BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Layanan BlackBerry segera Bisa Disadap

Layanan BlackBerry segera Bisa Disadap

Written By gusdurian on Rabu, 02 Maret 2011 | 13.40

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan penyadapan melalui seluruh layanan BlackBerry segera bisa diwujudkan, meskipun pembangunan server Research in Motion (RIM) masih dalam proses pemasangan di Indonesia.

"RIM sepakat untuk memasang server atau repeater di sini sehingga bisa untuk lawful interception, penyadapan kejahatan, narkoba, dan korupsi," ungkap Tifatul, Senin (28/2).

Komitmen yang sebelumnya dituntut pihak pemerintah dari RIM--produsen BlackBerry asal Kanada-tersebut, lanjut Tifatul, terkait antisipasi kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme yang terjadi di Mumbay, India, pada 2008.

"Itu warning buat kita, makanya kita minta commit dan mereka (RIM) sudah setuju.
Pembicaraan-pembicaraan teknis akan kita lakukan agar BlackBerry tidak bebas dari penyadapan."

Kepala Humas dan Informasi Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, komitmen yang diminta dari RIM merupakan salah satu hasil koordinasi pihaknya dengan penegak hukum untuk memonitor kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memakai BlackBerry, yang sebelumnya tidak bisa disadap.

"Kesanggupan kerja sama RIM dalam monitoring BlackBerry ini sudah ada dalam MoU RIM dengan kita. Sehingga, (penyadapan melalui BlackBerry) bisa dilakukan KPK, Jaksa Agung, polisi, dan BIN (Badan Intelijen Negara).
Ini kendali aparat," papar Gatot.

Dasar hukum penyadapannya sendiri, lanjut dia, adalah Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan.

"Memang ada pembatalan MK pada Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi UU KPK juga sudah cukup."

Pembangunan server RIM yang baru akan terealisasi pada Desember tahun ini, ujar Gatot, tidak akan menghalangi penyadapan yang bisa dilakukan kapan saja oleh penegak hukum.

"Yang penting sudah diberikan akses oleh RIM. Sejak tanggal 17 Januari, pihak RIM sudah welcome dengan semua kesepakatan termasuk lawful interception." (*/H-1)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_014_019.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: