BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Etika Penelitian vs Kepentingan Publik

Etika Penelitian vs Kepentingan Publik

Written By gusdurian on Rabu, 02 Maret 2011 | 13.32

Dian Syakhroza Anggota Komisi IX DPR

I NSTITUT Pertanian Bo gor (IPB) dihujat beberapa kalangan publik yang me maksa untuk memublikasikan lima merek dagang susu formula yang terkontaminasi bakteri E sakazakii. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan Rektor IPB pekan lalu, IPB dipaksa untuk menyebutkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri E sakazakii. Padahal, secara kode etik penelitian hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam etika penelitian, penelitian itu sudah lama dan sudah ada penelitian lanjutan pada 2008, yang menyimpulkan tidak ada lagi bakteri E sakazakii.

Dr Sri Estuningsih selaku ahli mikrobiologi kedokteran hewan telah memberikan dampak hujatan publik kepada IPB. Dosen FKH itu meneliti berdasarkan dana hibah bersaing. Pada perjalanan penelitiannya tahun 2003/2006, Dr Estu mengambil sampel dari susu formula. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui 5 dari 22 produk susu yang diteliti ternyata mengandung kontaminan bakteri E sakazakii.
Dr Estu memaparkan kontaminan bakteri ini pada berbagai seminar baik di dalam maupun di luar negeri.

Enam tahun setelah penelitian dilaksanakan, Estu justru menghadapi tuntutan hukum. David Tobing, pengacara publik, ialah orang yang berturut-turut memenangi tuntutan di level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi tuntutan tersebut adalah agar IPB, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan merek susu yang terpapar Enterobacter sakazakii sesuai dengan penelitian Estu yang dilaksanakan mulai 2003 itu. Pasalnya, penelitian yang mulai dilakukan pada 2003 itu bukanlah penelitian survaillance, artinya peneliti tidak mendaftar seluruh merek susu yang beredar di pasaran, tapi semata mencari bakteri yang terdapat pada susu.

Apabila merek susu diungkap sekarang, akan menimbulkan kepanikan pada publik. Pasalnya, akan terjadi multitafsir.
Hal itu tentunya tidak adil dan diskriminatif karena sampel tidak mewakili seluruh jenis susu dan makanan bayi yang beredar di pasaran. Padahal E sakazakii adalah jenis bakteri yang dapat dijumpai di manamana, termasuk dalam usus manusia yang tidak sakit.

Baru pada 2009 Badan POM mengadopsi Codex yang mengatur cemaran E sakazakii. Badan POM juga melakukan survaillance terhadap seluruh merek susu dan makanan bayi yang beredar di pasaran. Surveillance terus berlanjut hingga saat ini, tetapi Badan POM sudah tidak menemukan satu pun merek susu yang mengandung cemaran E sakazakii, pascaadopsi Codex itu.

Berdasarkan fungsi pengawasan itulah, Badan POM mengumumkan hasil penelitiannya terhadap berbagai susu yang ada di pasaran. Sejak 2009 hingga kini Badan POM telah meneliti 117 jenis susu di pasaran Indonesia yang kesemuanya aman dari E sakazakii. Artinya, produsen yang produknya tercemar periode 2003-2006 tidak bisa dituntut secara hukum karena belum ada regulasinya.

Apabila IPB terpaksa mengumumkan merek susu dengan cemaran E sakazakii berdasar hasil penelitian Estu, hal tersebut akan menyalahi prinsip keadilan dalam penelitian karena sampel yang digunakan belum mencakup seluruh sampel yang beredar di pasaran.
Merusak tatanan Jika publikasi hasil riset dilakukan, rusaklah tatanan akademik di negeri ini. Penelitian itu memiliki etika. Jika penelitian itu pesanan dari dan untuk pemerintah, hasilnya dan publikasinya pun haruslah diserahkan kepada pemerintah bukan kepada publik. Bila riset itu untuk keperluan skripsi, tesis, dan disertasi, publikasinya juga di perpustakaan dan jurnal ilmiah.

Sikap IPB untuk tidak menyebutkan merek susu yang menjadi sampel penelitian karena telah diatur dalam kode etik internasional bahwa merek produk yang menjadi objek pe nelitian tidak disebutkan. Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan pada penyelenggara pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dilindungi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sampai manakah batas kekebalan hukum sebuah aktivitas riset ilmiah yang menghasilkan temuan ilmiah untuk pengembangan ilmu harus diungkap ke publik? Apabila setiap hasil penelitian kritis yang dilakukan ilmuwan perguruan tinggi dipaksa untuk diungkap ke publik, dan setelah itu penelitinya dituntut, ke depan pasti tidak akan ada lagi penelitian kritis yang dilakukan para ilmuwan.
Itu bahaya karena akan bertendensi buruk bagi kemajuan penelitian ke depan. Jika penelitian masuk ranah politik, peneliti takut untuk memublikasikan hasil penelitiannya. Padahal, publikasi menjadi sarana untuk penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hikmah kejadian ini memicu keingintahuan publik terhadap makanan dan minuman bayi yang beredar di pasar. Tanggung jawab negara untuk membuat publik tahu karena masyarakat konsumen harus dilindungi negara. Nah, jika masyarakat ingin tahu status kesehatan dari makanan yang beredar, institusi negara, yakni Kementerian Kesehatan, harus mengambil inisiatif meneliti semua produk yang beredar di pasar. Seandainya anggaran untuk melakukan itu belum ada, dimungkinkan untuk menggunakan melalui mekanisme APBN-P.

Untuk itu, saya menyambut baik langkah Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh N untuk segera mengakhiri polemik p susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii dengan memerintahkan IPB untuk meneliti ulang susu formula untuk seluruh merek dalam jangka waktu enam bulan. Hasil temuan ini juga harus diumumkan secara transparan kepada publik.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan susu formula yang tengah beredar pada saat ini. Pasalnya, pihak Badan POM telah melakukan penelitian lanjutan dan terbaru yang membuktikan bahwa susu formula yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Penelitian yang dilakukan IPB dilakukan pada 2003 hingga 2006, sedangkan pada saat ini Kementerian Kesehatan dan Badan POM telah melakukan penelitian lanjutan yang menyebutkan bahwa susu formula yang beredar di pasaran Indonesia aman untuk dikonsumsi. Yang terpenting melakukan cara penyeduhan yang baik dan bersih.
Payung hukum Kasus ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Pekerjaan rumah di depan mata, legislatif harus menagih janji pada LIPI saat RDPU (23/2) untuk segera menyusun kebijakan daftar klasifikasi informasi yang dike cualikan untuk tidak diungkap ke publik dengan pertimbangan akan dapat: (1) menimbulkan kekacauan dan/atau mengancam keamanan negara; (2) menimbulkan keresahan sosial; (3) mengganggu kinerja instansi; (4) terkait perjanjian kerja sama dengan pihak lain tentang kerahasiaan hasil penelitian; dan (5) perlindungan HaKI. Hasil itu harus diumumkan dan disosialisasikan pada seluruh peneliti dan lembaga penelitian.

Kejadian ini memberi pelajaran berharga, apa urusan dan haknya IPB meneliti suatu produk dan kemudian tidak merilis hasil penelitian, tapi hanya sebagian yang justru memicu kontroversi dengan mengatakan ada susu yang terkontaminasi E sakazakii.
Logikanya adalah harus ada mekanisme siapa yang berhak meneliti apa, juga perlu mekanisme sertifikasi, dan mekanisme pengungkapan ke publik. Ini semua sebaiknya juga harus diatur dengan payung hukum yang jelas.

Untuk pemerintah, Menkes dan Menteri Hukum dan HAM harus segera merealisasikan RPP tentang ASI Eksklusif sebagai hadiah terindah bagi para ibu atas kasus ini. Last but not the least, negara berkewajiban membuat payung hukum yang melindungi semua pihak-khususnya peneliti--agar kasus ini seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Negara berkewajiban membuat payung hukum yang melindungi semua pihak--khususnya peneliti-agar kasus ini seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari."

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/02/ArticleHtmls/02_03_2011_021_026.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: