Konstitusi Pilpres 2009
*TA Legowo *
Kompetisi Pemilu Presiden 2009 diwarnai pertarungan wacana akan
diselesaikan dalam satu putaran. Justifikasinya adalah efisiensi
anggaran negara karena bisa menghemat uang negara Rp 4 triliun.
Tidak menjadi soal jika pilpres satu putaran terjadi tanpa disertai
intensi politis yang mengarahkan pemilih pada satu pasangan
capres-cawapres tertentu. Sebab, dalam keadaan ekonomi negara terpuruk,
efisiensi anggaran menjadi kebutuhan.
Meski demikian, tidak ada jaminan, efisiensi akan langsung
mengalihalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Bahkan,
bisa jadi anggaran yang diefisienkan itu membuka peluang korupsi karena
manajemen anggaran negara belum transparan dan akuntabel.
Efisiensi juga tampak kurang bernilai jika dihitung dari kontribusi
pemilih secara perseorangan. Sebab, seorang pemilih akhirnya hanya
memberi Rp 20.000. Nilai ini penting dihitung karena pemilu demokratis
menghargai hak pemilih secara perseorangan yang harganya tidak ternilai.
*Kurang terhormat*
Oleh karena itu, persuasi atas nama efisiensi anggaran pemilu kurang
terhormat diajukan sebagai justifikasi satu putaran pilpres. Dan, kian
tidak terhormat jika di balik persuasi itu tersurat kepentingan
memenangkan satu pasangan capres-cawapres.
Pertama, persuasi semacam itu mempersempit kesempatan pemilih untuk
mempertimbangkan pilihan berdasarkan penilaian atas integritas,
kapasitas, dan kualitas program capres-cawapres. Kebebasan pemilih
terganggu. Cara ini mencederai salah satu asas utama pemilu demokratis,
yakni ”bebas dari tekanan apa pun” dalam memilih.
Kedua, persuasi itu, langsung maupun tidak langsung, menempatkan negara
di atas kedaulatan rakyat. Demi efisiensi anggaran negara, rakyat harus
menyerahkan kedaulatan politiknya untuk sejumlah uang yang relatif kecil
jika dibandingkan kekayaan rakyat Indonesia. Persuasi semacam ini
memantulkan semangat etatisme yang secara substantif bertentangan dengan
demokrasi.
Ketiga, pilpres yang berlangsung dua putaran sah secara konstitusional.
Artinya, anggaran pilpres untuk dua putaran tak menjadi masalah dari
sisi konstitusi pilpres. Mendorong pemilih atas nama efisiensi anggaran
demi memenangkan satu pasangan capres-cawapres dapat dinilai sebagai
siasat politis terhadap UUD 1945.
Tidak berarti Pilpres 2009 tidak boleh selesai satu putaran. Ini harus
dan hanya akan terjadi jika satu pasangan capres-cawapres memenangi
mayoritas mutlak (50 persen plus satu) dukungan pemilih secara nasional
yang tersebar merata (20 persen) di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Nusantara.
Dukungan mayoritas mutlak seyogianya datang dari pilihan pemilih yang
memantulkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) dari suatu
prosedur pemilu jujur dan adil (jurdil). Asas ini tegak dan dapat
terwujud bukan hanya karena kepatuhan terhadap peraturan perundangan
yang tertulis, lebih-lebih karena norma dan etika berkompetisi politik
secara bermartabat.
*Cara bermartabat*
Tidak ada larangan dalam peraturan perundangan untuk ”membujuk” pemilih
menentukan pilihan pada capres-cawapres tertentu agar pilpres selesai
satu putaran. Tetapi, bujukan seperti ditunjukkan di atas tidak
memantulkan asas jujur, terutama karena mengalihkan isu program
capres-cawapres menjadi isu efisiensi anggaran yang tidak terkait
substantif kompetisi meraih kepercayaan publik.
Sebagai arena dan prosedur kompetisi untuk jabatan tertinggi dalam
pemerintahan demokratis, pilpres menawarkan banyak kehormatan bukan
hanya bagi pasangan capres-cawapres yang memenangi persaingan, tetapi
juga elite pendukung utama pasangan itu. Diakui atau tidak, justru
karena kehormatan itu mereka dapat mudah terjebak ”menghalalkan segala
cara” demi memenangi persaingan.
Akan merupakan ironi manakala suatu jabatan publik yang terhormat harus
diraih dengan cara tidak bermartabat, termasuk pembelian suara (money
politics), ancaman, paksaan, dan tekanan untuk mengarahkan pemilih pada
satu pilihan tertentu. Cara seperti ini sering lepas dari jerat hukum,
karena itu hanya akan terhindarkan oleh tegaknya norma dan etika
berpolitik secara bermartabat.
Kompetisi pilpres yang luber- jurdil menganjurkan cara bermartabat
melalui pemaparan fakta, penampilan kinerja, penawaran program, dan
pernyataan komitmen kandidat untuk meyakinkan pemilih atas kelayakan
mereka mengendalikan pemerintahan yang bermanfaat bagi kemajuan
masyarakat. Cara ini mengungkap sejauh mana integritas, kapasitas, dan
komitmen calon pemimpin dapat dipercaya, terutama karena akan
menguntungkan pemilih bukan sekadar untuk jangka pendek, tetapi jangka
menengah dan panjang.
Dengan cara itu, pasangan capres-cawapres dan tiap pendukung utama
menghadirkan peluang bagi pemilih untuk kian cerdas karena berkesempatan
menggunakan akal sehat membandingkan integritas, kapasitas, dan komitmen
kandidat dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan. Juga
bertanggung jawab karena dengan akal sehat, tahu konsekuensi (hasil dan
akibat) dari pilihan yang dibuat, baik untuk diri maupun masyarakat luas.
Jika ini dapat dilakukan, bukan impian melihat demokrasi Indonesia
beranjak maju dari demokrasi prosedural ke demokrasi substantif.
TA Legowo /Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/26/03292823/konstitusi.pilpres.2009
Konstitusi Pilpres 2009
Written By gusdurian on Senin, 29 Juni 2009 | 11.20
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar