BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Enam Caleg Terancam Gugur

Enam Caleg Terancam Gugur

Written By gusdurian on Senin, 06 April 2009 | 15.27


Enam Caleg Terancam Gugur
Kennorton Hutasoit

Enam caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Tiga partai besar lakukan pelanggaran pemilu paling banyak.

S EDIKITNYA 31 kasus pidana pemilu telah di vonis. Sebanyak enam caleg di antaranya ter ancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hal tersebut di Jakarta, kemarin.
Para caleg yang sudah dijatuhi vonis antara lain caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Tasikmalanya Neneng Ana Andasari, caleg DPR-RI dari PDIP untuk dapil III Jakarta Judilheri Justam, caleg Partai Golkar untuk DPRD Kota Palu Ishak Cae, dan caleg Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau Yulius Baka.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan pihaknya akan merekomendasikan para caleg yang telah dikenai sanksi untuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. "Kalau terbukti melanggar pidana pemilu, caleg yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan," kata Wahidah.

Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin juga menegaskan para caleg yang telah dikenai sanksi pidana pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih sekalipun perolehan suaranya mencukupi. Andi mengatakan KPU sesuai tingkatannya akan mengambil keputusan pleno dalam hal caleg yang telah dijatuhi vonis. "Mekanismenya sudah diatur," katanya.

Langgar aturan Bawaslu juga mengumumkan pelanggaran kampanye rapat umum terbuka Pemilihan Umum Legislatif 2009 yang didominasi partai-partai besar.

"Tiga partai besar yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni berturut-turut Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Dari data Bawaslu hingga Sabtu (4/4) yang dipublikasikan itu, Partai Golkar tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama kampanye men capai total 158. Disusul PDIP dengan 116 pelanggaran dan Partai Demokrat yang melakukan 115 pelanggaran (lihat grafis).

Data tersebut dihimpun dari data panitia pengawas pemilu (panwaslu) provinsi seluruh Indonesia meliputi pelanggaran administratif, pidana pemilu, dan pelanggaran lain-lain.

Yang termasuk pelanggaran administrasi ialah pejabat nega ra kampanye tanpa surat izin cuti, kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, kampanye lintas daerah pemilihan, perubahan jenis, waktu, bentuk, dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada KPU dan panwaslu.

Konvoi tanpa memberi tahu pihak kepolisian, kampanye tanpa pelaporan tempat dan jumlah peserta kampanye pada kepolisian, dan penggunaan atribut partai oleh PNS juga termasuk pelanggaran administrasi.

Adapun pelanggaran tindak pidana pemilu antara lain pelibatan anak-anak dalam kampanye, parpol atau caleg melakukan kampanye di luar jadwal, perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas ne gara. Lainnya ialah penghinaan pada peserta kampanye lainnya, pelanggaran aturan materi kampanye, pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/ perangkat desa, politik uang, pe jabat memobilisasi PNS, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lain selain tanda gambar atau partai yang bersangkutan.

Yang dikategorikan sebagai pelanggaran lain-lain ialah pelanggaran lalu lintas dan tidak melaporkan pelaksanaan kampanye pada KPU setempat.

Menurut Nur Hidayat, sebagian besar pelanggaran telah diproses panwaslu setempat. Bahkan, beberapa pelanggaran pidana pemilu tersebut telah diproses di Sentra Pelayaan Hukum Terpadu. Adapun pelanggaran administrasi telah diteruskan ke KPU setempat. (P-3)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/04/06/ArticleHtmls/06_04_2009_003_002.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: