RMOL.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan, tidak
pernah mengatakan pengusaha HS yang membiayai Gayus Tambunan selama di
tahanan.
“Saya tidak pernah bilang pengusaha HS yang membiayai Gayus di
penjara,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (15/1).
Sebelumnya diberitakan, peran pengusaha HS yang membiayai Gayus
Tambunan selama di tahanan masih diselidiki Polri. Namun diduga HS
rela merogoh kocek untuk Gayus, karena dia pernah ditolong terkait
kasus pajak.
“Yang namanya pengusaha kan pasti berkait dengan masalah pajak,” kata
Ito Sumardi, Jumat (14/1).
Namun Ito menegaskan, semua itu masih dugaan. Polri dalam waktu dekat
akan melayangkan surat pemanggilan terhadap HS. Polri akan memastikan
apa motif pengusaha garmen di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu
membiayai Gayus.
“Tetapi apakah pengusaha yang mungkin terkait ini memang karena kenal
baik, pernah ditolong, atau memang berkolusi, ini masih didalami
bersama,” ucapnya.
Berikut wawancara dengan Ito Sumardi:
Tapi mengapa pernyataan Anda muncul di beberapa media yang seolah-
olah sudah mengetahui pengusaha HS ?
Saya juga nggak tahu, siapa yang ngomong itu. Kemarin (beberapa waktu
lalu) sama media, saya ditanyain, katanya Gayus ada pengusaha yang
membantu dia (Gayus). Dan saya bilang: tanya saja sama Gayus.
Kalau, misalnya, uangnya sudah dikunci semuanya, dan diblokir pasti
ada yang membantu. Maka kita akan mencari orang itu siapa. Sekarang
kan Gayus suka ngomong (ngoceh) kemana-mana. Maka tanya sama Gayus
saja. Sebelum ada bukti-bukti, saya tidak akan mungkin membuat satu
statement bahwa orang itu terlibat.
Kenapa tidak dibuka semuanya, siapa-siapa yang terlibat dalam kasus
Gayus?
Ada beberapa hal yang belum bisa kita buka. Kita ini bukan pengadilan.
Nggak mungkin, saya memberitahu untuk substansi penyidikan. Kalau
misalnya, untuk menentukan orang itu sudah pasti membantu atau men
danai atau membiayai si Gayus itu harus bisa dilihat pada saat sudah
menjadi berkas.
Kalau baru katanya, kan harus kita buktikan. Itu kan katanya Gayus.
Itulah repotnya kalau kata Gayus. Jadi, lebih baik dicek saja, sama
sumber beritanya. Saya tidak mungkin mengatakan pengusaha. Apalagi
pakai inisial-inisial. Saya sebagai penyidik akan memberikan dalam
porsi penyidik yang selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Ada yang beranggapan kasus Gayus dibuka sedikit-sedikit biar awet,
bagimana pendapat Anda?
Itu anggapan yang salah. Sebab, asal muasal kasus Gayus itu bukan
masalah korupsi saja, tapi masalah pidana. KPK juga tidak bisa
menangani kasus pidana. Kalau KPK bisa menangani kasus pidana, kita
malah senang. Kita kasih aja perkara-perkara yang sedang ditangani
Polri yang banyak itu.
Kadang-kadang orang yang tidak mengerti dan memahami tentang hukum
tetapi berbicara tentang hukum. Masalah kasus Gayus ini tidak
sederhana seperti yang disampaikan beberapa orang pengamat, politikus,
dan semuanya. Karena mereka tidak tahu kedalaman kasus Gayus ini.
Sekarang terbukti, kasus Gayus ini bukan hanya mafia hukum saja. Tapi
mafia pajak, mafia peradilan, mafia keimigrasian, dan mafia-mafia
lain yang terungkap setelah Gayus tertangkap.
Bayangkan, kalau Gayus tidak tertangkap, lalu kalau Gayus tidak
pulang pada saat keluar negeri. Kita tidak mungkin mengungkap,
bagaimana masalah-masalah yang menyangkut pelanggaran keimigrasian.
Itu hal-hal positif yang harus kita syukuri. Dengan adanya kasus ini
maka kita bisa mengetahui kelemahan-kelemahan dalam sistem pengawasan
kita, sehingga ke depan harus memperbaiki, jangan sampai nanti ada
Gayus-Gayus lain. Kalau ada Gayus-Gayus yang belum terungkap, mari
kita ungkap bersama-sama.
Sampai saat ini penyidikan kasus Gayus sudah sejauhmana?
Sudah jauh dong. Sekarang begini, lihat aja, apa yang sudah divonis,
bagaimana yang disidang, dan tinggal berapa yang belum.
Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan Gayus?
Kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu. Sekarang kita sedang
periksa. Nanti kalau tidak diperiksa. Maka mereka (perusahaan-
perusahaan) itu semua akan menuntut Gayus. Karena telah mencemarkan
nama baik. Tambah repot dan tambah lama saja kasus Gayus
selesainya.
O ya, ada berapa tuduhan pelanggaran hukum sih yang dikenakan ke
Gayus?
Pertama, masalah mafia dan manipulasi pajaknya. Kan tanpa ada
manipulasi pajak dan ketidakberesan masalah pajak tentunya tidak
mungkin ada orang memberikan sesuatu kepada yang bersangkutan. Ini,
tentunya menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak. Jadi, kita serahkan
kepada Ditjen Pajak saja. Ini kan juga tidak mungkin diambil alih oleh
pihak manapun.
Kedua, masalah pidananya, yakni penyuapan dan lain sebagainya.
Ketiga, menyalahgunakan wewenangnya. Terutama yang baru kita sidik
adalah hakim. Itu kan sudah selesai ditangani.
Keempat, soal keluarnya dari tahanan. Kelima, soal paspor dan ke luar
negeri.
Banyak kalangan mendesak agar kasus ini ditangani KPK, komentar Anda?
Kita harus lihat masalah ini secara jernih. Kalau mau melihat secara
utuh, marilah kita tunggu masing-masing instansi yang punya
kewenangan melakukan upaya penegakan hukum. Misalnya, Ditjen Pajak.
Maksudnya?
Masalah manipulasi pajak itu urusan Ditjen Pajak, lalu kita tunggu
hasilnya. Apa memang betul selama ini ada manipulasi pajak sehingga
membuat Gayus kaya raya. Itu kan bukan domainnya polisi.
Kan ada dugaan suap dari beberapa perusahaan ke Gayus, itu kan urusan
polisi?
Itu kan katanya Gayus, mengapa dia menerima uang. Itu harus
dibuktikan dulu melalui delik pokoknya. Kenapa dia dikasih uang. Kan
pasti terkait dengan pajak. Tentunya kita harus menunggu dari sana
(Ditjen Pajak). Eh, kamu wajib pajaknya bayar berapa, harusnya bayar
berapa. Itu kan bukan domain kita. Kita coba berpikir yang seder
hana, yang logis, dan yang normatif. Jangan terus akhirnya di
politisir. [RM]
http://www.rakyatmerdeka.co.
0 komentar:
Posting Komentar