BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » KPU Definisikan Politik Uang

KPU Definisikan Politik Uang

Written By gusdurian on Kamis, 18 Desember 2008 | 11.52

KPU Definisikan Politik Uang
[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk membuat petunjuk teknis atau pun petunjuk pelaksanaan yang menjabarkan definisi politik uang atau pemberian dalam bentuk materi lainnya. Penjabaran mengenai materi lainnya itu, memang belum ada di dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat (12/12).
Dalam Undang-undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 274 disebutkan, pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau pun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan.
Dendanya paling sedikit Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta. Namun, dalam undang-undang itu tidak dipaparkan definisi "materi lainnya" dan juga peraturan KPU tentang kampanye tidak menjabarkan makna materi lainnya itu. Tidak pula dipaparkan definisi politik uang di dalam peraturan KPU.
Menurut dia, penjabaran itu tidak perlu sampai merevisi peraturan namun cukup dengan dikeluarkannya petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan terkait politik uang.
Dia menjelaskan, penjabaran materi lainnya bisa berarti memberikan janji dalam bentuk jasa kepada peserta kampanye. Jika calon anggota legislatif (caleg) melakukan politik uang, sambungnya, maka dapat diganjar dengan pidana pemilu.
Di dalam Pasal 218 pada UU 10/2008 itu dengan jelas dipaparkan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD dapat dilakukan bila caleg itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Koordinator Devisi Politik Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengemukakan, KPU memang perlu untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu agar ada kesepakatan terkait definisi politik uang dalam pelaksanaan kampanye.
Memudahkan Pengawasan
Dia meminta pula agar ada ketentuan teknis mengenai politik uang agar memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan. Dia bahkan menilai, KPU dapat merevisi Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dia memperkirakan, sulit bagi Bawaslu saat ini untuk menjerat calon legislatif maupun parpol dengan sanksi pidana pemilu, ketika tidak ada penjabaran yang lebih rinci mengenai politik uang. Apalagi praktik yang biasa terjadi adalah caleg maupun parpol memberikan materi lainnya atau pun uang ke tokoh masyarakat dalam bentuk sumbangan dan tidak berbicara langsung ke publik agar memilih dia.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengakui sulit bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi bagi parpol atau pun caleg yang mau menyumbang jika tidak ada embel-embel pemaparan visi misi atau pun permintaan agar memilih caleg atau pun parpol itu dalam Pemilu.
Sementara itu, Ketua Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis meminta KPU mesti bersikap tegas terhadap peserta Pemilu 2009 yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye secara rutin.
Menurut dia, Indonesia merupakan lahan subur bagi politik uang. Salah satu penyebabnya karena cukup banyak orang yang masu berinvestasi lewat para calon anggota legislatif.
Dia meyakini, pemilu 2009 akan penuh dengan praktik politik uang. Apalagi Sampai sejauh ini, tuturnya, mayoritas peserta Pemilu belum memberikan laporan keuangan. Karena itu, dia berharap KPU berani bersikap tegas, di antaranya dengan memberlakukan sanksi diskualifikasi. [NCW/L-10]
Last modified: 13/12/08
http://202.169.46.231/News/2008/12/13/Utama/ut02.htm
Share this article :

0 komentar: