alah satu terobosan penting dalam sistem Pemilu 2009 lalu adalah penetapan calon anggota legislatif (caleg) yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
Hal ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 124 huruf a,b,c,d,dan e UU No 10/2008 tentang Pemilu, yang menetapkan caleg terpilih tidak lagi memakai sistem nomor urut dan digantikan dengan sistem perolehan suara terbanyak. Salah satu pertimbangan utama dari keluarnya putusan ini adalah ketentuan yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah— calon yang mendapat suara di atas 30% dari bilangan pembagian pemilu (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil—dinilai bertentangan dengan makna substantif dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.
Putusan MK ini dipandang kontributif dalam upaya penyehatan iklim politik nasional, karena putusan ini mencerminkan asas keadilan dan demokrasi.Keputusan MK itu juga mendorong adanya rasa keadilan di antara caleg, sehingga mereka berlomba secara fair dalam merebut simpati rakyat. Penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak ini merupakan suatu “revolusi” demokratik dalam sistem pemilu Indonesia,yang selama ini berdasarkan pada nomor urut yang kerap dituding sebagai sistem yang tertutup, manipulatif, dan mengokohkan oligarki partai.
Penetapan suara terbanyak dalam sistem pemilu kita merupakan kemajuan penting, terutama dalam penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dalam menentukan orangorang yang dipandang kredibel (morally credible), kapabel (technically capable), dan akseptabel (socially acceptable) untuk duduk di lembaga legislatif.
Proporsional Campuran?
Dalam konteks revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu, sejumlah kalangan menggagas sistem pemilu proporsional campuran (mixed-member proportional system) dengan menggeser penerapan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Basis argumentasinya bahwa sistem proporsional campuran ini dianggap memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan. Sistem ini dianggap mampu memadukan keunggulan sistem proporsional dan sistem mayoritarian.
Sebelum menerapkan sistem ini,para pendukung gagasan sistem pemilu proporsional campuran menuntut disepakatinya terlebih dulu berapa kursi yang dibagi dalam pemilihan dengan sistem distrik atau berdasarkan perolehan suara terbanyak dan berapa yang berdasarkan sistem proporsional. Jika kursi di DPR sebanyak 560 dan disepakati pembagiannya 50% untuk sistem distrik dan 50% untuk proporsional, artinya 280 kursi diperebutkan langsung oleh calon di mana untuk satu dapil hanya ada satu kursi. Sementara itu, 280 kursi lainnya diperebutkan partai politik yang telah menyusun calon yang akan duduk di kursi tersebut sesuai nomor urut.
Oligarki Partai
Para pendukung gagasan sistem pemilu proporsional campuran ini menilai sistem suara terbanyakmurnitidakmemberi insentif kepada aktivis dan pekerja partai. Demikian pula sistem afirmasi kuota perempuan yang digariskan UU Pemilu dianggap tidak berjalan efektif. Sistem ini juga dipandang lebih efisien dan makin menguatkan sistem kepartaian. Berbagai argumentasi yang melandasi pemunculan gagasan sistem pemilu proporsional campuran ini tentu perlu dikritisi.
Sejauh ini dalam literatur ilmu politik, khususnya sistem pemilu,tidak ada sistem pemilu yang sempurna, selalu ada plus dan minusnya.Tugas kita sesungguhnya adalah bagaimana mendesain sistem pemilu yang mengutamakan spirit daulat rakyat dan mengeliminasi kecenderungan menguatnya oligarki partai. Gagasan sistem proporsional campuran ini kurang relevan dalam konteks perdebatan revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu, karena beberapa hal. Pertama, penyusunan dan penetapan caleg pada daerah pemilihan dengan sistem mayoritarian maupun sistem proporsional berdasar nomor urut (tertutup) mengandung semangat untuk mengembalikan dominasi dan oligarki partai di satu sisi, dan mengebiri hak asasi caleg di sisi lain.
Kedua, pembagian sistem mayoritarian dengan sistem proporsional dalam praktik sistem proporsional campuran ini akan membingungkan rakyat sebagai pemilih (voter).Kebingungan ini dipastikan muncul karena terjadi praktik dualisme sistem pemilu di daerah pemilihan yang berbeda. Ketiga, pandangan bahwa proporsional campuran ini bisa memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian juga tidak sepenuhnya tepat. Karena sistem mayoritarian, dalam batas tertentu banyak dikritik sebagai pemerintahan ochlocracy yang melahirkan tirani mayoritas dan menegasi hak-hak minoritas.
Filosofi politik sistem mayoritarian menyatakan bahwa suatu mayoritas dalam populasi baik suku, agama, ideologi, atau bahasa, berhak membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat secara keseluruhan. Keempat, sistem proporsional campuran ini cenderung melahirkan konflik baik antarparpol maupun antarcalon di internal parpol, terutama dalam hal ketentuan penggantian antar waktu (PAW) bagi anggota yang berhalangan tetap.
Hal ini bisa terjadi pada dapil yang menerapkan sistem distrik maupun sistem proporsional berbasis nomor urut. Kelima, anggapan sistem suara terbanyak melemahkan sistem kepartaian juga tidak sepenuhnya akurat, karena penyusunan dan penetapan caleg di dapil pada Pemilu 2009 sepenuhnya ada di bawah otoritas partai. Demikian pula,kendati wakil rakyat yang terpilih ditetapkan dengan sistem suara terbanyak, sistem recall tetap menjadi kewenangan partai.
Beberapa argumentasi di atas saya kira perlu mendapat perhatian kita, agar perdebatan- perdebatan dalam revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu lebih berorientasi pada penghormatan terhadap daulat rakyat dan bukan ekspresi syahwat politik elite parpol semata. Wallahu’alam.●
SAAN MUSTOPA
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/400020/
Suara Terbanyak dan Daulat Rakyat
Written By gusdurian on Kamis, 19 Mei 2011 | 16.37
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar