BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kewenangan KPK Dipangkas

Kewenangan KPK Dipangkas

Written By gusdurian on Rabu, 29 April 2009 | 12.26

Kewenangan KPK Dipangkas


JAKARTA(SI) – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan terkait perkara korupsi dihapus.Hal ini diduga dilakukan untuk melemahkan eksistensi KPK.


Penghapusan kewenangan KPK dalam penuntutan terlihat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dirancang pemerintah. RUU yang disusun pada Agustus 2008 rencananya akan menjadi revisi dari UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain persoalan penuntutan, eksistensi KPK juga terancam dengan belum disahkannya RUU Pengadilan Tipikor. Dalam draf yang didapat Seputar Indonesia,pada BAB VII Pasal 30 ayat 2 RUU Pengadilan Tipikor disebutkan, penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepolisian RI,Kejaksaan RI, dan KPK.

Dalam Pasal 31 selanjutnya disebutkan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Wakil Ketua KPK M Jasin pun bereaksi keras mengenai ketentuan yang hanya memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada KPK.

Di draf RUU tersebut memang tidak mengatur lebih lanjut apakah KPK juga diberi kewenangan melakukan penuntutan sebagai mana yang berlaku selama ini.KPK tidak bisa menerima usulan ini karena kewenangan yang ada selama ini dinilai sudah baik. “KPK jelas keberatan,tapi masyarakat yang seharusnya lebih keberatan,” ujar Jasin melalui telepon seluler kemarin.

Padahal, dalam Bab VI Pasal 43 UU Nomor 20/2001 jelas diatur bahwa KPK diberi tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Menurut Jasin, kewenangan yang dimiliki KPK sekarang telah menunjukkan kepada masyarakat hasil kerja yang efektif dalam pemberantasan korupsi.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya kepentingan KPK. Pihak yang diuntungkan jika pemberantasan korupsi berjalan baik bukan hanya KPK, melainkan juga bangsa dan negara.Karena itu,Jasin mengembalikan masalah pemotongan kewenangan KPK ini kepada masyarakat.

Masyarakat pun diminta bisa memberikan penilaian dengan apa yang terjadi dalam upaya pelemahan KPK. “Mestinya yang keberatan adalah seluruh lapisan masyarakat, bila usaha pemberantasan korupsi dimarjinalkan,”tegas Jasin. Sumber di KPK mengakui bahwa masalah ini menjadi salah satu kekhawatiran lembaga ini.

Apalagi dikaitkan dengan RUU Pengadilan Tipikor yang mengatur keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sehingga perkara yang disidik KPK akan dilimpahkan ke pengadilan di daerah, tempat kejadian perkara. “Kalau seperti itu, perkara yang kita sidik harus dilimpahkan melalui kejaksaan di daerah.

Ini mengganggu sistem yang sudah ada selama ini,”ujarnya. Dalam diskusi yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai RUU Pemberantasan Tipikor versi pemerintah dua hari lalu muncul sejumlah kritik terhadap RUU ini.RUU ini dinilai memiliki sejumlah kelemahan dan persoalan mendasar yang harus dibenahi di antaranya terkait kewenangan KPK yang hanya sampai pada tingkat penyidikan.

Masalah kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagai hal yang mendasar dalam pemberantasan korupsi. Dengan hanya mengatur kewenangan penyidikan, KPK dinilai sangat dilemahkan. ICW berpendapat, draf RUU Pemberantasan Tipikor versi pemerintah ini disusun oleh orangorang yang justru memiliki keinginan untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi yang selama ini sudah menunjukkan kinerja yang baik.

Ketentuan dalam RUU ini juga dinilai menjadikan pemberantasan korupsi mundur ke ”era kegelapan”.Dari pemahaman mengenai materi RUU dipandang ada upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan KPK. Dengan kewenangan yang dimiliki hanya sampai pada tahap penyidikan, KPK mendatang diyakini tidak lagi menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang disegani para koruptor.

Kondisi ini sekaligus mengindikasikan bahwa penuntutan akan dikembalikan pada kejaksaan. Jika hal ini terjadi,penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan perkara korupsi di KPK tidak lagi menjadi satu rangkaian sebagaimana terjadi selama ini. “KPK seharusnya dilindungi dengan UU yang baik,” ujar anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah kepada wartawan kemarin.

Febri menilai, sejumlah masalah yang melemahkan pemberantasan korupsi ini menjadi tanggung jawab presiden.Presiden adalah pihak yang paling bertanggung jawab saat RUU ini diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Komitmen sejumlah calon presiden mengenai pemberantasan korupsi akan menjadi pertanyaan jika konsep RUU Pemberantasan Korupsi versi pemerintah ini tetap diteruskan tanpa ada tinjauan ulang. ICW mencatat sejumlah masalah lain dalam RUU ini seperti tidak adanya pengaturan mengenai Pengadilan Tipikor,apalagi pengadilan ini sudah harus ada sebelum 19 Desember 2009. (rijan irnando purba)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/233561/
Share this article :

0 komentar: