BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Adakah Perlindungan Data Konsumen di Indonesia?

Adakah Perlindungan Data Konsumen di Indonesia?

Written By gusdurian on Senin, 24 Januari 2011 | 09.33

Kolom Telematika

Penulis: Sonny Zulhuda - detikinet



Jakarta - Berita tentang kemungkinan kebocoran (atau tepatnya
pembocoran) 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia
merupakan sebuah isu yang perlu dicermati lebih dalam. Kejadian serupa
telah menghantui komunitas pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi
(termasuk e-commerce) di berbagai belahan di dunia.

Dengan berbagai inovasi teknologi informasi, data pribadi tidak lagi
dilihat sebagai kelengkapan transaksi, namun telah menjadi komoditas
bisnis. Tidak salah jika muncul anggapan bahwa tambang data (data
mining) tidak lama lagi akan menjadi primadona bisnis menggantikan
tambang emas yang makin terkikis ketersediaannya.

Inti permasalahan tentang kebocoran data konsumen terletak pada
beberapa kesalahan berpikir yang perlu segera dikoreksi. Pertama,
bahwa DATA (termasuk data pribadi) tidak seperti harta/aset yang
memiliki sifat dan hak-hak terkait perlindungan properti (property
rights). Kedua, bahwa hak melindungi kepentingan dan kehidupan PRIBADI
bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Kesalahan berpikir pada poin pertama akan mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan data dan pengambilalihan (konversi) hak atas
kepemilikan dan penggunaannya secara sewenang-wenang. Data yang
diberikan oleh konsumen sebagai bagian dari proses penyediaan barang
dan jasa akan dianggap hak milik penyedia jasa sehingga dapat diapa-
apakan tanpa izin atau pengetahuan pemilik asal data tersebut.

Sementara itu, masalah turunan dari kesalahan berpikir yang kedua
adalah bahwa pengguna data (data user) yang biasanya dari kalangan
industri akan dengan leluasa menggunakan data pribadi itu tanpa
mempertimbangkan aspek harga diri ('dignity'), kehormatan ('respect')
dan juga integritas ('integrity') konsumen sebagai manusia.

Lindungi Data Konsumen

Untuk mengantisipasi isu besar ini, masyarakat Internasional dan
pemerintah berbagai negara, baik maju mapun berkembang, sudah
mengeluarkan berbagai kerangka (framework) regulasi demi melindungi
integritas, kehormatan dan kerahasiaan data pribadi konsumen dan
individu secara umum.

Contoh yang paling mengemuka adalah peraturan Uni Eropa ("EU
Directive") tahun 1995 ataupun "APEC Privacy Framework" tahun 2004
yang telah disepakati oleh para anggotanya termasuk Indonesia.
Sementara itu, pemerintah Inggris (dan negara Uni Eropa lainnya),
Hongkong, Australia, Macau, Taiwan, Malaysia sudah memiliki UU khusus
untuk melindungi data pribadi individu.

Belajar dari insiden yang dilaporkan oleh detikINET tentang
kemungkinan kebocoran data pelanggan telekomunikasi ini. Ada baiknya
pemerintah Indonesia kembali berintrospeksi sejauh mana kerangka
regulasi dan perundangan telah disiapkan untuk melindungi hak konsumen
terkait pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan dan diseminasi data
pribadi.

Yang pasti, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun
2008 masih sangat tidak signifikan dalam mengatur penggunaan data
pribadi.

Hanya ada satu pasal dengan ketentuan sangat umum yaitu di pasal 26 UU
ITE yang menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan. Dan setiap orang yang dilanggar
haknya sebagaimana dimaksud di atas dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ITE ini. Namun
pasal ini juga memuat klausa 'pengecualian' yaitu bahwa ketentuan
tersebut berlaku "kecuali jika ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan."

UU ITE Masih Kurang

Ada beberapa poin yang perlu dikomentari terkait ketentuan di atas:
Pasal itu hanya merupakan ketentuan umum dan tidak menjelaskan
berbagai isu yang telah diperdebatkan di dunia internasional,
misalnya:

* Apa yang dimaksud dengan "Penggunaan" data? Apakah termasuk
"Pengumpulan" (collection), "Pemrosesan", "Penyimpanan", "Diseminasi"
dan sebagainya? Bagaimana jika berbagai aktivitas diatas itu dilakukan
oleh pihak2 yang berbeda-beda, dengan outsourcing misalnya? Bagaimana
tanggungjawab masing-masing pihak?
* Bagaimana mendapatkan "Persetujuan" yang dimaksud? apakah cukup
persetujuan implisit ('implied consent')? atau perlu ada persetujuan
eksplisit? Apakah perlu dibedakan jenis persetujuan ini jika data yang
dimaksud adalah terkategori sebagai data sensitif sebagaimana yang
dilakukan oleh banyak pemerintah internasional?
* Pasal tersebut hanya menyatakan "gugatan atas kerugian", apakah
ini berarti hanya merupakan gugatan perdata? Tidakkah perlu ada
gugatan "Pidana" untuk malpraktik yang bersifat serius?
* Pasal di atas hanya mengatur "penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik". Sementara banyak cara utk mengakses data
tersebut termasuk melalui media lain atau dari arsip non-elektronik
misalnya. Apakah ada pengaturannya secara komprehensif?
* Bagaimana dengan isu atau modus operandi pembocoran data
lainnya, seperti phishing, spamming dan juga direct marketing?
Tampaknya hal ini masih belum terjawab oleh UU ITE khususnya ataupun
peraturan perundangan lain pada umumnya.


Tindakan Tegas

Berdasarkan observasi singkat di atas, saya berpendapat bahwa
pemerintah perlu segera menyikapinya dengan mengambil tindakan tegas
terhadap mereka yang menyalahgunakan data pribadi pelanggan dan
konsumen secara umum dan juga menyiapkan kerangka regulasi yang lebih
komprehensif termasuk dalam bidang Cyberlaw, perlindungan konsumen
maupun UU pidana terkait.

Kerangka pengaturan tersebut perlu sejajar dengan standar pengaturan
internasional. Ini perlu karena pasar perdagangan data tidak terbatas
pada pasar lokal, tapi merupakan jaringan internasional dan
diperdagangkan di pasar antarbangsa.

Berdasarkan perkembangan yang ada, tidak lama lagi isu perlindungan
data pribadi akan berpotensi menjadi satu lagi "trade
barrier" (penghalang perdagangan) dalam interaksi perdagangan
internasional, seperti halnya isu lingkungan, kesehatan dan juga
keseimbangan alam.


Sonny Zulhuda Tentang Penulis: Sonny Zulhuda, Ph.D., adalah Cyberlaw
Coordinator & Assistant Professor di Faculty of Laws, International
Islamic University Malaysia (IIUM), Kuala Lumpur. Ia juga Visiting
Lecturer di Faculty of Science and Technology, UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta. Penulis bisa dihubungi melalui email
zulhuda@yahoo.com.
( wsh / wsh )

http://us.detikinet.com/read/2011/01/24/143001/1553174/328/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/?i991102105
Share this article :

0 komentar: