BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Uang Hasil Suap Harus Disita

Uang Hasil Suap Harus Disita

Written By gusdurian on Kamis, 19 Mei 2011 | 16.45

*
Patrick Moulette:
Uang Hasil Suap Harus Disita

GENDERANG perang melawan suap lintas negara berkumandang di Nusa Dua, Bali, pekan lalu. Sejumlah negara menyatakan siap memberantas praktek sogok dalam bisnis internasional pada Konferensi Internasional Antisuap yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, itu. Konferensi akhirnya merumuskan 12 kesimpulan, antara lain suap lintas negara merusak pasar yang sehat.

Konferensi akbar itu digelar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Acara ini dihadiri 400 peserta dari 38 negara yang mewakili lembaga antikorupsi serta penegak hukum, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, pebisnis, dan lain-lain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi pembicara kunci dalam konferensi internasional itu.

Di Indonesia, suap lintas negara dalam dunia bisnis internasional atau foreign bribery bukan isu baru. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi baru mengusulkan tambahan pasal penyuapan lintas negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Indonesia sudah mengambil langkah bagus, terutama untuk penanganan di dalam negeri," kata Kepala Divisi Antikorupsi Direktorat Urusan Keuangan dan Perusahaan OECD Patrick Moulette. "Hanya, peraturannya belum mencakup pejabat asing."

Kasus suap lintas negara bisa terjadi di semua sektor. Moulette menyatakan suap lintas negara harus menjadi isu bersama dan perlu ada kesamaan persepsi tentang pentingnya penanganan kejahatan ini. Di Amerika Serikat, perkara ini sudah masuk The Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Setelah mengikuti konferensi, Moulette, yang sudah enam kali mengunjungi Bali-salah satunya sebagai turis dan menyewa mobil berkeliling seluruh pulau yang indah ini-menerima Wahyu Muryadi, Riky Ferdianto, dan Wayan Agus Purnomo dari Tempo. Dia menjawab pertanyaan dengan lugas dan bersemangat.

Sejumlah negara menyepakati konvensi antisuap yang melibatkan pejabat asing, tapi seperti kesulitan melaksanakannya. Apa hambatan dalam upaya melawan suap lintas negara?

Terlalu banyak hambatan. Sifat kejahatan lintas negara yang melibatkan pejabat asing ini sulit dideteksi, sehingga susah juga mengatasinya. Dalam kejahatan ini seolah tak ada korban langsung. Kerugian kejahatan ini tak terlihat nyata, sehingga hampir tidak ada satu pun yang melaporkannya. Dalam kejahatan ini, uang tak pernah dilaporkan. Suap lintas negara menjadi kekhawatiran pemain besar ekonomi dunia, misalnya Amerika Serikat. Namun kejahatan ini bisa terjadi di semua negara, sehingga perlu ada konvensi yang melarang suap terhadap pejabat asing ini.

Bagaimana upaya OECD untuk mendorong sejumlah negara, termasuk Indonesia, dalam pemberantasan suap lintas negara?

Saya kira Indonesia sudah melakukan banyak hal dalam upaya melawan korupsi. Indonesia sudah mengambil langkah bagus, terutama untuk penanganan di dalam negeri. Namun Indonesia belum memiliki peraturan yang bisa menjangkau tingkat internasional. Belum ada aturan mengenai suap terhadap pejabat asing oleh pebisnis dalam negeri.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, apa urgensi konvensi internasional ini?

Konvensi antisuap lintas negara ditandatangani pada 1997 oleh 34 negara anggota OECD ditambah Nigeria, Afrika Selatan, Brasil, dan Argentina. Tujuan konvensi adalah melawan penyuapan terhadap pejabat asing dalam negara-negara yang terlibat konvensi. Setiap anggota OECD akan meningkatkan kerja sama, misalnya dalam pertukaran informasi mengenai penyuapan lintas negara ini. Tentu saja akan banyak memberikan manfaat kepada Indonesia.

Seberapa besar uang gelap dalam praktek suap lintas negara ini dan bagaimana modusnya?

Dalam kejahatan ini, sulit menakar pasti jumlah uang yang beredar, bahkan sekadar estimasi pun tak bisa. Uang di sini beredar secara gelap dan susah dideteksi. Ada beberapa sektor yang sangat rentan suap lintas negara, seperti minyak, gas, pertahanan, kesehatan, dan konstruksi. Upaya penyuapan itu belum tentu dilakukan oleh perusahaan, tapi bisa oleh konsultan perusahaan itu yang menjadi perantara.

Apa yang harus dilakukan Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara ini?

Untuk mencegah penyuapan internasional ini, Indonesia harus memasukkan masalah penyuapan terhadap pejabat asing ke dalam undang-undang. Saat ini memang belum ada, tapi saya melihat sudah masuk rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang baru.

Presiden sudah menyatakan berkomitmen memerangi suap lintas negara....

Ya, itu poin yang sangat bagus. Tapi upaya melawan suap lintas negara juga harus didasari undang-undang. Setiap negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa harus meratifikasi konvensi UNCAC (United Nations Convention against Corruption). OECD membuat konvensi lebih spesifik, yakni melawan suap lintas negara.

Apakah pelaku bisnis di Indonesia yang beroperasi di luar negeri berpotensi me-lakukan penyuapan terhadap pejabat asing?

Perhatian kami tak hanya Indonesia, tapi juga negara seperti Cina, -Rusia, dan India. OECD melibatkan semua -negara, termasuk negara berkembang. Indonesia sedang berupaya menjadi -bagian dari pemberantasan praktek suap ini. Konferensi ini bisa menyamakan persepsi, sehingga bisa menciptakan ekonomi sehat tanpa suap.

Negara mana yang paling maju dalam pemberantasan suap lintas negara?

Dari sisi perundang-undangan, negara yang paling mapan dalam upaya pemberantasan suap lintas negara ini adalah Amerika Serikat. Sudah 30 tahun lebih Amerika merumuskan kejahatan ini dalam undang-undangnya. Sejumlah kasus dan penuntutan telah banyak dilakukan di Amerika.

Bagaimana mendorong aksi bersama memerangi penyuapan lintas negara ini?

Negara-negara harus mendefinisikan penyuapan terhadap pejabat asing sebagai kejahatan dalam peraturan perundang-undangannya. Setelah itu, negara harus berkomitmen untuk menindak kejahatan secara bersama-sama. Kalau sudah ada perangkat aturannya, perlu ada implementasi undang--undang itu. Di sinilah perlunya kemauan politik pemerintah dalam memerangi kejahatan ini.

Apakah Anda yakin kejahatan ini bisa diberantas sampai tuntas?

Upaya memerangi kejahatan suap lintas negara adalah tujuan bersama. Kami harus realistis bahwa membuat kejahatan penyuapan ini menjadi nol sangat susah. Tidak mungkin membuat kejahatan ini nihil. Tapi kita juga harus memiliki keyakinan bahwa kita bisa mengurangi angka kejahatan model ini. Kita berusaha menekan kejahatan ini melalui kerja sama antarnegara di seluruh dunia.

Sanksi apa yang sebaiknya diberikan terhadap pelaku kejahatan suap lintas negara ini?

Dalam konvensi di OECD sudah dijelaskan bahwa uang hasil penyuapan harus disita. Keuntungan yang diper-oleh juga akan disita. Pelakunya juga akan kena denda dan penjara. Tiap negara berbeda dalam menerapkan sanksi ini. Tapi, jika semua sanksi itu diberikan sekaligus, tentu saja akan efektif dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Patrick Moulette

Karier:
* Atase Administrasi Kementerian Ekonomi dan Keuangan Prancis, 1985-1992
* Administrator Sekretaris Satuan Tugas Pajak dan Keuangan, 1992-1995
* Sekretaris Eksekutif Satuan Tugas Pajak dan Keuangan, 1995-2004
* Kepala Divisi Antikorupsi Direktorat Urusan Keuangan dan Perusahaan OECD, 2004-sekarang

Pendidikan:
* Master dalam hukum publik dan master dalam hukum perusahaan Paris Institute of Political Studies

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/05/16/WAW/mbm.20110516.WAW136746.id.html
Share this article :

0 komentar: