BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Peradilan Jalanan

Peradilan Jalanan

Written By gusdurian on Rabu, 29 Juni 2011 | 01.37

ROMLI ATMASASMITA :

Kondisi negara hukum di Indonesia saat ini selain diisi oleh aktivitas lembaga penegak hukum,juga dipenuhi aktivitas mafia hukum dan peradilan jalanan. Pengadilan sebagai benteng terakhir menggapai keadilan sejak masa lampau dalam praktik di Indonesia ternyata kalah pengaruh dari “peradilan jalanan”.


Ini adalah “peradilan” yang diisi oleh mereka yang mengaku sebagai “hakim”,” penuntut”, dan “penasihat hukum” serta berada di luar koridor sistem peradilan pidana yang berlaku.Peradilan semacam ini bertebaran sepanjang hari untuk perkara besar dan menarik perhatian masyarakat seperti korupsi, baik yang ditangani polisi,jaksa,maupun KPK.

Keberadaan “peradilan jalanan” ini sejatinya merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang berjalan selama ini yang ditengarai penuh oleh suap, kolusi, dan nepotisme. Peradilan jalanan sejatinya adalah salah satu bentuk kritik sosial, sekaligus memberikan harapan perbaikan sistem peradilan.

Namun,alih-alih perbaikan sistem, kenyataannya berbeda sekali. Peradilan jalanan malah menjadi bagian dari aktivitas mafia hukum. Pihak yang beperkara, atau oknum penegak hukum, juga sering menggunakan cara peradilan jalanan ini.Peradilan jalanan model ini hanya topeng belaka untuk menutupi keberpihakan demi keuntungan finansial.

Namun, peradilan jalanan ini telanjur dianggap cara efektif untuk memuaskan perilaku hedonistik masyarakat kita saat ini.Padahal, cara tersebut senyatanya bentuk lain dari “intervensi” terhadap penegakan hukum yang dapat memengaruhi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.

Peradilan jalanan telah terbukti telah berhasil menghambat proses peradilan sesungguhnya dan dampaknya pencari keadilan yang tidak berpunya langsung mengalami “kematian perdata”; sesuatu hal yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Peradilan jalanan telah berhasil menampung mereka yang mengaku sendiri sebagai penyidik, penuntut, atau hakim tanpa surat keputusan dan diperkuat oleh mereka yang menamakan dirinya ahli hukum tanpa ijazah serta oknum pers bebas dan tidak bertanggung jawab.

Sesat

Cara kerja peradilan jalanan ternyata sesat karena memegang prinsip “demi tujuan menghalalkan berbagai cara yang melanggar hukum dan HAM”. Begitu pula dalam menggunakan tafsir hukum, pelaku peradilan jalanan telah menggunakan logika sendiri yang dianggap benar, sedangkan logika tersebut bertentangan dengan asas dan kaidah hukum yang diakui dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Cara tafsir hukum yang dipraktikkan terbukti hanyalah bergantung pada seberapa besar bayaran yang diperolehnya. bukan pada batasan rambu hukum yang telah diberlakukan. Yang sangat berbahaya dan mengancam masa depan stabilitas suatu negara hukum jika terjadi kolaborasi pelaku peradilan jalanan dengan oknumoknum polisi,jaksa,atau hakim yang memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atau kepentingan politik.

Bukan mustahil, kolaborasi ini telah mengakibatkan telah terjadi di mana “seseorang yang tidak bersalah dipenjara, dan orang yang bersalah melenggang dengan bebas”. Praktik peradilan jalanan ini bahkan kini telah dijadikan model untuk memasung dan mematikan langkah lawan bisnis dalam aktivitas ekonomi, keuangan dan perbankan, serta perdagangan hanya atas dasar kecemburuan bisnis dan sosial.

Ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak dapat menjangkaui modus operandi model peradilan jalanan ini karena tertutup rapat dalam jaring laba-laba kejahatan terorganisasi. Modus baru dalam persaingan bisnis ini potensial menyeret keterpurukan perekonomian Indonesia ke dalam jurang yang sangat dalam,jika tidak ada sarana hukum yang andal untuk mencegahnya.

Padanan peradilan jalanan tidak berbeda dengan “kejahatan jalanan” (street crime) yang tumbuh subur pada 1960- an di Amerika Serikat. Sikap apriori kalangan LSM terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi dengan mudah telah digunakan sebagai ujung tombak peradilan jalanan untuk menyudutkan, menjatuhkan, dan bahkan mematikan langkah kehidupan dan masa depan seorang tersangka/ terdakwa yang nyata telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Sikap apriori ini tidak peduli terhadap prinsip perlindungan HAM seseorang tersangka/terdakwa karena mereka hanya mengakui dan satu-satunya peradilan yang benar adalah menghukum,bukan membebaskan terdakwa, sekalipun dasar dan pertimbangan hukum majelis sudah benar.

Proses banding dan kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang merupakan hak terdakwa sering disandera oleh peradilan jalanan dengan berbagai argumentasi dan kebenaran sepihak saja. Sejalan dengan peradilan jalanan ini,juga proses peradilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sering diplesetkan “kasih uang habis perkara”dll.

Jika dirunut ke belakang, penyebab terjadinya peradilan jalanan sesungguhnya paralel dengan mismanajemen dan korupsi dalam praktik penegakan hukum, sehingga selama kondisi seperti ini terus berlangsung maka selama itu pula peradilan jalanan semakin tumbuh seperti jamur di musim hujan.

Dalam kondisi seperti ini, lebih menyedihkan masih ada mereka yang menamakan ahli hukum atau profesor yang bergelimang dengan rupiah dan dolar sekadar memuaskan perilaku hedonistik para pelaku peradilan jalanan ini.

Alih-alih meluruskan persoalan hukum sesuai dengan asas hukum dan kaidah hukum serta doktrin hukum yang dikuasainya, sang ahli hukum atau profesor hukum justru menciptakan penyesatan hukum kepada masyarakat luas untuk membenarkan pendapatnya atas suatu perkara.

Kini dengan keadaan karutmarut dalam penegakan hukum ini,masyarakat seperti “pungguk merindukan bulan” entah kapan sandiwara tiga babak ini dapat segera berakhir.● ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Universitas Padjadjaran

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/408717/
Share this article :

0 komentar: