BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » 53 Caleg di Jawa Tengah Tersandung kasus Korupsi

53 Caleg di Jawa Tengah Tersandung kasus Korupsi

Written By gusdurian on Selasa, 07 April 2009 | 14.06

53 Caleg di Jawa Tengah Tersandung kasus Korupsi
"Masyarakat Diminta Tak Pilih Caleg Koruptor"
SEMARANG - Dalam pemilu yang berlangsung pada Kamis lusa, masyarakat diminta tidak memilih calon legislator yang masih tersandung kasus korupsi. Sebab, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah menemukan setidaknya 182 anggota Dewan tingkat kota dan provinsi tersandung kasus korupsi. Bahkan 53 di antaranya mencalonkan kembali sebagai calon legislator. "Kami berharap masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan tidak memilih mereka yang tersandung kasus korupsi," tutur Eko Haryanto, sekretaris Komite tersebut.

Dari 53 calon legislator tadi, menurut Komite itu, dari PDI Perjuangan berjumlah 24 orang, PAN 6 orang, Partai Golkar 4 orang, Hanura 3 orang, PPP 3 orang, PDP 2 orang, PKPI 2 orang, PKS 2 orang, Pelopor 2 orang, PKB 2 orang, PPDI 1 orang, dan PNBK 1 orang. Semuanya berstatus sebagai tersangka, terdakwa, serta terpidana kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah, baik tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.

Eko menolak jika apa yang dilakukannya dianggap sebagai bentuk penggembosan terhadap calon legislator dari partai politik tertentu. "Yang kami publikasikan adalah calon legislator dari berbagai partai politik," ujarnya.

Menurut Eko, apa yang dilakukan lembaganya itu hanya sebatas mengingatkan masyarakat bahwa masih banyak calon yang terlibat kasus korupsi. Eko menilai, informasi yang lengkap diperlukan bagi para pemilih demi memotong lingkaran setan korupsi. "Salah satunya agar mereka tidak memilih caleg koruptor. Ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Semula, Komite itu hanya mencatat calon legislator dari PDI Perjuangan yang tersandung kasus korupsi (26 orang). Tapi, pada Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mencoret dua calon legislator partai tersebut karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dua calon yang dicoret adalah Agustina Wilujeng, calon legislator dengan nomor urut dua untuk kursi DPRD Jawa Tengah dari daerah pemilihan IV. Juga Santoso Hutomo, calon legislator bernomor urut 7 dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Keputusan mencoret dilakukan setelah KPU Jawa Tengah menerima salinan keputusan kasasi Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Semarang, serta keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang persyaratan calon legislator, mereka yang tersandung kasus korupsi dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap dianggap gugur sebagai calon. Agustina dan Santosa tersangkut kasus korupsi APBD Kota Semarang tahun 2004. Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh mereka dan tetap mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memvonis setahun penjara.

Sekretaris Partai Demokrat Jawa Tengah Deny Sriyanto mengatakan, partainya tetap memberi kesempatan kepada kadernya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi untuk tetap menjadi calon legislator. "Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah," ujarnya. Jika di kemudian hari nanti yang bersangkutan terpilih menjadi anggota legislatif dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari kursi legislatif. SOHIRIN

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/07/Berita_Utama-Jateng/krn.20090407.161689.id.html
Share this article :

0 komentar: