnya dan sampah yang mengendap di sungai.

Sedangkan sampah keluar dari sungai karena diangkat oleh pemulung, diangkat ke darat oleh petugas dan karena terdekomposisi.

Butuh waktu lama untuk membuat sungai benar-benar bersih dari sampah?

Repot, Mbak. Itu (aliran air) kan datang dari hulu. Kalau salahkan warga ya bagaimana. Sampah-sampah sudah diambili memakai perahu, ada pengerukan sungai juga. Warga juga diminta untuk tidak membuang sampah di sungai, tapi sampah di sungai masih banyak saja.

Umumnya lebih dari 50% sampah terdiri dari plastik, organik, kertas, tekstil. Sampah permukaan ini memiliki kepadatan lebih dari 0,2 ton/m3. Lalu sepanjang perjalanannya ke hilir, kepadatan meningkat karena mengalami dekomposisi dan kadar air. Ukuran sampah ini 1-25 cm. Biasanya yang berukuran besar masih terbungkus plastik.

Sedangkan sampah yang tenggelam atau berada di bawah permukaan, umumnya merupakan sampah organik yang jumlahnya lebih dari 50 persen, kertas dan tekstil. Kepadatan sampah ini lebih dari 0,5 ton/m3 dan pada lokasi dekat saringan biasanya agak mengecil. Umumnya sampah lama dengan ukuran 1-5 cm dan tidak dijumpai sampah yang masih terbungkus plastik.

Sulit bagi Jakarta untuk seperti Singapura yang sungainya menjadi cadangan air?

Masalahnya kompleks. PDAM mengambil airnya dari kali itu juga. Kali Malang itu kegunaannya, salah satunya, untuk menyediakan air bersih. Ada air dari Jatiluhur. Nah, masalahnya sungai di Jakarta ini tercemar oleh sampah domestik (rumah tangga), tinja, hingga sampah indsutri. Ini kasihan sekali PDAM-nya.

Karena itu, PDAM juga mengambil air dari Tangerang juga dan sebagian mengandalkan dari Pejompongan dan Kali Malang. PDAM tentu kesulitan mendapatkan sumber air karena kebanyakan sungai sudah tercemar logam berat, tinja dan sampah. Bahkan tinja berkontribusi besar di samping sampah dalam beban pencemarannya.

Berdasarkan studi penanggulangan sampah laut dan Teluk Jakarta pada 2006, panjang saluran di Jakarta paling tidak 250 km. Dari studi pada 2006, perkiraan sampah dari permukiman masuk ke sungai adalah 66 ton/hari. Sedangkan data timbulan sampah DKI Jakarta sekitar 24.000 m3/hari. Estimasi sementaranya, paling tidak sekitar 1% sampah harian yang dihasilkan dibuang ke sungai.

Sekitar 17,71% sampah di muara berada di bagian tengah aliran dan 82,9% berada di tepian. Sampah yang dialirkan di bagian tepi umumnya menjadi timbunan sampah di tepi muara dan dilanjutkan lagi ke arah hulu sungai ketika terjadi pasang naik. Bila sampah di tepian ini bisa ditanggulangi di daratan, maka estimasi sampah dari muara yang dihanyutkan ke laut adalah 17,71% x 161 ton/hari = 28 ton/hari.

Bagaimana kontribusi sampah pada Biochemical Oxygen Demand (BOD)?

Asumsi total sampah basah per harinya adalah 60 ton/hari, sedangkan total sampah kering per harinya adalah 30 ton/hari. Lalu asumsi kontribusi organik kering adalah 35%.

Lalu dilihat kontribusi organik (COD) yakni 0,35 x 30 ton/hari = 10,5 ton/hari. Bila BOD = 0,5 COD, maka diketahui BOD sama dengan 6 ton/hari.

Apa saja dampak dari tidak ditanganinya sampah di sungai?

Sungai itu bisa menjadi sumber air, nah kalau sungai tercemari sampah ya nanti kesulitan mencari sumber air bersih. Sebagian penduduk Jakarta yang mengandalkan sumber air dangkal juga airnya tercemari. Ini bukan hanya dari tinja tapi juga dari yang lain.

Selain itu, jelas sampah bisa menyumbat sehingga bisa mengakibatkan banjir. Sebaiknya memang berbagai instansi seperti Dinas Kebersihan dan Dinas PU dan lainnya. Tapi persoalannya, pencemaran datang terus. Pemerintah tidak bisa menghalangi warga yang membuang sampah atau septic tank yang lari ke sana (sungai), juga limbah industri. Kalau pakai teknologi tentunya bisa ditangani.

Jakarta dihantui krisis air bersih?

Semakin banyak yang tercemar tentu akan membuat krisis air bersih, betul itu. Kualitas air akan terganggu. Karena itu, DKI harus mencari sumber air agar bisa mendapatkan supply air yang bagus dan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.

(vit/fay)

http://us.detiknews.com/read/2011/02/28/165944/1581395/158/prof-enri-damanhuri-sungai-di-jakarta-tpa-terpanjang-di-dunia

Layanan BlackBerry segera Bisa Disadap

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan penyadapan melalui seluruh layanan BlackBerry segera bisa diwujudkan, meskipun pembangunan server Research in Motion (RIM) masih dalam proses pemasangan di Indonesia.

"RIM sepakat untuk memasang server atau repeater di sini sehingga bisa untuk lawful interception, penyadapan kejahatan, narkoba, dan korupsi," ungkap Tifatul, Senin (28/2).

Komitmen yang sebelumnya dituntut pihak pemerintah dari RIM--produsen BlackBerry asal Kanada-tersebut, lanjut Tifatul, terkait antisipasi kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme yang terjadi di Mumbay, India, pada 2008.

"Itu warning buat kita, makanya kita minta commit dan mereka (RIM) sudah setuju.
Pembicaraan-pembicaraan teknis akan kita lakukan agar BlackBerry tidak bebas dari penyadapan."

Kepala Humas dan Informasi Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, komitmen yang diminta dari RIM merupakan salah satu hasil koordinasi pihaknya dengan penegak hukum untuk memonitor kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memakai BlackBerry, yang sebelumnya tidak bisa disadap.

"Kesanggupan kerja sama RIM dalam monitoring BlackBerry ini sudah ada dalam MoU RIM dengan kita. Sehingga, (penyadapan melalui BlackBerry) bisa dilakukan KPK, Jaksa Agung, polisi, dan BIN (Badan Intelijen Negara).
Ini kendali aparat," papar Gatot.

Dasar hukum penyadapannya sendiri, lanjut dia, adalah Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan.

"Memang ada pembatalan MK pada Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi UU KPK juga sudah cukup."

Pembangunan server RIM yang baru akan terealisasi pada Desember tahun ini, ujar Gatot, tidak akan menghalangi penyadapan yang bisa dilakukan kapan saja oleh penegak hukum.

"Yang penting sudah diberikan akses oleh RIM. Sejak tanggal 17 Januari, pihak RIM sudah welcome dengan semua kesepakatan termasuk lawful interception." (*/H-1)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_014_019.shtml?Mode=0

Saatnya Konser Musik Berpisah dengan Iklan Rokok

PADA 2000, grup musik papan atas Indonesia Slank mendeklarasikan diri bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ratusan penggemarnya yang sebagian besar anak muda itu pun terinspirasi langkah sang idola. Mereka kemudian secara berangsur meneguhkan niat bertobat keluar dari jerat dunia madat.

`'Slank itu luar biasa, sebagai grup musik bisa mengajak fans-nya keluar dari jerat narkoba. Kenapa contoh ini tak diterapkan untuk membebaskan anak muda dari bahaya rokok pada berbagai konser musik,'' ujar Direktur Tobacco Control Support Center Alex Papilaya membuka percakapan dengan pers di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta, kemarin.

Keluhan itu terucap dari Alex karena tren musisi musisi internasional yang menolak tidak mau disponsori perusahaan rokok saat menggelar konser tidak terjadi di Indonesia.

Iklan rokok begitu menjamur ketika konser musik di penjuru Tanah Air dihelat. Imbasnya, harapan penyadaran bahaya rokok pada anak muda pun makin terkikis.

Begitulah yang terjadi barubaru ini. Band asal `Negeri Paman Sam' yang memiliki ribuan penggemar di Tanah Air, Maroon 5, malah diduga kuat dieksploitasi salah satu merek rokok pada konser mereka 27 April mendatang.

Dengan kata lain, promosipromosi tiket konser grup musik asal Amerika Serikat itu digunakan sponsor untuk melekatkan citra band yang digawangi vokalis Adam Levine itu dengan merek rokok tersebut. `'Seolah-olah jargonnya Maroon 5 mendukung merek rokok tersebut. Rokok didomplengkan pada Maroon 5, padahal Maroon 5 sudah berkomitmen tidak lagi bersentuhan dengan rokok dalam promosi mereka,'' ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Lebih lucunya lagi, dalam keterangan promotor konser (Java Musikindo), ada penyesalan atas ‘publikasi negatif’ yang menggunakan Maroon 5 itu. Arist menilai penyesalan itu hanya strategi baru industri rokok

untuk menyiasati kekritisan masyarakat.

`'Menyesal kok setelah tiket habis Desember lalu. Ini kan cuma strategi marketing baru atau taktik promosi industri rokok untuk mengasosiasikan produknya kepada idola,'' bebernya.

Tidak cuma di situ.
Gencarnya iklan rokok di setiap konser musik dikhawatirkan dapat meningkatkan jumlah perokok remaja. Riset terakhir menyebutkan ada 81% remaja pernah ikut acara yang disponsori perusahaan rokok.

Artinya, terbukti iklan rokok merangsang aspek kognitif remaja untuk jadi perokok atau berganti merek rokok. `'Jadi tolong bagi para promotor, agar tidak memakai rokok sebagai sponsor, demi menyelamatkan generasi muda kita,'' tutup Arist.
(*/H-2)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_014_003.shtml?Mode=0

Menyiasati Pukulan Tangan Tuhan

Seperti pada jantung, kateterisasi pada otak juga bisa menyedot sumbatan pada pembuluh darah otak yang jadi penyebab stroke.
S UDAH sejak lama stroke jadi momok bagi masyarakat dunia akibat kefatalan yang ditimbulkannya. Bahkan dikisahkan, istilah stroke berasal dari ungkapan masyarakat Barat, `stroke of God's hand'.
Jadi, stroke dianggap sebagai malapetaka yang timbul akibat `pukulan tangan Tuhan'. Itu lantaran sebagian kasus stroke berakhir dengan kematian atau kecacatan permanen.

Di dunia, diperkirakan ada 13 juta korban stroke baru per tahun. Sekitar 4,4 juta di antaranya meninggal dalam 12 bulan setelah serangan. Di Indonesia, stroke yang prevalensinya 8,3% menjadi penyebab kematian tertinggi (Riset Kesehatan Dasar 2007).

Karena sifatnya yang sangat merugikan, stroke terus menjadi perhatian dunia medis.
Berbagai teknik dikembangkan untuk meminimalkan kefatalan yang ditimbulkannya.
Salah satu teknik penanganan stroke terkini yang dinilai cukup menjanjikan adalah intervensi neuroradiologi atau kateterisasi otak.

"Teknik ini mirip kateterisasi jantung. Bedanya sasarannya pembuluh darah otak, bukan pembuluh darah jantung," ujar pakar bedah saraf Prof dr Satyanegara SpBS pada simposium tentang penanganan stroke di Sahid Sahirman Memorial Hospital Jakarta, beberapa waktu lalu.

Intervensi neuroradiologi dikerjakan dengan memasukkan kateter (alat serupa selang kecil fleksibel) dari pembuluh darah di lipat paha. Dengan panduan gambar pencitraan live di layar fluoroskopi, dokter mengarahkan kateter menyusuri pembuluh darah hingga sampai di pembuluh darah otak yang mengalami sumbatan atau perdarahan.

Jika kasusnya stroke sumbatan, melalui kateter itu dimasukkan alat untuk menyedot sumbatan. Dengan demikian, pembuluh darah terbuka kembali.

Tak hanya itu, pembuluh darah yang menyempit juga bisa dilebarkan dengan pemasangan ring/stent yang dilakukan melalui kateter juga. Jadi, tidak perlu pembedahan.

Jika kasusnya stroke perdarahan, penanganannya disesuaikan dengan penyebab perdarahan. Prof Satya menjelaskan stroke perdarahan kerap kali disebabkan pecahnya pembuluh darah yang mengalami aneurisma maupun AVM (arteriovenous malformation).

Aneurisma adalah kelainan bentuk pembuluh darah. Ada bagian pembuluh darah yang menggelembung seperti balon dengan dinding tipis dan rentan pecah. AVM terjadi ketika pembuluh arteri besar menyambung langsung dengan pembuluh vena besar.
Dinding pembuluh darah yang meng alami AVM juga tipis mudah pecah.

Jika aneurisma dan AVM yang pecah berlokasi di permukaan otak, langkah penan ganan terbaik adalah pembe dahan untuk menutup sumber perdarahan dan membersih kan area perdarahan. Saat ini, dengan bantuan mikroskop r khusus, pembedahan itu hanya memerlukan bukaan kecil dan pengerjaannya lebih akurat.

Namun jika lokasi pecahnya aneurisma atau AVM berada di dalam otak, pembedahan tidak bisa dilakukan karena akan merusak jaringan-jaringan di permukaan. Pada kasus demikian, lagi-lagi, intervensi neuroradiologi berperan.

Melalui kateter, alat-alat un tuk menutup aneurisma atau AVM yang pecah, seperti klip maupun koil, dapat dimasukkan dan dipasang. Prosedur , pembersihan area perdarahan juga bisa dilakukan.
Minim ahli Penanganan stroke dengan intervensi neuroradiologi yang i menyasar langsung pada pembuluh darah yang bermasalah i memiliki tingkat keberhasilan tinggi. Bahkan, menurut salah satu pakar neuroradiologi dr Terawan Terawan Agus Pu tranto SpRad, teknik itu bisa mengatasi sempitnya golden time penanganan stroke.

Memang, idealnya stroke i ditangani pada rentang waktu r 3-4,5 jam setelah timbulnya gejala. Namun, dalam sejum. lah kasus ada penderita yang pulih meski ditangani setelah s jauh melewati golden time.

"(Kesembuhan) bergantung pada posisi sumbatannya. Ada sumbatan yang menyebabkan sel rusak permanen dalam waktu singkat. Ada yang hanya menyebabkan sel kekurangan oksigen sehingga bisa pulih setelah sumbatan dibuka," ujar Terawan.

Meski memberi harapan tinggi, sayangnya baru segelintir dokter yang menguasai teknik yang relatif baru ini.
"Saat ini di Indonesia baru ada 30 dokter yang bisa mengerjakan teknik ini," ujarnya.

Selain itu, besarnya biaya yang dibutuhkan kerap jadi kendala. Sebagai ilustrasi, Satya menjelaskan biaya pemeriksaan MRI atau CT scan untuk menegakkan diagnosis kira-kira Rp1 juta, tindakan intervensi Rp8 juta, dan harga koil untuk menutup aneurisma Rp13 juta/buah. Kadang orang butuh sampai enam koil. "Tarif dokter sekitar Rp10 juta dan masih harus ditambah sewa ruang operasi, beli obat bius, dan lain-lain," ujar Satya.
Agaknya, kendala-kendala itulah yang menyebabkan banyak penderita stroke tidak tertolong. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia dr Setyo Widhi SpBS mengungkapkan berdasarkan data prevalensi yang ada, saat ini diperkirakan ada 25 ribu penderita stroke di Indonesia.
Namun, yang tercatat menjalani pengobatan medis hanya 500 orang. (S-2)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_015_003.shtml?Mode=0

Etika Penelitian vs Kepentingan Publik

Dian Syakhroza Anggota Komisi IX DPR

I NSTITUT Pertanian Bo gor (IPB) dihujat beberapa kalangan publik yang me maksa untuk memublikasikan lima merek dagang susu formula yang terkontaminasi bakteri E sakazakii. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan Rektor IPB pekan lalu, IPB dipaksa untuk menyebutkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri E sakazakii. Padahal, secara kode etik penelitian hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam etika penelitian, penelitian itu sudah lama dan sudah ada penelitian lanjutan pada 2008, yang menyimpulkan tidak ada lagi bakteri E sakazakii.

Dr Sri Estuningsih selaku ahli mikrobiologi kedokteran hewan telah memberikan dampak hujatan publik kepada IPB. Dosen FKH itu meneliti berdasarkan dana hibah bersaing. Pada perjalanan penelitiannya tahun 2003/2006, Dr Estu mengambil sampel dari susu formula. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui 5 dari 22 produk susu yang diteliti ternyata mengandung kontaminan bakteri E sakazakii.
Dr Estu memaparkan kontaminan bakteri ini pada berbagai seminar baik di dalam maupun di luar negeri.

Enam tahun setelah penelitian dilaksanakan, Estu justru menghadapi tuntutan hukum. David Tobing, pengacara publik, ialah orang yang berturut-turut memenangi tuntutan di level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi tuntutan tersebut adalah agar IPB, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan merek susu yang terpapar Enterobacter sakazakii sesuai dengan penelitian Estu yang dilaksanakan mulai 2003 itu. Pasalnya, penelitian yang mulai dilakukan pada 2003 itu bukanlah penelitian survaillance, artinya peneliti tidak mendaftar seluruh merek susu yang beredar di pasaran, tapi semata mencari bakteri yang terdapat pada susu.

Apabila merek susu diungkap sekarang, akan menimbulkan kepanikan pada publik. Pasalnya, akan terjadi multitafsir.
Hal itu tentunya tidak adil dan diskriminatif karena sampel tidak mewakili seluruh jenis susu dan makanan bayi yang beredar di pasaran. Padahal E sakazakii adalah jenis bakteri yang dapat dijumpai di manamana, termasuk dalam usus manusia yang tidak sakit.

Baru pada 2009 Badan POM mengadopsi Codex yang mengatur cemaran E sakazakii. Badan POM juga melakukan survaillance terhadap seluruh merek susu dan makanan bayi yang beredar di pasaran. Surveillance terus berlanjut hingga saat ini, tetapi Badan POM sudah tidak menemukan satu pun merek susu yang mengandung cemaran E sakazakii, pascaadopsi Codex itu.

Berdasarkan fungsi pengawasan itulah, Badan POM mengumumkan hasil penelitiannya terhadap berbagai susu yang ada di pasaran. Sejak 2009 hingga kini Badan POM telah meneliti 117 jenis susu di pasaran Indonesia yang kesemuanya aman dari E sakazakii. Artinya, produsen yang produknya tercemar periode 2003-2006 tidak bisa dituntut secara hukum karena belum ada regulasinya.

Apabila IPB terpaksa mengumumkan merek susu dengan cemaran E sakazakii berdasar hasil penelitian Estu, hal tersebut akan menyalahi prinsip keadilan dalam penelitian karena sampel yang digunakan belum mencakup seluruh sampel yang beredar di pasaran.
Merusak tatanan Jika publikasi hasil riset dilakukan, rusaklah tatanan akademik di negeri ini. Penelitian itu memiliki etika. Jika penelitian itu pesanan dari dan untuk pemerintah, hasilnya dan publikasinya pun haruslah diserahkan kepada pemerintah bukan kepada publik. Bila riset itu untuk keperluan skripsi, tesis, dan disertasi, publikasinya juga di perpustakaan dan jurnal ilmiah.

Sikap IPB untuk tidak menyebutkan merek susu yang menjadi sampel penelitian karena telah diatur dalam kode etik internasional bahwa merek produk yang menjadi objek pe nelitian tidak disebutkan. Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan pada penyelenggara pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dilindungi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sampai manakah batas kekebalan hukum sebuah aktivitas riset ilmiah yang menghasilkan temuan ilmiah untuk pengembangan ilmu harus diungkap ke publik? Apabila setiap hasil penelitian kritis yang dilakukan ilmuwan perguruan tinggi dipaksa untuk diungkap ke publik, dan setelah itu penelitinya dituntut, ke depan pasti tidak akan ada lagi penelitian kritis yang dilakukan para ilmuwan.
Itu bahaya karena akan bertendensi buruk bagi kemajuan penelitian ke depan. Jika penelitian masuk ranah politik, peneliti takut untuk memublikasikan hasil penelitiannya. Padahal, publikasi menjadi sarana untuk penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hikmah kejadian ini memicu keingintahuan publik terhadap makanan dan minuman bayi yang beredar di pasar. Tanggung jawab negara untuk membuat publik tahu karena masyarakat konsumen harus dilindungi negara. Nah, jika masyarakat ingin tahu status kesehatan dari makanan yang beredar, institusi negara, yakni Kementerian Kesehatan, harus mengambil inisiatif meneliti semua produk yang beredar di pasar. Seandainya anggaran untuk melakukan itu belum ada, dimungkinkan untuk menggunakan melalui mekanisme APBN-P.

Untuk itu, saya menyambut baik langkah Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh N untuk segera mengakhiri polemik p susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii dengan memerintahkan IPB untuk meneliti ulang susu formula untuk seluruh merek dalam jangka waktu enam bulan. Hasil temuan ini juga harus diumumkan secara transparan kepada publik.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan susu formula yang tengah beredar pada saat ini. Pasalnya, pihak Badan POM telah melakukan penelitian lanjutan dan terbaru yang membuktikan bahwa susu formula yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Penelitian yang dilakukan IPB dilakukan pada 2003 hingga 2006, sedangkan pada saat ini Kementerian Kesehatan dan Badan POM telah melakukan penelitian lanjutan yang menyebutkan bahwa susu formula yang beredar di pasaran Indonesia aman untuk dikonsumsi. Yang terpenting melakukan cara penyeduhan yang baik dan bersih.
Payung hukum Kasus ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Pekerjaan rumah di depan mata, legislatif harus menagih janji pada LIPI saat RDPU (23/2) untuk segera menyusun kebijakan daftar klasifikasi informasi yang dike cualikan untuk tidak diungkap ke publik dengan pertimbangan akan dapat: (1) menimbulkan kekacauan dan/atau mengancam keamanan negara; (2) menimbulkan keresahan sosial; (3) mengganggu kinerja instansi; (4) terkait perjanjian kerja sama dengan pihak lain tentang kerahasiaan hasil penelitian; dan (5) perlindungan HaKI. Hasil itu harus diumumkan dan disosialisasikan pada seluruh peneliti dan lembaga penelitian.

Kejadian ini memberi pelajaran berharga, apa urusan dan haknya IPB meneliti suatu produk dan kemudian tidak merilis hasil penelitian, tapi hanya sebagian yang justru memicu kontroversi dengan mengatakan ada susu yang terkontaminasi E sakazakii.
Logikanya adalah harus ada mekanisme siapa yang berhak meneliti apa, juga perlu mekanisme sertifikasi, dan mekanisme pengungkapan ke publik. Ini semua sebaiknya juga harus diatur dengan payung hukum yang jelas.

Untuk pemerintah, Menkes dan Menteri Hukum dan HAM harus segera merealisasikan RPP tentang ASI Eksklusif sebagai hadiah terindah bagi para ibu atas kasus ini. Last but not the least, negara berkewajiban membuat payung hukum yang melindungi semua pihak-khususnya peneliti--agar kasus ini seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Negara berkewajiban membuat payung hukum yang melindungi semua pihak--khususnya peneliti-agar kasus ini seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari."

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_021_026.shtml?Mode=0

Pelajaran bagi Pemakai Narkotik

EDITORIAL TEMPO :
Kisah Surendro Prasetyo alias Yoyo, penggebuk drum grup musik Padi, merupakan pelajaran penting bagi masyarakat. Tak ada gunanya menutupnutupi kebiasaan buruk mengkonsumsi narkotik. Sikap ini justru mengundang penegak hukum untuk menguntit, lalu menangkapnya.

Polisi menyergap Yoyo beberapa hari lalu lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Ia mengaku telah mengkonsumsi heroin sejak 10 tahun lalu, tapi dalam sebulan terakhir berpindah ke sabu. Baik sabu maupun heroin termasuk narkotik golongan satu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 35/2009, pemilik barang haram ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika narkotik itu untuk dikonsumsi sendiri, ancaman hukumnya lebih rendah, maksimal 4 tahun penjara.

Itulah konsekuensi dari UU Narkotika terbaru. Kendati memuat ancaman hukuman yang lebih berat, undang-undang ini sebetulnya lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotik dan para pecandu. Mereka bisa terhindar dari jerat hukum jika melaporkan diri ke pusat kesehatan masyarakat atau pusat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Yoyo tak perlu berurusan dengan polisi andaikata sebelumnya ia mau membuka diri. Pasal 54 UU Narkotika jelas menyatakan: pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Bagi pecandu yang belum cukup umur, kewajiban melapor dibebankan pada orang tua atau walinya. Mereka bahkan terancam hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta jika terbukti menutup-nutupi anaknya yang kecanduan narkotik.

Harus diakui, undang-undang yang relatif baru itu belum disosialisasi secara luas. Kampanye antinarkotik masih berkutat pada ancaman kematian akibat mengkonsumsi barang haram ini. Padahal, ketimbang kampanye yang menakut-nakuti, lebih baik kita membujuk para pecandu agar bersedia menjalani rehabilitasi. Pemerintah pun mesti menyediakan pusat-pusat rehabilitasi korban narkotik secara memadai.

Langkah itu harus segera dilakukan karena jumlah pecandu semakin meningkat dari tahun ke tahun. Rata-rata pertumbuhan jumlah pengguna narkotik per tahun mencapai 100 ribu orang.Tahun ini angkanya diperkirakan menembus 4 juta orang—25 persen di antaranya generasi muda. Ini baru jumlah pecandu yang terdeteksi oleh Badan Narkotika Nasional berdasarkan laporan masyarakat, rumah sakit, dan kepolisian. Lembaga ini menaksir jumlah pecandu sebenarnya bisa 10 kali lipatnya.

Bukan berarti menangkap pengedar dan bandar narkotik menjadi kurang penting.Tindakan represif ini harus tetap dilakukan, dan para pelakunya mesti dijatuhi hukuman berat. Tapi menyelamatkan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik jangan dilupakan pula.

Dalam urusan itu, peran masyarakat amatlah besar.

Yoyo hanya salah satu artis yang kepergok di antara puluhan artis lain yang diam-diam kecanduan narkotik.

Boleh jadi, ratusan ribu anggota masyarakat yang lain hingga kini juga bersikap sama. Sikap tertutup ini tidak hanya menyebabkan mereka dihukum penjara, tapi juga membahayakan diri sendiri.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_003_014.shtml?Mode=1

Surplus Beras 4,3 Juta Ton

STOK PANGAN
Surplus Beras 4,3 Juta Ton

Jakarta, Kompas - Badan Pusat Statistik meramalkan produksi beras tahun 2011 sebesar 37,8 juta ton, sedangkan kebutuhan beras penduduk mencapai 33,5 juta ton. Dengan demikian, akan terjadi surplus beras nasional 4,3 juta ton.

Menanggapi hal itu, sejumlah ekonom menilai perkiraan surplus beras itu kontradiktif. Sebab, sebelumnya, pemerintah berencana tahun ini mengimpor beras hingga 1,7 juta ton beras.

Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan di Jakarta, Selasa (1/3), mengemukakan, jumlah penduduk tahun ini diprediksi 241,1 juta orang dengan tingkat konsumsi 139,15 kilogram beras per kapita per tahun.

Perkiraan surplus beras itu merupakan hasil kumulatif produksi beras. Hanya, surplus beras tidak terjadi sepanjang tahun karena ada siklus paceklik.

Karena itu, patut diwaspadai penurunan stok beras pada musim paceklik. Pasokan beras berlimpah berlangsung Janu- ari-April, sedangkan defisit pada Mei-Juli.

”Manajemen stok beras menjadi sangat penting untuk pengendalian harga tahun ini. Saat panen, diperlukan konsentrasi memperkuat stok untuk dilepas saat paceklik,” ujarnya.

Dari angka ramalan I-2011, produksi padi mencapai 67,31 juta ton gabah kering giling atau tumbuh tipis 1,35 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Angka sementara produksi padi tahun 2010 sebesar 66,41 juta ton. Produksi padi tahun ini dipacu penambahan luas panen 14.510 hektar atau 0,11 persen. Selain itu, kenaikan produktivitas sebesar 0,62 kuintal per hektar (1,24 persen).

Optimalkan Bulog

Namun, ekonom Econit, Hendri Saparini, menilai data ramalan produksi dan konsumsi tidak bisa dijadikan acuan pemerintah untuk memutuskan impor beras atau tidak. Pemerintah seharusnya menciptakan strategi agar Bulog optimal dalam pengadaan stok beras.

Faktanya, aturan pemerintah saat ini belum memungkinkan Bulog untuk mengoptimalkan stok. Bulog terikat aturan tak boleh membeli gabah di atas harga pembelian pemerintah. Pemerintah juga belum memenuhi janji menerbitkan instruksi presiden yang menjamin fleksibilitas Bulog membeli beras atau gabah dengan berbagai kualitas. ”Lucu, panen sudah dimulai, tetapi inpres belum jadi,” ujar Hendri.

Kritik tentang kontradiksi surplus produksi beras dan impor beras disampaikan sejumlah ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), seperti Didiek J Rachbini, Ahmad Erani Yustika, Enny Sri Hartati, dan Eni Noor Afifah. Mereka mengungkapkan sejumlah anomali kebijakan pangan, termasuk impor beras saat surplus beras.

”Selain itu, kalau produksi naik, secara hukum dasar ekonomi permintaan dan penawaran, surplus dengan sendirinya diikuti penurunan harga. Namun, terbukti harga beras naik rata-rata 22 persen,” ujar Didiek.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Undoro K Anggoro mengemukakan, kecukupan pangan sangat tergantung tiga hal, yakni ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan. Siklus produksi padi surplus enam bulan dan defisit enam bulan. Konsumsi beras penduduk mencapai 2,7 juta ton per bulan.

”Persoalannya adalah distribusi sehingga kita harus memperbaiki manajemen stok. Produksi juga harus terus ditingkatkan,” kata Undoro.

Idealnya stok tak berkumpul di satu wilayah agar distribusi tak terhambat. Pemerintah daerah wajib menyediakan cadangan beras di tingkat provinsi dan kabupaten. Stok beras nasional idealnya empat kali volume konsumsi atau 10,8 juta ton. Ia belum dapat memastikan perlu atau tidaknya impor beras. (LKT/RWN/JON/AHA/MKN/BUR)

http://cetak.kompas.com/read/2011/03/02/03004458/surplus.beras.43.juta.ton

Konsumerisme Mulai Jangkiti Perdesaan

Kalangan menengah yaitu para penduduk yang berpendapatan sedikitnya US$2 per hari akan menjadi penggerak konsumsi 2011.
LAJU perekonomian Indonesia, suka atau tidak suka, harus diakui masih digerakkan oleh sektor konsumsi. Belanja konsumsi, terutama konsumsi rumah tangga, terus naik, bahkan dengan angka yang melebihi inflasi dan tingkat kenaikan harga produk.

Hebatnya lagi, lonjakan konsumerisme ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga sudah menjangkau wilayah perdesaan.
Data survei Nielsen menunjukkan belanja konsumen di perkotaan pada 2010 naik 19,3% dan di perdesaan tumbuh 18,6% dari belanja 2009.

"Tren ini masih akan berlanjut di 2011 ini. Dua bulan pertama tahun 2011 menunjukkan tingkat pertumbuhan serupa," kata Direktur Consumer Panel Services Nielsen, Soon Lee Lim, di Jakarta, kemarin.

Keyakinan yang sama juga diutarakan pakar pemasaran Yuswohady. Menurutnya, pendapatan per kapita Indonesia yang telah mencapai US$3.000 per tahun pada akhir 2010 akan semakin mendorong peningkatan belanja konsumsi tahun ini.

"Saya istilahkan sebagai Consumer 3000. Itu angka keramat karena belum banyak negara yang pendapatan per kapitanya US$3,000 (per tahun). Saya ya kin konsumsi akan naik pada 2011," papar dia.

Selain itu, sikap para konsumen yang lebih konsumtif mau tidak mau akan berperan menaikkan konsumsi. Yuswohady memaparkan, saat ini ada pergeseran sikap para konsumen atau yang dia istilahkan dengan new wave of demand (gelombang baru permintaan).
Intinya, semakin banyak permintaan, harga semakin turun.

"Dulu harga ponsel mahal, sekarang murah. Dulu tiket pesawat mahal, sekarang semakin banyak yang naik pesawat.
Dulu BMW dan Mercedes-Benz dianggap sebagai mobil mewah, sekarang banyak yang pakai."

Perusahaan-perusahaan juga semakin pintar menarik para konsumen. Akibatnya terjadi demokratisasi konsumsi, sesuatu yang dulu mewah kini bisa dikonsumsi lebih banyak konsumen.

Apalagi, selain daya belinya yang memang meningkat, sekarang ini konsumen juga lebih terinformasi dan lebih paham teknologi. "Dengan teknologi mereka terkoneksi satu sama lain. Bahkan sebelum membeli, mereka bisa bertanya dulu via situs-situs jejaring sosial."

Kalangan menengah Di sisi lain, dengan mengutip hasil surveinya, Soon Lee Lim mengatakan frekuensi belanja konsumen sejak 2007 justru menurun. Di perkotaan turun 9% dan di perdesaan anjlok 5%.

Tetapi, kata dia, itu dikompensasi dengan jumlah pembelanjaan per kunjungan yang naik. Di perkotaan melonjak 46% menjadi Rp15.800 dari Rp10.800 pada 2007 dan di perdesaan naik 41% menjadi Rp8.900 dari Rp6.300.

"Artinya, pertumbuhan be lanja didorong oleh kenaikan harga produk. Selain itu, ada pertumbuhan organik yakni volume belanja juga bertambah.
Ini didukung kemampuan pendapatan konsumen," jelas Lim.

Dalam hal ini, menurut Yuswohady, konsumen kalangan menengah yaitu para penduduk yang berpendapatan sedikitnya US$2 per hari akan menjadi lokomotif peningkatan konsumsi pada 2011. Seperti di China, kaum menengah ini diyakini akan menjadi penggerak belanja konsumsi di Indonesia.

Data 2009 lalu menunjukkan, dari 229,9 juta penduduk Indonesia, 93,7 juta di antaranya me rupakan kalangan menengah. Ini, menurut Yuswohady, merupakan kekuatan yang cukup besar untuk menggerakkan ekonomi. (*/E-2)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_018_003.shtml?Mode=0

Subang Kumpulkan Koin untuk Darsem

SUBANG — Nasib Darsem, tenaga kerja Indonesia asal Subang, Jawa Barat, yang lepas dari hukuman pancung tapi harus membayar denda senilai Rp 4,7 miliar, mendapat perhatian dari pemerintah Subang. Mereka berencana mengumpulkan koin untuk menolong Darsem membayar denda gara-gara membunuh majikannya tersebut.

“Pengumpulan koin akan kami mulai Senin pekan depan (7 Maret),” kata Bupati Subang Eep Hidayat saat dihubungi Tempo kemarin.

“Kecuali dari masyarakat umum, koin akan kami kumpulkan dari para pejabat eselon II hingga V dan semua pegawai negeri sipil.” Menurut Eep, jumlah dana yang dibutuhkan sekitar Rp 2,7 miliar lagi. Sebab, sesuai dengan informasi yang didapatkannya, denda yang Rp 2 miliar lainnya sudah ada yang siap membantu, yakni hamba Allah di Arab Saudi.

Ia tak yakin dana sebesar

itu akan terkumpul dengan hanya mengandalkan sumbangan koin dari masyarakat Kabupaten Subang. “Karenanya, kami mengetuk hati masyarakat Indonesia dan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kelak membantu dana sisanya,” tutur Eep.

Ade Rusmana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, mengatakan, uang denda itu harus terkumpul dalam waktu enam bulan.

Ade menjelaskan, Darsem bin Dawud, TKI asal Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, semula divonis hukuman pancung. “Sebelum terjadi pembunuhan, Darsem sempat akan diperkosa, jadi dia melakukan pembelaan diri,”ujar Ade.

Kasus Darsem mulai disidangkan di pengadilan Riyadh pada medio 2007 dan baru dijatuhi vonis pada 2009. ● NANANG SUTISNA

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_009_015.shtml?Mode=1

Pembekuan Aset Khadafy

Romli Atmasasmita

Praktik pembekuan aset penyelenggara negara atau keluarganya seperti terhadap pemimpin Libya oleh Pemerintah AS, Inggris, dan Swiss saat ini merupakan kebiasaan yang diakui hukum internasional.

Itulah satu cara menyelamatkan harta kekayaan negara untuk dapat digunakan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat di negara tersebut. Konvensi PBB tentang Antikorupsi 2003 memasukkan pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta mereka yang menjalankan fungsi publik pada organisasi internasional ke dalam pengertian ”penyelenggara negara”.

Konvensi itu juga memuat ketentuan mengenai larangan suap dan penggelapan harta kekayaan negara sehingga pelaku tak akan lolos dari pantauan masyarakat internasional: ke mana jarahan mereka diletakkan.

Merujuk kepada beberapa langkah pembekuan aset terhadap Sani Abacha, Charles Taylor, dan Marcos, tampak bahwa krisis politik, konflik sosial, atau konflik bersenjata di negara bersangkutan selalu mendahului. Alasan telah terjadi korupsi dan penjarahan aset negara oleh kepala negara yang bersangkutan pun belum secara nyata dibuktikan dan terbukti dalam sidang pengadilan.

Meski tujuan pembekuan merupakan langkah proaktif dan mulia, dari sudut hukum internasional yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara, langkah pembekuan aset tanpa permintaan rakyat negara yang bersangkutan terhadap harta kekayaan kepala negara dan keluarganya patut dipertanyakan kembali. Apalagi status hukum mereka belum dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa menurut hukum di negaranya.

Aspek keamanan

Langkah Dewan Keamanan PBB mengintervensi masalah dalam negeri Libya telah diatur dalam Bab VII Piagam PBB sepanjang terdapat cukup bukti telah terjadi genosida atau kejahatan kemanusiaan di negara tersebut. Langkah pembekuan aset Khadafy jelas merupakan langkah politis berbalut aspek keamanan dan perdamaian internasional semata-mata. Tak ada relevansinya dengan persoalan penjarahan aset negara oleh kepala negara dan keluarganya.

Peristiwa pembekuan aset Khadafy dan beberapa kepala negara sebelumnya menarik untuk dikaji. Dalam konteks ini, Pemerintah Swiss telah menetapkan pemberlakuan UU Restitusi Aset Ilegal pada 1 Oktober 2010.

Undang-undang ini mengatur pembekuan, perampasan, dan restitusi aset milik penyelenggara negara atau kerabatnya manakala ”prosedur bantuan timbal balik dalam masalah pidana”, yang dikenal sebagai MLA, tak berhasil dilaksanakan di suatu negara karena (1) sistem kekuasaan kehakiman, (2) telah terjadi krisis kelembagaan pemerintah di negara tersebut, dan (3) penyelenggara negaranya masih berkuasa di negara tersebut.

Langkah UU ini hanya dapat dijalankan jika aset tersebut telah dibekukan atas dasar permohonan MLA oleh negara peminta. Wewenang mencairkan aset harus berasal dari penyelenggara negara pemilik aset itu atau korporasi yang erat hubungannya dengan penyelenggara negara dimaksud. Kemudian negara asal aset tak mampu memenuhi syarat-syarat MLA karena dalam keadaan kolaps dan aset itu dalam kondisi dibekukan. Proses pembekuan aset hanya dapat dilakukan dalam 10 tahun.

Pengembalian aset ke negara asal juga harus didahului dengan pengajuan proposal oleh negara peminta tentang dana yang diperlukan dan tujuan penggunaannya haruslah kepentingan sosial dan ekonomi negara yang bersangkutan. UU ini juga menetapkan biaya 2,5 persen untuk pembekuan dan pengembalian aset ke negara asal yang langsung didebit dan dimasukkan ke rekening Konfederasi Swiss.

UU Swiss Tahun 2010 merupakan langkah progresif dan proaktif dalam melaksanakan Konvensi PBB Antikorupsi 2003 dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional 2000. Di balik tujuan mulia, UU ini mengandung keganjilan, yaitu bahwa syarat permohonan pencabutan pembekuan dan pengembalian aset harus berasal dari penyelenggara negara pemilik aset dan/atau kawan dekat atau korporasi yang memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara itu.

Tak ada satu ketentuan dalam undang-undang ini yang mensyaratkan pembuktian terbalik atas aset yang ditempatkan di perbankan Swiss. Ketentuan ini sangat penting untuk membuktikan bahwa aset tersebut adalah benar milik penyelenggara negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, UU ini menganut praduga bahwa penyelenggara negara adalah pemilik sah dan yang berhak atas pencabutan pembekuan serta pengembalian aset bukan rakyat di negara asal aset tersebut.

Jauh dari mulia

Pola pengaturan UU semacam ini jauh dari tujuan mulia sebab rakyat negara asal aset tak diberi kesempatan luas memperoleh aset dimaksud, sedangkan fakta membuktikan bahwa aset tersebut merupakan penggelapan harta kekayaan negara asal.

Dihubungkan dengan UU Swiss sebagai model hukum pembekuan dan pengembalian aset terbaru pada level internasional, tampak ketimpangan posisi antara negara maju dan negara lainnya (terutama negara berkembang) baik sengaja maupun tidak yang dapat ”menyesatkan masyarakat internasional” dalam mengejawantahkan ketentuan Bab V tentang Pemulihan Aset Konvensi PBB Antikorupsi 2003.

Berita sukses pengembalian aset oleh Pemerintah Swiss dalam kasus Montesinos, Peru (2002), Marcos, Filipina (2003), Abacha, Nigeria (2005), Angola (2005), Kazakh, Kazakhstan (2007), dan Salinas, Meksiko (2008) sejatinya bukan tanpa kompensasi dan biaya yang rendah.

Di balik keberhasilan itu terdapat fakta pengembalian aset yang tak mencapai 50 persen dari aset yang ditempatkan di Swiss, termasuk setelah dikurangi dengan biaya membayar pengacara. Bagi Indonesia, peristiwa dan efek samping perkembangan kesuksesan di atas dan pemberlakuan UU Swiss 2010 perlu memperoleh perhatian serius dan kajian mendalam dari semua ahli Indonesia.

Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran

http://cetak.kompas.com/read/2011/03/02/0400285/.pembekuan.aset.khadafy

Tajuk, SBY Harus Lebih Cepat

Koalisi di pemerintahan dan Parlemen sudah retak. Ultimatum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui pidatonya kemarin menunjukkan keutuhan koalisi yang dibangun sejak 2009 sudah pada kondisi yang kritis.

Wajar jika SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) yang merupakan pimpinan koalisi mengeluarkan ultimatum terhadap dua partai yaitu Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggap mbalelo. Bahasa politik yang digunakan SBY adalah dua partai tersebut dianggap melanggar 11 butir kesepakatan koalisi. Tidak ada partai politik yang dominan di negeri ini membuat keutuhan dan keberlangsungan negara dibangun dari koalisi politik.Ini sebuah konsekuensi sistem politik yang sudah berjalan sejak reformasi.

Partai pemenang dipaksa merangkul partai lain untuk memperkokoh posisinya di pemerintahan maupun di Parlemen. Inilah yang dilakukan SBY dan Partai Demokrat saat memenangkan Pemilu 2009. Namun,persoalan utama bangsa ini bukan pada keretakan atau keutuhan koalisi ini.Masih banyak persoalan bangsa ini yang lebih penting yang perlu campur tangan Presiden. Sebut saja pemberantasan korupsi, pembangunan infrastruktur, konflik horizontal di masyarakat, dan pembenahan sistem subsidi bahan bakar minyak adalah persoalan pemerintah yang harus lebih diutamakan daripada memikirkan terlalu berlarut dalam kondisi koalisi.

Ingat,sebuah pembangunan dan pertumbuhan terlaksana jika terdapat stabilitas negeri.Jika empat persoalan di atas tidak menjadi prioritas dan hanya fokus pada persoalan koalisi, dikhawatirkan justru menimbulkan instabilitas. Akan lebih baik jika SBY bertindak cepat untuk menyelesaikan keretakan koalisi ini. Meski keutuhan dan keberlangsungan negara ini dibangun dengan cara koalisi parpol,jika persoalan ini dibiarkan berlarut, akan menimbulkan situasi tidak kondusif pada negara ini.

Padahal, masih banyak persoalan yang lebih penting untuk diselesaikan. Ke depan ultimatum saja belum cukup (meski untuk saat ini sudah cukup). Harus ada tindakan konkret dari SBY, apakah terus mempertahankan koalisi parpol yang ada saat ini atau mengganti posisi dua parpol tersebut dengan parpol lain. Pemerintahan SBY-Boediono yang masih 3,5 tahun lagi masih mempunyai banyak waktu untuk mewujudkan janji-janjinya demi masyarakat.Jika 1,5 tahun koalisi selama ini dianggap tidak efektif, SBY harus berani mengambil sikap untuk membubarkan dan membentuk koalisi baru.

Begitu juga jika memang harus mereshuffle kabinet (konsekuensi pembubaran koalisi), SBY harus lebih cepat dalam berhitung demi persoalan-persoalan yang di depan mata cepat diurus dan diselesaikan. Masyarakat saat ini sudah pintar dalam memandang persoalan bangsa. Dan masyarakat akan memandang persoalan koalisi hanyalah persoalan elite atas yang tidak akan berpengaruh langsung kepada mereka. Jika SBY tidak sesegara mungkin menyelesaikan persoalan koalisi, akan muncul rasa antipati dari masyarakat terhadap parpol bahkan pada pemerintah.

Dengan begitu, tingkat trust masyarakat terhadap sistem politik semakin turun dan akan menjadikan iklim yang tidak bagus di sebuah negara demokrasi seperti Indonesia.Sekali lagi,persoalan utama bangsa ini bukan keutuhan dan keretakan koalisi pemerintahan dan Parlemen.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384784/

Setgab di Ujung Tanduk?

Meskipun usulan penggunaan hak angket pajak akhirnya ditolak melalui pemungutan suara di DPR,Partai Demokrat (PD) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengevaluasi formasi koalisi parpol pendukungnya.

Sikap “ngotot” Golkar dan PKS yang menggulirkan hak angket pajak dinilai sejumlah petinggi PD bisa menjadi dasar kocok ulang formasi koalisi.Apakah Presiden SBY akan memenuhinya? Menarik bahwa baik Golkar maupun PKS bersikap “pasrah” saja jika akhirnya mereka harus dikeluarkan dari Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah. Pimpinan Golkar dan PKS bahkan menantang untuk mencopot mereka jika dianggap mengganggu kenyamanan koalisi.

Para petinggi dua parpol yang mbalelo tersebut beranggapan bahwa perbedaan sikap politik di antara parpol anggota koalisi wajar-wajar saja selama perbedaan itu bertolak dari kepentingan rakyat. Sementara para petinggi PD bersikukuh bahwa Setgab Koalisi justru dibentuk untuk menyamakan persepsi parpol anggotanya agar berbagai kebijakan pemerintah tidak terhambat di DPR.

Karena itu, sudah waktunya bagi Presiden SBY mengevaluasi formasi koalisi, bahkan kalau perlu dengan mengeluarkan Golkar dan PKS yang dianggap sebagai batu kerikil bagi kerja sama internal Setgab Koalisi. Sebagian petinggi PD berharap agar posisi dua parpol yang bandel tersebut digantikan oleh PDI Perjuangan dan atau Partai Gerindra.

Benci, tapi Rindu

Desakan serupa pernah disampaikan para elite PD ketika Golkar,PKS,dan PPP mempermalukan pemerintah SBY melalui panitia khusus angket terkait skandal Bank Century. Tiga parpol anggota koalisi pendukung SBY tersebut bahkan mempersalahkan pemerintah atas pemberian dana talangan Rp6,7 triliun atas Bank Century.

Namun, SBY justru memilih mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akhirnya menjadi Direktur Eksekutif Bank Dunia. Alih-alih mengocok ulang formasi koalisi, Presiden SBY memilih melanjutkan relasi “benci, tapi rindu” dengan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Di luar dugaan para petinggi PD lainnya, SBY bahkan menunjuk Aburizal sebagai Ketua Harian Setgab Koalisi. Relasi politik internal koalisi pun berangsur “cair” bersamaan dengan berlalunya skandal Century.

Ibarat kata pepatah, business as usual, semuanya berlangsung sebagaimana biasa,seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Itu artinya, ke mana arah Setgab Koalisi pascaangket pajak jelas sangat bergantung pada cara pandang dan sikap politik Presiden SBY selaku Ketua Dewan Pembina PD sekaligus Ketua Setgab Koalisi.

Jika bertolak dari pengalaman kasus Pansus Angket Century, kemungkinan besar formasi koalisi tidak akan berubah. Desakan para petinggi PD untuk mencopot Golkar dan PKS dari keanggotaan koalisi juga akan berhenti dan menguap bersamaan dengan berlalunya waktu serta munculnya isu-isu politik baru yang menyita perhatian publik.

Harmoni Semu Tidak Soal

Pertanyaannya, mengapa Presiden SBY cenderung diam seribu basa dan kemungkinan tidak akan mengubah formasi koalisi parpol pendukungnya? Paling kurang ada beberapa penjelasan atas hal itu. Pertama, kebutuhan akan koalisi parpol pendukung pemerintah memang datang dari SBY selaku presiden terpilih Pemilu 2009. Meskipun SBY meraih suara lebih dari 60% pada pemilu yang lalu,PD sebagai basis politiknya hanya meraih sekitar 26,6% atau 149 kursi dari 560 kursi DPR.

Artinya, SBY membutuhkan dukungan politik parpol lain agar berbagai kebijakan pemerintah lolos di Parlemen. Kedua, sangat jelas bahwa kesepakatan dan kontrak koalisi tidak terjadi di antara parpol- parpol secara institusi, tapi antara SBY selaku presiden terpilih dan enam parpol pendukungnya, termasuk PD yang notabene dipimpin oleh jenderal kelahiran Pacitan tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina. Jadi sangat jelas di sini faktor terpenting yang menentukan kelangsungan dan masa depan Setgab Koalisi adalah Presiden SBY sendiri, bukan para petinggi PD yang lain.

Ketiga,pengalamanpemerintahan lebih dari enam tahun Presiden SBY menunjukkan bahwa mantan menteri pertambangan era Abdurrahman Wahid ini tidak memiliki “nyali politik” dalam berhadapan dengan perlawanan parpol di DPR. Sesuai watak personalnya, SBY adalah sosok pemimpin yang ingin membangun relasi harmoni dan sebaliknya menghindari format relasi yang bersifat konflik.Bagi SBY,tidak menjadi soal,apakah relasi harmoni yang terbangun itu hanya semu alias pencitraan belaka.

Dilema PDIP dan Gerindra

Sementara itu, melibatkan PDI Perjuangan dan atau Partai Gerindra dalam Setgab Koalisi belum tentu menjamin keutuhan dan kerja sama koalisi menjadi lebih baik hingga Pemilu 2014. Sikap politik yang cenderung kaku pada diri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati juga sikap serupa pada sosok Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto jelas akan lebih menyulitkan SBY membangun relasi politik yang bersifat harmoni di dalam koalisi.

Selain itu,tidak ada jaminan bahwa PDI Perjuangan dan atau Gerindra juga akan menjadi “anak manis”yang baik dan patuh dalam Setgab Koalisi. Jadi, apa pun pilihan politik SBY,mengocok ulang atau sebaliknya mempertahankan formasi koalisi parpol pendukungnya, dinamikainternalkoalisiyangdiwarnai konflik akan tetap berlangsung hingga pemilu mendatang. Persoalannya tidak terletak pada pilihan atas Golkar, PKS, PDI Perjuangan,atau Gerindra, tetapi lebih pada format koalisi itu sendiri.

Selama koalisi dibangun hanya atas dasar kepentingan jangka pendek parpol pendukung, tidak ada garansi kerja sama dan kohesi internal koalisi menjadi lebih baik.Karena itu, tidak ada insentif politik bagi negeri kita di balik hirukpikuk dan ancam-mengancam antarparpol koalisi.Sebaliknya, aneka persoalan bangsa yang tak tersentuh semakin menggunung. Sungguh suatu ironi yang terus berulang.●

SYAMSUDDIN HARIS
Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384786/

Gejolak Harga Minyak Dunia

GELOMBANG aksi massa menumbangkan pemerintahan di Afrika Utara dan Timur Tengah terus berlanjut. Setelah rakyat yang terutama terdiri atas kaum muda berhasil menumbangkan Presiden Tunisia dan Mesir, saat ini aksi massa terjadi di Libya,Yaman, Bahrain, dan Oman.

Dari aksi-aksi tersebut, yang berdampak signifikan terhadap kenaikan harga minyak adalah krisis Libya lantaran negara itu merupakan penghasil minyak terbesar di Afrika Utara. Kalau eskalasi krisis Libya memburuk, ada sekitar 1,6 juta barel per hari yang akan terancam hilang dari pasar. Risiko ini secara jelas terlihat dengan dievakuasinya sebagian besar tenaga perminyakan dari Libya. Meski Arab Saudi berjanji menutup kekurangan supply dari Libya, pasar tidak bisa sepenuhnya diyakinkan mengingat untuk menambah produksi 1,6 juta barel per hari, Arab Saudi butuh waktu setidaknya satu tahun.

Harga minyak jenis brent sempat menembus USD120 per barel meski kemudian terjadi sedikit penurunan karena aksi ambil untung. Dorongan untuk harga naik ke level USD140 per barel masih sangat terbuka lantaran krisis Libya belum ada tanda-tanda akan berakhir. Sementara gelombang aksi massa sudah menjalar ke Iran, Bahrain, Oman, dan Aljazair. Mengikuti alur theory pricing non-renewable energy dari Hotelling (1930),harga nominal minyak yang ‘pantas’ saat ini setelah memperhitungkan inflasi/ suku bunga adalah sekitar USD140 per barel.

Jika krisis Libya berkepanjangan dan harga minyak terdorong hingga USD140 per barel, ini merupakan level harga yang masih ‘wajar’ agar minyak bisa lebih dihemat dan bisa mendorong lebih banyak memakai energi nonminyak seperti gas, coal bed methane (CBM), biofuel, serta energi baru dan terbarukan lainnya. Masalahnya, hingga saat ini pengembangan dan pemakaian energi baru dan terbarukan masih sangat terbelakang.

Terlebih apabila Arab Saudi yang merupakan benteng utama sistem monarki-absolut di Timur Tengah juga tertular virus gelombang protes massa untuk menuntut perubahan dan penggantian sistem monarki, harga minyak dalam waktu sangat singkat akan mampu menembus USD200 per barel. Harga minyak yang melewati level sekitar USD140 per barel, apalagi sampai menembus level USD200 per barel, pasti akan menimbulkan masalah besar bagi perekonomian Indonesia.

Produksi atau lifting minyak Indonesia saat ini hanya sekitar 905.000 barel per hari. Ini merupakan level terendah sejarah perminyakan nasional dalam 40 tahun terakhir. Kalau pemerintah gagal mencapai target produksi RAPBN 2011 yang besarnya hanya 970.000 barel per hari dan hanya mampu sekitar 900.000 barel per hari, negara akan kehilangan pendapatan kotor dari migas sekitar Rp30 triliun.Sementara subsidi BBM akan membengkak menjadi sekitar Rp110 triliun apabila harga BBM tidak dinaikkan.

Produksi minyak yang sangat rendah ini bukan karena minyak di perut bumi sudah habis atau langka, melainkan lebih karena salah kelola. Kalau pemerintah serius berusaha menaikkan produksi, sebenarnya masih sangat terbuka peluang misalnya dari Blok Cepu. Sudah bertahun-tahun blok ini dikembangkan,namun produksi baru sekitar 20.000 barel per hari,padahal kemampuannya bisa mencapai 165.000 barel per hari. Dalam jangka panjang, hambatan investasi pencarian cadangan baru harus dihilangkan, dengan segera mengganti/ mencabut Undang-Undang (UU) Migas No 22/2001.

Intinya adalah menghapus model business to government (B to G) menjadi business to business (B to B) agar proses investasi menjadi lebih simpel,melikuidasi BP Migas ke Pertamina dan BPH Migas ke Ditjen Migas, memberlakukan prinsip lex spesialis,serta memperjelas status/definisi kepemilikan cadangan migas yang ada di perut bumi. Menurut Global Petroleum Survey 2010, kondisi investasi migas di Indonesia salah satu yang terburuk di dunia. Lebih buruk dari Filipina, Brunei, Malaysia,Vietnam, Thailand, China, India, Angola, Argentina, dan Brasil.

Penyebabnya adalah faktor korupsi, akses data geologi yang kurang, kontrak yang tidak ditaati pemerintah, dan sikap pemerintah yang membiarkan UU Migas No 22/2001 terus berlaku, padahal undang-undang ini sudah cacat lantaran beberapa pasal utamanya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Di tengah harga minyak yang ‘menggila’, pemerintah perlu mengambil kebijakan yang rasional guna mengurangi dampak negatif yaitu berusaha untuk mengurangi pemakaian minyak lewat diversifikasi dan kebijakan harga.

Mendorong pemakaian nonminyak seperti gas, CBM, biofuel, atau lewat kebijakan harga. Rencana pembatasan BBM bersubsidi dengan melarang kendaraan pelat hitam membeli premium dan memaksa mereka membeli pertamax dan sejenisnya merupakan kebijakan yang secara substansi salah. Kebijakan ini mendorong rakyat pindah dari minyak (premium) ke minyak (pertamax). Dus, sangat tidak visioner. Di samping mekanisme kontrol yang mahal dan tidak akan efektif, kebijakan ini pada hakikatnya juga merupakan kebijakan menaikkan harga BBM secara terselubung.

Kenaikan harga ini pasti akan berdampak negatif terhadap inflasi, penurunan daya beli,dan peningkatan jumlah orang miskin. Ini bisa memicu kerawanan sosial di tengah melonjaknya harga pangan. Menaikkan harga premium secara bertahap misalnya menjadi Rp5.500 per liter yang berarti akan ada penghematan sekitar Rp20 triliun jauh lebih bertanggung jawab daripada memaksa rakyat membeli pertamax dan sejenisnya. Untuk itu, pemerintah dituntut untuk mampu menjelaskan kepada rakyat secara jujur dan transparan bahwa dana penghematan tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur ekonomi seperti pembangunan/perbaikan jalan, sistem transportasi umum,puskesmas,dan sebagainya.

Pemerintah perlu juga menjelaskan ke rakyat mengenai pemanfaatan dana penghematan yang didapat dari pengurangan pemakaian minyak tanah. Apakah dana tersebut sudah dipakai untuk membangun infrastruktur? Jika seandainya kekayaan migas nasional dikelola secara tepat, kenaikan harga minyak dunia mestinya akan membawa berkah.Akan ada dana oil boomyang dapat dipakai untuk membangun infrastruktur di seluruh Tanah Air.Namun, ternyata tidak. Kenaikan harga minyak dunia justru membawa kesusahan! (*)

DR KURTUBI
Pengajar Pascasarjana
Fakultas Ekonomi UI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384873/

Aspirasi Rakyat Harus Diakomodasi

Sultan:


JAKARTA – Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai aspirasi sebagian besar masyarakat Yogyakarta yang ingin mempertahankan opsi penetapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus diakomodasi.

Menurut Sultan,prinsip demokrasi harus berpijak kepada kepentingan dan kehendak rakyat. “Apabila dilihat dari realitas masyarakat DIY yang sebagian besar masih menginginkan praktik yang telah berjalan ini tetap dipertahankan seharusnya keinginan tersebut diakomodasikan,” kata Sultan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta kemarin.

Sultan kemarin hadir bersama Sri Paduka Paku Alam IX memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang- Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang saat ini dibahas Komisi II DPR. Menurut dia,selama ini bermunculan banyak dukungan agar keistimewaan DIY tetap dipertahankan. Bukti dukungan itu antara lain keputusan DPRD kabupaten/kota DIY, DPRD Provinsi DIY,DPD yang telah memberikan dukungan kepada keistimewaan DIY.

Selain alasan historis dan yuridis, Sultan mengungkapkan, ada juga alasan sosiologis bahwa keistimewaan tidak hanya bermakna pemberian hak privilese bagi keturunan Sultan - Paku Alam dalam jabatan gubernur dan wagub, melainkan juga untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri masyarakat yang telah diakui secara konstitusional.

“Demokrasi tidak sematamata berbicara mengenai kebebasan dipilih atau memilih, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi rakyat,”katanya. RUUK DIY versi pemerintah menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diangkat melalui mekanisme pemilihan. Pemerintah juga memasukkan konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama untuk posisi Sultan - Paku Alam. Sultan tidak sepakat dengan konsep tersebut. Penggunaan nomenklatur gubernur utama dan wakil gubernur utama bertentangan dengan Undang- Undangan Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah provinsi adalah gubernur. “Keberadaan gubernur utama akan menciptakan dualisme dan melanggar prinsip negara hukum,”katanya. Dia menambahkan,raja yang berkuasasaatituatauketikasaat berintegrasi ke RI selanjutnya telah menjelma menjadi kepala daerah dengan sebutan gubernur dan wakil gubernur. Anggota Fraksi PDIP Yasonna Laoli menilai, apabila Gubernur DIY ditetapkan,Sultan harus berdiri di atas semua golongan tidak diidentifikasi milik salah satu partai politik.

“Karena dia (Sultan) milik semua orang, apakah Sultan bisa berdiri di atas semua golongan,” katanya. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fauzan Syaie menilai negara sangat menjamin seluruh perbedaan adat istiadat, budaya, dan agama, termasuk seluruh argumentasi Sultan dari sisi sosiologis dan budaya.Pemerintah dan DPR sepatutnya mengadopsi apa yang diinginkan rakyatYogyakarta.

“Mungkin beberapa periode Sultan dan Paku Alam ditetapkan. Tapi,kalau pada titik rakyat Yogya ingin pemilihan, itu harus dilakukan,”katanya. Sebelumnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengkritik draf RUUK DIY versi pemerintah. RUU ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip NKRI. ● adam prawira

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384779/

Pengeluaran Rumah Tangga Naik PDF Print

JAKARTA- Pengeluaran rumah tangga untuk berbelanja barang- barang konsumsi sejak 2010 terus mengalami kenaikan. Survei Nielsen pada tahun 2010 menunjukkan, belanja konsumen di perkotaan tahun 2010 naik 19,3% dan di pedesaan tumbuh18,6% dibandingkantahun 2009.

Sementara itu, anggaran belanja konsumen di pedesaan tahun 2010 melonjak 36% menjadi Rp2,27 juta dibandingkan 2007 yang sebesar Rp1,67juta.Sedangkan,anggaran belanja konsumen di perkotaan naik 33% menjadi Rp3,72 juta pada 2010 dibandingkan 2007 yang sebesar Rp2,79 juta. “Pertumbuhan di atas angka inflasi 2010 sekitar 6,96%. Juga, di atas tingkat kenaikan harga produk fast moving consumer goods(FMCG) sekitar 7,9%. Pengeluaran rumah tangga di lima kota tahun 2010 mencapai Rp29 miliar.Sedangkan,di perdesaan mencapai Rp41 miliar.

Tren ini masih akan berlanjut tahun 2011.Dua bulan pertama tahun 2011 menunjukkan tingkat pertumbuhan serupa,”kata Direktur Consumer Panel Services Nielsen Soon Lee Lim di Jakarta kemarin. Soon mengatakan, survei berdasarkan pemetaan belanja atas 57 kategori produk konsumsi FMCG di lima kota besar yakni, Jakarta dan sekitarnya, Bandung,Semarang,Surabaya, serta Medan. Soon menjelaskan, frekuensi belanja konsumen sejak 2007 terus mengalami penurunan.

Di perkotaan, kata dia, frekuensi belanja turun 9%, sedangkan perdesaan 5%.Namun, jumlah pembelanjaan per kunjungan justru naik. Di perkotaan, naik 46% menjadi Rp15.800 dibandingkan 2007 yang Rp10.800. Sedangkan di perdesaan, naik 41% menjadi Rp8.900 dibandingkan Rp6.300. “Jadi,pertumbuhan belanja didorong oleh nilai akibat kenaikan harga produk.Selain itu, juga ada organic growth, yakni volume belanja juga bertambah. Hal ini didukung oleh kemampuan konsumen yang ditopang pendapatan,”jelas Soon.

Sementara itu, lanjut Soon, alokasi belanja konsumen di perkotaan didominasi oleh produk susu bubuk dengan porsi 16,1%, yang disusul minyak goreng (migor) 8,9%,mi instan (7,9%), air mineral galon (6,7%), dan kopi (5,2%). Di pedesaan, alokasi belanja konsumen didominasi oleh migor dengan porsi 16,6%, mi instan (12,5%),susu bubuk (8,9%),kopi (6,7%),dan deterjen (5,9%). “Di perkotaan, belanja perawatan pribadi tumbuh lebih besar dibandingkan makanan dan minuman.

Total pertumbuhan FMCG sekitar 19%. Belanja makanan tumbuh sebesar 20%, di atas makanan yang 17% dan minuman sekitar 18%.Penjualan perawatan kulit seperti pelembab antipenuaan, hand body lotion whitening, dan busa pembersih muka menikmati porsi pasar terbesar,” papar Soon. Ketua Umum Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan danMinumanIndonesia(Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, walaupun paparan survei Nielsen tidak salah, tetapi juga tidak menggambarkan kondisi nasional secara keseluruhan.

Menurut Adhi, survei Nielsen lebih menggambarkan kondisi pasar modern. “Padahal pertumbuhan belanja makanan dan minuman yang terbesar di pasar tradisional. Belum lagi makanan segar. FMCG hanya mencakup 57 kategori produk, yang fast moving di luar makanan segar.Pengeluaran konsumen di kalangan perdesaan,terutama golongan menengah ke bawah masih didominasi oleh belanja makanan dan minuman,”jelas Adhi. Adhi memproyeksikan, pertumbuhan industri makanan dan minuman tahun 2011 bisa mencapai 13%.

Hal itu seiring dengan tren kenaikan harga produk akibat lonjakan harga komoditas. “Tahun 2011,Gapmmi prediksi industri mamin (makanan minuman) nasionalnaik5–13%.Optimistis naik 13% karena harga. Kalauyang5% itukarenavolume konsumsinya, ”tuturAdhi. Di sisi lain, Soon mengatakan, porsi belanja di minimarket di perdesaan naik 3%.

Secara total, porsi belanja di ritel modern di pedesaan sekitar 19%,sedangkan pasar tradisional termasuk warung sebesar 81%.Di perkotaan,Soon mengungkapkan, porsi belanja di pasar modern sekitar 48%, sedangkan pasar tradisional termasuk warung sebesar 52%. “Kondisi ini masih menjadi tren yang akan terjadi selanjutnya,” pungkas Soon. sandra karina

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384706/

Transparansi Perbankan Mikro, Pelajaran dari Malaysia

PAUL SUTARYONO :



Transparansi Perbankan Mikro, Pelajaran dari Malaysia PDF Print
Tuesday, 01 March 2011
Tempo dulu,bank nasional papan atas enggan menggarap perbankan mikro (micro banking) alias kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun setelah bank ”wong ndeso”atau BRI mampu menunjukkan kinerjanya yang kinclong dengan rajin menekuni UMKM, bank nasional lainnya mulai membelakkan mata bisnis mereka.

Bagaimana prospek UMKM? Perlukah kita belajar perbankan mikro dari Malaysia? Ya! Kini makin banyak bank nasional sebagai pemain baru dalam UMKM sehingga segmen ini makin bergairah ke depan. Bank Indonesia (BI) tidak menutup mata untuk membuka kesempatan yang lebih leluasa bagi bank nasional untuk menikmati gurihnya madu UMKM. Oleh karena itu, BI telah menerbitkan satu dari 23 kebijakan pada 29 Desember 2010 yakni mengenai bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk UMKM.Peraturan ini akan berlaku efektif pada Januari 2012.

Bobot risiko ATMR untuk tagihan kepada usaha mikro,usaha kecil, dan portofolio retail yang memenuhi persyaratan diturunkan dari semula 85% menjadi 75%.Sedangkan untuk kredit beragun rumah tinggal dengan kriteria tertentu, bobot risiko diturunkan dari 40% menjadi 35%.Apa manfaatnya bagi bank nasional? Makin rendah ATMR akan makin rendah pula cadangan yang wajib dianggarkan. Tegasnya, bank nasional makin leluasa untuk meniti segmen ini.

Menurut BI, otoritas pengawas di banyak negara telah menerapkan manajemen risiko dan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko kredit,risiko pasar,dan risiko operasional dengan tujuan agar bank memiliki tingkat permodalan yang sejalan dengan tingkat risiko yang dihadapi bank. Perhitungan ATMR berdasarkan Basel I dirasakan kurang akurat karena tidak membedakan tingkat risiko dari debitur dalam kategori yang serupa.

Untuk itu, BI akan menerbitkan surat edaran yang memberikan pedoman dan acuan bagi perbankan dalam menghitung ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar. Dengan ketentuan ini diharapkan perbankan Indonesia mampu bertahan (resilient) dalam kondisi krisis dan mampu bersaing dalam industri keuangan global. Secara umum,penetapan bobot risiko dalam perhitungan ATMR risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar akan didasarkan pada hasil peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat sebagai indikator risiko kredit.

BI menetapkan lembaga pemeringkat dan peringkat yang dapat diakui dalam perhitungan ATMR risiko kredit. Dengan demikian,perhitungan kecukupan permodalan bank akan lebih akurat dan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi bank dari eksposur yang dimiliki. Bagaimana kinerja kredit UMKM? Statistik Perbankan Indonesia (SPI), Desember 2010 yang terbit pada 14 Februari 2011 menunjukkan bahwa secara total kredit UMKM tumbuh sangat subur 25,68% dari Rp737,39 triliun per Desember 2009 menjadi Rp926,78 triliun per Desember 2010.

Kinerja kredit itu disumbang kelompok bank persero yang tumbuh 20,64% dari Rp285,13 triliun menjadi Rp343,99 triliun, kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) 17,53% dari Rp107,68 triliun menjadi Rp126,56 triliun, kelompok bank umum swasta nasional (BUSN) 28,42% dari Rp315,37 triliun menjadi Rp404,99 triliun dan kelompok bank asing dan campuran 75,45% dari Rp29,21 triliun menjadi Rp51,25 triliun pada periode yang sama. Perhatikan, ternyata justru kelompok bank asing dan campuran mampu menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM tertinggi secara kualitatif.

Sebaliknya, pertumbuhan secara kuantitatif dipegang kelompok BUSN.Menurut BI,60–70% UMKM belum memiliki akses terhadap perbankan nasional. Padahal, hampir 53 juta masyarakat miskin bekerja di sektor UMKM. Dengan ungkapan lebih lugas, peluang bisnis UMKM masih terbuka lebar dan persaingan pun makin sengit ke depan. Lirik saja bagaimana sepak terjang bank nasional dalam menyambut perkembangan perbankan mikro.

BRI akan merekrut 2.000 pegawai untuk memenuhi kebutuhan unit Teras, Bank Danamon 10.000 pegawai untuk Danamon Simpan Pinjam, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga masing-masing akan membuka 400 unit dan 100 unit mikro (harian Kontan, 11/1/11). Rekrutmen ribuan tenaga kerja itu bertujuan untuk mampu makin menebalkan pangsa pasar sekaligus menembus pasar baru terutama di luar Jawa.

Pelajaran Berharga

Bagaimana bank Malaysia memasarkan pembiayaan mikro? Malaysia menawarkan fitur perbankan mikro dengan transparan melalui tabel komparatif antara satu bank dengan bank lainnya.Tabel ini memuat alamat dan nomor telepon, nama produk, ukuran kredit, tujuan, sektor ekonomi, jenis nasabah, tenor, komitmen waktu persetujuan, komitmen waktu pembayaran, kriteria nasabah, dokumen yang diperlukan, dan kantor cabang mana yang melayani.

Sungguh tabel yang begitu gampang diakses sehingga mempercepat calon nasabah untuk mengambil putusan ke bank mana aplikasi pembiayaan mikro akan diajukan. Hal yang paling menawan,tabel itu menjanjikan waktu persetujuan kredit (1–6 hari kerja) dan waktu pembayaran (1–4 hari kerja).Hanya seminggu! Wow! Bagaimana perbankan mikro nasional? Ini tantangan yang sejati! Itulah pelajaran berharga bagi bank nasional dalam memasarkan perbankan mikro.

Jangan sungkan untuk meniru yang elok-elok dari Negeri Jiran.Tabel yang demikian informatif, lengkap dan mudah diakses itu dipercaya mampu mendorong perkembangan kredit UMKM.Ingat,UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam membangun perekonomian nasional yang perkasa.UMKM itu tahan banting! ●

PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384692/

Pengaduan Masyarakat Ke KPK, Kok Menurun

Ada Demo Minta KPK Selidiki Penerimaan PNS


KPK


RMOL.Jumlah pengaduan masyarakat ke KPK pada tahun 2010 menurun ketimbang tahun 2009. Apakah ada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi?

Dalam laporan tahunan KPK, se­panjang 2010, Komisi yang kini dipimpin Muhammad Busy­ro Muqoddas itu menerima 6.265 pengaduan masyarakat. Jumlah itu menurun dibanding­kan tahun 2009 yang mencapai 7.246 pe­ngaduan.

Dari 6.265 pengaduan ma­sya­ra­kat pada 2010, yang telah dite­laah KPK sebanyak 5.761, yang masih ditelaah 504. Sedangkan pada tahun 2009, 7.246 laporan yang masuk semuanya sudah ditelaah. Kendati ada penurunan, tampaknya pengaduan masya­ra­kat ke KPK pada tahun ini masih berkisar pada angka ribuan.

Salah satu pengaduan m­a­sya­ra­kat ke KPK pada tahun ini ada­lah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pe­ne­rimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Ba­nyuasin, Sumatera Selatan.

Kemarin siang, sekitar 100 de­monstran yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Rak­yat Musi Banyuasin (Gempur Mu­ba) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mere­ka meminta KPK mengusut du­ga­an tersebut. “Kami telah me­nyerahkan datanya ke KPK,” kata Koordinator Gempur Muba, Eka Juliardi Sanjaya, kemarin.

Menurut Eka, penerimaan PNS di Musi Banyuasin kental nep­o­ti­smenya. Jika ada keluarga ka­langan pejabat yang mendaftar CPNS, kata dia, maka diterima sebagai PNS. “Tapi, jika orang itu dari luar, maka termarginalkan.

Di sinilah muncul indikasi pe­nyuapan,” ujarnya seraya me­nam­bahkan, Gempur Muba telah melaporkan persoalan tersebut kepada KPK. Surat pengaduan itu bernomor 2011/02/000370, tang­gal 21 Februari 2011.

Eka meminta KPK mengusut apa yang mereka laporkan itu hing­ga tuntas, dan mengorek ke­te­ra­ngan Bupati Musi Banyuasin, Fahri Azhari serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Musi Banyuasin, Rusydan. “Kami tidak akan berhenti demo sampai KPK benar-benar me­nye­lesaikan perkara ini sampai tun­tas. Buktikan bahwa KPK benar-benar berkomitmen memberantas korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Mocham­mad Jasin mengaku, pihaknya se­rius menelaah semua pengaduan masyarakat, termasuk data dari Gempur Muba mengenai dugaan suap atau KKN dalam peneri­ma­an PNS di Kabupaten Musi Ba­nyuasin. “Kami masih menelaah pengaduan tersebut,” ujarnya, kemarin.

Bahkan, lanjut Jasin, pihaknya su­dah terjun langsung ke Musi Ba­nyuasin untuk meng­in­ve­s­ti­gasi pengaduan masyarakat ter­sebut. “Ini bagian dari strategi un­tuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Kepala Badan Ke­pe­gawaian Daerah (BKD) Ka­bu­paten Musi Banyuasin, Rusydan, penerimaan PNS di daerahnya sudah terkoordinasi dan tidak ada praktik KKN atau suap. “Tapi, jika KPK ingin memeriksa, sila­kan saja. No problem,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Rusydan menambahkan, ma­sa­lah seperti ini sangat wajar terjadi karena Musi Banyuasin sebentar lagi akan menggelar pilkada. “Ada yang mempolitisasi kasus ini. Isu seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain yang akan me­ngadakan pilkada,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bu­pati Musi Banyuasin, Islan Hanura enggan me­nang­gapi masalah ter­sebut. “Wah, saya ti­dak kom­peten untuk men­jawab masalah ini. Nanti ka­lau salah ja­wab, saya bisa kena tegur,” ala­sannya.

Kendati begitu, Islan me­nya­ta­kan, seleksi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah terkoordinasi secara rapi dan tidak ada masalah. “Itu hanya isu yang tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.

Tak Semuanya Sampai Ke Penindakan

Sejak 2004 hingga 2010, KPK telah menerima 45.301 penga­du­an masyarakat. Jika dirinci, pada 2004 KPK menerima 2.281 la­poran, 2005 sebanyak 7.361 la­poran, 2006 sebanyak 6.939 la­poran, 2007 sebanyak 6.510 la­poran, 2008 sebanyak 8.699 la­poran, 2009 sebanyak 7.246 la­po­ran dan 2010 sebanyak 6.265 laporan.

Dari 6.265 laporan yang masuk ke KPK pada 2010, jumlah yang telah ditelaah mencapai 5.761 la­poran. Sedangkan yang masih ditelaah mencapai 504 laporan. Dari 5.761 laporan yang telah di­telaah, jumlah yang ditin­dak­lan­juti dengan penyampaian surat ke­pada instansi yang berwenang sebanyak 60 laporan. Kemudian, yang dite­rus­kan ke internal KPK totalnya 811.

Laporan yang telah ditelaah, na­mun tidak terindikasi korupsi atau terindikasi korupsi tapi tidak dilengkapi bukti awal serta alat kelengkapan lainnya, mencapai 3.455 laporan. Pengaduan yang telah ditelaah, namun disam­pai­kan kembali ke pelapor untuk di­mintakan keterangan tambahan dan berkas yang masih dalam proses review, jumlahnya men­capai 1.435 laporan.

Dari total 60 laporan yang di­tin­daklanjuti KPK dengan pe­nyam­paian surat kepada instansi yang berwenang, rinciannya: Ke­polisian (1 laporan), Kejaksaan (1 laporan), BPKP (6 laporan), Itjen dan LPND (20 laporan), BPK (26 laporan), MA (nihil), Bawasda (6 laporan).

Sedangkan 811 laporan yang di­teruskan ke internal KPK, rin­ciannya sebagai berikut: Bidang Penindakan (609 laporan), Bi­dang Pencegahan (109 laporan), Pimpinan (61 laporan) dan bi­dang lainnya (22 laporan).

Wakil Ketua Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi Mochammad Jasin mengaku, pihaknya amat serius menelaah semua pe­nga­duan atau laporan dari ma­sya­ra­kat. Dia pun mengaku, tidak ada tebang pilih dalam proses pene­laahan hingga proses penindakan. Hanya saja, tidak semua penga­du­an masyarakat sampai pada ta­hap penindakan KPK.

Indikasi Kepercayaan Masyarakat Menurun

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Laporan pengaduan masya­rakat tahun 2010 yang menurun dibandingkan tahun sebe­lum­nya, menurut anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap, merupakan indikasi keper­ca­yaan masyarakat terhadap KPK juga menurun.

“Bisa jadi karena KPK terlalu tebang pilih dalam menun­tas­kan kasus. Selain itu, masih ada kasus besar seperti Bank Cen­tury yang belum bisa ditun­tas­kan KPK. Maka wajar saja jika berdampak pada penurunan pe­ngaduan masyarakat,” katanya.

Saat resmi dibentuk pada 2003, lanjut dia, KPK awalnya memberi harapan yang cukup tinggi pada penanganan kasus korupsi, lewat upayanya me­ngungkap sejumlah kasus yang melibatkan anggota legislatif, pemerintah dan penegak hu­kum. “Tapi akhir-akhir ini nuan­sa tebang pilih sangat ken­tal pada lembaga itu. KPK ha­nya mampu menjerat yang ke­las teri tanpa mengungkap big fish,” tegasnya.

Menurutnya, kinerja KPK kini tidak lagi memuaskan. Ke­tidakpuasan itu, tergambar pada kinerja yang mencakup tugas-tugas pokok KPK, yakni koor­dinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

“Makanya wajar jika laporan pengaduan masyarakat ke KPK menurun dibandingkan bebe­ra­pa tahun sebelumnya. Keper­ca­yaan masyarakat akan kembali mun­cul manakala KPK berhasil me­nunjukkan kinerjanya yang mak­simal seperti dulu,” tandasnya.

Yahdil menambahkan, salah satu cara untuk mengembalikan citra KPK di mata masyarakat ialah, tuntaskan semua perkara korupsi tanpa pandang bulu. “Mi­­salnya jangan mentang-men­­tang si anu dari partai A, maka KPK langsung mering­kus­­nya. Semen­tara si anu dari partai B yang juga korupsi, ma­lah dibiarkan,” tandasnya.

KPK Tak Bisa Serampangan

Taufiequrrahman Ruki, Bekas Ketua KPK

Menurut bekas Ketua Ko­misi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, pe­na­nganan kasus yang bersumber dari laporan masyarakat tidak bisa dilakukan secara seram­pa­ngan tanpa didukung alat bukti yang kuat. Sehingga, tidak bisa ditentukan lama tidaknya pro­ses penanganan laporan pe­nga­duan tersebut.

“Saya yakin KPK masih me­layani laporan pengaduan ma­syarakat dengan cermat. Ada­pun bila KPK terkesan belum menyentuh suatu perkara, itu disebabkan karena KPK masih perlu mengumpulkan bukti untuk menambah keakuratan data. Makanya tidak bisa diukur cepat atau lambatnya,” katanya.

Menurut Taufiq, KPK selalu membuka diri kepada siapa pun untuk memberikan informasi mengenai adanya dugaan ko­rup­si. Lantaran itu, ia tidak se­pa­kat jika KPK dinilai tidak me­layani laporan pengaduan masyarakat secara baik.

“Tidak mungkin KPK tidak melayani laporan pengaduan masyarakat dengan baik. KPK menerima setiap laporan dan pasti akan menelitinya, apakah terindikasi korupsi atau tidak. Namun, meneliti kasus itu tidak semu­dah memasak air, harus teliti sekali,” ucapnya.

Sepengetahuan Taufiq, jika la­poran pengaduan dari m­a­sya­rakat masuk ke KPK, maka lem­baga superbodi itu akan me­neliti kelengkapan datanya ser­ta berusaha menemukan indi­kasi kerugian negaranya. “Mi­sal­nya, apakah mencantumkan nama pelapornya dan apakah kerugian negaranya minimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Jika indikasi kerugian ne­ga­ranya di bawah Rp 1 miliar, atau tidak terdapat indikasi korupsi, maka laporan itu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya. “Jadi, tidak semua laporan pe­ngaduan harus dituntaskan. KPK harus meneliti mana yang layak untuk diproses selan­jut­nya. KPK bukan lembaga sem­barangan, lembaga pemberan­tas korupsi yang betul-betul te­liti dalam mengumpulkan alat bukti,” imbuhnya.

Selain itu, ia menengarai, ba­nyaknya laporan pengaduan ma­syarakat yang masuk ke KPK merupakan faktor penun­da ke­lanjutan proses hukum dari la­po­ran-laporan sebelum­nya. “Yang masuk ke KPK per hari­nya bisa mencapai ratusan. Ma­ka, ini bisa dikatakan seba­gai fak­tor yang bikin lama ke­lan­ju­tan proses itu,” tandasnya. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=19772