BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » ”Memanfaatkan” Lembaga Peradilan

”Memanfaatkan” Lembaga Peradilan

Written By gusdurian on Kamis, 19 Mei 2011 | 16.39

Hukum telah mengatur bahwa seseorang dapat mengajukan tuntutan hukum apabila terdapat hubungan dan kepentingan hukum yang cukup, yang oleh Prof Dr Sudikno Mertokusumo SH disebut sebagai point d’interet point d’action.

Kepentingan dan hubunganhukumtersebutharus dibuktikan dalam persidangan sehingga tuntutan dari orang yang merasa berkepentingan dapat dikabulkan pengadilan. Namun demikian, tidak semua masyarakat paham akan hal tersebut. Masih banyak tuntutan hukum yang diajukan kepada lembaga peradilan, ternyata adalah tuntutan hukum yang tidak berdasarkan hukum sama sekali (onrechtmatig of ongegrond).Atau justru sebaliknya, tuntutan hukum yang diajukan hanya merupakan tuntutan hukum yang bertujuan mencari keuntungan finansial belaka atau untuk mengganggu suatu subjek hukum tertentu saja.

Dalam sistem hukum Amerika Serikat (AS), perbuatan mengajukan tuntutan kepada pengadilan secara tidak berdasar atau yang dilakukan dengan tujuan hanya untuk mengganggu pihak tertentu saja, disebut dengan frifolous litigation. Suatu tuntutan hukum dikategorikan sebagai frifolouslitigation apabila berdasarkan pengetahuan orang pada umumnya,dapat diketahui bahwa tuntutan yang diajukan adalah tuntutan yang tidakmemilikikemungkinanuntuk menang,namun tetap diajukan karena hanya bertujuan untuk mengganggu.

Misalnya karena ada tuntutan tersebut,pihak yang dituntut harus menggunakan jasa advokat untuk menghadapi tuntutan. Belum lagi beban dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadapi tuntutan yang mengada-ada tersebut. Di AS, apabila terbukti seseorang dan/ atau kuasa hukumnya mengajukan tuntutan semacam itu, berdasarkan ketentuan Rules 11 C ayat (1) Federal Rules of Civil Procedures, orang dan/atau kuasa hukumnya tersebut dapat dijatuhi sanksi atau hukuman. Dalam sistem hukum Indonesia, belum terdapat pengaturan hukum positif atas tuntutan/ gugatan hukum yang tidak berdasar atau yang dikenal dengan nama frifolous litigation tersebut.

Namun, jika kita melihat kembali pada teori tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad), dapat kita telaah satu per satu unsurunsur dari tindakan melawan hukum tersebut. Menurut Prof J Satrio, suatu perbuatan merupakan tindakan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut: Pertama, melanggar hak subjektif orang lain.Kedua,bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan.Atau keempat, bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup.

Suatu tuntutan hukum yang mengada-ada (frifolous litigation) dapat dikatakan sebagai tindakan melawan hukum, karena tuntutan tersebut telah melanggar hak subjektif orang lain. Dalam hal ini, misalnya, hak subjektif seseorang untuk mendapatkan ketenangan dari segala gangguan atas proses persidangan yang harus dijalaninya akibat frifolous litigation tersebut. Selain itu, tuntutan hukum yang mengada-ada (frifolous litigation) juga bertentangan dengan kepatutan untuk memperhatikan harta orang lain dalam pergaulan hidup.

Tuntutan semacam ini dapat mengakibatkan harta seseorang menjadi terkuras karena harus membiayai segala proses hukum berkenaan dengan tuntutan yang mengada-ada tersebut. Salah satu contoh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dapat dijadikan preseden adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1228/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2008 dalam perkara antara Bulog melawan PT Goro Batara Sakti-Tommy Soeharto dkk. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara cermat telah mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan PT Goro Batara Sakti-Tommy Soeharto dkk untuk menghukum Bulog,karena dalam persidangan terbukti Bulog telah mengajukan gugatan secara mengada- ada.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Bulog dengan iktikad tidak baik telah memanfaatkan lembaga peradilan mengajukan gugatan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa pengadilan menilai Bulog mengajukan tuntutan yang mengada-ada (frifolous litigation),dan oleh karenanya pengadilan menghukum Bulog mengganti kerugian sebesar Rp5 miliar kepada PT Goro Batara Sakti-Tommy Soeharto dkk. Apabila kita mencermati berbagai perkara yang disidangkan di berbagai pengadilan saat ini, tidak jarang masih kita temukan adanya pihakpihak yang mengajukan tuntutan yang mengada-ada (frifolous litigation).

Mungkin tindakan ini semata-mata diajukan hanya untuk mengganggu atau bahkan mencari keuntungan diri sendiri secara licik (unjust enrichment). Sebagai contoh, seorang pemegang saham publik yang membeli saham perusahaan di bursa mengajukan gugatan karenamendalilkan dirinya mengalami kerugian akibat adanya informasi yang tidak diungkapkan saat perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana/initial public offering. Padahal, ternyata harga saham yang dibeli terus beranjak naik dari hari ke hari sejak dibeli hingga orang tersebut mengajukan gugatan, sehingga sesungguhnya tidak ada kerugian yang diderita orang tersebut.

Jelas bahwa tuntutan-tuntutan yang mengada-ada semacam ini adalah suatu bentuk tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam bentuk/tren model baru dengan memanfaatkan lembaga peradilan sebagaimana contoh di atas. Oleh karena tuntutan-tuntutan yang mengada-ada tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum (onrechmatige daad),sudah sepatutnya apabila pengadilan menghukum orang-orang yang mengajukan tuntutan semacam tersebut dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi mereka,karena telah memanfaatkan lembaga peradilan untuk menjalankan niat buruknya (te kwadee trouw).

Apabila lembaga peradilan mendiamkan tuntutantuntutan semacam ini, hal ini akan menjadi tren model baru tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) dengan memanfaatkan lembaga peradilan.●

BRYAN BERNADI
Associate pada Andi F Simangunsong Partnership

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/400018/
Share this article :

0 komentar: