BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pelajaran bagi Pemakai Narkotik

Pelajaran bagi Pemakai Narkotik

Written By gusdurian on Rabu, 02 Maret 2011 | 13.30

EDITORIAL TEMPO :
Kisah Surendro Prasetyo alias Yoyo, penggebuk drum grup musik Padi, merupakan pelajaran penting bagi masyarakat. Tak ada gunanya menutupnutupi kebiasaan buruk mengkonsumsi narkotik. Sikap ini justru mengundang penegak hukum untuk menguntit, lalu menangkapnya.

Polisi menyergap Yoyo beberapa hari lalu lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Ia mengaku telah mengkonsumsi heroin sejak 10 tahun lalu, tapi dalam sebulan terakhir berpindah ke sabu. Baik sabu maupun heroin termasuk narkotik golongan satu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 35/2009, pemilik barang haram ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika narkotik itu untuk dikonsumsi sendiri, ancaman hukumnya lebih rendah, maksimal 4 tahun penjara.

Itulah konsekuensi dari UU Narkotika terbaru. Kendati memuat ancaman hukuman yang lebih berat, undang-undang ini sebetulnya lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotik dan para pecandu. Mereka bisa terhindar dari jerat hukum jika melaporkan diri ke pusat kesehatan masyarakat atau pusat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Yoyo tak perlu berurusan dengan polisi andaikata sebelumnya ia mau membuka diri. Pasal 54 UU Narkotika jelas menyatakan: pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Bagi pecandu yang belum cukup umur, kewajiban melapor dibebankan pada orang tua atau walinya. Mereka bahkan terancam hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta jika terbukti menutup-nutupi anaknya yang kecanduan narkotik.

Harus diakui, undang-undang yang relatif baru itu belum disosialisasi secara luas. Kampanye antinarkotik masih berkutat pada ancaman kematian akibat mengkonsumsi barang haram ini. Padahal, ketimbang kampanye yang menakut-nakuti, lebih baik kita membujuk para pecandu agar bersedia menjalani rehabilitasi. Pemerintah pun mesti menyediakan pusat-pusat rehabilitasi korban narkotik secara memadai.

Langkah itu harus segera dilakukan karena jumlah pecandu semakin meningkat dari tahun ke tahun. Rata-rata pertumbuhan jumlah pengguna narkotik per tahun mencapai 100 ribu orang.Tahun ini angkanya diperkirakan menembus 4 juta orang—25 persen di antaranya generasi muda. Ini baru jumlah pecandu yang terdeteksi oleh Badan Narkotika Nasional berdasarkan laporan masyarakat, rumah sakit, dan kepolisian. Lembaga ini menaksir jumlah pecandu sebenarnya bisa 10 kali lipatnya.

Bukan berarti menangkap pengedar dan bandar narkotik menjadi kurang penting.Tindakan represif ini harus tetap dilakukan, dan para pelakunya mesti dijatuhi hukuman berat. Tapi menyelamatkan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik jangan dilupakan pula.

Dalam urusan itu, peran masyarakat amatlah besar.

Yoyo hanya salah satu artis yang kepergok di antara puluhan artis lain yang diam-diam kecanduan narkotik.

Boleh jadi, ratusan ribu anggota masyarakat yang lain hingga kini juga bersikap sama. Sikap tertutup ini tidak hanya menyebabkan mereka dihukum penjara, tapi juga membahayakan diri sendiri.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_003_014.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: