BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Aspirasi Rakyat Harus Diakomodasi

Aspirasi Rakyat Harus Diakomodasi

Written By gusdurian on Rabu, 02 Maret 2011 | 13.16

Sultan:


JAKARTA – Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai aspirasi sebagian besar masyarakat Yogyakarta yang ingin mempertahankan opsi penetapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus diakomodasi.

Menurut Sultan,prinsip demokrasi harus berpijak kepada kepentingan dan kehendak rakyat. “Apabila dilihat dari realitas masyarakat DIY yang sebagian besar masih menginginkan praktik yang telah berjalan ini tetap dipertahankan seharusnya keinginan tersebut diakomodasikan,” kata Sultan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta kemarin.

Sultan kemarin hadir bersama Sri Paduka Paku Alam IX memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang- Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang saat ini dibahas Komisi II DPR. Menurut dia,selama ini bermunculan banyak dukungan agar keistimewaan DIY tetap dipertahankan. Bukti dukungan itu antara lain keputusan DPRD kabupaten/kota DIY, DPRD Provinsi DIY,DPD yang telah memberikan dukungan kepada keistimewaan DIY.

Selain alasan historis dan yuridis, Sultan mengungkapkan, ada juga alasan sosiologis bahwa keistimewaan tidak hanya bermakna pemberian hak privilese bagi keturunan Sultan - Paku Alam dalam jabatan gubernur dan wagub, melainkan juga untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri masyarakat yang telah diakui secara konstitusional.

“Demokrasi tidak sematamata berbicara mengenai kebebasan dipilih atau memilih, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi rakyat,”katanya. RUUK DIY versi pemerintah menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diangkat melalui mekanisme pemilihan. Pemerintah juga memasukkan konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama untuk posisi Sultan - Paku Alam. Sultan tidak sepakat dengan konsep tersebut. Penggunaan nomenklatur gubernur utama dan wakil gubernur utama bertentangan dengan Undang- Undangan Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah provinsi adalah gubernur. “Keberadaan gubernur utama akan menciptakan dualisme dan melanggar prinsip negara hukum,”katanya. Dia menambahkan,raja yang berkuasasaatituatauketikasaat berintegrasi ke RI selanjutnya telah menjelma menjadi kepala daerah dengan sebutan gubernur dan wakil gubernur. Anggota Fraksi PDIP Yasonna Laoli menilai, apabila Gubernur DIY ditetapkan,Sultan harus berdiri di atas semua golongan tidak diidentifikasi milik salah satu partai politik.

“Karena dia (Sultan) milik semua orang, apakah Sultan bisa berdiri di atas semua golongan,” katanya. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fauzan Syaie menilai negara sangat menjamin seluruh perbedaan adat istiadat, budaya, dan agama, termasuk seluruh argumentasi Sultan dari sisi sosiologis dan budaya.Pemerintah dan DPR sepatutnya mengadopsi apa yang diinginkan rakyatYogyakarta.

“Mungkin beberapa periode Sultan dan Paku Alam ditetapkan. Tapi,kalau pada titik rakyat Yogya ingin pemilihan, itu harus dilakukan,”katanya. Sebelumnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengkritik draf RUUK DIY versi pemerintah. RUU ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip NKRI. ● adam prawira

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384779/
Share this article :

0 komentar: