BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » EDITORIAL TEMPO: Hukumlah Wartawan Pemeras

EDITORIAL TEMPO: Hukumlah Wartawan Pemeras

Written By gusdurian on Sabtu, 20 November 2010 | 08.10

Sungguh memalukan perbuatan wartawan yang S menyalahgunakan profesinya
untuk memeras, se perti tersiar baru-baru ini. Tindakan yang mencoreng
kredibilitas dunia pers ini mestinya mendapat sanksi setimpal. Tak
cukup dipecat, mereka juga harus dilaporkan ke polisi.

Perilaku yang tak terpuji itu dilakukan oleh segelintir wartawan.
Mengatasnamakan 30 wartawan ekonomi yang biasa bertugas di Bursa Efek
Indonesia, mereka meminta jatah saham perdana Krakatau Steel.
Dikabarkan mereka menginginkan 1.500 lot (750 ribu lembar) saham
senilai Rp 637,5 juta. Jika permintaan itu tak dipenuhi, mereka diduga
mengancam akan menulis pemberitaan yang bernada negatif.

Siapa yang tak keder dengan ancaman itu? Apalagi para wartawan itu
berasal dari media-media besar yang selama ini kredibilitasnya diakui.
Untunglah tindakan itu tercium oleh Dewan Pers, dan kemudian identitas
mereka pun terungkap. Salah satunya adalah wartawan dari Detik.com.
Wartawan dari media online ini akhirnya diminta mundur. Wartawan
Seputar Indonesia juga mendapat ganjaran serupa.

Langkah itu seharusnya diikuti oleh media lain yang masih
mempekerjakan wartawan yang terlibat dalam skandal ini. Sikap tegas
mesti pula diambil oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen
dan Persatuan Wartawan Indonesia. Mereka harus berani memecat anggota
yang menyelewengkan profesinya untuk memeras.

Tanpa tindakan tegas, profesi wartawan akan dipandang rendah oleh
publik. Orang akan menilai jurnalis tak ada bedanya dengan tukang
palak. Akibatnya, kredibilitas pers akan luntur. Karya jurnalistik tak
bakal dihargai. Kecaman pers terhadap perilaku para pejabat, juga
anggota parlemen, justru akan menjadi tertawaan bila perilaku kalangan
jurnalis tak ada bedanya dengan mereka.

Dalam Kode Etik Jurnalistik dengan gamblang disebutkan,"Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."Poin
inilah yang ditabrak oleh segelintir wartawan itu. Mereka diduga
memanfaatkan kartu pers untuk meraup untung dari penjualan saham
perdana.

Kami menganjurkan agar wartawan yang terbukti memeras dilaporkan ke
polisi. Krakatau Steel atau pihak lain yang dirugikan bisa menyeret
mereka dengan Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Di situ diatur bahwa siapa saja yang mengambil keuntungan
lewat ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, bisa dihukum
empat tahun penjara.

Tak hanya dalam kasus Krakatau Steel, masyarakat juga disarankan
mengambil langkah hukum jika menghadapi kasus serupa. Sikap ini justru
membantu membersihkan profesi jurnalis dari perilaku yang melanggar
kode etik wartawan, bahkan aturan hukum.

Sebaliknya, sikap sejumlah politikus dan pejabat yang selama ini
sering mengajak wartawan berkompromi untuk menutupi kebobrokan justru
amat berbahaya. Cara ini bukan hanya merusak profesi jurnalis, tapi
juga merugikan masyarakat lantaran tak mendapat liputan jurnalistik
yang kredibel.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/20/ArticleHtmls/20_11_2010_003_003.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: