BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Dilema Reformasi Birokrasi

Dilema Reformasi Birokrasi

Written By gusdurian on Kamis, 13 Agustus 2009 | 08.55

Dilema Reformasi Birokrasi
Oleh Marsudi PNS pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi


INDONESIA pernah mendapat julukan sebagai `Negara Birokrasi'. Hal itu
disebabkan terlalu banyaknya jumlah pegawai negeri. Anggaran pendapatan
belanja negara yang seharusnya untuk membiayai pembangunan, sebagian
besar dihabiskan untuk menggaji pegawai negeri.

Saat ini diperkirakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) mencapai kurang
lebih 4 juta orang.
Jumlah yang tidak sedikit. Dari jumlah itu, belum terukur mana yang
profesional dan sesuai dengan kebutuhan di setiap lembaga negara ataupun
departemen.

Reformasi Pemerintah mengupayakan perampingan jumlah PNS dengan metode
reformasi birokrasi.
Sebuah upaya untuk membenahi jumlah PNS, dan hanya menerima calon PNS
sesuai dengan kebutuhan.

Secara kasarnya, hanya calon yang memenuhi kebutuhan pasar yang bisa
diterima. Artinya pemerintah semakin spesifik dan selektif dalam
penerimaan PNS. Departemen atau lembaga pemerintah akan lebih selektif
dalam mengetes calon-calon pegawai yang akan masuk ke jajarannya.

Itu pun juga menjadi ukuran bagi perguruan tinggi dalam mempersiapkan
calon-calon sarjana.
Jurusan mana saja yang dianggap mampu menjawab tantangan kebutuhan
pasar. Berapa lama seorang mahasiswa menyelesaikan studinya juga menjadi
bahan perhitungan bagi universitas agar pasokan SDM untuk lembaga
pemerintah bisa selalu terpenuhi.

Ada sebuah persyaratan standar minimal yang harus dipenuhi para CPNS
itu. Tujuan itu sangat bagus dan pada akhirnya menuju pada perampingan
jumlah pegawai negeri.

Pemerintah pun menargetkan pada 2011 seluruh departemen dan lembaga
negara telah melakukan reformasi birokrasi Departemen Keuangan adalah
satu dari sekian banyak lembaga pemerintah yang sudah menjalankan
reformasi birokrasi.

Sulit ramping Namun, tujuan ideal itu tidak bisa serta-merta
dilaksanakan dengan alasan yang cukup rumit.
Pemerintah berambisi masalah perampingan PNS ini bisa selesai pada 2011.
Hal itu bagian dari terciptanya good governance.

Di sisi lain, sampai sekarang belum ada PNS yang diberhentikan dengan
cara pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya PHK ini tidak diatur dalam peraturan pemerintah yang menangani
masalah kepegawaian. Demikian juga dengan pensiun dini pun, pemerintah
tidak akan dapat memberlakukannya karena harus benar-benar berlaku adil
terhadap PNS. Sebaliknya yang terjadi adalah penerimaan CPNS dengan
banyak kriteria agar terpilih pegawai yang profesional.

Problema perampingan belum juga terbentuk karena yang terjadi adalah
penggemukan dengan adanya pos-pos baru yang sengaja dibentuk untuk
menampung orang-orang baru yang dianggap profesional.

Di sisi lain, pemerintah sedang melaksanakan remunerasi bagi PNS.
Remunerasi itu nantinya akan menjadi pegangan bagi PNS, berapa gaji dan
tunjangan yang diterima. Ditengarai, dengan adanya remunerasi itu, gaji
dan tunjangan PNS bisa lebih besar daripada pegawai swasta.

Remunerasi itu bukan tanpa syarat. Mereka yang masuk remunerasi harus
melalui berbagai tahapan.

Lalu bagaimana dengan PNS yang tidak lolos remunerasi? Bagaimana masa
depannya? Atau hanya sekadar menerima gaji buta, tanpa jelas spesifikasi
kerjanya.

Saat ini dari sekitar 4 juta PNS yang ada, sekitar 1 juta di antaranya
diduga adalah tenaga tidak profesional. Dari pemetaan spesifikasi kerja,
sebagian besar adalah tenaga administrasi.

Akan dibawa ke mana nasib sekitar 1 juta orang itu bila sistem
kepegawaian di Indonesia tidak menerapkan sistem PHK atau pensiun dini?
Bahkan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara sejak 2005
mengeluarkan peraturan akan mengangkat seluruh tenaga honorer yang
jumlahnya diperkirakan 900 ribu orang. Paling lambat tahun ini seluruh
tenaga honorer harus sudah diangkat.

Jadi bagaimana akan membentuk reformasi birokrasi apabila penggemukan di
tubuh birokrasi terus berlangsung? Ini menjadi sebuah persoalan besar
seandainya tidak segera diatasi dengan cepat.

Ukur kemampuan Solusi terbaik dari persoalan ini adalah pemerintah harus
bisa mengukur kemampuannya dalam menerima CPNS. Cara mengukurnya dengan
penerimaan pegawai yang sangat selektif dan sesuai dengan kebutuhan.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) salah satu contohnya yang
dengan tegas membatasi penerimaan pegawai dari tenaga honorer.
LIPI hanya menerima tenaga sesuai dengan kebutuhan. Mereka hanya mau
menerima peneliti, bukan yang lain.

Seandainya ketegasan semacam itu juga berlaku bagi setiap lembaga atau
departemen, gerakan reformasi birokrasi akan terwujud.

Bukan sebaliknya departemen atau lembaga pemerintah membuat pos-pos baru
untuk menampung pegawai baru, sedangkan masalah pegawai di lingkungannya
tidak terselesaikan.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/08/13/ArticleHtmls/13_08_2009_023_003.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: