Di Amerika, Peradilan Pidana Ditiadakan Jika Diimpeachment
Written By gusdurian on Kamis, 29 November 2012 | 11.54
RMOL.Kalangan DPR sibuk memilih jalur politik atau hukum untuk menyelesaikan kasus Bank Century yang diduga melibatkan Wapres Boediono.
Tapi bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, kalangan DPR tidak perlu meributkan hal itu. Penanganannya bisa dilakukan pararel, yakni secara politik dan secara hukum.
“KPK dan DPR bisa bersamaan menggarap kasus Bank Century terkait dugaan keterlibatan Wapres. Ini artinya,’DPR bisa melakukan penyelidikan dan hasilnya dibawa ke MK,’’ kata Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas Menteri Pertahanan itu menegaskan, KPK bisa memeriksa dugaan pidana yang dilakukan Wapres Boediono.
“KPK itu berhak periksa siapa saja, termasuk presiden dan wapres serta pejabat lainnya,’’ ujarnya.
Menurut Mahfud, kasus Bank Century bisa berjalan paralel antara DPR dan KPK. Karena jalur, tujuan, dan produknya berbeda. Yakni, proses hukum tata negara dan satu lagi proses hukum pidana.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa mungkin dilakukan bersamaan?
Itu mungkin saja. Tapi itu terserah DPR dan KPK. Yang jelas, peradilan pidana produknya adalah vonis dengan pembuktian menurut hukum acara pidana yang isi vonisnya bisa menghukum penjara atau membebaskan.
Selain itu, tidak dibatasi waktu, bisa berlangsung lama. Buktinya, kasus Century ini penyidikannya saja tidak kelar-kelar. Ini berbeda dengan peradilan di MK.
Di mana bedanya?
Peradilan di MK itu produknya membenarkan atau tidak membenarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum tertentu.
Misalnya, korupsi atau penyuapan. MK itu mengadili dakwaan atau impeachment DPR yang lebih politis.
Produknya bukan hukuman melainkan konfirmasi atas pendapat DPR. MK tidak menghukum, sebab hukuman dalam impeachment berupa hukuman politik yang dijatuhkan oleh MPR.
Bagaimana dengan batas waktu peradilan?
Peradilan impeachment di MK itu dibatasi harus selesai 90 hari. Sedangkan di peradilan pidana, waktunya tidak terbatas.
Kalau begitu MK dulu yang memutus baru peradilan pidana?
Tidak begitu juga. Kalau saling menunggu begitu, bisa kacau. Misalnya, MK menyatakan benar presiden atau wapres bersalah seperti dakwaan DPR. Tetapi MK kan tidak menentukan hukuman. Pengadilan tetap harus bersidang lagi untuk menentukan hukuman pidananya.
Bukankah di Amerika Serikat tidak melakukan seperti itu?
Betul. Di sana kalau presiden sudah diadili dengan impeachment, peradilan pidananya ditiadakan dengan alasan ne bis in idem.
Tetapi di Indonesia itu kan tidak pernah disetujui seperti itu.
Dulu sudah diperdebatkan di MPR sampai habis-habisan. Tapi tidak mengambil keputusan tegas seperti Amerika Serikat.
Makanya ada perbedaan penafsiran dan itu sah saja. Bahkan perbedaan itu terjadi di kalangan anggota MPR yang ikut membuat UUD 1945. Yang jelas, kita sudah punya pengalaman bahwa keduanya berjalan paralel.
Pengalaman yang mana?
Lho, dulu Presiden Gus Dur diperiksa secara pidana dalam kasus Bulog dan Brunei dan tidak terbukti bersalah oleh Kajaksaan Agung. Tapi, impeachment terus jalan sampai memorandum II. Proses pidana dan hukum tata negaranya berjalan sendiri-sendiri. Ini artinya, Gus Dur dulu dilakukan pararel, sekarang juga bisa seperti itu.
Melihat DPR mayoritas pendukung pemerintah, apa mungkin ada proses politik itu?
Saya tidak percaya akan ada impeachment dalam kasus ini. Itu impossible. Sebab, untuk mengeluarkan pernyataan pendapat bagi keperluan impeachment DPR harus dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR dan 2/3 dari yang hadir itu harus setuju mengeluarkan pernyataan pendapat itu. Nah, kalau dalam sidang itu, Partai Demokrat dan koalisinya tidak mau hadir sidang, maka pernyataan pendapat tidak bisa dibuat.
Misalnya saja, Partai Demokrat, PAN, dan PKB tidak hadir dalam sidang, maka proses impeachment tidak akan bisa terjadi. Sangat mustahil akan ada impeachment.
Solusinya bagaimana?
KPK terus terang saja. Apakah ada tersangka lain dalam kasus itu atau bagaimana. Kalau ada, ya tetap saja. Tapi kalau tidak ada, ya bilang bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menambah tersangka lagi.
Tapi kalau ada bukti untuk menambah tersangka, ya kerjakan proses hukum itu dengan cepat. Tidak perlu takut. Kasus ini sangat membosankan. Makanya perlu dituntaskan. [Harian Rakyat Merdeka]
http://www.rmol.co/read/2012/11/26/86904/Mahfud-MD:-Di-Amerika,-Peradilan-Pidana-Ditiadakan-Jika-Diimpeachment-
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar