BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Resimen Khusus Tjakrabirawa dan G-30-S

Written By gusdurian on Selasa, 06 Oktober 2009 | 12.21

Resimen Khusus Tjakrabirawa dan G-30-S

*ANDI WIDJAJANTO, *PENGAMAT MILITER DARI UNIVERSITAS INDONESIA

Resimen Khusus Tjakrabirawa dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia No. 211/PLT/1962
tanggal 5 Juni 1962. Tjakrabirawa dibentuk sebagai suatu resimen khusus
di bawah Presiden yang diberi tanggung jawab penuh untuk menjaga
keselamatan pribadi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik
Indonesia beserta keluarganya. Resimen ini terdiri atas Detasemen Kawal
Pribadi, Batalion Kawal Pribadi, dan Batalion Kawal Kehormatan.

Pembentukan Tjakrabirawa merupakan tanggapan strategis atas upaya
pembunuhan terhadap Presiden Soekarno, yang terjadi pada 14 Mei 1962
saat Presiden bersembahyang Idul Adha di Masjid Baitturahman di kompleks
Istana Merdeka, Jakarta.

Sebagai suatu resimen khusus, Tjakrabirawa dipersiapkan sebagai suatu
kesatuan militer yang memiliki kualifikasi setingkat kesatuan komando.
Dalam suatu wawancara dengan Benedict Anderson dan Arief Djati
(Indonesia No. 78, Oktober 2004), mantan komandan peleton Tjakrabirawa,
Sersan Mayor Boengkoes, menceritakan sulitnya rangkaian tes yang harus
dijalani oleh seorang prajurit ABRI untuk dapat bergabung di Tjakrabirawa.

Tidak seperti pembentukan kesatuan-kesatuan baru lainnya yang sekadar
mengandalkan penggabungan dari beberapa peleton dan kompi untuk
membentuk satu batalion, resimen khusus Tjakrabirawa dibentuk
berdasarkan kumpulan individu yang berhasil lulus dari rangkaian tes
seleksi. Keketatan tes seleksi Tjakrabirawa tampak dari data bahwa hanya
3-4 prajurit dari satu kompi suatu batalion yang berkualifikasi raider
atau paratrooper atau airborne yang mendapat panggilan untuk mengikuti
tes seleksi.

Letnan Kolonel Untung, yang berperan sebagai pimpinan militer Gerakan 30
September, misalnya, dari 1954 sampai 1965 bertugas di Batalion 454
Banteng Raiders yang memiliki kualifikasi paratroop-airborne. Pada 1961,
Untung memimpin salah satu kompi relawan dalam Operasi Naga yang
mengawali tahap infiltrasi penyerbuan Irian Barat di bawah pimpinan
Panglima Komando Mandala Mayor Jenderal Soeharto.

Atas keberaniannya dalam Operasi Naga, Untung, bersama L.B. Moerdani
sebagai pimpinan kompi relawan lainnya, mendapatkan penghargaan Bintang
Sakti dari Presiden Soekarno. Pada Februari 1965, Letkol Untung, yang
saat itu menjabat Komandan Batalion 454 Banteng Raiders, dipromosikan
menjadi Komandan Batalion I Tjakrabirawa.

Kualifikasi khusus yang dimiliki Tjakrabirawa tidak langsung menjadikan
Tjakrabirawa suatu kesatuan militer yang mampu melakukan kudeta pada 1
Oktober 1965. Kompi Tjakrabirawa di bawah pimpinan Letnan Satu Dul Arief
dipilih menjadi penjuru Pasukan Pasopati untuk melaksanakan operasi
penculikan para jenderal karena kesatuan ini berada langsung di bawah
Presiden (bukan di bawah Markas Besar AD) sehingga saat melaksanakan
operasi tidak akan menimbulkan kecurigaan dari para jenderal TNI-AD.

Keterlibatan Tjakrabirawa lebih ditentukan oleh sosok Letkol Untung,
yang memiliki rekam jejak militer yang memungkinkannya membangun
jejaring militer dengan kesatuan-kesatuan AD lainnya yang bergabung
dalam Gerakan 30 September, yaitu Batalion 454, Batalion 530, dan
Brigade I. Beberapa peleton dari ketiga kesatuan ini memperkuat Pasukan
Pasopati. Batalion 454 dan 530 juga digelar untuk melakukan pengamanan
Istana dan kantor RRI.

Jejaring Letkol Untung dengan Batalion 454 telah dibangun sejak 1954.
Saat Gerakan 30 September digelar, Batalion 454 dipimpin oleh Mayor
Kuntjoro Judowidjojo, yang menjadi wakil komandan batalion saat Letkol
Untung menjabat Komandan Batalion 454. Kedekatan Letkol Untung dengan
Komandan Brigade I Kodam Djaya Kolonel A. Latief, yang juga berperan
dalam Gerakan 30 September, diawali di Batalion 454. Sebelum dipindahkan
ke Jakarta pada 1963, Brigade I merupakan bagian dari Tjadangan Umum
Angkatan Darat (Tjaduad) yang bermarkas di Ungaran, dekat dengan markas
Batalion 454.

Jika jejaring Letkol Untung yang dijadikan rujukan untuk mengurai
keterlibatan kesatuan-kesatuan AD dalam Gerakan 30 September, pusat
jejaring Gerakan ini bisa dilacak dari Batalion 454 Banteng Raiders.
Secara taktis militer, bisa dikatakan bahwa titik awal dan titik akhir
Gerakan 30 September adalah Batalion 454.

Karier militer cemerlang Letkol Untung yang membawanya ke jabatan
Komandan Batalion I Tjakrabirawa berawal dari Batalion 454. Komandan
Kompi Tjakrabirawa yang juga Komandan Pasukan Pasopati, Letnan Satu Dul
Arif, juga pernah bertugas di Banteng Raiders langsung di bawah pimpinan
Mayor Ali Moertopo. Penugasan ini terjadi pada akhir 1952, saat Banteng
Raiders digelar melawan Batalion 426 yang memberontak dan bergabung
dalam gerakan Darul Islam di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat.

Kesatuan Banteng Raiders sendiri dibentuk oleh Kolonel Ahmad Yani pada
Juni 1952. Sebagai komandan brigade di wilayah Jawa Tengah bagian barat,
Kolonel Ahmad Yani memiliki ide membentuk kesatuan khusus yang dapat
diandalkan untuk melawan pemberontakan Darul Islam. Kesatuan Banteng
Raiders bentukan Ahmad Yani ini akhirnya menjadi Batalion 454. Pada
1961, Batalion 454 (dan Batalion 530) dijadikan bagian dari Tjaduad yang
dipimpin oleh Mayor Jenderal Soeharto. Tjaduad yang dibentuk oleh KSAD
Jenderal A.H. Nasution ini ditingkatkan menjadi Kostrad pada Februari 1963.

Sebagai pimpinan Kostrad, Mayor Jenderal Soeharto mengundang Batalion
454 (dan Batalion 530) untuk berpartisipasi dalam perayaan 5 Oktober
1965. Sebagai Panglima Kostrad, Mayor Jenderal Soeharto mengambil alih
kepemimpinan operasional AD dan memimpin operasi penumpasan Gerakan 30
September. Dalam operasi penumpasan ini, Panglima Kostrad memerintahkan
pasukan baret merah RPKAD menghentikan petualangan militer pasukan baret
hijau Batalion 454.

Sejarah akhirnya mencatat bahwa penumpasan Gerakan 30 September berakhir
dengan gelar operasi khusus yang dipimpin oleh Letkol Ali Moertopo yang
juga alumnus Banteng Raiders. Operasi khusus ini menjadi awal kelahiran
Kopkamtib yang turut memperkuat rezim politik-militer Orde Baru.

http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/05/Laporan_Khusus/krn.20091005.178018.id.html

Kabinet Indonesia Inc. dan Momentum G-20

Kabinet Indonesia Inc. dan Momentum G-20

*Christianto Wibisono*

# Pengamat ekonomi internasional

MEMPERJUANGKAN suatu Indonesia Incorporated yang tangguh pernah digagas
Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) sejak 1980 hingga 2000. Tradisi ini
kemudian diteruskan oleh Global Nexus Institute, lembaga penerus PDBI,
dengan cara memantau dari dekat Konferensi Tingkat Tinggi G-20 ketiga di
Pittsburgh, Amerika Serikat, yang baru saja berlalu dan dihadiri juga
oleh Presiden Yudhoyono.

Lembaga yang saya pimpin ini telah mengkaji secara serius peluang emas
momentum G-20 itu untuk sebesar-besarnya kepentingan nasional. Dalam
waktu dekat, lembaga tersebut akan meluncurkan kajian dengan judul
seperti di atas sebagai bekal para pengambil keputusan politik, bisnis,
dan masyarakat madani untuk memahami secara lebih menyeluruh makna
peluang penting G-20 bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Indonesia kini berada pada persilangan sejarah berakhirnya era Pax
Americana menuju Pax Consortis G-20. Negara kita ”beruntung” termasuk di
dalamnya. Kita harus melihat peluang sejarah ini secara metapolitik.
Imperium Pax Nederlandica menjadi imperium terkaya karena De Heeren 17
menguasai VOC yang memonopoli sumber daya alam Hindia Belanda. Kini
Indonesia menjadi anggota ”The Board of 20” yang mewakili 90 persen
total PDB dunia, 80 persen perdagangan dunia, dan dua pertiga penduduk
dunia.

Dengan demikian, bukan mustahil kita bisa ikut mengarahkan perkembangan
dunia yang kini tak mungkin lagi dimonopoli oleh Pax Americana atau
pendahulunya, Pax Britannica. Apalagi pada abad ke-21 ini tampaknya
tidak ada tempat bagi Pax sempit lain seperti Pax Germanica, Pax
Japonica, Pax Sovietica, Pax Sinica, ataupun Pax Asiatica, melainkan
harus melalui forum kerja sama multipolar seperti G-20.

Sejak terpuruknya ekonomi Amerika Serikat karena ditelan oleh sektor
derivatif fiktif yang menyedot dana US$ 50 triliun (yang hampir setara
dengan total PDB dunia 2007, US$ 70 triliun), G-20 merupakan emerging
coalition untuk mengelola dunia secara lebih proporsional. KTT G-20 di
Pittsburgh telah mengukuhkan bahwa forum G-20 ini akan menjadi forum
utama kerja sama internasional pengganti G-8 yang didominasi negara maju
dan OECD yang didominasi negara kaya.

Karena itu, struktur pengambilan putusan kebijakan kabinet baru nanti
harus disesuaikan dengan tantangan einmalig yang dihadapi berhubung
agenda perombakan Tata Keuangan Ekonomi Global di dalam konteks G-20.
Untuk kesiapan transformasi geopolitik itu, Dewan Ketahanan Nasional dan
Lembaga Ketahanan Nasional layak dimerger sehingga merupakan dapur,
think tank, dan database bagi presiden dan kabinet untuk memantau
kompleksitas geopolitik secara komprehensif, integral, dan paripurna.
Hasilnya kelak mirip dengan National Security Council di Gedung Putih,
tapi bukan hanya melulu militer, melainkan strategi geopolitik, yang
secara tradisional diduduki oleh pakar geopolitik seperti Henry Kissinger.

Konsentrasi dari dua lembaga yang telah dimerger ini adalah
memberdayakan dan mengoptimalkan posisi Indonesia di G-20. Hal ini harus
disinergikan dengan rencana untuk memasukkan huruf I (Indonesia) dalam
blok BRIC menjadi BRICI. Juga mengkaji efisiensi blok-blok lain yang
telanjur tumbuh, seperti ASEM, APEC, dan konsolidasi ASEAN sebagai blok
perdagangan dan replika Uni Eropa dalam satu generasi. Targetnya ialah
memulihkan kepemimpinan Indonesia sebagai jangkar ASEAN, sekaligus
memperkuat posisi Indonesia di BRIC menjadi BRICI dan G-20.

Indonesia pernah memegang rekor kabinet 100 menteri di akhir
pemerintahan Bung Karno. Hampir semua direktur jenderal jadi menteri.
Kita kini punya undang-undang yang membatasi jumlah menteri sampai
maksimal 34 orang, termasuk menteri koordinator, menteri negara, dan
menteri muda. Amerika Serikat hanya punya 15 menteri, tapi Gedung Putih
dilengkapi dengan National Security Adviser, National Economic Council,
OMB, dan lain-lain. Negara maju seperti Jepang, Jerman, Inggris, dan
Prancis juga membatasi jumlah menteri walaupun sistem parlementer memang
bisa membengkakkan jumlah menteri lebih besar dari Amerika.

Dengan kata lain, jika SBY-Boediono sekadar mengulangi kabinet SBY-JK,
kemenangan meyakinkan duet ini bakal mubazir dan lenyap bagaikan hadiah
Nobel yang akhirnya melayang dari tangan kita. Perdamaian Aceh itu
memang layak, pantas, dan serius untuk diapresiasi dan mendapat hadiah
Nobel. Hanya ”gol bunuh diri” kasus Tibo-Munir yang kemudian
menendangnya, lalu mengalihkan penghargaan itu ke Bangladesh, ke
pangkuan Muhammad Yunus, peraih Nobel Perdamaian 2006.

*Kabinet Transformasi SBY-Boediono*
Para pakar telah memberikan pelbagai komentar tentang perlunya Presiden
Yudhoyono membentuk kabinet tanpa terlalu bergantung pada balas budi
partai gurem yang akan menghambat cita-cita untuk menciptakan warisan
pemerintahan yang membuat sejarah.

Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
memuat batasan jumlah menteri anggota kabinet sampai maksimal 34 orang,
sebetulnya SBY dengan bekal mandat 60 persen suara rakyat harus berani
membentuk kabinet yang ramping dan efisien.

Pakar manajemen Davide Castelvecchi pernah menulis artikel bagus dalam
majalah Science, 9 Mei 2008: ”The Undeciders: More Decision Makers Bring
Less Efficiency”. Di dalam artikel tersebut, Castelvecchi menyinggung
ihwal studi empiris kabinet di seluruh dunia. Dia katakan, ”The size of
the cabinet varies, although most contain around ten to twenty
ministers. Researchers have found an inverse correlation between a
country’s level of development and cabinet size: the more developed a
country is, the smallers is its cabinet.”

Kita menghadapi tantangan transformasi geopolitik yang memerlukan
transformasi kekuatan nasional Indonesia secara serius dan kompak.
Presiden dan kabinetnya harus mempunyai think tank, database, otak, dan
dapur yang mempersiapkan bahan untuk diolah siap saji oleh para menteri
sebagai masukan lintas sektoral, integratif, dan menyeluruh terhadap
masalah yang mereka hadapi. Ini dikoordinasi oleh Executive Office of
the President yang akan mengamankan strategi besar dan integrasi secara
komprehensif apa yang disebut sebagai 3 DEF: Democracy, Development and
Dignity, Economy, Energy and Ecology, atau Finance, Fuel and Food.
Keterkaitan antara demokrasi, pembangunan harkat martabat, dan
pendekatan komprehensif lintas sektoral merupakan order of the day—agar
hutan tropis menjadi aset dan kita punya leverage dalam ekonomi
perdagangan emisi karbon dan bukan sekadar penggembira.

Seharusnya kita mampu melakukan kapitalisasi dan optimalisasi peran
Indonesia di dalam G-20 ini. Namun, akibat situasi politik dalam negeri
dalam suksesi kepresidenan, Indonesia kurang mampu dan kehilangan
momentum memanfaatkan secara cerdas dan cermat reformasi Dana Moneter
Internasional (IMF) sebagai hasil komitmen G-20 bagi kepentingan
nasional Indonesia secara efektif. IMF yang telah dirombak dan tidak
lagi memberlakukan conditionality ala krisis moneter 1998 ini telah
membantu negara-negara anggotanya yang mengalami kesulitan budgeter
dengan jendela baru, Flexible Credit Line (FCL), bersuku bunga rendah
2,84 persen.

Karena psikose, paranoid dari sebagian elite politik yang hanya bisa
menghamburkan sentimen xenophobia, anti-asing, anti-Barat, anti-IMF,
Indonesia kehilangan peluang untuk memanfaatkan fasilitas FCL tersebut.
Padahal beberapa negara yang jauh lebih tangguh daripada kita, faktanya,
tidak malu-malu memanfaatkan fasilitas kredit lunak ini. Setelah
Meksiko, Polandia, dan Kolombia, yang menyusul dalam daftar antrean
ialah Brasil, Cek, Cile, dan Korea Selatan. Bahkan Singapura pun
berminat memanfaatkan jendela FCL.

Ini hanya salah satu contoh kebijakan politik masa lalu, ketika
incumbent tidak mempunyai posisi mayoritas di ”parlemen” yang masih
berlangsung dalam transisi ke era masa jabatan kedua. Michael Camdessus
sedakep di depan Soeharto. Kini SBY-Boediono seharusnya bisa bersedekap
di depan sidang G-20, untuk ikut mengarahkan forum bergengsi ini bersama
dengan rekan-rekan setara. Kita tidak bermimpi menjadi pemimpin dunia,
karena pada abad ke-21 ini tidak bisa lagi ada Pax Chauvinis, melainkan
harus melalui Pax Humanica, Pax Consortis.

Inilah latar belakang perjalanan ke Pittsburgh dan Harvard yang tecermin
dalam pidato Presiden di Kennedy School of Government tentang Harmony
Among Civilizations. Indonesia bisa berperan dalam perubahan geopolitik
dan geoekonomi secara proaktif. Presiden telah bergerak cepat dari
Pittsburgh ke Harvard mendahului zaman dengan teori Geopolitics of
Emotion Dominique Moisi yang direspons secara proaktif di Boston.
Sayangnya, elite politik kita di Jakarta masih terjebak pada paradigma
lama, ”pendemo abadi” yang tidak assertive dalam kancah global, tapi
sibuk ”politicking” yang justru melemahkan kekuatan Indonesia Inc.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/10/05/KL/mbm.20091005.KL131592.id.html

Caping : KPK

KPK

Semua bermula di Hong Kong, kurang-lebih. Seorang teman yang telah
menonton film baru sutradara Wong Jing mengingatkan: film I Corrupt All
Cops (produksi 2009) menunjukkan bahwa bentrok antara komisi
pemberantasan korupsi dan pejabat polisi bukan hanya cerita Indonesia.

Tentu saja I Corrupt All Cops bukan cukilan sejarah. Film ini
menceritakan pergulatan beberapa petugas Independent Commission Against
Corruption (ICAC) melawan sejumlah perwira polisi Hong Kong yang korup.
Wong Jin berusaha untuk tak norak, kata teman itu, tapi filmnya akhirnya
hanya menyajikan sepotong kisah yang disederhanakan.

Sejarah ICAC, yang didirikan pemerintah Hong Kong pada 1974, dan
akhirnya jadi sebuah ikhtiar yang berhasil (dan dicontoh oleh Indonesia
untuk membentuk KPK), memang bukan potongan-potongan cerita yang lurus.

ICAC mencatat prestasi ketika lembaga baru ini memenjarakan Peter
Fitzroy Godber, perwira tinggi polisi yang tak bisa menjelaskan dari
mana uang US$ 600 ribu ada di rekening banknya. Godber melarikan diri ke
Inggris dengan bantuan rekan-rekannya. Dengan gigih, ICAC berhasil
mengekstradisi sang buaya kembali ke Hong Kong. Ke dalam kurungan.

Tapi dengan segera HKPF, angkatan kepolisian kota itu, merasa terancam.
Pada 28 Oktober 1977, beberapa puluh anggotanya menyerbu memasuki kantor
ICAC. Ketegangan terjadi. Akhirnya kepala pemerintahan Hong Kong (dulu
disebut ”Governor”) memutuskan untuk memberikan amnesti kepada hampir
semua anggota polisi yang korup yang melakukan kejahatannya sebelum
1977. Wibawa ICAC pun merosot.

Tapi kemudian terbukti, kebijakan pemerintah berbuah. Sejak amnesti itu
polisi Hong Kong memperbaiki diri. Bahkan HKPF membiarkan pembersihan
besar-besaran dalam dirinya oleh ICAC pada 2008. Dari sini tampak,
kekuasaan—apa pun asal-usulnya—tak pernah berada di sebuah ruang politik
yang konstan.

Kekuasaan ICAC yang luas dan dijamin hukum tak dengan sendirinya lepas
dari gugatan hukum. Wewenangnya untuk menyadap pembicaraan telepon tak
selamanya direstui peradilan. April 2005, seorang hakim pengadilan
distrik tak mau menganggap rekaman yang dihasilkan ICAC sebagai barang
bukti. Alasan: tak ada prosedur yang legal yang mengatur penyadapan itu.
Tiga bulan kemudian, seorang wakil hakim pengadilan distrik menganggap
ICAC telah melanggar ”secara terang-terangan” hak empat terdakwa, dengan
memberikan tugas kepada seorang bekas tertuduh merekam percakapan mereka.

ICAC, sebagaimana KPK, tentu bisa mengatakan, dirinya adalah tanda
keadaan genting. Ia tak akan ada seandainya polisi, jaksa, dan
pengadilan bekerja penuh, sesuai dengan tugas mereka, seandainya mereka
membangun sebuah situasi yang disebut ”normal”.

Tapi di Hong Kong sebelum 1980-an, sebagaimana di Indonesia sampai
sekarang, korupsi menyakiti tubuh masyarakat di tiap sudut. Ada korupsi
model Godber, yang mempergunakan kekuasaannya yang tinggi; ada yang
dilakukan pemadam kebakaran yang memungut uang sebelum bertugas
mematikan api; ada pula para pelayan rumah sakit yang di tiap sudut,
dari ruang ke ruang, meminta uang.

Dalam situasi itu, kejahatan terbesar korupsi adalah menghancurkan
”modal sosial”—sebuah sikap masyarakat yang percaya bahwa orang lain
bukanlah buaya. Korupsi menyebabkan kepercayaan itu rusak. Ejekan yang
memelesetkan singkatan ICAC (jadi ”I can accept cash”, atau ”I corrupt
all cops”) adalah indikasi hancurnya ”modal sosial”. Negeri telah jadi
sederet labirin yang membusuk.

Maka ICAC, terlebih lagi KPK, lahir dengan kekuasaan yang abnormal: ia
mekanisme penyembuhan yang juga sebuah perkecualian. Kekuasaannya lain
dari yang lain. Wewenang KPK bahkan lebih besar ketimbang ICAC. Di Hong
Kong komisi itu tak punya wewenang menuntut. Di sini, KPK mempunyainya.

KPK juga tak hanya harus bebas penuh dari dikte kekuasaan mana pun. Di
Hong Kong, ICAC bekerja secara independen namun bertanggung jawab kepada
”Chief Executive”, yang dulu disebut ”Governor”. Di Indonesia, KPK tak
bertanggung jawab kepada Presiden.

Keluarbiasaan itu mungkin kini tak hendak dibicarakan. Tapi mungkin tak
bisa dilupakan: keadaan yang melahirkan kekuasaan sebesar itu ibarat
(untuk memakai kata-kata Agamben) ”daerah tak bertuan antara hukum
publik dan fakta politik”. Dengan kata lain, kekuasaan itu lahir dari
kehendak subyektif yang menegaskan kedaulatan.

Tapi pada akhirnya kedaulatan itu bertopang pada legitimasi yang
contingent. Tak ada dasar yang a priori yang membuat kedaulatan itu, dan
para pemegang kekuasaan istimewa itu, datang begitu saja.

Dengan kata lain, di ”daerah tak bertuan”, kekuasaan justru semakin
perlu pembenaran. Apalagi kekuasaan yang diperoleh ICAC dan KPK bersifat
derivatif: bukan datang dari pilihan rakyat—sumber mandat sebuah
demokrasi—melainkan dari badan-badan yang dipilih rakyat. Ia
terus-menerus butuh pihak di luar dirinya. Ia butuh sekutu, dengan
segala risikonya. Bahwa tugas ICAC maupun KPK merupakan tugas luhur yang
mengatasi kepentingan sepihak, tak berarti politik (”the political”)
berhenti. Kekuasaan selalu ada bersama resistansi terhadap dirinya.

Maka konflik bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Sengketa bahkan bisa
lebih panjang ketimbang sebuah cerita film Hong Kong. Adegannya mungkin
kurang brutal dan dramatis, tapi akan ada korban manusia yang bersalah
atau tak bersalah. Sebab, di ”daerah tak bertuan”, perjuangan melawan
korupsi adalah perebutan tiap jengkal ruang strategis yang tersedia.
Tiap benteng harus dikuasai, bukan dikosongkan. Tiap langkah adalah
kesetiaan, dengan kegemasan, tapi juga dengan organisasi yang
dipersiapkan untuk perang 100 tahun.

*Goenawan Mohamad
*

*http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/10/05/CTP/mbm.20091005.CTP131593.id.html
*

Konflik Klasik Buaya Versus Cicak

Konflik Klasik Buaya Versus Cicak

*Robertus Robet*
SEKJEN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI, PENGAJAR SOSIOLOGI DI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Konflik antara badan antikorupsi dan lembaga kepolisian bukanlah barang
baru dalam sejarah gerakan antikorupsi. Bahkan, dalam pengalaman
beberapa negara, konflik pertama badan antikorupsi yang baru didirikan
biasanya memang terjadi dengan lembaga kepolisian.

Sebuah esai yang ditulis Jon S.T. Quah (/International Public Management
Review/, Volume 8 Issue 2, 2007) bisa memberikan wawasan untuk memahami
konflik antara kepolisian dan badan antikorupsi di beberapa negara Asia.
Artikel singkat ini disampaikan hampir sepenuhnya berdasarkan uraian
Quah dengan harapan kita bisa memanfaatkannya untuk menilai konflik
buaya versus cicak yang saat ini ramai di Indonesia.

Menurut Quah, korupsi merupakan persoalan serius di Singapura semasa
periode kolonisasi Inggris. Untuk menghadapi itu, pada 1871 diberlakukan
Penal Code of the Straits Settlements of Malacca, Penang and Singapore
yang menetapkan korupsi sebagai tindakan ilegal. Delapan tahun kemudian
semenjak aturan itu diberlakukan, sebuah komisi penyelidik didirikan
untuk menyelidik sebab-sebab inefisiensi yang dilakukan oleh Straits
Settlements Police Force. Komisi ini untuk pertama kalinya akhirnya
menemukan bahwa korupsi telah merajalela di kalangan inspektur
berkebangsaan Eropa serta prajurit-prajurit berkebangsaan Malaysia dan
India. Sementara itu, sebuah komisi penyelidik yang dibentuk pada 1886
untuk menyelidiki fenomena mewabahnya perjudian juga menemukan korupsi
yang sistematis di kalangan polisi di Singapura dan Penang. Penelitian
Quah menemukan, dari 172 kasus yang dilaporkan antara 1845 dan 1921,
kasus korupsi terbesar adalah penyuapan (63 persen). Pada 1937,
undang-undang antikorupsi pertama (Prevention of Corruption
Ordinance/POCO) diberlakukan di Singapura, Malaka, dan Penang.

Memasuki era penjajahan Jepang, korupsi makin tak tertanggulangi.
Tingginya inflasi di zaman itu menyebabkan banyak pegawai kecil sulit
hidup di bawah gaji rendah. Akibatnya, suap, pasar gelap, nepotisme,
serta korupsi menjadi mekanisme umum dan dianggap sebagai jalan keluar
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan.

Keadaan berubah ketika, pada 1950, Komisioner Polisi J.P.
Pennefather-Evans melaporkan bahwa korupsi makin merajalela di kalangan
pemerintahan. Laporan ini diikuti dengan laporan ketua Anti-Corruption
Branch (ACB) di bawah Criminal Investigation Department, yang menegaskan
memburuknya gejala korupsi. Laporan-laporan ini mendorong dilakukannya
evaluasi terhadap ACB yang diikuti dengan tuntutan dari seorang anggota
parlemen supaya ACB dilepas dari kepolisian dan diperluas kewenangannya.
ACB yang berada di bawah kepolisian dianggap tidak efektif karena tiga
alasan.

Pertama, karena ia terlalu kecil sehingga tidak sebanding dengan kasus
yang melibatkan "orang-orang besar" di kalangan polisi dan pemerintah.
Kedua, karena berada di bawah kepolisian, korupsi tidak dianggap
kejahatan yang butuh prioritas. Ketiga, yang paling penting, korupsi
sendiri sudah mewabah di kalangan polisi kolonial Singapura.

Pada Oktober 1951, sebuah muatan berisi 1.800 pon opium dicuri oleh
sebuah gerombolan. Sebuah tim penyelidik yang dibentuk pemerintah
kolonial Inggris menemukan keterlibatan tiga detektif dan keterlibatan
polisi dalam melindungi kejahatan tersebut. Skandal opium ini akhirnya
menyadarkan pemerintah kolonial untuk membentuk badan antikorupsi yang
independen dan lepas dari kepolisian. Akhirnya, pada 1952, Corrupt
Practises Investigation Bureau (CPIB) yang independen dibentuk dan
menggantikan ACB hingga sekarang.

Dari pengalaman, di Hong Kong, konflik antara polisi dan badan
antikorupsi juga terjadi pada masa awal pertumbuhan lembaga tersebut.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, dalam upaya membendung wabah
korupsi, pemerintah kolonial Inggris memberlakukan Ordinasi Pencegahan
Korupsi atau Prevention of Corruption Ordinance (POCO) pada 1948 di Hong
Kong--ordinasi serupa yang sebelumnya mereka terapkan untuk memberantas
korupsi di Singapura. Melalui ordinasi itu, pemerintah juga membentuk
Anti-Corruption Body sebagai bagian dari Criminal Investigation
Department di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.

Dengan demikian pada awalnya, Badan Antikorupsi Hong Kong memang
merupakan sebuah biro investigasi di dalam kepolisian. Badan ini
memiliki dua kewenangan, yakni penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus
korupsi. Pada 1952, Badan Antikorupsi Hong Kong dilepaskan dari Criminal
Investigation Department menjadi badan tersendiri, tapi masih di bawah
kepolisian. Pada masa itu, badan ini dikenal mandul dan tak bergigi. Ini
dibuktikan dari minimnya jumlah kasus yang dibawa ke pengadilan, yakni
antara 2 dan 20 kasus per tahun.

Pada 1968, ACB berinisiatif memperkuat statusnya di dalam POCO dan
mengirim sebuah tim ke Singapura untuk studi perbandingan. Tim ini
terpesona oleh keberhasilan Badan Antikorupsi Singapura (CPIB) dan
terinspirasi oleh independensi badan tersebut dari kepolisian. Namun,
pihak kepolisian Hong Kong menolak hasil tim itu dan mementahkan
rekomendasi untuk memisahkan Badan Antikorupsi dari kepolisian.
Walhasil, badan ini hanya diberi tambahan sumber daya manusia, namun
tetap di bawah polisi.

Pada 8 Juni 1973, Kepala Polisi Chief Superintendent Peter R. Godber,
yang saat itu tersangka korupsi, melarikan diri ke Inggris. Kaburnya
Godber memicu kemarahan publik. Pemerintah merespons kemarahan itu
dengan menunjuk seorang hakim, yakni Sir Alastair Blair-Kerr, untuk
membentuk sebuah komisi buat menginvestigasi latar belakang kasus
tersebut. Hasilnya, Blair-Kerr mengungkap tidak hanya kasus korupsi,
tapi juga keterlibatan sindikat dan kekerasan dalam kasus itu. Akhirnya,
enam bulan setelah laporan Blair-Kerr itu, Gubernur Hong Kong Sir Murray
MacLehose, di bawah tekanan publik, menerima rekomendasi komisi
Blair-Kerr untuk mendirikan sebuah badan antikorupsi yang benar-benar
independen dan terpisah dari kepolisian (Robert Harris, 2003, /Political
Corruption: In and Beyond the Nation State/, London: Routledge Pub).
Pada Februari 1974, Hong Kong akhirnya memiliki Independent Commission
Against Corruption (ICAC) yang benar-benar independen dan kuat hingga
sekarang.

Dari uraian pengalaman dua negara di atas, kita ketahui bahwa konflik
antara badan antikorupsi dan polisi adalah fenomena yang tak
terhindarkan. Dalam kasus Singapura, badan antikorupsi yang kuat dan
independen diadakan secara sadar justru untuk memberantas praktek
korupsi di kalangan kepolisiannya. Adapun di Hong Kong, meski sempat
dirongrong kredibilitasnya dan jatuh-bangun pendirian legalnya, dengan
dukungan publik dan kemauan pemerintah, badan antikorupsi yang kuat dan
independen masih bekerja hingga sekarang.

Menurut Jeremy Pope dari Transparency International, dalam pengalaman di
berbagai negara, banyak badan antikorupsi timbul-tenggelam, bahkan gagal
dan mati ketika mesti berhadapan dengan korupsi sistematis yang
melibatkan kelompok-kelompok kuat dalam negara demokrasi yang baru. Dari
pengalaman dua negara di atas, kita mengetahui ujian pertama atas nasib
dan masa depan setiap badan antikorupsi adalah konfliknya dengan
kepolisian. Dengan meninjau pengalaman ini, maka jelaslah, apabila kita
memang setia kepada mandat reformasi, kita mesti menyelamatkan Komisi
Pemberantasan Korupsi dari musuh klasiknya ini terlebih dulu.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/06/Opini/krn.20091006.178152.id.html

Mendialogkan Perbedaan

Mendialogkan Perbedaan

Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam uraiannya di
hadapan mahaguru, mahasiswa, dan civitas academica Kennedy School of
Government, Universitas Harvard, Boston,Amerika Serikat baru-baru ini
menanggapi uraian Presiden AS Barack Obama di Universitas Kairo beberapa
waktu lalu.

Presiden SBY menekankan pentingnya dialog antara peradaban Barat dan
Islam. Sebagaimana di Indonesia, Islam yang moderat datang mendekatkan
diri pada peradaban Barat. Justru hal ini, menurut SBY, yang membedakan
Islam di Indonesia dari Islam di tempat-tempat lain.

Melihat hal itu, patutlah kita mengkaji lebih jauh masalah ini. Benar
bahwa Islam di Indonesia sejak semula memberikan tempat pada dialog
dengan peradaban lain. Hal itu sesuai dengan tradisi bangsa kita yang
sudah ada beratus tahun lampau. Seorang pendeta Buddha dari Tiongkok
bernama Fahien pernah menetap di Sriwijaya.

Pada Abad keenam Masehi di kerajaan tertua di Nusantara itu sudah tampak
sikap toleran antarmasyarakatnya. Ketika abad kedelapan Masehi,
Sriwijaya ”menyerang” Pulau Jawa. Setelah mendarat di pelabuhan lama
Pekalongan,pasukan Sriwijaya langsung naik menuju pegunungan hingga
mencapai Kabupaten Wonosobo sekarang.

Orang-orang Sriwijaya itu bertemu dengan Kerajaan Hindu Kalingga.
Ternyata,mereka membiarkan saja kerajaan itu sebagaimana adanya. Dari
Wonosobo, pasukan Sriwijaya itu meneruskan perjalanan ke arah
Tenggara.Kemudian berhenti di tempat yang sekarang bernama Muntilan
(termasuk Magelang).

Di tempat itu, mereka mendirikan Candi Borobudur.Dari situ,sebagian
mereka meneruskan perjalanan ke kawasan Yogyakarta sekarang. Pada abad
kesembilan Masehi, berdirilah Candi Hindu-Buddha di sekitar kawasan
Prambanan. Karena hasil perpaduan dua agama, candi itu tidak disukai
oleh sebagian orang.

Baik yang beragama Buddha maupun Hindu. Maka, pada abad ke-10 Masehi,
orangorang beragama Hindu-Buddha itu lalu hijrah ke Kediri di bawah
pimpinan Prabu Dharmawangsa. Dua abad kemudian, mereka berpindah ke
Singosari di kawasan Malang, dengan menggunakan nama Daha untuk nama
kerajaan dengan Airlangga sebagai rajanya.

Setelah membesarkan Kerajaan Singosari itu, di bawah pimpinan Raden
Wijaya mereka langsung menuju ke utara ke tepian Sungai Brantas. Di
kawasan baru itu mereka mendirikan kerajaan multiagama
(Hindu-Buddha-Islam) bernama Kerajaan Majapahit di bawah pemerintahan
Raja Hayam Wuruk dan Perdana Menteri Gajah Mada.

Semangat menghargai perbedaan itu diperluas ke seluruh Nusantara dan
semangat ini yang diwariskan oleh pendiri negara ini, khususnya melalui
Republik Indonesia. Hal inilah yang dilestarikan oleh Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 hingga saat ini.

Dengan demikian, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan: Islam Indonesia
tumbuh dalam semangat dialogis dengan paham lain di negeri ini ataukah
tidak? Kalau dilihat dari sikap sebagian besar bangsa kita yang
multietnik ini dan sejarah bangsa kita, jelas sikap toleran itulah yang
kita miliki.

Jika kini muncul paham-paham yang tidak toleran atau hanya mau menang
sendiri saja, hal itu timbul karena respons Islam terhadap peradaban
lain yang tumbuh di negeri kita.Namun,perkembangan sejarah yang akan
membuktikan bahwa bangsa kita memang benarbenar menghargai pluralitas.

Di masa depan, kita akan menjauhi sikap mau menang sendiri seperti yang
ditunjukkan oleh sebagian kawan-kawan muslim kita yang belum bersikap
dewasa.Jadi, harus ada keberpihakan dalam hal ini. Memilih antara sikap
mendukung Pancasila dan UUD 1945 yang menghormati perbedaan atau tidak?
Banyak pihak yang menggugat bahwa perangkat hukum tertinggi itu tidaklah
sempurna.

Saat ini saja terjadi perdebatan mengenai UUD tersebut. Di satu pihak
menerima sistem pemerintahan presidensial,tapi di pihak lain menjalankan
parlementer. Tentu saja, kita harus melakukan pembenahan-pembenahan atas
instrumen hukum tersebut.

Intinya, dapat menampung kepentingan rakyat bangsa ini, selain juga
memberikan kekuasaan yang nyata kepada Presiden. Namun, yang
terpenting,perubahan instrumen hukum itu harus dalam koridor bahwa UUD
tetap berpegang pada semangat kebangsaan. Kita sekarang sedang berada
dalam kemelut konstitusional. Jawabannya, tergantung dari bangsa ini,
bukan? (*)

Abdurrahman Wahid


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/274511/