BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » R RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah diharap menjadi pintu masuk perubahan.

R RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah diharap menjadi pintu masuk perubahan.

Written By gusdurian on Selasa, 18 Januari 2011 | 11.26

SYARAT tidak memi liki cacat moral calon kepala daerah harus
dipertegas dalam Rancangan c ca Undang-Undang Pemilihan m Umum Kepala
Daer (RUU Pemilu Kada) demi rah ra kemaslahatan ke k rakyat.

Syarat baru calon kepala daerah da d itu adalah salah satu parameter p
pa penting dalam RUU Pemilu P Pe Kada yang merevisi UU Nomor N 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Pe Daerah.

Demikian permintaan Dew Perwakilan Daerah (DPD) wan sa melakukan rapat
kerja saat dengan de Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ( (M Gamawan
Fauzi, di Jakarta, J Ja kemarin.

Wakil Ketua DPD Laode Ida meminta m Mendagri mengkaji ulang ul
persyaratan moral tersebut se terkait dengan banyakny kasus kepala
daerah yang nya menjalani m proses hukum karena tersandung kasus
korupsi setelah se dilantik.

"Kami mengajukan klausul untuk un dimasukkan ke draf RU Pemilu Kada
sebagai filter RUU (penyaring). Kesalahan partai politik yang
mencalonkan mereka (calon kepala daerah) adalah mengabaikan persoalan
dan etika," terangnya.

Ketua Komite I DPD Dani Anwar menambahkan, calon kepala daerah juga
tidak bisa lagi dengan gampangnya menggunakan dana sosial daerah untuk
kepentingan pribadinya, termasuk kampanye. Selama ini penyalahgunaan
dana APBD mendominasi kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).

"DPD sedang mempertimbangkan, syarat agar calon kepala daerah tidak
boleh terlibat dalam proses hukum, meski di tahap awal," ucap Dani.

Lebih lanjut, Dani menuturkan, DPD juga akan memasukkan syarat audit
laporan keuangan selama dua tahun terakhir, dengan status wajar tanpa
pengecualian (WTP).
Itu untuk mencegah laporan keuangan calon kepala daerah selama dua
tahun terakhir yang mencurigakan.

Dari sisi lain, anggota Komite I DPD Tellie Gozelie mengingatkan, RUU
Pemilu Kada juga perlu memastikan netralitas dan independensi calon
incumbent (kepala daerah yang maju kembali).

Incumbent yang menjadi calon kepala daerah harus mengambil cuti,
terhitung sejak mendaftar, bukan menjelang masa kampanye.

Gayung bersambut. Usul penyempurnaan RUU Pemilu Kada itu ditanggapi
positif oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Ia mengakui, syarat calon kepala
daerah ke depan harus dipertegas.

Mendagri menyampaikan, pihaknya pernah menyampaikan kepada Komisi II
DPR tentang masalah penambahan syarat moral calon kepala daerah.
Namun, hal tersebut tidak mendapatkan dukungan. "Dikatakan ini
Mendagri menambah-nambah persyaratan kepala daerah," ujarnya.
Incumbent nonaktif Penonaktifan incumbent sejak masa pendaftaran itu
sendiri disambut baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu sepakat dengan usulan itu," kata anggota Bawaslu Wahidah
Suaib, seperti dikutip Antara.

Selama ini, penyalahgunaan kewenangan para incumbent dilakukan melalui
pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok
melakukan kegiatan sosial, tetapi demi kepentingan pribadi.

Hakim MK Akil Mochtar mengatakan ketentuan penonaktifan incumbent dan
pejabat sejak masa pendaftaran pemilu kada akan menyehatkan demokrasi.
"Meminimalisasi penyimpangan penggunaan anggaran dan menghindari
proyek yang tidak tepat sasaran," ujar Akil.

Sebab faktanya, selama ini sulit sekali memisahkan kewenangan dengan
kedua status yang diemban para incumbent itu saat berkoordinasi
menjelang pelaksanaan pemilu kada.

Sebelumnya, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini
sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004.
Namun, ketentuan tersebut dibatalkan MK. Uji materi itu diajukan
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. (CC/P-4)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/01/18/ArticleHtmls/18_01_2011_004_008.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: