BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Desentralisasi Partai Politik

Desentralisasi Partai Politik

Written By gusdurian on Senin, 11 April 2011 | 15.51

HM Harry Mulya Zein Pakar Ilmu Pemerintahan Unpad, Bandung Memberikan kewenangan secara otonom kepada pengurus DPD dan DPC untuk menentukan calon kepala daerah yang akan diusung bisa menghambat proses politik transaksional."
PEKAN yang lalu, ketika membuka acara Musyawarah Daerah di Tangerang, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa parpol bukan organisasi perkumpulan anggota keluarga, bukan pula organisasi pertemanan atau paguyuban.

Melainkan organisasi politik yang dikelola secara modern dan profesional.

Pernyataan Anas Urbaningrum itu menyindir kondisi parpol di Banten dan daerah-daerah di Indonesia secara keseluruhan. Parpol hanya dijadikan sebagai alat keluarga untuk melanggengkan politik kekuasaan dinasti. Me ngutip Firmanzah (2010) dalam bukunya, Mengelola Parpol, Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, saat ini ada kecenderungan parpol bersifat elitis.

Secara mikro, gambaran sistem kepartaian di Indonesia diwarnai dengan begitu dominannya peran pemimpin politik dalam menentukan keberhasilan partai di arena politik Indonesia. Hal itu karena parpol tidak berbasis pada grass roots (akar rumput) sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai individu yang nilai gunanya ditentukan dari suara yang mereka berikan dalam pemilihan.

Dalam posisi dan peran seperti itu, partai bukannya bertindak sebagai corong aspirasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat, tetapi justru menggunakan rakyat sebagai alat dalam memperjuangkan kepentingan pribadi partai semata.

Banyak kasus di beberapa
daerah, penentuan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) ditentukan berdasarkan politik transaksional.

Intinya, hanya calon kepala daerah yang memiliki finansial besar yang akan diusung parpol. Di sinilah politik transaksional berkembang. Politik yang dijadikan lahan bisnis para elite parpol. Setiap proses pelaksanaan pemilu kada, ongkos yang dikeluarkan bagi penyelenggara ataupun kontestan (calon kepala daerah) semakin membengkak. Pendidikan politik dan demokratisasi untuk meningkatkan kesadaran rakyat grass roots mandek. Rakyat hanya disodori perilaku transaksional.
Kondisi ini pula yang membuat sikap pragmatisme rakyat setiap momen pemilu kada semakin membesar.

Pelaksanaan pemilu kada yang bersih dan jujur untuk menciptakan clean government dan good governance baru sebatas angan-angan. Karena itu, jangan bersedih jika teori Lord Acton (1834-1902) bahwa `power tends to corrupt' masih relevan pada kondisi saat ini, meski sudah satu abad teori ini dicetuskan.
Yakni meraih kekuasaan hanya untuk mengumpulkan modal finansial untuk menggantikan utang-utang finansial semasa kampanye.
Potong mata rantai Kita mengharapkan lahirnya parpol yang betul-betul menjual platform dan alternatif kebijakan sesuai dengan ideologi dan landasan yang diusungnya.

Kemudian dengan terbuka menyelenggarakan sosialisasi, mengomunikasikan, dan melakukan agregasi serta artikulasi politik konstituennya.

Inilah jalan yang melempangkan asas untuk merombak pemikiran politik Indonesia yang banyak tercekoki oleh racun perebutan kekuasaan, represivitas, dan eksklusivitas. Wacana desentralisasi parpol lahir atas pemikiran yang bertolak dari kasus implementasi otonomi daerah. Ketika kekuasaan didistribusikan secara besar ke daerah, parpol kurang bisa mengimbangi dengan kebijakan yang sama.

Akibatnya, meski kewenangan ada di daerah untuk pengambilan keputusan, pusatlah yang memegang segalanya. Hal ini mengakibatkan tekanan politik yang kemudian berimbas pada eksklusivitas elite parpol dalam mengurusi masalah kekuasaan.

Daerah tetap diperlakukan sebagai kawula yang harus menuruti kehendak pusat. Di sinilah politik transaksional semakin berkembang. Karena itu, kita harus memotong mata rantai tersebut.

Dalam sebuah seminar di Universitas Gajah Mada (UGM), Joan Richart Angulo dari Uni
versidad Complutense de Madrid Spanyol mengatakan secara ideal parpol merupakan proses pemantapan politik, baik secara struktural dalam rangka memolakan perilaku maupun secara kultural dalam memolakan sikap dan budaya. Proses pelembagaan ini mengandung dua aspek, yaitu aspek internaleksternal dan aspek struktural kultural.

Bila kedua dimensi itu dipersilangkan, akan tampak sebuah tabel empat sel, yaitu; pertama, dimensi kesisteman suatu partai (systemness) sebagai hasil persilangan aspek internal dengan struktural. Kedua, dimensi identitas nilai suatu partai (value infusion) sebagai hasil persilangan aspek internal dengan kultural. Ketiga, dimensi otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy) sebagai hasil persilangan aspek eksternalstruktural. Keempat, dimensi pengetahuan atau citra publik (reifi cation) terhadap suatu parpol sebagai per silangan aspek eksternal-kultural.

Dalam dimensi kesisteman, systemness memiliki arti sebagai proses pelaksanaan fungsifungsi parpol, yang dilakukan menurut aturan, persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang disepakati dalam parpol. Dalam dimensi identitas nilai, value infusion parpol merupakan nilai yang didasarkan pada ideologi atau platform par tai. Nilai inilah yang menjadi basis ikatan bagi para kader dan simpatisan untuk mendukung partai tersebut karena value infusion adalah representasi dari pola dan arah perjuangan parpol.

Dalam dimensi decisional autonomy, independensi parpol akan ditentukan oleh kemampuan partai untuk membuat keputusan secara otonom. Rendahnya nilai decisional autonomy menunjukkan bahwa pembuatan keputusan di dalam partai merupakan transaksi kepentingan antara elite partai dan kepentingan aktor lain yang berada di luar partai. Adapun dalam dimensi yang terakhir atau citra publik, reification merupakan kedalaman pengetahuan publik atas keberadaan parpol tersebut.
Sayangnya, dalam kasus di Indonesia parpol terlihat belum memiliki kesatuan yang erat di dalam tubuh internal partai.

Sementara dari dimensi va lue infusion, parpol masih belum mampu menginternalisasi nilainilai yang menjadi ciri partai yang dapat membawa manfaat jangka panjang. Sebagian besar partai di Indonesia masih ter fokus untuk mendapatkan po pularitas dan keberhasilan secara instan, sehingga pengabaian pada pe numbuhan ideologi dan platform jangka panjang membuat partai tersebut menjual pragmatisme sebagai produk politik kepada masyarakat.

Dari dimensi decional autonomy, pembuatan keputusan parpol biasanya sarat dengan hasil negosiasi lingkaran elite politik di level pusat dan bukan ditentukan suara dan kepentingan para pendukungnya di tingkat daerah. Kemudian yang terakhir, dari dimensi reifi cation, parpol baru mampu menanamkan citra partainya kepada rakyat melalui serangkaian simbol-simbol kepartaian saja, misalnya warna atau gambar partai, bukan pada visi misi yang dibawa partai tersebut.

Perkembangan otonomi daerah dan desentralisasi politik seharusnya juga dibarengi dengan otonomi daerah sistem parpol. Desentralisasi pada saat ini hanya dimaknai sebagai penyerahan urusan dari pusat ke daerah, sedangkan daerah sendiri tidak memiliki kekuasaan
yang otonom untuk mandiri karena masih begitu dependen terhadap pusat.

Salah satu bentuk dependensi daerah terhadap pusat adalah ketidakmampuan daerah untuk memengaruhi kebijakan politik nasional karena daerah tidak memiliki kekuatan politik yang memadai. Dengan hilangnya kekuatan otonom parpol di tingkat lokal dalam bekerja dengan masyarakat--demi membangun kekuatan bersama--penumbuhan parpol di tingkat lokal di Indonesia tidak ubahnya sebagai rangkai an sistem franchise.

Parpol di tingkat lokal hanya mengadopsi secara serupa segala hal yang distandarisasi parpol di tingkat pusat dan bahkan pemimpin di tingkat lokal itu dengan begitu mudah dapat dipengaruhi dan diperin tah pengurus tingkat pusat. Se cara berjangka, kondisi ini berkontribusi kepada pelemahan institusionalisasi parpol di daerah.

Desentralisasi parpol menjadi sangat penting. Memberikan kewenangan secara otonom kepada pengurus DPD dan DPC untuk menentukan calon kepala daerah yang akan diusung bisa menghambat proses politik transaksional. Yang patut diperhatikan juga meningkatkan otonomi fi skal parpol daerah yang bertujuan agar parpol tingkat lokal memiliki kemandirian fi nansial dalam menggerakkan roda organisasi. Terakhir, meningkatkan kekuatan masyarakat sipil sehingga akan tercipta tuntutantuntutan kepada parpol untuk membuat program dan platform yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/04/05/ArticleHtmls/05_04_2011_015_024.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: