BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Saya Tidak Pernah Bilang Pengusaha HS Biayai Gayus

Saya Tidak Pernah Bilang Pengusaha HS Biayai Gayus

Written By gusdurian on Selasa, 18 Januari 2011 | 11.14

ITO SUMARDI


RMOL.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan, tidak
pernah mengatakan pengusaha HS yang membiayai Gayus Tambunan selama di
tahanan.

“Saya tidak pernah bilang pengusaha HS yang membiayai Gayus di
penjara,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (15/1).

Sebelumnya diberitakan, peran pengusaha HS yang mem­biayai Gayus
Tambunan selama di tahanan masih diselidiki Polri. Namun diduga HS
rela merogoh kocek untuk Gayus, karena dia pernah ditolong terkait
kasus pajak.

“Yang namanya pengusaha kan pasti berkait dengan masalah pajak,” kata
Ito Sumardi, Jumat (14/1).

Namun Ito menegaskan, semua itu masih dugaan. Polri dalam waktu dekat
akan melayangkan surat pemanggilan terhadap HS. Polri akan memastikan
apa motif pengusaha garmen di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu
membiayai Gayus.

“Tetapi apakah pengusaha yang mungkin terkait ini memang karena kenal
baik, pernah ditolong, atau memang berkolusi, ini masih didalami
bersama,” ucapnya.

Berikut wawancara dengan Ito Sumardi:

Tapi mengapa pernyataan Anda muncul di beberapa media yang seolah-
olah sudah menge­tahui pengusaha HS ?

Saya juga nggak tahu, siapa yang ngomong itu. Kemarin (be­berapa waktu
lalu) sama media, saya ditanyain, katanya Gayus ada pengusaha yang
membantu dia (Gayus). Dan saya bilang: tanya saja sama Gayus.

Kalau, misalnya, uangnya su­dah dikunci semuanya, dan diblo­kir pasti
ada yang membantu. Maka kita akan mencari orang itu siapa. Sekarang
kan Gayus suka ngomong (ngoceh) kemana-mana. Maka tanya sama Gayus
saja. Sebelum ada bukti-bukti, saya tidak akan mungkin mem­buat satu
statement bahwa orang itu terlibat.

Kenapa tidak dibuka semua­nya, siapa-siapa yang terlibat dalam kasus
Gayus?

Ada beberapa hal yang belum bisa kita buka. Kita ini bukan pengadilan.
Nggak mungkin, saya memberitahu untuk subs­tansi penyidikan. Kalau
misal­nya, untuk menentukan orang itu sudah pasti membantu atau men­
danai atau membiayai si Gayus itu harus bisa dilihat pada saat sudah
menjadi berkas.

Kalau baru katanya, kan harus kita buktikan. Itu kan katanya Gayus.
Itulah repotnya kalau kata Gayus. Jadi, lebih baik dicek saja, sama
sumber beritanya. Saya tidak mungkin mengatakan pengusaha. Apalagi
pakai inisial-inisial. Saya sebagai penyidik akan memberikan dalam
porsi penyidik yang selalu mengede­pan­kan azas praduga tak ber­salah.

Ada yang beranggapan kasus Gayus dibuka sedikit-sedikit biar awet,
bagimana pendapat Anda?

Itu anggapan yang salah. Sebab, asal muasal kasus Gayus itu bukan
masalah korupsi saja, tapi masalah pidana. KPK juga tidak bisa
menangani kasus pidana. Kalau KPK bisa me­nangani kasus pidana, kita
malah senang. Kita kasih aja perkara-perkara yang sedang ditangani
Polri yang banyak itu.

Kadang-kadang orang yang tidak mengerti dan memahami tentang hukum
tetapi berbicara tentang hukum. Masalah kasus Gayus ini tidak
sederhana seperti yang disampaikan beberapa orang pengamat, politikus,
dan semuanya. Karena mereka tidak tahu kedalaman kasus Gayus ini.

Sekarang terbukti, kasus Gayus ini bukan hanya mafia hukum saja. Tapi
mafia pajak, mafia pera­dilan, mafia keimigrasian, dan mafia-mafia
lain yang ter­ung­kap setelah Gayus tertangkap.

Bayangkan, kalau Gayus tidak tertangkap, lalu kalau Gayus ti­dak
pulang pada saat keluar ne­geri. Kita tidak mungkin meng­ung­kap,
bagaimana masalah-masalah yang menyangkut pe­langgaran keimigrasian.

Itu hal-hal positif yang harus kita syukuri. Dengan ada­nya kasus ini
maka kita bisa me­ngetahui kelemahan-kelemahan dalam sistem pengawasan
kita, sehingga ke depan harus mem­perbaiki, jangan sampai nanti ada
Gayus-Gayus lain. Kalau ada Gayus-Gayus yang belum ter­ungkap, mari
kita ungkap ber­sama-sama.

Sampai saat ini penyidikan kasus Gayus sudah sejauh­mana?

Sudah jauh dong. Sekarang begini, lihat aja, apa yang sudah di­vonis,
bagaimana yang disi­dang, dan tinggal berapa yang belum.

Bagaimana dengan perusa­haan-perusahaan yang dise­but­­kan Gayus?

Kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu. Sekarang kita sedang
periksa. Nanti kalau tidak diperiksa. Maka mereka (peru­sahaan-
perusahaan) itu semua akan menuntut Gayus. Karena telah mencemarkan
nama baik. Tambah repot dan tambah lama saja kasus Gayus
selesainya.

O ya, ada berapa tuduhan pe­langgaran hukum sih yang di­kenakan ke
Gayus?

Pertama, masalah mafia dan manipulasi pajaknya. Kan tanpa ada
manipulasi pajak dan keti­dak­beresan masalah pajak tentu­nya tidak
mungkin ada orang memberikan sesuatu kepada yang bersangkutan. Ini,
tentunya men­jadi tanggung jawab Ditjen Pajak. Jadi, kita serahkan
kepada Ditjen Pajak saja. Ini kan juga tidak mungkin diambil alih oleh
pihak manapun.

Kedua, masalah pidananya, yakni penyuapan dan lain se­bagainya.
Ketiga, menyalah­gu­na­kan wewenangnya. Terutama yang baru kita sidik
adalah ha­kim. Itu kan sudah selesai di­tangani.

Keempat, soal keluarnya dari tahanan. Kelima, soal paspor dan ke luar
negeri.

Banyak kalangan mendesak agar kasus ini ditangani KPK, komentar Anda?

Kita harus lihat masalah ini secara jernih. Kalau mau me­lihat secara
utuh, marilah kita tunggu masing-masing instan­si yang punya
kewenangan mela­kukan upaya penegakan hukum. Misal­nya, Ditjen Pajak.

Maksudnya?

Masalah manipulasi pajak itu urusan Ditjen Pajak, lalu kita tunggu
hasilnya. Apa memang betul selama ini ada manipulasi pajak sehingga
membuat Gayus kaya raya. Itu kan bukan domain­nya polisi.

Kan ada dugaan suap dari be­berapa perusahaan ke Gayus, itu kan urusan
polisi?

Itu kan katanya Gayus, me­nga­pa dia menerima uang. Itu harus
dibuktikan dulu melalui delik pokoknya. Kenapa dia dikasih uang. Kan
pasti terkait dengan pa­jak. Tentunya kita ha­rus me­nunggu dari sana
(Ditjen Pajak). Eh, kamu wajib pajak­nya bayar berapa, harusnya ba­yar
berapa. Itu kan bukan do­main kita. Kita coba ber­pi­kir yang seder­
hana, yang logis, dan yang nor­matif. Ja­ngan te­rus akhir­nya di­
politisir. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=15345
Share this article :

0 komentar: