KPK
RMOL.Jumlah pengaduan masyarakat ke KPK pada tahun 2010 menurun ketimbang tahun 2009. Apakah ada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi?
Dalam laporan tahunan KPK, sepanjang 2010, Komisi yang kini dipimpin Muhammad Busyro Muqoddas itu menerima 6.265 pengaduan masyarakat. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 7.246 pengaduan.
Dari 6.265 pengaduan masyarakat pada 2010, yang telah ditelaah KPK sebanyak 5.761, yang masih ditelaah 504. Sedangkan pada tahun 2009, 7.246 laporan yang masuk semuanya sudah ditelaah. Kendati ada penurunan, tampaknya pengaduan masyarakat ke KPK pada tahun ini masih berkisar pada angka ribuan.
Salah satu pengaduan masyarakat ke KPK pada tahun ini adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemarin siang, sekitar 100 demonstran yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Musi Banyuasin (Gempur Muba) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka meminta KPK mengusut dugaan tersebut. “Kami telah menyerahkan datanya ke KPK,” kata Koordinator Gempur Muba, Eka Juliardi Sanjaya, kemarin.
Menurut Eka, penerimaan PNS di Musi Banyuasin kental nepotismenya. Jika ada keluarga kalangan pejabat yang mendaftar CPNS, kata dia, maka diterima sebagai PNS. “Tapi, jika orang itu dari luar, maka termarginalkan.
Di sinilah muncul indikasi penyuapan,” ujarnya seraya menambahkan, Gempur Muba telah melaporkan persoalan tersebut kepada KPK. Surat pengaduan itu bernomor 2011/02/000370, tanggal 21 Februari 2011.
Eka meminta KPK mengusut apa yang mereka laporkan itu hingga tuntas, dan mengorek keterangan Bupati Musi Banyuasin, Fahri Azhari serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Musi Banyuasin, Rusydan. “Kami tidak akan berhenti demo sampai KPK benar-benar menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Buktikan bahwa KPK benar-benar berkomitmen memberantas korupsi,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengaku, pihaknya serius menelaah semua pengaduan masyarakat, termasuk data dari Gempur Muba mengenai dugaan suap atau KKN dalam penerimaan PNS di Kabupaten Musi Banyuasin. “Kami masih menelaah pengaduan tersebut,” ujarnya, kemarin.
Bahkan, lanjut Jasin, pihaknya sudah terjun langsung ke Musi Banyuasin untuk menginvestigasi pengaduan masyarakat tersebut. “Ini bagian dari strategi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Musi Banyuasin, Rusydan, penerimaan PNS di daerahnya sudah terkoordinasi dan tidak ada praktik KKN atau suap. “Tapi, jika KPK ingin memeriksa, silakan saja. No problem,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Rusydan menambahkan, masalah seperti ini sangat wajar terjadi karena Musi Banyuasin sebentar lagi akan menggelar pilkada. “Ada yang mempolitisasi kasus ini. Isu seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain yang akan mengadakan pilkada,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin, Islan Hanura enggan menanggapi masalah tersebut. “Wah, saya tidak kompeten untuk menjawab masalah ini. Nanti kalau salah jawab, saya bisa kena tegur,” alasannya.
Kendati begitu, Islan menyatakan, seleksi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah terkoordinasi secara rapi dan tidak ada masalah. “Itu hanya isu yang tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.
Tak Semuanya Sampai Ke Penindakan
Sejak 2004 hingga 2010, KPK telah menerima 45.301 pengaduan masyarakat. Jika dirinci, pada 2004 KPK menerima 2.281 laporan, 2005 sebanyak 7.361 laporan, 2006 sebanyak 6.939 laporan, 2007 sebanyak 6.510 laporan, 2008 sebanyak 8.699 laporan, 2009 sebanyak 7.246 laporan dan 2010 sebanyak 6.265 laporan.
Dari 6.265 laporan yang masuk ke KPK pada 2010, jumlah yang telah ditelaah mencapai 5.761 laporan. Sedangkan yang masih ditelaah mencapai 504 laporan. Dari 5.761 laporan yang telah ditelaah, jumlah yang ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada instansi yang berwenang sebanyak 60 laporan. Kemudian, yang diteruskan ke internal KPK totalnya 811.
Laporan yang telah ditelaah, namun tidak terindikasi korupsi atau terindikasi korupsi tapi tidak dilengkapi bukti awal serta alat kelengkapan lainnya, mencapai 3.455 laporan. Pengaduan yang telah ditelaah, namun disampaikan kembali ke pelapor untuk dimintakan keterangan tambahan dan berkas yang masih dalam proses review, jumlahnya mencapai 1.435 laporan.
Dari total 60 laporan yang ditindaklanjuti KPK dengan penyampaian surat kepada instansi yang berwenang, rinciannya: Kepolisian (1 laporan), Kejaksaan (1 laporan), BPKP (6 laporan), Itjen dan LPND (20 laporan), BPK (26 laporan), MA (nihil), Bawasda (6 laporan).
Sedangkan 811 laporan yang diteruskan ke internal KPK, rinciannya sebagai berikut: Bidang Penindakan (609 laporan), Bidang Pencegahan (109 laporan), Pimpinan (61 laporan) dan bidang lainnya (22 laporan).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin mengaku, pihaknya amat serius menelaah semua pengaduan atau laporan dari masyarakat. Dia pun mengaku, tidak ada tebang pilih dalam proses penelaahan hingga proses penindakan. Hanya saja, tidak semua pengaduan masyarakat sampai pada tahap penindakan KPK.
Indikasi Kepercayaan Masyarakat Menurun
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Laporan pengaduan masyarakat tahun 2010 yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menurut anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap, merupakan indikasi kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga menurun.
“Bisa jadi karena KPK terlalu tebang pilih dalam menuntaskan kasus. Selain itu, masih ada kasus besar seperti Bank Century yang belum bisa dituntaskan KPK. Maka wajar saja jika berdampak pada penurunan pengaduan masyarakat,” katanya.
Saat resmi dibentuk pada 2003, lanjut dia, KPK awalnya memberi harapan yang cukup tinggi pada penanganan kasus korupsi, lewat upayanya mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan anggota legislatif, pemerintah dan penegak hukum. “Tapi akhir-akhir ini nuansa tebang pilih sangat kental pada lembaga itu. KPK hanya mampu menjerat yang kelas teri tanpa mengungkap big fish,” tegasnya.
Menurutnya, kinerja KPK kini tidak lagi memuaskan. Ketidakpuasan itu, tergambar pada kinerja yang mencakup tugas-tugas pokok KPK, yakni koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Makanya wajar jika laporan pengaduan masyarakat ke KPK menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Kepercayaan masyarakat akan kembali muncul manakala KPK berhasil menunjukkan kinerjanya yang maksimal seperti dulu,” tandasnya.
Yahdil menambahkan, salah satu cara untuk mengembalikan citra KPK di mata masyarakat ialah, tuntaskan semua perkara korupsi tanpa pandang bulu. “Misalnya jangan mentang-mentang si anu dari partai A, maka KPK langsung meringkusnya. Sementara si anu dari partai B yang juga korupsi, malah dibiarkan,” tandasnya.
KPK Tak Bisa Serampangan
Taufiequrrahman Ruki, Bekas Ketua KPK
Menurut bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, penanganan kasus yang bersumber dari laporan masyarakat tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa didukung alat bukti yang kuat. Sehingga, tidak bisa ditentukan lama tidaknya proses penanganan laporan pengaduan tersebut.
“Saya yakin KPK masih melayani laporan pengaduan masyarakat dengan cermat. Adapun bila KPK terkesan belum menyentuh suatu perkara, itu disebabkan karena KPK masih perlu mengumpulkan bukti untuk menambah keakuratan data. Makanya tidak bisa diukur cepat atau lambatnya,” katanya.
Menurut Taufiq, KPK selalu membuka diri kepada siapa pun untuk memberikan informasi mengenai adanya dugaan korupsi. Lantaran itu, ia tidak sepakat jika KPK dinilai tidak melayani laporan pengaduan masyarakat secara baik.
“Tidak mungkin KPK tidak melayani laporan pengaduan masyarakat dengan baik. KPK menerima setiap laporan dan pasti akan menelitinya, apakah terindikasi korupsi atau tidak. Namun, meneliti kasus itu tidak semudah memasak air, harus teliti sekali,” ucapnya.
Sepengetahuan Taufiq, jika laporan pengaduan dari masyarakat masuk ke KPK, maka lembaga superbodi itu akan meneliti kelengkapan datanya serta berusaha menemukan indikasi kerugian negaranya. “Misalnya, apakah mencantumkan nama pelapornya dan apakah kerugian negaranya minimal Rp 1 miliar,” ujarnya.
Jika indikasi kerugian negaranya di bawah Rp 1 miliar, atau tidak terdapat indikasi korupsi, maka laporan itu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya. “Jadi, tidak semua laporan pengaduan harus dituntaskan. KPK harus meneliti mana yang layak untuk diproses selanjutnya. KPK bukan lembaga sembarangan, lembaga pemberantas korupsi yang betul-betul teliti dalam mengumpulkan alat bukti,” imbuhnya.
Selain itu, ia menengarai, banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK merupakan faktor penunda kelanjutan proses hukum dari laporan-laporan sebelumnya. “Yang masuk ke KPK per harinya bisa mencapai ratusan. Maka, ini bisa dikatakan sebagai faktor yang bikin lama kelanjutan proses itu,” tandasnya. [RM]
http://www.rakyatmerdeka.co.
0 komentar:
Posting Komentar