BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pengaduan Masyarakat Ke KPK, Kok Menurun

Pengaduan Masyarakat Ke KPK, Kok Menurun

Written By gusdurian on Rabu, 02 Maret 2011 | 13.10

Ada Demo Minta KPK Selidiki Penerimaan PNS


KPK


RMOL.Jumlah pengaduan masyarakat ke KPK pada tahun 2010 menurun ketimbang tahun 2009. Apakah ada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi?

Dalam laporan tahunan KPK, se­panjang 2010, Komisi yang kini dipimpin Muhammad Busy­ro Muqoddas itu menerima 6.265 pengaduan masyarakat. Jumlah itu menurun dibanding­kan tahun 2009 yang mencapai 7.246 pe­ngaduan.

Dari 6.265 pengaduan ma­sya­ra­kat pada 2010, yang telah dite­laah KPK sebanyak 5.761, yang masih ditelaah 504. Sedangkan pada tahun 2009, 7.246 laporan yang masuk semuanya sudah ditelaah. Kendati ada penurunan, tampaknya pengaduan masya­ra­kat ke KPK pada tahun ini masih berkisar pada angka ribuan.

Salah satu pengaduan m­a­sya­ra­kat ke KPK pada tahun ini ada­lah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pe­ne­rimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Ba­nyuasin, Sumatera Selatan.

Kemarin siang, sekitar 100 de­monstran yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Rak­yat Musi Banyuasin (Gempur Mu­ba) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mere­ka meminta KPK mengusut du­ga­an tersebut. “Kami telah me­nyerahkan datanya ke KPK,” kata Koordinator Gempur Muba, Eka Juliardi Sanjaya, kemarin.

Menurut Eka, penerimaan PNS di Musi Banyuasin kental nep­o­ti­smenya. Jika ada keluarga ka­langan pejabat yang mendaftar CPNS, kata dia, maka diterima sebagai PNS. “Tapi, jika orang itu dari luar, maka termarginalkan.

Di sinilah muncul indikasi pe­nyuapan,” ujarnya seraya me­nam­bahkan, Gempur Muba telah melaporkan persoalan tersebut kepada KPK. Surat pengaduan itu bernomor 2011/02/000370, tang­gal 21 Februari 2011.

Eka meminta KPK mengusut apa yang mereka laporkan itu hing­ga tuntas, dan mengorek ke­te­ra­ngan Bupati Musi Banyuasin, Fahri Azhari serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Musi Banyuasin, Rusydan. “Kami tidak akan berhenti demo sampai KPK benar-benar me­nye­lesaikan perkara ini sampai tun­tas. Buktikan bahwa KPK benar-benar berkomitmen memberantas korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Mocham­mad Jasin mengaku, pihaknya se­rius menelaah semua pengaduan masyarakat, termasuk data dari Gempur Muba mengenai dugaan suap atau KKN dalam peneri­ma­an PNS di Kabupaten Musi Ba­nyuasin. “Kami masih menelaah pengaduan tersebut,” ujarnya, kemarin.

Bahkan, lanjut Jasin, pihaknya su­dah terjun langsung ke Musi Ba­nyuasin untuk meng­in­ve­s­ti­gasi pengaduan masyarakat ter­sebut. “Ini bagian dari strategi un­tuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Kepala Badan Ke­pe­gawaian Daerah (BKD) Ka­bu­paten Musi Banyuasin, Rusydan, penerimaan PNS di daerahnya sudah terkoordinasi dan tidak ada praktik KKN atau suap. “Tapi, jika KPK ingin memeriksa, sila­kan saja. No problem,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Rusydan menambahkan, ma­sa­lah seperti ini sangat wajar terjadi karena Musi Banyuasin sebentar lagi akan menggelar pilkada. “Ada yang mempolitisasi kasus ini. Isu seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain yang akan me­ngadakan pilkada,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bu­pati Musi Banyuasin, Islan Hanura enggan me­nang­gapi masalah ter­sebut. “Wah, saya ti­dak kom­peten untuk men­jawab masalah ini. Nanti ka­lau salah ja­wab, saya bisa kena tegur,” ala­sannya.

Kendati begitu, Islan me­nya­ta­kan, seleksi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah terkoordinasi secara rapi dan tidak ada masalah. “Itu hanya isu yang tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.

Tak Semuanya Sampai Ke Penindakan

Sejak 2004 hingga 2010, KPK telah menerima 45.301 penga­du­an masyarakat. Jika dirinci, pada 2004 KPK menerima 2.281 la­poran, 2005 sebanyak 7.361 la­poran, 2006 sebanyak 6.939 la­poran, 2007 sebanyak 6.510 la­poran, 2008 sebanyak 8.699 la­poran, 2009 sebanyak 7.246 la­po­ran dan 2010 sebanyak 6.265 laporan.

Dari 6.265 laporan yang masuk ke KPK pada 2010, jumlah yang telah ditelaah mencapai 5.761 la­poran. Sedangkan yang masih ditelaah mencapai 504 laporan. Dari 5.761 laporan yang telah di­telaah, jumlah yang ditin­dak­lan­juti dengan penyampaian surat ke­pada instansi yang berwenang sebanyak 60 laporan. Kemudian, yang dite­rus­kan ke internal KPK totalnya 811.

Laporan yang telah ditelaah, na­mun tidak terindikasi korupsi atau terindikasi korupsi tapi tidak dilengkapi bukti awal serta alat kelengkapan lainnya, mencapai 3.455 laporan. Pengaduan yang telah ditelaah, namun disam­pai­kan kembali ke pelapor untuk di­mintakan keterangan tambahan dan berkas yang masih dalam proses review, jumlahnya men­capai 1.435 laporan.

Dari total 60 laporan yang di­tin­daklanjuti KPK dengan pe­nyam­paian surat kepada instansi yang berwenang, rinciannya: Ke­polisian (1 laporan), Kejaksaan (1 laporan), BPKP (6 laporan), Itjen dan LPND (20 laporan), BPK (26 laporan), MA (nihil), Bawasda (6 laporan).

Sedangkan 811 laporan yang di­teruskan ke internal KPK, rin­ciannya sebagai berikut: Bidang Penindakan (609 laporan), Bi­dang Pencegahan (109 laporan), Pimpinan (61 laporan) dan bi­dang lainnya (22 laporan).

Wakil Ketua Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi Mochammad Jasin mengaku, pihaknya amat serius menelaah semua pe­nga­duan atau laporan dari ma­sya­ra­kat. Dia pun mengaku, tidak ada tebang pilih dalam proses pene­laahan hingga proses penindakan. Hanya saja, tidak semua penga­du­an masyarakat sampai pada ta­hap penindakan KPK.

Indikasi Kepercayaan Masyarakat Menurun

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Laporan pengaduan masya­rakat tahun 2010 yang menurun dibandingkan tahun sebe­lum­nya, menurut anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap, merupakan indikasi keper­ca­yaan masyarakat terhadap KPK juga menurun.

“Bisa jadi karena KPK terlalu tebang pilih dalam menun­tas­kan kasus. Selain itu, masih ada kasus besar seperti Bank Cen­tury yang belum bisa ditun­tas­kan KPK. Maka wajar saja jika berdampak pada penurunan pe­ngaduan masyarakat,” katanya.

Saat resmi dibentuk pada 2003, lanjut dia, KPK awalnya memberi harapan yang cukup tinggi pada penanganan kasus korupsi, lewat upayanya me­ngungkap sejumlah kasus yang melibatkan anggota legislatif, pemerintah dan penegak hu­kum. “Tapi akhir-akhir ini nuan­sa tebang pilih sangat ken­tal pada lembaga itu. KPK ha­nya mampu menjerat yang ke­las teri tanpa mengungkap big fish,” tegasnya.

Menurutnya, kinerja KPK kini tidak lagi memuaskan. Ke­tidakpuasan itu, tergambar pada kinerja yang mencakup tugas-tugas pokok KPK, yakni koor­dinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

“Makanya wajar jika laporan pengaduan masyarakat ke KPK menurun dibandingkan bebe­ra­pa tahun sebelumnya. Keper­ca­yaan masyarakat akan kembali mun­cul manakala KPK berhasil me­nunjukkan kinerjanya yang mak­simal seperti dulu,” tandasnya.

Yahdil menambahkan, salah satu cara untuk mengembalikan citra KPK di mata masyarakat ialah, tuntaskan semua perkara korupsi tanpa pandang bulu. “Mi­­salnya jangan mentang-men­­tang si anu dari partai A, maka KPK langsung mering­kus­­nya. Semen­tara si anu dari partai B yang juga korupsi, ma­lah dibiarkan,” tandasnya.

KPK Tak Bisa Serampangan

Taufiequrrahman Ruki, Bekas Ketua KPK

Menurut bekas Ketua Ko­misi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, pe­na­nganan kasus yang bersumber dari laporan masyarakat tidak bisa dilakukan secara seram­pa­ngan tanpa didukung alat bukti yang kuat. Sehingga, tidak bisa ditentukan lama tidaknya pro­ses penanganan laporan pe­nga­duan tersebut.

“Saya yakin KPK masih me­layani laporan pengaduan ma­syarakat dengan cermat. Ada­pun bila KPK terkesan belum menyentuh suatu perkara, itu disebabkan karena KPK masih perlu mengumpulkan bukti untuk menambah keakuratan data. Makanya tidak bisa diukur cepat atau lambatnya,” katanya.

Menurut Taufiq, KPK selalu membuka diri kepada siapa pun untuk memberikan informasi mengenai adanya dugaan ko­rup­si. Lantaran itu, ia tidak se­pa­kat jika KPK dinilai tidak me­layani laporan pengaduan masyarakat secara baik.

“Tidak mungkin KPK tidak melayani laporan pengaduan masyarakat dengan baik. KPK menerima setiap laporan dan pasti akan menelitinya, apakah terindikasi korupsi atau tidak. Namun, meneliti kasus itu tidak semu­dah memasak air, harus teliti sekali,” ucapnya.

Sepengetahuan Taufiq, jika la­poran pengaduan dari m­a­sya­rakat masuk ke KPK, maka lem­baga superbodi itu akan me­neliti kelengkapan datanya ser­ta berusaha menemukan indi­kasi kerugian negaranya. “Mi­sal­nya, apakah mencantumkan nama pelapornya dan apakah kerugian negaranya minimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Jika indikasi kerugian ne­ga­ranya di bawah Rp 1 miliar, atau tidak terdapat indikasi korupsi, maka laporan itu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya. “Jadi, tidak semua laporan pe­ngaduan harus dituntaskan. KPK harus meneliti mana yang layak untuk diproses selan­jut­nya. KPK bukan lembaga sem­barangan, lembaga pemberan­tas korupsi yang betul-betul te­liti dalam mengumpulkan alat bukti,” imbuhnya.

Selain itu, ia menengarai, ba­nyaknya laporan pengaduan ma­syarakat yang masuk ke KPK merupakan faktor penun­da ke­lanjutan proses hukum dari la­po­ran-laporan sebelum­nya. “Yang masuk ke KPK per hari­nya bisa mencapai ratusan. Ma­ka, ini bisa dikatakan seba­gai fak­tor yang bikin lama ke­lan­ju­tan proses itu,” tandasnya. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=19772
Share this article :

0 komentar: