BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Catatan Untuk Pemberantasan Korupsi Tahun 2011

Catatan Untuk Pemberantasan Korupsi Tahun 2011

Written By gusdurian on Selasa, 18 Januari 2011 | 11.15

Pengadaan Barang & Jasa Ladang Korupsi Tersubur



ILUSTRASI.KORUPSI


RMOL.Selama tahun 2010, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor
tersubur untuk melakukan korupsi. Pencegahan perlu ditingkatkan pada
tahun ini.

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM)
membuat laporan tahun 2010 yang bertema “Ref­leksi Pemberantasan Korup­
si, 2010-2011 Tahun Tanpa Makna”. Salah satunya tentang sektor yang
paling sering dijadikan ajang korupsi.

Lembaga yang diketuai Zainal Arifin Mochtar ini, melakukan kajian
selama empat periode pada 2010. “Kami simpulkan, sektor pengadaan
barang dan jasa me­rupakan sektor yang paling sering dijadikan lahan
korupsi,” kata peneliti PUKAT Lutfi Aji kepada Rakyat Merdeka,
kemarin.

Pada triwulan I, yakni Januari hingga Maret 2010, terdapat 26 kasus
yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Yang paling menarik,
menurut PUKAT, adalah kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22
daerah yang membuat bekas Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam
Negeri, Oentarto Sindung Mawardi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor,
Jakarta.

Oentarto adalah tokoh yang menandatangani radiogram ke­pada sejumlah
pemerintah daerah sebagai dasar pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.
Oen­tarto menandatangani radio­gram itu pada 13 Desember 2002. Lam­
piran radiogram itu me­nye­butkan spesifikasi mobil dam­kar yang hanya
diproduksi PT Istana Sarana Raya yang dimiliki Heng­ki Samuel Daud
(almar­hum).

Kasus tersebut, menurut PU­KAT, kembali menjadi perhatian masyarakat
luas manakala KPK menetapkan status tersangka kepada bekas Menteri
Dalam Negeri Hari Sabarno pada 29 September 2010.

Memasuki triwulan II, yaitu April hingga Juni 2010, ladang tersubur
korupsi tidak berubah. Yang tampak berubah hanya kuantitasnya. Pada
periode ini, terdapat 20 kasus yang meru­pakan bagian dari sektor peng­
ada­an barang dan jasa. Salah satu­nya ialah kasus pengadaan mesin
jahit, sarung dan sapi impor di Departemen Sosial yang menyeret bekas
Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai ter­sangka. Kerugian negara
dalam tiga perkara itu ditengarai KPK sebesar Rp 39 miliar.

Pada triwulan III, yakni Juli hingga September 2010, sektor pengadaan
barang dan jasa lagi-lagi menjadi ajang favorit para koruptor untuk
melakukan aksi­nya. Pada periode ini, PUKAT men­catat ada 33 kasus
korupsi dalam sektor tersebut. “Mereka tidak kapok meski sebelumnya
sudah banyak yang menjadi tersangka, terdakwa serta terpi­dana karena
korupsi pengadaan ba­rang dan jasa. Mungkin sektor ini yang paling
subur untuk mendapatkan kekayaan dengan cepat,” tandasnya.

Dari 33 kasus yang terjadi pada periode ini, menurut PU­KAT, salah
satunya menjerat nama bekas Bupati Boven Di­goel, Yu­sak Yaluwo. Yusak
di­jatuhi huku­man 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di
Pengadilan Ti­pikor, Jakarta da­lam kasus yang me­rugikan ne­ga­ra Rp
66,7 miliar ini.

Memasuki akhir tahun, alias triwulan IV, yang paling banyak dijadikan
ajang korupsi tetap sektor pengadaan barang dan jasa. Jika periode
sebelumnya hanya 33 kasus dalam sektor ini, untuk periode Oktober-
Desember 2010 naik menjadi 39 kasus. “Ini di luar perkiraan kami,
karena biasanya setiap akhir tahun terjadi penurunan,” kata Lutfi.

Salah satu kasus pada periode ini adalah perkara pembebasan tanah
makam umat Budha di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan yang membuat
Walikota Jakarta Se­latan Dadang Kafrawi dijatuhi hukuman satu tahun
penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian negara dalam kasus ini Rp 11,3 miliar.

Dari Hari Sabarno Hingga Dadang Kafrawi

Banyaknya kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa
menunjukkan masih suburnya kongkalikong antara pejabat yang berkuasa
dengan pihak swasta.

“Kami berharap kepada lem­baga penegak hukum untuk me­nin­dak tegas
mereka dan tidak pandang bulu dalam menuntas­kan kasus korupsi,” kata
peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada
(UGM) Lutfi Aji.

PUKAT pun berharap, pada tahun ini kuantitas kasus korupsi pengadaan
barang dan jasa me­nurun drastis. “Kalau hilang se­penuhnya saya rasa
tidak mung­kin, karena yang namanya ko­rupsi itu akan terus ada sampai
ka­pan pun, selama pemerintah belum melakukan perang terha­dap korupsi
secara nyata,” tan­das­nya.

PUKAT pun berharap kepada KPK tidak pandang bulu dalam menuntaskan
kasus korupsi, termasuk kasus korupsi sektor pengadaan barang dan jasa
seperti perkara pengadaan mobil pe­madam kebakaran di 22 daerah yang
menyeret bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka.
Namun, Hari yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September
2010, hingga kemarin belum diperiksa penyidik. “Sampai sekarang masih
bebas keliaran tuh orangnya,” Lutfi mengkritik KPK.

Meski begitu, ada juga kinerja KPK yang dihargai Lutfi, yakni
penuntasan kasus pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung di Departemen
Sosial yang telah membuat bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah
menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kasus ini mengacu kepada penunjukan langsung kepada perusahaan rekanan
Depsos, yaitu PT Ladang Sutra Indonesia dan PT Atmadhira Karya.
Perkara ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
semester II tahun 2005 yang menghasilkan 70 temuan di Depsos senilai
Rp 287,89 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 temuan
ditindaklanjuti. Temuan BPK itu antara lain inefisiensi pengadaan
mesin jahit dan sapi potong dalam program pengentasan kemiskinan.

Sedangkan bekas Bupati Bo­ven Digoel Yusak Yaluwo didak­wa jaksa
membuat proyek peng­adaan kapal tanker LCT 180 un­tuk pengiriman
minyak ke Boven Digoel melalui penunjukan langsung pada 2005. Harga
yang disepakati adalah Rp 3,5 miliar. Lantaran proyek itu tidak diang­
garkan dalam APBD, Yusak me­min­jam Rp 6 miliar dari BRI Cabang
Merauke. Tahun berikut­nya, Yusak membayar utang beri­kut bunga
menggunakan APBD ke BRI Cabang Merauke senilai Rp 6,016 miliar.
Selisih uang Rp 2,5 miliar dari nilai proyek kapal itu, catat PUKAT,
tidak dikem­balikan ke kas daerah.

Alhasil, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 se­bagai­mana telah diubah dalam UU No­mor 20 Tahun 2001
ten­tang Pem­berantasan Tindak Pi­dana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Yusak dijatuhi hu­kuman 4,5
tahun penjara oleh ma­jelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara itu, Walikota Jakar­ta Selatan Dadang Kafrawi mela­lui
Kantor Pelayanan Pemaka­man (KPP) Kodya Jakarta Sela­tan memiliki dana
untuk peng­adaan tanah makam sebesar Rp 13,5 miliar. Jumlah luas tanah
pema­kaman Buddha, Tanah Ku­sir, Jakarta Selatan yang akan dibe­baskan
seluas 7.200 meter persegi.

Pada 27 April 2006, KPP DKI Jakarta melalui surat yang ditujukan
kepada Wali Kota Jakarta Selatan menyampaikan bahwa sesuai keputusan
Guber­nur Jakarta Sutiyoso, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak
berwenang melakukan kegiatan pengadaan tanah. Tapi, Dadang tetap
menerbitkan otorisasi Anggaran Belanja Daerah dengan Keputusan Nomor
0014572/2006 tanggal 2 Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar, serta
memberikan wewenang kepada KPP Jakarta Selatan untuk menggunakan
anggaran itu.

Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan
menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada
Dadang. Hukuman itu lebih ringan dari yang di­ajukan jaksa penuntut
umum, yakni 1,5 tahun penjara.

Tak Ada Tender Yang Transparan

Bukhori Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Menurut anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf, korupsi di sektor
pengadaan barang dan jasa bukanlah suatu hal yang harus ditutup-
tutupi. Makanya, dia mengatakan bahwa mafia proyek pengadaan barang
dan ja­sa sangatlah banyak. “Seba­gi­an kasus korupsi memang berawal
dari sektor itu, dan tidak ada pengawasan ketat sehingga mafia proyek
leluasa bergerak,” ujarnya.

Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, kata Bukhori, terdapat tiga
titik rawan yang memicu seseorang untuk me­lakukan tindak pidana
korupsi. Pertama, tender. “Setiap peng­adaan barang dan jasa haruslah
melewati pintu tender terlebih dahulu. Pertanyaannya, adakah tender
yang transparan saat ini? Jawabannya, tidak ada, semua sudah ada yang
atur,” tandas­nya.

Kedua, lanjut Bukhori, dalam pengadaan barang dan jasa sering terjadi
praktik kolusi antara pengusaha dan penguasa. Sehingga, pada poin ini
sering terjadi mark-up alias pengge­lembungan harga. “Misalnya,
pengusaha dari asosiasi tertentu bernegosiasi dengan penguasa untuk
barang tertentu. Harga asli barang itu misalnya 10 rupiah. Tapi dijual
dengan harga 15 rupiah. Nanti keuntung­annya yang lima rupiah itu di­
bagi dua antara pengusaha dan peng­uasa tadi,” ujar politisi PKS ini.

Ketiga, kata Bukhori, tidak ada kontrol yang baik dari pemerintah
selaku pengawas pengadaan barang dan jasa tersebut. Hasilnya, sektor
ini kerap dikorupsi. “Begitu ba­nyak pengadaan barang dan jasa saat
ini, tetapi dimana mekanisme pengawasannya? Pemerintah hanya mengutus
BPK untuk membuat laporan audit investigatif, tapi tidak terjun
langsung ke lapangan. Ini sama saja bohong,” imbuhnya.

Dia kembali mencontohkan, dalam hal pembuatan jalan raya di suatu
daerah, tanpa peng­awasan yang kuat dan ketat, proyek itu akan leluasa
disalah­gunakan mafia proyek. “Bisa bahan bakunya dikurangi, yang
seharusnya memakai semen 10 sak, menjadi delapan sak saja. Kemudian,
yang seharusnya menggunakan batu kualitas nomor satu, menjadi nomor
dua,” ujarnya.

Bukhori mengapresiasi lapo­ran yang telah dilansir PUKAT UGM.
Sehingga, Yusuf menilai masyarakat saat ini lebih kritis dalam
menanggapi suatu per­masalahan. “Tentunya kita beri motivasi dan
apresiasi untuk ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Dimana,
agenda pemerintah tentang pemberan­ta­san korupsi sampai ke akar­nya
akan terwujud atau wacana saja?” katanya.

Rp 327 Triliun Bikin Ngiler

M Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch

Direktur LSM KPK Wacth, Yusuf Sahide menilai, korupsi pada sektor
pengadaan barang dan jasa marak karena total APBN untuk pengadaan itu
sangat besar. Hal itu dianggap koruptor sebagai lahan basah untuk
mendapatkan keuntung­an berlipat ganda.

“Saya setuju, pengadaan barang dan jasa paling rawan untuk dikorupsi.”
katanya.

Menurut Yusuf, APBN yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa
sekitar 35 persen dari total APBN yang mencapai Rp 1.047,7 triliun.
Makanya, banyak yang tertarik untuk mencapai keuntungan secara ilegal
di sektor tersebut. “Kalau 35 persen dari APBN, berarti mencapai angka
Rp 327 triliun, siapa yang tidak ngiler melihat angka yang fantastis
itu,” tandasnya.

Selain penggunaan APBN yang sangat besar, Yusuf juga menilai ada
monopoli tender dalam praktik korupsi di sektor tersebut. Sehingga,
tidak sesuai dengan prosedur melakukan tender secara proporsional.
“Banyak yang menyalahi atu­ran,” imbuh­nya.

Padahal, lanjut dia, Keputu­san Presiden Nomor 80 Tahun 2003
menyebutkan bahwa peng­adaan barang atau jasa pemerintah yang dibiayai
APBN atau APBD dapat dilak­sanakan dengan efektif dan efisien dengan
prin­sip per­saingan sehat, transparan, ter­buka, dan perlakuan yang
adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertang­gung­
jawabkan.

Yusuf juga menyebutkan, gagalnya Indonesia mewujud­kan sektor
pengadaan barang dan jasa yang transparan antara lain karena pengaruh
anggota parlemen sangat kuat. Menu­rut­nya, anggota parlemen mempu­
nyai fungsi ganda dalam peng­adaan barang dan jasa. “Mereka mempunyai
fungsi sebagai orang yang mengesahkan buje­ting, tetapi ada pula yang
ter­libat mafia proyek,” katanya. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=15362
Share this article :

0 komentar: