BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » KPK Kumpulkan dari Pihak Lain

KPK Kumpulkan dari Pihak Lain

Written By gusdurian on Sabtu, 06 Desember 2008 | 10.37

KPK Kumpulkan dari Pihak Lain
Jakarta, CyberNews. Minimnya data kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengumpulkan dari pihak lain. Hal ini dikatakan wakil Ketua KPK M Jasin disela-sela persiapan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Gedung KPK, Jumat (5/12).Menurutnya, KPK juga menerima pihak lain. ''Data yang kami terima dari tersebut cukup membantu,'' ujarnya.Namun, dia enggan menjelaskan berasal dari sumber mana data tersebut diperoleh. Selama ini, KPK meminta data terkait kasus BLBI dari Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Departemen Keuangan.Beberapa waktu lalu, KPK juga membahas kasus ini dengan berbagai instansi terkait. Saat itu yang hadir Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Kejaksaan Agung diwakil Direktur Penyidikan Pidana Khusus M Sarella, Departemen Keuangan (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto) dan perwakilan Bank Indonesia (BI). Tiga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Muhamad Yusuf, Syafrudin Temenggung dan I Putu Gede Ary Suta.Dalam pertemuan tersebut, KPK menyebutkan selain pengucuran dana BLBI ke bank swasta, sekitar Rp 144 triliun, KPK akan mempertanyakan pertanggungjawaban dana serupa ke bank pemerintah sekitar Rp 456 triliun. KPK menegaskan penanganan BLBI tidak semata-mata mengejar dugaan pelanggaran pidana, namun mengungkap dan mempertanggungjawabkan keseluruhan dana BLBI yang telah dikucurkan.Indonesia Corruption Wacth (ICW) pernah menyerahkan menyerahkan 35 fotokopi dokumen dan 1 pertimbangan hukum terkait kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim kepada KPK. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pemantau Peradilan ICW Emerson Yuntho, dokumen yang disampaikan tersebut terdiri atas tiga bagian, yaitu pertama, hasil pemeriksaan dan legal review antara lain pemeriksaan penyehatan perbankan dan pemeriksaan aset eks pemegang saham bank.
Kedua, materi kasus korupsi BLBI dan BDNI seperti flow transaction serta surat Sjamsul Nursalim pada mantan Ketua BPPN, Edwin Gerungan. Ketiga, pendapat hukum terhadap pidana formil dan kewenangan KPK mengusut kasus korupsi.Pertimbangan ICW menyerahkan dokumen yang terkait Sjamsul Nursalim, menurut Emerson, karena kasus Sjamsul Nursalim merupakan temuan paling besar dalam skandal BLBI. ”Kenapa dilihat paling besar, karena dari Rp 28 triliun, Sjamsul Nursalim baru membayar sekitar 14 sampai 15 persen atau sekitar Rp 4 triliun,” tegasnya.Dia berharap, penyerahan dokumen itu dapat memperkuat keyakinan Ketua KPK untuk menangani kasus BLBI, sebab hampir semua pihak, bahkan wakil presiden mempersilakan KPK mengambil alih kasus itu. ”Artinya ini bisa menjadi satu entry point bagi KPK.”Emerson menjelaskan, berdasarkan audit BPK No.02/Auditama II/AK/XII/1999, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapatkan porsi tertinggi sebesar Rp 37 triliun, namun dalam perkembangannya kewajiban Sjamsul Nursalim hanya Rp 28,4 triliun. Angka itu dijadikan acuan penyusunan MSAA. Permasalahan timbul ketika BDNI Sjamsul masuk dalam kategori obligor yang paling rendah pembayarannya.
(Mahendra Bungalan /CN09)

http://suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=18911
Share this article :

0 komentar: