BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Written By gusdurian on Sabtu, 20 November 2010 | 09.26

"Obamacare" Vs "Yudhoyonocare"

Imam Cahyono

Tanggal 19 Oktober 2004 seorang anak telah lahir. Namun, hingga hari
ini anak itu tak kunjung bisa berjalan. Bukan lantaran mengidap
kelainan bawaan, tetapi karena dibuat cacat oleh mereka yang menentang
keberadaannya.

Pada ulang tahunnya ke-6 dia berkata, ”Bapak, Ibu sekalian. Tolong
bantu aku agar bisa menjalankan tugasku untuk melindungi dan
menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Anak
itu bernama Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pada pengujung kepemimpinan Megawati, Indonesia akhirnya menerbitkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengatur Sistem Jaminan Sosial
Nasional. SJSN bukan sekadar payung hukum, melainkan merupakan inti,
tujuan, dan sekaligus alat negara untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat, meliputi (i) jaminan kesehatan, (ii) kecelakaan kerja, (iii)
jaminan hari tua, dan (iv) jaminan kematian.

Mandat SJSN untuk membentuk peraturan perundangan dan peraturan
pelaksanaan dalam lima tahun pemerintahan Yudhoyono tak kunjung
terwujud. Bahkan hingga periode kedua kepemimpinan Yudhoyono, SJSN
masih lumpuh.

Berbagai apologi dilontarkan pemerintah demi menutupi keengganannya
(unwillingness) dalam menjalankan SJSN, seperti keterbatasan anggaran,
kontraproduktif dengan investasi, dan masih banyak lagi lainnya. Debat
kusir seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak pernah
mampu mengimbangi desakan kebutuhan hak dasar warga.

Toh, negara miskin seperti Sri Lanka dan Gabon mampu. Vietnam, yang 10
tahun lalu belajar asuransi sosial dari Indonesia, pun telah
melaksanakannya. Di negara maju seperti Korea Selatan terbukti bahwa
negara yang menjalankan jaminan sosial menjadi semakin kuat. Bahkan
Amerika Serikat, saka guru haluan kapitalis-liberal pun tak mau
ketinggalan.

Politik kesejahteraan

Lain Indonesia, lain pula dengan Paman Sam. Presiden Obama menempatkan
reformasi jaminan kesehatan (Obamacare) sebagai agenda prioritas
kebijakan domestik. Biaya kesehatan, jika tidak direformasi, bisa
menjadi ancaman ekonomi, membebani keluarga dan bisnis, bahkan
diprediksi menjadi bom waktu anggaran negara dan kelangsungan AS.

Ia yakin bahwa sistem jaminan kesehatan yang lebih baik sangat
esensial dalam pemulihan ekonomi sehingga reformasi tidak boleh
menunggu lebih lama. ”Health reform will not wait another year,”
tandas Obama.

Bukan hal aneh jika Obama menunda kunjungan ke Indonesia bulan Maret
lalu, untuk fokus pada legislasi Undang-Undang Reformasi Jaminan
Kesehatan yang tak lain adalah pertaruhan janji, komitmen, dan
citranya di dalam negeri.

Meski banyak ditentang oleh sebagian besar politisi di Kongres dan
kalangan industri, Undang-Undang Reformasi Jaminan Kesehatan akhirnya
disetujui parlemen lewat kemenangan tipis atas voting dengan skor
219-212. Keberhasilan legislasi tersebut merupakan prestasi besar yang
memberikan perubahan bersejarah bagi Paman Sam.

Betapa tidak? Sebagai empu penganut sejati haluan kapitalis- liberal,
reformasi jaminan kesehatan tentu sangat bertentangan dengan spirit
individualisme. Bagi kubu konservatif—Partai Republik—yang merupakan
penentang utama, negara diharamkan mencampuri urusan privat.

Layanan kesehatan diserahkan sepenuhnya kepada warga melalui sistem
asuransi swasta, sementara mereka yang miskin mendapat bantuan
minimal. Hukum pasar mewartakan, yang kaya, yang mampu bayar, berhak
mendapat pengobatan.

Yang miskin, dilarang sakit atau mati saja. The rich get medical care,
the poor stay sick or die. Namun, bagi Obama, Reformasi Jaminan
Kesehatan jadi agenda utama untuk memberikan jaminan kesehatan kepada
32 juta rakyat Amerika yang tidak memiliki asuransi kesehatan.

Kebijakan progresif ini merupakan tonggak perubahan penting yang tidak
akan dilupakan warga AS. Setelah menanti 45 tahun sejak Roosevelt,
Obama berhasil menorehkan tinta emas dalam sejarah. (Tentang obsesi
negara kesejahteraan Roosevelt ini diangkat dengan apik oleh sutradara
kontroversial Michael Moore dalam film terakhirnya, Capitalism).

Bill Clinton pun tidak mampu mengegolkan upaya ini karena pertarungan
politik yang kuat. Realisasi reformasi merupakan komitmen pemenuhan
janji politik yang harus ditepati saat kampanye kepada rakyatnya.

Lumpuh total

Serupa, tapi tak sama dengan Indonesia. Kendati berkampanye soal
kesejahteraan, mempercepat pelaksanaan SJSN, dan jaminan kesehatan,
reformasi jaminan kesehatan (Yudhoyonocare) di republik ini tidak
pernah menjadi prioritas kebijakan yang harus dituntaskan. Meski sudah
disahkan DPR enam tahun silam, hingga sekarang SJSN masih lumpuh
total, apalagi bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kendati berbagai
roadmap dan studi telah dibuat, implementasinya bak penantian panjang
dalam kegelapan.

Jika dihitung, tidak sedikit kerugian yang harus ditanggung akibat
kemandekan SJSN, terutama kegagalan menjalankan reformasi jaminan
kesehatan.

Pertama, biaya kesehatan. Tahun 2009 terdapat sekitar 134,9 juta jiwa
penduduk yang harus membiayai kesehatannya sendiri, alias tidak punya
asuransi kesehatan, karena belum tercakup dalam program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan asuransi lainnya.

Dengan belanja kesehatan per kapita penduduk rata-rata Rp 40.000
setiap bulan, kerugian yang harus ditanggung secara nasional mencapai
Rp 5,4 triliun per bulan. Kerugian secara nasional per tahun mencapai
Rp 64,7 triliun. Dalam lima tahun, total kerugian Indonesia mencapai
Rp 323,8 triliun. Angka ini jauh lebih fantastis dari skandal bailout
Bank Century.

Kedua, produktivitas ekonomi. Jika 175 juta penduduk usia produktif
sakit 12 hari dalam setahun dan kehilangan pendapatan rata-rata Rp
25.000 per hari, kerugian ekonomi secara nasional Rp 52,5 triliun.
Dengan kata lain, Indonesia kehilangan potensi besar untuk
menggerakkan perekonomian bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas. Padahal, biaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan
bagi seluruh rakyat—universal—tak seberapa jika dibandingkan uang di
APBN yang menganggur setiap tahunnya.

Akankah Indonesia membiarkan sosok SJSN lumpuh selamanya? Obamacare
atau Yudhoyonocare, dilihat dari mana pun, berujung pada bukti
komitmen dan kemauan politik. Sejauh mana upaya Pemerintah Indonesia
dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, seperti diamanatkan konstitusi
dan SJSN, juga tak lepas dari faktor kepemimpinan.

Kecuali, Indonesia menanti lahirnya lebih banyak Ponari, dukun cilik
yang bisa menyembuhkan ribuan orang dari segala penyakit, dengan batu
ajaib.

Imam Cahyono Aktivis Lingkar Muda Indonesia, Fellow pada Paramadina
Graduate School of Diplomacy

http://cetak.kompas.com/read/2010/11/20/05041692/obamacare.vs.yudhoyonocare

Gara-gara Mbah Maridjan

Radhar Panca Dahana

Ngeyel—nya Mbah Maridjan untuk tidak segera mengungsi, hingga akhirnya
wafat dalam erupsi besar pertama gunung Merapi 26 Oktober, memancing
berbagai tanggapan publik dan media.

Sebagian menyesali kepergian sang Juru Kunci, yang sesungguhnya masih
bisa diselamatkan. Sebagian mengakui keunggulan kekuatan batin anak
dari seorang Juru Kunci Merapi juga itu, tidak hanya dalam melakukan
”komunikasi”, tetapi juga menjalin hubungan yang sangat dekat dengan
Mbah Merapi.

Di samping beberapa orang yang memandang sinis kedudukan serta peran
seorang Mbah Maridjan, umumnya kalangan memiliki kesan yang baik,
lembut, dan penuh respek kepada sosok bergelar R Ng Mas Penewu
Suraksohargo itu. Almarhum dianggap sebagai orang yang paling kapabel
dalam memahami gunung (Merapi, khususnya) bukan hanya sebagai sebuah
fenomena alam, melainkan juga fenomena kejiwaan atau kebatinan. Bagi
para pendaki gunung, setidaknya di negeri ini, hal terakhir tersebut
menjadi bekal yang tak dapat diremehkan untuk menjelajahi atau
”menaklukkan” keganasan dan misteri gunung.

Begitu pun bagi masyarakat umum, khususnya di seputar Merapi,
kesederhanaan serta kearifan pikiran dan kehidupan Mbah Maridjan ialah
tolok ukur dari cara mereka menghadapi hidup secara harmonis bersama
(alam) semesta yang ada di sekitarnya. Ia menjadi contoh kuat untuk
praksis dari konsep memayu hayuning buwana. Menjadi medium atau
komunikator antara manusia dan gunung, sebagai semesta yang tidak
hanya vital dalam hidup keseharian, tetapi juga definitif dalam
merangkum kosmologi mereka yang hidup di seputaran radius kulturalnya.

Dalam kosmologi itu, Merapi swarga pangrantunan, yang merupakan ujung
atau puncak perjalanan manusia mencapai eksistensi tertinggi, di mana
Jagad Ageng (makrokosmos) dan Jagad Alit (mikrokosmos) menyatu dalam
diri. Kosmologi itu termanifestasi dalam tata ruang kerajaan (kota)
Yogyakarta, yang membujurkan sumbu di garis Parangkusuma (Laut Kidul)-
Panggung Krapyak-Keraton-Tugu Pal Putih hingga Merapi, di mana
singgasana Sultan pancernya.

Mbah Maridjan hidup penuh dalam kosmologi ini. Gunung (Merapi) baginya
adalah makhluk yang hidup, yang dapat bernapas, berpikir, dan
berperasaan. Ada roh yang berdiam di baliknya, yang juga membaca
(pikiran dan perilaku) manusia di sekitarnya. Dengan alasan itu, sang
Juru Kunci beranggapan sebutan-sebutan seperti mbledhos, njeblug, dan
wedhus gembel, ”menyakitkan hati” Merapi, dan karena itu, ia pantang
menggunakan istilah tersebut.

Simbolisme gunung

Hidup dengan kosmologi semacam ini memiliki makna dan bentuk yang
universal di kalangan masyarakat etnis/tradisional seluruh dunia.
Gunung adalah tempat dewa/tuhan berdiam, arwah-arwah membangun
kerajaannya, atau rumah ke mana roh manusia pergi setelah mati, adalah
riwayat yang tersebar sejak dari suku bangsa purba Eropa, Basque,
hingga bangsa Kanaan di Timur Dekat, dari Mesir, India, China, hingga
Inca dan Indian di Benua Amerika.

Pertautan antara hidup fisik-material manusia dan hidup batin-
imaterial gunung tidak lain merupakan upaya purba dan esensial manusia
dalam memahami keberadaan kekuatan suprahuman/supranatural, sampai
hari ini. Satu upaya yang dalam kehidupan agama pagan melahirkan dewa
dan tuhannya sendiri-sendiri, melahirkan agama-agama awal. Gunung jadi
simbol utama di berbagai tradisi karena bentuk dan posisinya yang
meruncing, tinggi, menyentuh langit: menyentuh wilayah di mana manusia
tak mampu meraihnya. Gunung adalah batas tertinggi di mana manusia
dapat menyentuh atau memasuki dunia ”lain”, mendapatkan berkah dan
kekuatannya.

Tak mengherankan jika agama-agama banyak menggunakan gunung sebagai
simbol pencapaian spiritualitas tertinggi, yang dalam makna politis
jadi kekuatan, bahkan legitimasi, kekuasaan raja atau para rahibnya.
Abstraksi gunung yang berbentuk segitiga tanpa dasar, seperti piramida
atau candi, tidak hanya jadi simbol religius, tetapi juga kekuasaan
politik. Lebih khusus lagi ”kekuasaan lelaki” ketika ia jadi simbol
phallus atau lelaki dalam abstraksi berbentuk dua garis miring bertemu
di bagian atas.

Menhir-menhir di Mesir yang diadopsi di Paris, New York, hingga Monas
di Jakarta adalah semacam derivasi arsitektural dari budaya macho itu.

Realitas historis yang sangat panjang itu kini jadi semacam fakta
sosial dalam diri Mbah Maridjan dan masyarakat yang memiliki realitas
sama dengannya. Gara-gara Mbah Maridjan kita pun mafhum hidup seperti
itu tak dapat dipahami hanya dengan, katakan, semacam rasionalisme
spekulatif yang menyatakan realitas itu sebagai ”transendensi dari
keterbatasan manusia”. Faktor rasio mungkin dapat mengartikulasi
fenomen-fenomen yang bersifat material, sementara dunia batin dalam
realitas kita harus dijelaskan dengan cara lain.

Tantangan besar kita

Prosedur pemahaman yang sama juga perlu dihadapkan pada realitas umum
dari masyarakat di negeri ini, termasuk mereka yang berada di kalangan
elite ataupun pucuk kekuasaan. Akal dan cara berpikir rasional memang
sangat penting, setidaknya berusaha dijadikan standar, dalam kehidupan
modern negeri ini, di pelbagai dimensinya. Namun, mesti diakui jujur,
perhitungan-perhitungan rasional atau akali itu sebenarnya lebih
banyak berperan sebagai kosmetik, bisa pula sebagai artifisialisasi,
bahkan topeng yang menutupi realitas praktis dari manusianya, secara
individual ataupun komunal.

Tak bisa ditutupi, di setiap lapisan masyarakat kita, di kalangan yang
memiliki posisi desisif—secara politis, ekonomis, yuridis, atau
religius—praktik hidupnya diisi oleh kegiatan atau ritual-ritual yang
sudah menjadi tradisi dari hidup dengan kosmologi di atas. Praktik
yang disebut mistis, magis, atau klenik mengisi kehidupan mereka,
bahkan hingga cara mereka menghitung hari, membangun rumah, memulai
bisnis, mencari istri, hingga mengejar (dan mempertahankan) posisi/
jabatan.

Ini tantangan besar kita, untuk setidaknya mencegah—atau memulihkan—
terjadinya dualisme kepribadian kita, baik sebagai manusia maupun
sebagai bangsa. Jangan sampai rasio hanya jadi tempat berkelit,
semacam trik untuk praktik yang menyimpang dari kehidupan batiniah di
atas. Caranya, tentu saja, tak hanya sekadar menghujatkan judgement,
bahkan dakwaan akan praktik klenik, tetapi memahaminya dengan sebuah
perangkat mental tertentu—yang tak melulu rasional—untuk mengetahui
kelemahan dan kekuatannya.

Untuk itu, mungkin bisa diawali dengan sikap kita—terutama elite dan
penguasa—untuk tak terjebak dan diperalat logika material untuk
memahami jiwa atau batin publik di semua segmen kehidupannya, politik,
ekonomi, kultural, dan seterusnya. Hanya persoalannya, bagaimana
proses itu bisa dimulai apabila elite dan penguasa kita saat ini sudah
tidak indah lagi pada satu dimensi penting dalam hidup dan tanggung
jawabnya: batin?

Maka bencana pun akan jadi kalender tetap kita selanjutnya. Dalam
kultur daratan, gunung memang selalu jadi puncak pencapaian (rohani)
kemanusiaan karena di situlah langit tergapai, tempat kekuatan dunia
arwah dan Dia yang supranatural berdiam. Ini berlaku dari ujung timur
hingga barat dunia, dari Mesir, Semit, India, hingga Jepang dan China.
Piramida di Mesir, Mahameru di India, hingga Gunung Kun Lun atau
Fujiyama di Jepang mencerminkan itu.

Radhar Panca Dahana Budayawan

http://sg.mc762.mail.yahoo.com/mc/welcome?.gx=1&.tm=1290214015&.rand=399djt620q9g5

AKTIVIS LINGKAR STUDI CSR, PENASIHAT TEKNIS KIROYAN PARTNERS

Oleh. Jalal

Membesarnya kekuasaan perusahaan, terutama perusahaan multinasional,
sangatlah penting untuk mendapatkan perimbangan melalui checks and
balances dari gerakan sosial.
Jagdish Bhagwati, profesor ekonomi dan bisnis di Universitas Columbia,
menulis artikel soal tanggung jawab sosial perusahaan (corporate
social responsibility/CSR) di Koran Tempo edisi 8 November 2010. Pada
kesimpulannya, ia menyatakan,"Semua rationale CSR ini memperlihatkan
bahwa semuanya terserah kepada setiap perusahaan untuk menentukan
pilihannya.... Upaya beberapa LSM untuk mengenakan batasan yang
mengekang CSR, yang mencerminkan prioritasprioritas yang mereka
inginkan, keliru dan harus ditolak."Benarkah demikian?
Dengan mudah kesimpulan itu diruntuhkan kalau kita dengan teliti
memeriksa cukup banyak literatur soal CSR. Bhagwati tampaknya kurang
bersedia melakukannya. Kesimpulan yang ia sampaikan, juga butir-butir
argumen yang ia susun, tidaklah mencerminkan bahwa ia memang paham
betul soal CSR. Kalau saja Bhagwati membaca analisis Alexander
Dahlsrud (2008), jelas ia tidak akan pernah sampai pada kesimpulan
bahwa CSR itu sifatnya "terserah". Dahlsrud telah memeriksa seluruh
definisi CSR yang ada di dunia maya, lalu menyimpulkan hanya 37 di
antaranya yang cukup populer. Dari 37 definisi itu, sangat tampak
bahwa perbedaannya adalah masalah artikulasi, bukan substansi. Seluruh
definisi itu menunjukkan kesepakatan bahwa CSR memiliki lima komponen:
lingkungan, ekonomi, sosial, pemangku kepentingan, dan sukarela.
Komponen terakhir ini memang kerap diselewengkan pengertiannya oleh
perusahaan yang bandel. Mereka menyatakan persis seperti yang
disimpulkan Bhagwati. Padahal pengertian dari sukarela itu
sesungguhnya adalah komitmen untuk memenuhi seluruh regulasi yang
berlaku, lalu melampaui itu semua dengan berbagai inisiatif.

Bhagwati benar bahwa berbagai lembaga swadaya masyarakat memang telah
membuat CSR sampai kepada bentuknya yang sekarang. Namun ia salah
besar ketika menyatakan bahwa LSM membuat batasan yang mengekang CSR.
Sejumlah LSM itu lebih tepat dinyatakan hendak membatasi kuasa luar
biasa yang kini semakin ditunjukkan oleh perusahaan. Pernyataan Lord
Acton bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan mutlak itu
pastilah korup tidak hanya berlaku untuk pemerintah--sebagaimana yang
dipahami banyak orang. Membesarnya kekuasaan perusahaan, terutama
perusahaan multinasional, sangatlah penting untuk mendapatkan
perimbangan melalui checks and balances dari gerakan sosial. Dalam
perhitungan yang dibuat oleh Mathew Kiernan (2009), perusahaan
multinasional itu setidaknya berkaitan dengan 75 persen kerusakan
lingkungan dan masalah sosial global. Bagaimana mungkin dampak seperti
ini tidak hendak dibatasi?
Jelaslah bahwa Bhagwati perlu mengaji alifbata berbagai varian teori
politik soal CSR, yang misalnya telah diringkas oleh Elisabet Garriga
dan Domenec Mele (2004).Varian ini menjelaskan bagaimana para pemangku
kepentingan--bukan hanya LSM--memiliki keprihatinan akan semakin
mengguritanya kekuasaan perusahaan, sehingga kontrol atas perusahaan
juga harus diciptakan. Mungkin Bhagwati perlu membaca sejarah singkat
CSR yang dibuat oleh John Elkington dan Jodie Thorpe (2005), yang
dengan jelas menggambarkan bahwa perusahaan bisa berubah menjadi
semakin memperhatikan berbagai aspek pembangunan berkelanjutan hanya
karena desakan kelompok-kelompok masyarakat sipil. Kalau "...semuanya
terserah kepada tiap perusahaan...", seperti yang disarankan Bhagwati,
jelaslah bumi ini akan semakin centang perenang dihajar oleh kerakusan
perusahaan.

Tentu tidak semua perusahaan akan bersikap seenaknya sendiri seperti
itu. Ada cukup banyak contoh perusahaan yang tidak perlu menunggu
dihajar oleh gerakan sosial dulu untuk berubah menjadi lebih baik.
Mereka yang ada di daftar Newsweek Green Company Rankings 2010
(Newsweek, 25 Oktober 2010), misalnya, telah menunjukkan upaya dan
kinerjanya dalam melampaui harapan LSM dan masyarakat luas. Bahkan LSM
advokasi garis keras-seperti Greenpeace--pun menyambut dengan ucapan
selamat kepada mereka yang nangkring di peringkat teratas, seraya
mendorong mereka untuk menjadi "...pembela yang lebih gigih berkaitan
dengan kepemimpinan politis dalam memerangi perubahan
iklim"(Greenpeace International, 2010). Greenpeace sebal luar biasa
kepada banyak pemerintah yang mereka pandang sangat lamban dalam
bertindak mengurangi dampak perubahan iklim. Memang, kalau kita lihat
kinerja perusahaan-per usahaan paling progresif berkaitan dengan
penurunan emisi, kita akan sadar bahwa kebanyakan pemerintah jauh
sekali di bawah mereka.

Apakah tindakan seperti menurunkan emisi itu merupakan tindakan
altruistik perusahaan? Kalau altruistik itu didefinisikan sebagai
kepedulian atas kesejahteraan pihak lain, pernyataan Bhagwati soal
motivasi CSR cuma separuh kebenaran. CSR memang membutuhkan kepedulian
atas kesejahteraan pihak lain, terutama pemangku kepentingan
perusahaan. Namun CSR tidaklah mengabaikan kepentingan perusahaan sama
sekali, terutama karena dalam pemangku kepentingan perusahaan juga
terdapat para pemilik modal serta para pekerja. Para pakar telah
menunjukkan bagaimana cara untuk memastikan bahwa CSR menguntungkan
perusahaan dan pemangku kepentingannya, misalnya CarolAnn Sirsly dan
Kai Lamertz (2008). Kalau terdapat pertentangan kepentingan, dan
hasilnya tampak seperti perlu ada yang dikalahkan, sesungguhnya itu
semua hanya terjadi dalam perspektif jangka pendek belaka. Dalam
jangka panjang, baik perusahaan maupun pemangku kepentingannya
membutuhkan hal yang sama: pembangunan berkelanjutan.

Dalam perspektif di atas, usulan Bhagwati menggantikan CSR dengan
tanggung jawab sosial pribadi (PSR) tidaklah bisa diterima. Jelas
setiap pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan, namun itu tidak bisa saling menggantikan.
Setiap individu maupun organisasi memiliki dampak yang berbeda-beda
atas dimensi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Hanya apabila setiap
pihak itu mengelola dampaknya dengan baik—dalam pengertian
meminimumkan dan mengkompensasi dampak negatif serta memaksimumkan
dampak positif—maka pembangunan berkelanjutan bisa tercapai.

CSR jauh lebih besar cakupannya daripada PSR, dan harus didefinisikan
lebih jelas batasan-batasannya. Bhagwati perlu belajar dari bagaimana
ISO 26000, yang merupakan kesepakatan global mengenai tanggung jawab
sosial dibuat melalui proses yang melibatkan seluruh wakil pemangku
kepentingan (bukan hanya LSM!).

UN Global Compact, yang digadang-gadang oleh Bhagwati sebagai model
ideal, pun kini telah mengupayakan komplementaritasnya dengan ISO
26000 yang jauh lebih ketat. Itu karena pemangku kepentingan memang
menghendaki batasan yang lebih jelas atas CSR. ●

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/20/ArticleHtmls/20_11_2010_009_013.shtml?Mode=1

ANGGOTA TIM RUU AKUNTAN PUBLIK, INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESI

oleh. Anton Silalahi
Dalam kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik, yang
sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul
Qosasih menyatakan “kegusarannya”akan kiprah akuntan publik asing
karena telah menguasai 80 persen jasa akuntan publik di Indonesia,
sehingga harus dibatasi dan diminta memberikan ruang bagi akuntan
publik lokal (Detik Finance, 25 Oktober 2010).

Adakah cara yang lebih efektif? Sebetulnya belum ada akuntan publik
atau kantor akuntan publik (KAP) asing yang beroperasi secara langsung
di Indonesia. Mungkin yang dimaksud adalah KAP yang bekerja sama
dengan pihak asing. Memang benar, KAP jenis inilah yang terbesar di
Indonesia, dan banyak KAP lokal yang ingin seperti ini. Dan memang
betul kondisi sekarang tidak sehat. Bayangkan, pendapatan 99 persen
KAP hanya sebesar 31 persen.

Sementara itu, yang 1 persen memperoleh selebihnya. Sebanyak 295 KAP
memperoleh pendapatan di bawah Rp 1 miliar. Bahkan 94 KAP memperoleh
kurang dari Rp 100 juta. Hanya sedikit yang mendapat puluhan miliar
rupiah ke atas. Akibatnya, sebagian besar tidak punya cukup dana untuk
mengembangkan diri dan bekerja sesuai dengan standar. Sebagian
terjebak dalam perang harga.

Akibatnya, generasi muda ogah menjadi akuntan publik. Sebanyak 64
persen dari hanya 900-an akuntan publik berusia 51-90 tahun. Akuntan
publik Malaysia sebanyak 2.460, padahal penduduknya hanya 25 juta
jiwa. Juga yang 1 persen tadi adalah KAP bekerja sama dengan asing.
Tetapi untunglah tidak semua pendapatan itu terbang ke luar negeri.
Akan lain halnya bila asing boleh membuka KAP sendiri secara langsung
tanpa harus bekerja sama dengan KAP lokal. Mengapa begitu? Ada
kemungkinan karena chauvinism perusahaan asing, sikap kita yang
gandrung merek asing, atau karena pertimbangan mutu. Semakin
dicermati, kecuali faktor pertama, penyebabnya lebih pada kita
ketimbang pada orang asing. Karena itu, membatasi asing bukanlah cara
yang pas, apalagi bila liberalisasi jasa akuntan publik efektif, tidak
boleh lagi ada pembatasan. Pun meminta ruang kepada mereka hanyalah
menunjukkan inferioritas kita.

Yang pas adalah berfokus ke dalam, yaitu mengubah sikap kita yang
gandrung akan hal berbau asing, padahal yang melakukan audit orang
Indonesia juga. Metodologinya pun bukanlah disiplin tertutup. Kemudian
mengubah sikap inferioritas kita karena sebenarnya kita bisa, apalagi
profesi akuntan publik lebih bercirikan independensi ketimbang
bercirikan keahlian. Banyak klien yang ahli, tapi karena posisi,
mereka harus diaudit.

Berkaitan dengan RUU ini, ada tiga aturan krusial yang harus diatur,
yaitu aturan penyetara akuntan publik lokal dengan akuntan publik
asing. Kedua, penangkal monopoli. Sebab, bila ada monopoli, asing
hinggap di sana. Ketiga, aturan penghapus praktek tidak sehat lainnya,
yang akan menguatkan KAP lokal.

Dalam hal penyetara, kita harus memperbaiki persyaratan izin yang
tidak imbang
pada pasal 7 dengan menyisip ayat bahwa orang asing harus punya
sertifikat Indonesian Certified Public Accountant dan fasih berbahasa
Indonesia. Lalu menyisip satu ayat pada pasal 44 untuk melarang
formalitas pencantuman merek asing karena yang bekerja tetap orang
lokal. Lalu menyisip pasal 32 buat memberdayakan asosiasi profesi atau
badan independen untuk membuat metodologi itu tersedia bagi semua KAP
dengan biaya terjangkau.

Dalam hal penangkal, kita mesti memperbaiki pasal 25. Pasal ini
menyatakan bahwa KAP lokal boleh bekerja sama dengan asing, namun
tidak menyatakan secara eksplisit bahwa sesama lokal boleh bekerja
sama. Sebab, secara de facto, ada berbagai pembatasan, termasuk
larangan kerja sama lokal, sehingga mayoritas KAP tidak bisa mengaudit
klien tertentu. Kemudian menghapus hambatan bagi yang kecil untuk
berkembang, yaitu pembatasan membuka cabang (pasal 20), karena untuk
menjaga kualitasnya sudah ada pemeriksaan yang intensif.
Lagi pula cabang, sebagai bagian integral perusahaan, tidak perlu izin
terpisah. Perlu dicatat, yang kecil ini mencapai 89 persen dan yang
paling kecil 56 persen.

Selanjutnya, menyisip ayat yang melarang jumlah laporan audit yang
tidak masuk akal yang diterbitkan seorang akuntan publik dalam
sebulan, khususnya Januari-Maret, pada pasal 43. Mengenai jumlahnya
bisa diatur dalam peraturan di bawahnya. Rasio partners to reports
yang begini merusak segalanya (mutu, independensi, sikap mengutamakan
kepentingan umum ketimbang laba, dan persaingan sehat). Kuman ganas
ini tidak terdeteksi oleh RUU ini. Padahal larangan ini harus ada
untuk mencapai tujuan undang-undang ini, yaitu melindungi kepentingan
publik dan kepentingan akuntan publik itu sendiri. Lalu, sebagai
pendukung, lembaga pengawas praktek monopoli dan persaingan tidak
sehat janganlah buntu; mestilah kreatif menerapkan undang-undang
tentang hal itu (UU Nomor 5 Tahun 1999) dan proaktif, tidak cukup
hanya mengatakan "silakan lapor".

Dalam hal penyehat, kita mesti menghapus tumpang-tindih regulasi yang
membuat akuntan publik tersubordinasi dengan me nyisip yang berikut
sesudah pasal 65: “pihak selain yang diberi wewenang oleh UU ini yang
membuat pembatasan atau pemeriksaan terhadap akuntan publik/kantor
akuntan publik, kecuali dinyatakan UU, dipidana...

dan denda... Rp...”. Kemudian mengikis anggapan yang menyulitkan
akuntan publik, yaitu anggapan bahwa laporan keuangan
hanyalah neraca dan laporan laba-rugi serta anggapan bahwa akuntan
publiklah yang harus melengkapi laporan keuangan dan memperbaiki buku
klien. Hal ini diperparah oleh software yang dibuat oleh mereka yang
tidak paham hakikat akuntansi. Akibatnya, hampir semua klien tidak
membuat laporan keuangan lengkap, terutama penjelasan atas laporan
keuangan. Karena itu, di luar undang-undang ini perlu aturan pemaksa
agar klien membuat laporan keuangan dan buku yang bisa diaudit. Dalam
RUU ini (pasal 43) perlu disisip ayat yang melarang akuntan publik
mengaudit laporan keuangan yang tidak bisa diaudit.

Di luar undang-undang ini, dibuat ketentuan undang-undang yang
melarang klien memakai akuntan publik palsu dan sanksi pelanggaran
ketentuan wajib audit dalam berbagai undang-undang. Setidaknya ada 47
ribu perusahaan terdaftar (B2B), namun klien audit hanya 16 ribu.
Sisanya ke mana? Terakhir, agar tidak mandul, pengawasan (pasal 45)
tidak boleh hanya tentang mutu, tapi juga harus mencakup semua hal
tersebut.

Karena virus tadi ganas dan licin, solusi ini harus diatur dalam
undang-undang. Jika tidak, berisiko tak akan diatur dalam peraturan di
bawahnya dan tidak efektif bila hanya dalam kode etik. Alasan
nonsubstansial yang berbunyi “itu operasional atau terkait subyek
hukum lain”tidak boleh menghambat hal krusial. Undang-undang bisa
memaksa siapa saja yang berkontrak dengan akuntan publik untuk
mematuhi UU Akuntan Publik. Memang solusi ini bersosok kecil, namun
mendasar, tidak akan berubah secara cepat. Karena baik, tentu tidak
akan menggigit siapa-siapa bila diatur dalam undang-undang. Artinya,
dengan perubahan kecil, hasil besar akan dicapai, asalkan kita mau.
Kita tidak lagi takut kepada asing. Semoga! ● *) TULISAN INI TIDAK
MEWAKILI IAPI

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/20/ArticleHtmls/20_11_2010_010_020.shtml?Mode=1

Mempersoalkan Konfederasi Partai Politik

Menjelang pengesahan Undang-Undang (UU) Pemilu, muncul wacana
perubahan ketentuan parliamantary threshold (PT) dari 2,5% menjadi 5%.


Secara realitas, kita dapat membaca bahwa wacana penerapan konfederasi
partai politik (parpol) dapat dipandang sebagai salah satu alternatif
kenaikan PT tersebut. Setidaknya, beberapa waktu lalu terdapat sekitar
17 parpol peserta Pemilu 2009 tidak lolos PT mulai menyusun kekuatan
guna menghadapi Pemilu 2014 dengan melebur dalam Forum Persatuan
Nasional (FPN) seperti PBB, PDS, PBR,PPRN,PKPI,PDP,PPPI,PPD, Partai
Patriot, PNBK, PPI, PMB, Partai Pelopor, PKDI, PIS, PPIB, dan PDI.
Begitu juga Partai Gerindra terus memperkuat jaringan menuju pemilu
dan Pilpres 2014.

Sebagai langkah awal,Gerindra membangun komunikasi dan berencana
membangun nota kesepakatan konfederasi dengan enam parpol seperti
Partai Buruh, Partai Merdeka, PPNUI, PNI Marhaenisme, Partai
Kedaulatan, dan Persi.Tak ketinggalan, PAN sebagai penggagas
konfederasi mulai membangun komunikasi politik dengan beberapa parpol
nonparlemen, setidaknya dibuktikan oleh pertemuan pimpinan PAN dengan
tujuh parpol nonparlemen, yaitu PDP, PPD, PNBK, Partai Pelopor, PMB,
PIB, PNDI. Sementara partaipartai besar seperti Demokrat,
Golkar,PDIP,dan partai-partai menengah, yaitu PKS, PPP, PKB,Hanura,
terlihat belum menanggapi wacana tersebut. Konfederasi parpol di
tengah dinamika dan konfigurasi politik di Indonesia pada satu sisi
memiliki kelebihan dalam hal daya ikat permanen tanpa harus meleburkan
identitas partai-partai politik yang berkonfederasi.

Namun di sisi lain, dalam praktiknya konfederasi parpol mempunyai
kelemahan, yaitu tak mudah menyatukan perbedaan platform dan ideologi
partai politik. Menurut peneliti senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti,
pembentukan konfederasi bukan sesuatu hal mudah untuk dilakukan.
Setidaknya ada beberapa alasan untuk mendukung kesimpulan tersebut.
Pertama, dalam sejarah politik Indonesia,perpecahan partai lebih
menonjol ketimbang pembentukan konfederasi.Kedua,konfederasi politik
biasanya terjadi akibat politik paksaan dari penguasa ketimbang atas
dasar keinginan sendiri. Ketiga, konfederasi partai politik lebih
didasari kepentingan politik elite ketimbang kepentingan massa
pendukung.

Dari sekian banyak parpol peserta pemilu di Indonesia pasca-
Reformasi,secara umum hanya ada dua ideologi besar yang diadopsi
parpol di Indonesia dewasa ini, yaitu ideologi religius dan
nasionalisme/ marhaenisme.Walaupun demikian, tetap saja menjadi
pekerjaan rumit untuk menyatukan parpol berideologi sama. Sebagai
contoh,pada Pemilu 1999 terdapat Golkar-PKPI-PKPB atau PPP-PK-PBB-PUI
serta PDIP-PDI dan sejenisnya.

Begitu juga pada Pemilu 2004, seperti antara PKS-PBB-PBR-PBBPNUI- PKB
atau Partai Demokrat- Golkar-PKPI-PKPB, PDIP-Partai Pelopor-PNBK,dan
seterusnya.Tak ubahnya pada Pemilu 2009, antara Partai Demokrat-Golkar-
Hanura- PKPB-PKPI-Gerindra atau PDIPPDP- PNBK-Partai Pelopor-PNI
Marhaenisme atau PKS-PPP-PBBPBR- PPNUI-PKNU dan sejenisnya. Dari
realitas tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa parpol berideologi
sama tetap sulit untuk disatukan.

Penyederhanaan dan Konfederasi Parpol

Belakangan wacana yang menghangat adalah isu penyederhanaan parpol.
Salah satu cara penyederhanaan partai secara alamiah dengan menaikkan
PT menjadi 5%.Adanya keinginan untuk menyederhanakan jumlah partai
dengan mekanisme PT tersebut mengandung dilema. Dari sudut efisiensi
dan efektivitas,penyederhanaan partai menjadi hal yang cukup mendesak
mengingat pembiayaan parpol dalam sistem pemilu yang multipartai
sangat boros dan tentunya menghamburkan uang rakyat.

Namun, dari sudut hak kebebasan, penyederhanaan parpol juga dapat
dilihat sebagai upaya membatasi hak individu untuk berekspresi secara
politik.Adapun jalan tengah untuk dua sudut pandang di atas adalah
dengan pembentukan konfederasi bagi partai politik yang tidak lolos
PT. Sebab, ide alternatif tersebut sangat mengakomodasi tuntutan akan
penyederhanaan partai dan tuntutan mengenai perlunya penghargaan
terhadap kebebasan rakyat untuk berekspresi secara politik.
Sejatinya,hal lebih penting untuk disadari bersama adalah bagaimana
mengelola partai politik secara profesional dan bertanggung jawab.

Partai politik yang didirikan hanya untuk mengikuti tren dan nafsu
politik atas nama kebebasan telah berakibat pada minimnya dukungan
suara dan simpati rakyat. Partai-partai semacam ini memang layak untuk
dibubarkan dan tidak perlu dipertahankan melalui pembentukan
konfederasi. Belajar dari Pemilu 2009 lalu, penerapan PT 2,5% telah
menyebabkan sekitar 16 juta suara hilang sia-sia. Bahkan ada beberapa
partai politik yang memiliki basis massa yang bagus tetapi tidak ada
wakil di parlemen. Sebagai contoh adalah caleg PBB Yusron Ihza
Mahendra dari daerah pemilihan Bangka Belitung dan Ali Mochtar
Ngabalin dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III mendapat kursi di
DPR,tetapi batal duduk di Senayan lantaran PBB hanya mendapat suara
1,79% sehingga tidak lolos PT 2,5%.

Kedua contoh kegagalan caleg DPR RI dari PBB di atas sebenarnya tidak
mencerminkan bahwa esensi demokrasi adalah partisipasi masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dengan konfederasi parpol, calon
anggota DPR yang memenuhi jumlah suara tetap bisa duduk di parlemen,
meski perolehan partainya tidak lolos PT.Di samping mencegah suara
yang hilang, konfederasi akan membentuk suatu koalisi yang kuat dan
solid dalam mendukung sistem pemerintahan presidensial. Lebih
jauh,konfederasi parpol harus benar-benar dimengerti oleh
pemilih.Perlu dihindari suatu kesepakatan sesudah pemilu.

Kalau bisa terbentuk konfederasi secara permanen.Ada alternatif cara
yang bisa dilakukan, yaitu pendaftaran calon legislatif yang bernaung
dalam satu konfederasi atau bisa juga dipilih melalui partainya
masingmasing. Namun,keduanya harus digabungkan pada saat penghitungan
suara yang kedua. Selain itu, yang perlu menjadi catatan penting
adalah penerapan konfederasi parpol harus diatur dalam UU secara legal
formal seperti UU tentang partai politik dan UU tentang pemilu.Bila
hanya terjalin di atas suatu kesepakatan, dikhawatirkan tidak ada
kekuatan yang mengikat parpol.

Kemunculan ide konfederasi parpol adalah hal yang wajar di era
demokrasi saat ini.Tapi perlu menjadi catatan khusus, apakah
konfederasi parpol akan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat
atau justru hanya untuk menjaga eksistensi elite parpol di panggung
politik? Kecepatan perubahan politik di negeri kita sulit diukur
sehingga hanya waktu akan menjawab itu semua.(*)

Andriadi Achmad
Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/365201/

Memutus Siklus Kemiskinan di Perdesaan

Pekan lalu, untuk kesekian kalinya, Persatuan Rakyat Desa (Parade
Nusantara), turun ke jalan (SINDO,12/11/2010). Mereka menuntut RUU
Desa segera disahkan.


Mereka yakin, untuk menyejahterakan rakyat desa, harus ada arus balik
dalam pembangunan desa. Jika selama ini arus pembangunan berasal dari
pusat ke desa, kini harus dimulai dari desa.Parade Nusantara yakin,
dengan alokasi dana Rp1 miliar per desa dari APBN misalnya, rakyat
desa akan bisa sejahtera. Pemerintah tidak perlu repot-repot melakukan
berbagai program antikemiskinan untuk warga perdesaan seperti beras
untuk rakyat miskin (raskin). Artikel ini tidak akan mengulas RUU
Desa, tapi mengelaborasi lebih jauh mengapa kemiskinan di perdesaan
sulit ditekan? Apa yang salah dengan program antikemiskinan? BPS pada
awal Juli lalu mengumumkan penurunan jumlah orang miskin di Indonesia.

Menurut BPS, angka kemiskinan turun tipis 0,82%,dari 14,15% (32,53
juta jiwa) pada 2009 menjadi 13,32% (31,02 juta jiwa) pada 2010.
Penurunan ini lebih lambat dibandingkan periode 2008-2009 yang
mencapai 1,27%.Penurunan tingkat kemiskinan yang lambat harus menjadi
perhatian serius. Pertama-tama, bukan saja karena jumlah anggaran
antikemiskinan naik empat kali lipat (dari Rp18 triliun pada 2004
menjadi Rp70 triliun pada 2008), tapi penurunan yang lambat
mengindikasikan ada yang salah dalam program antikemiskinan. Ada dua
hal serius yang perlu diwaspadai terkait kemiskinan. Pertama,walaupun
persentase kemiskinan turun,persentase jumlah orang miskin di
perdesaan justru meningkat (dari 63,35% pada 2009 menjadi 64,23% pada
2010).

Ini merupakan fakta getir karena pembangunan justru kian meminggirkan
warga perdesaan.Data ini menunjukkan, lebih dari 30 tahun pembangunan
ekonomi, ternyata kemiskinan tidak beranjak jauh dari desa. Pada 1976,
jumlah penduduk miskin perdesaan mencapai 44,2 juta (81,5% dari
penduduk miskin).Menurut BPS, angka kemiskinan di pertanian mencapai
56,1%,jauh di atas industri (6,77%). Kedua, masih banyak warga miskin
di perdesaan menunjukkan ada yang salah dalam pembangunan perdesaan.
Diakui atau tidak, selama ini kebijakan ekonomi pemerintah cenderung
memfasilitasi penduduk di perkotaan ketimbang warga desa.

Pemerintah lebih mementingkan kegiatan di sektor industri/jasa
daripada di sektor primer (pertanian) yang menjadi gantungan hidup
sebagian besar warga perdesaan. Data-data mutahir menunjukkan,
sebagian besar rumah tangga petani (73,4%) adalah petani padi/
palawija.Ini menggambarkan dua hal sekaligus: sebagian besar petani
miskin, dan sebagian besar orang miskin itu petani. Ini terjadi akibat
kesalahan strategi industrialisasi. Bukannya membuat sejahtera,
industrialisasi di Indonesia justru menyebabkan pemiskinan sektor
pertanian.

Industrialisasi justru menyakiti petani. Industrialisasi telah
menciptakan dualisme ekonomi: ekonomi padat modal, teknologi dan
modern di perkotaan,dan ekonomi tradisional padat tenaga kerja di
perdesaan.Absennya media kerja sama (keterkaitan) keduanya membuat
kedua wilayah kian tertutup satu sama lain.Pertumbuhan ekonomi dari
industri perkotaan tidak menetes ke wilayah perdesaan sehingga
kesenjangan pendapatan antara kedua wilayah cenderung terus melebar.
Rasio pendapatan antara rumah tangga buruh tani dengan rumah tangga
golongan atas di kota 1:6,47 pada 1975, dan menjadi 1:9,53 pada
1998,dan terus meningkat saat ini.

Menumpuknya tenaga kerja di sektor pertanian/perdesaan memperlemah
kapasitas pertanian Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh makin
meningkatnya jumlah petani guremdan rusaknya sumber daya
pertanian,baik lahan,daerah aliran sungai maupun hutan. Menumpuknya
tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak diimbangi kemampuan sektor
ini dalam memberikan penghidupan layak bagi para petani dan tenaga
kerja pertanian bukan hanya meningkatkan pengangguran dan kemiskinan
di perdesaan serta meningkatkan kesenjangan desa-kota dan pertanian-
industri, juga melumpuhkan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Kondisi itu akan memengaruhi kemampuan petani dan sektor pertanian
dalam menopang pangan (food),pakan (feed), sandang-papan (fibre), dan
bahan bakar (fuel) secara berkesinambungan untuk menjamin kualitas ( j
i w a , raga, dan kecerdasan) warga dan generasi mendatang. Tanpa
perubahan radikal terhadap pilihan strategi industrialisasi dan
pembangunan nasional, mustahil siklus kemiskinan dapat diputus. Dari
analisis ini terang-benderang bahwa penyelesaian kemiskinan tanpa
menyentuh jantung persoalan seperti beleidpemberian kredit dan bantuan
karitatif, hanya akan memboroskan anggaran. Banyak program yang
ditujukan untuk petani misalnya justru tak bisa diakses petani.Petani
tak bisa mengakses program kredit usaha rakyat karena ada syarat tidak
punya utang.

Padahal, banyak petani terjerat Kredit Usaha Tani.Program subsidi
pupuk organik senilai Rp1 triliun tidak membuat petani berdaya karena
pupuk diproduksi BUMN. Mestinya petani yang didorong memproduksinya.
Contoh-contoh ini menunjukkan, tanpa menyentuh jantung persoalan,
program antikemiskinan tidak akan mampu memutus siklus kemiskinan.
Program antikemiskinan tidak akan berhasil tanpa upaya sistematis
membenahi kebijakan dan keberpihakan pada sektor pertanian dan
industri pengolahan yang memiliki keterkaitan erat dengan
pertanian.Dari sisi petani, agar bisa keluar dari kemiskinan, tanah,
modal, pengetahuan dan teknologi, serta akses pasar menjadi kebutuhan
primer.

Tidak cukup redistribusi tanah (land reform).Sejarah mengajarkan,
tanpa dukungan program kredit, penyuluhan, pendidikan, latihan,
teknologi, pemasaran, manajemen dan infrastruktur, redistribusi tanah
membuat produksi menurun. Selain itu, prioritas atau fokus pembangunan
ekonomi seharusnya bukan hanya berada di pertanian atau pendalaman
struktur industri, tetapi juga membangun proses industrialisasi yang
mampu mengubah pola transformasi ekonomi ke arah transformasi ekonomi
yang menghasilkan pola perubahan struktural yang memperkuat ekonomi
Indonesia pada masa datang.

Kesalahan industrialisasi tanpa transformasi struktur ekonomi tidak
hanya memiskinkan petani,tapi juga membuat fondasi ekonomi rapuh.Tanpa
mengubah pola industrialisasi yang menyakiti petani mustahil siklus
kemiskinan di perdesaan bisa diputus.(*)

Khudori
Anggota Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/365197/

EDITORIAL TEMPO: Hukumlah Wartawan Pemeras

Sungguh memalukan perbuatan wartawan yang S menyalahgunakan profesinya
untuk memeras, se perti tersiar baru-baru ini. Tindakan yang mencoreng
kredibilitas dunia pers ini mestinya mendapat sanksi setimpal. Tak
cukup dipecat, mereka juga harus dilaporkan ke polisi.

Perilaku yang tak terpuji itu dilakukan oleh segelintir wartawan.
Mengatasnamakan 30 wartawan ekonomi yang biasa bertugas di Bursa Efek
Indonesia, mereka meminta jatah saham perdana Krakatau Steel.
Dikabarkan mereka menginginkan 1.500 lot (750 ribu lembar) saham
senilai Rp 637,5 juta. Jika permintaan itu tak dipenuhi, mereka diduga
mengancam akan menulis pemberitaan yang bernada negatif.

Siapa yang tak keder dengan ancaman itu? Apalagi para wartawan itu
berasal dari media-media besar yang selama ini kredibilitasnya diakui.
Untunglah tindakan itu tercium oleh Dewan Pers, dan kemudian identitas
mereka pun terungkap. Salah satunya adalah wartawan dari Detik.com.
Wartawan dari media online ini akhirnya diminta mundur. Wartawan
Seputar Indonesia juga mendapat ganjaran serupa.

Langkah itu seharusnya diikuti oleh media lain yang masih
mempekerjakan wartawan yang terlibat dalam skandal ini. Sikap tegas
mesti pula diambil oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen
dan Persatuan Wartawan Indonesia. Mereka harus berani memecat anggota
yang menyelewengkan profesinya untuk memeras.

Tanpa tindakan tegas, profesi wartawan akan dipandang rendah oleh
publik. Orang akan menilai jurnalis tak ada bedanya dengan tukang
palak. Akibatnya, kredibilitas pers akan luntur. Karya jurnalistik tak
bakal dihargai. Kecaman pers terhadap perilaku para pejabat, juga
anggota parlemen, justru akan menjadi tertawaan bila perilaku kalangan
jurnalis tak ada bedanya dengan mereka.

Dalam Kode Etik Jurnalistik dengan gamblang disebutkan,"Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."Poin
inilah yang ditabrak oleh segelintir wartawan itu. Mereka diduga
memanfaatkan kartu pers untuk meraup untung dari penjualan saham
perdana.

Kami menganjurkan agar wartawan yang terbukti memeras dilaporkan ke
polisi. Krakatau Steel atau pihak lain yang dirugikan bisa menyeret
mereka dengan Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Di situ diatur bahwa siapa saja yang mengambil keuntungan
lewat ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, bisa dihukum
empat tahun penjara.

Tak hanya dalam kasus Krakatau Steel, masyarakat juga disarankan
mengambil langkah hukum jika menghadapi kasus serupa. Sikap ini justru
membantu membersihkan profesi jurnalis dari perilaku yang melanggar
kode etik wartawan, bahkan aturan hukum.

Sebaliknya, sikap sejumlah politikus dan pejabat yang selama ini
sering mengajak wartawan berkompromi untuk menutupi kebobrokan justru
amat berbahaya. Cara ini bukan hanya merusak profesi jurnalis, tapi
juga merugikan masyarakat lantaran tak mendapat liputan jurnalistik
yang kredibel.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/20/ArticleHtmls/20_11_2010_003_003.shtml?Mode=1

Ical: Ini Masalah Kecil Bagi Saya

Katanya, SBY Juga Diserang Isu Negatif sebelum Maju Pilpres

SINGAPURA - Kencangnya pemberitaan yang menyangkutkan namanya dengan
kaburnya Gayus Tambunan kembali memaksa Aburizal Bakrie angkat bicara.
Bos Grup Bakrie itu mengatakan, kehadirannya menyaksikan turnamen
tenis internasional di Bali beberapa waktu lalu tidak berkaitan dengan
keluarnya Gayus dari tempat penahanannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa
Dua, Depok.

"Semula saya tak mau mengomentari masalah ini. Sebab, ini masalah
kecil bagi saya. Inilah hebatnya orang Indonesia. Pers cenderung
membuat isu tidak sehat. Isu itu kemudian ditarik menjadi sebuah
intrik politik yang tidak bagus," terang Aburizal Bakrie di Shangri-La
Hotel, Singapura, kemarin (19/11).

Pria yang akrab dipanggil Ical tersebut berada di Singapura untuk
menghadiri acara peluncuran Bakrie Professorship in Southeast Asia di
Nanyang Technological University (NTU). Program itu adalah kerja sama
Bakrie Center Foundation (BCF) dan pemerintah Singapura.

Ical kembali menegaskan bahwa dirinya tak tahu-menahu soal kehadiran
Gayus dalam turnamen tenis di Bali tersebut. Dia mengaku sama sekali
tak kenal Gayus. Bahkan, Ical mengatakan melihat wajah Gayus baru
beberapa hari belakangan ini dari media setelah kasus tersebut menjadi
perbincangan. "Saya sendiri tidak tahu mukanya seperti apa," katanya.

Menurut dia, banyak ketidaksengajaan yang terjadi saat itu. Dia datang
menyaksikan turnamen itu karena suka tenis. Ical mengaku tidak datang
sendirian, tetapi bersama sepuluh petenis nasional. "Banyak
coincidency (kebetulan) dalam peristiwa tersebut. Saya tidak datang
sendiri. Sementara dia (Gayus, Red), saya tak tahu keberadaannya di
sana," ujar Ical.

Dia menduga ada mastermind (dalang atau otak) di belakang kasus
tersebut. Dia menilai hal itu punya hubungan dengan intrik politik
tidak sehat menjelang Pemilu 2014. "Saya jadi berpikir ada apa di
balik ini semua. Saat kasus Century ramai, Gayus tiba-tiba
dimunculkan. Saat ramai kasus Krakatau Steel,?nama Gayus juga
dimunculkan. Nah, siapa yang membuat semua ini? Saya berharap, kasus
ini harus dibongkar tuntas. Sebab, ini sudah menyangkut kasus hukum,"
papar ketua umum Partai Golkar tersebut.

Mantan Menko Kesra itu menyebutkan, kasus-kasus yang selama ini
mengarah kepada dirinya tidak bisa dilepaskan dari perolehan suara
Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2009. Meski hanya pengumpul suara
terbanyak kedua di bawah Partai Demokrat, Golkar mampu meraih 53
persen suara. Ical menduga ada pihak-pihak yang merasa ketakutan
dengan perolehan suara tersebut. Sebab, pada 2014 nanti, Partai Golkar
diprediksi mampu meraih suara lebih banyak.

"Saya berharap, pers tidak terbawa arus. Isu-isu sensasional ini
sebenarnya tidak usah diikuti. Kapolri sendiri sudah mengatakan bahwa
Gayus tak bertemu saya di Bali. Tapi, tetap saja pers membawa kasus
ini. Pengaitan kasus Gayus dengan saya semuanya tidak ada faktanya,"
papar dia. Ical menuturkan, saat Gayus menonton tenis, dia masih
berada di Palembang. Dia baru tiba di Bali pada Jumat dini hari
(5/11). Sementara itu, Gayus menonton tenis Kamis (4/11) atau sehari
sebelumnya. "Itu tak masuk pertimbangan pemberitaan," sambung dia.

Ical menyebutkan, kalau dia bukan pengusaha besar, mungkin isu Gayus
tidak ada. Kalau Golkar lemah, tambah dia, kasus itu mungkin juga
tidak akan ada. Isu tersebut dilontarkan sebagai imbas dari
ketidaknyamanan lawan-lawan politik Golkar melihat kondisi dan
kekuatan partai berlambang beringin itu. "Mereka khawatir Golkar
menjadi besar. Juga karena ada persepsi bahwa saya akan maju dalam
pemilihan presiden mendatang. Tapi, saya tidak akan takut. Pak SBY
saja juga pernah diserang dengan isu-isu negatif sebelum maju pilpres
lalu," ungkap dia.

Terkait rumor bahwa dirinya akan maju sebagai kandidat presiden pada
2014, Ical mengatakan bahwa semua harus dilihat pada akhir 2012. Sejak
awal Golkar punya mekanisme dan prosedur dalam penetapan calon
presiden. Sama dengan penetapan calon bupati atau calon gubernur dalam
pilkada. "Kami akan lakukan survei sebelum menetapkan kandidat
presiden pada 2014. Survei ini akan kami lakukan pada 2012. Ya, akhir
2012 ini kemungkinan sudah akan ada hasilnya. Yang jelas, kandidat
presiden dari Golkar haruslah sosok leader yang dimaui rakyat. Kalau
ada sosok lain yang dimaui rakyat dan dari luar Partai Golkar, kami
juga akan menghormati," terang dia.

Ical menyebutkan, berdasar survei terakhir Oktober lalu, popularitas
Golkar masih nomor dua di bawah Demokrat. Dia yakin, dengan perubahan
paradigma Golkar saat ini, posisi partainya akan naik pada 2014. "Saat
ini kami tidak hanya mengkritik pemerintah, kami juga menyumbangkan
ide-ide. Kami juga mendorong rakyat untuk terus memberikan ide kepada
kader Golkar. Dan, ide-ide ini akan kami salurkan kepada pemerintah
melalui wakil kami di parlemen," kata Ical. (nan/c4/dwi)

http://www.jpnn.com/read/2010/11/20/77519/Ical:-Ini-Masalah-Kecil-Bagi-Saya-