BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kecurangan Pemilu 2009 Sistematis

Kecurangan Pemilu 2009 Sistematis

Written By gusdurian on Rabu, 29 Juni 2011 | 02.05

Pemusnahan dokumen mempersulit evaluasi dan pemeriksaan Panja Mafia Pemilu karena dokumen sudah tidak ada."

Arif Wibowo Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP
PERNAH nonton film Mr & Mrs Smith yang dibintangi oleh Brad Pitt dan Angelina Jolie?
Dalam film itu diperlihatkan kecepatan tim Angelina Jolie menghancurkan berbagai dokumen ketika kantornya disusupi oleh Brad Pitt.

Ya, film itu memperlihatkan bahwa dokumen penting tidak boleh jatuh ke tangan musuh.
Dokumen, dalam bentuk apa pun, bisa memperlihatkan secara jelas tingkah laku dari sebuah lembaga atau badan. Dokumen dihancurkan agar rahasia dibiarkan tetap sebagai rahasia.

Penghancuran dokumen merupakan salah satu soal yang membuat Komisi II menyelidik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga itu ternyata memiliki kewenangan untuk menghancurkan dokumen Pemilu 2009.

Pemusnahan itu diatur dalam Peraturan KPU No 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara serta Dukungan Perlengkapan lainnya sebagai Barang Milik Negara di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo pun curiga terjadinya kecurangan sistematis dalam Pemilu 2009.
Kecurigaan yang muncul akibat adanya kewenangan KPU untuk memusnahkan dokumen pemilu.

“Ada kecurigaan untuk menutupi kecurangan sistematis melalui peraturan ini (penghapusan perlengkapan),“ jelas Arif ketika dihubungi Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurutnya, peraturan KPU No 75 Tahun 2009 bertentangan dengan UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Negara.

“Pemusnahan dokumen mempersulit evaluasi dan pemeriksaan Panja Mafia Pemilu karena dokumen sudah tidak ada,“ jelas Arif. Padahal, tambahnya, Panja Mafia Pemilu melakukan pemeriksaan berangkat dari aduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang surat palsu MK ke KPU.
Namun, pengecekan terhadap dokumen-dokumen KPU susah dilakukan karena sudah dimusnahkan. Cara terakhir untuk membongkar semua kecurigaan ialah dengan terjun langsung ke daerah untuk melihat dokumen sejenis.
Tidak profesional Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menegaskan bahwa dokumen pemilu, apa pun itu, penting hingga penyelenggaraan pemilu berikutnya. Namun, karena adanya kewenangan KPU untuk memusnahkan dokumen, beberapa dokumen pemilu telah dihilangkan secara sengaja. Akibatnya, proses evaluasi dan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan pada Pemilu 2009 mengalami kesulitan. Kehilangan utama ialah dokumen tentang berita acara dan sertifikat hasil pemilu di tingkat TPS (Formulir C1) yang terjadi di sebagian besar daerah (KPU kabupaten/kota) di wilayah NKRI.

Dia bahkan mencurigai terjadi kecurangan secara sistematis, karena KPU sendiri sudah menerbitkan Peraturan KPU No 19 Tahun 2010 untuk menghentikan pemusnahan dokumen.
Namun, beberapa dokumen penting sudah telanjur hilang.

“Artinya sudah hilang datanya. Orang-orang KPU selalu bersandar bahwa jangka waktu penuntasan sudah lewat, ini kan aneh,“ tegas Akbar.

Dia menduga data yang sudah dihapuskan kemungkinan meliputi seluruh data pemilu dari legislatif dan pemilihan presiden.

“Memang ada permasalahan pada pemilu lalu, tidak hanya pemilu legislatifnya saya kira, tetapi juga pilpresnya,“ cetus Akbar.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Centro) Hadar Gumay menyebutkan adanya aturan yang memberikan kewenangan pemusnahan dokumen mengindikasikan KPU menutupi sesuatu. Dia mengakui pernah kesulitan mencari data terkait proses Pemilu 2009.

Hadar menilai KPU tidak profesional dalam menyimpan data-data dan dokumen Pemilu 2009 dari proses hingga penetapan pemenang pemilu.
Termasuk, tidak dapat melakukan pengumpulan secara rapi surat suara yang terkumpul dari berbagai dapil. Dia menyebutkan, sekarang sangat sulit untuk menemukan hasil suara di daerah pemilihan (dapil), dari DPT (daftar pemilih tetap) hingga penentuan pemenang pemilu.

Bahkan, tambahnya, saat ini sulit dan kecil kemungkinan bagi partai politik untuk mengungkapkan kembali kecurangan pada Pemilu 2009. Bahkan sangat sulit melacak kembali jumlah kursi haram yang dimiliki DPR saat ini.
“Sekarang ini kita tidak bisa lagi tanyakan ke KPU mana hasil pemilu secara keseluruhan.
Kita hanya bisa dapatkan hasil akhirnya. Seharusnya mereka simpan data hasil pemilu dan proses selama pemilu,“ tegasnya. (AO/*/P-4)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/06/27/ArticleHtmls/Kecurangan-Pemilu-2009-Sistematis-27062011029037.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: