BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Julian Aldrin Pasha: Satgas Belum Memberikan Laporan Tertulis Ke Presiden­

Julian Aldrin Pasha: Satgas Belum Memberikan Laporan Tertulis Ke Presiden­

Written By gusdurian on Jumat, 21 Januari 2011 | 10.28

JULIAN ALDRIN PASHA


RMOL.Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) belum
memberikan laporan ke Presiden terkait kasus Gayus Tambunan.

“Sampai saat ini (kemarin sore) Satgas belum memberikan laporan
tertulis ke Presiden,’’ ujar Juru Bicara Presiden bidang Da­lam
Negeri, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta,
kemarin.

Sebelumnya, Presiden SBY memerintahkan Satgas PMH untuk menyampaikan
laporan tertulis terkait dengan pernyataan Gayus tentang keterlibatan
anggota Satgas dalam kasus Gayus.

Julian Aldrin Pasha, selanjut­nya mengatakan, Satgas sudah me­
nyampaikan bantahan ke publik terkait pernyataan Gayus, tapi itu harus
dibuktikan. Maka­nya Pre­siden meminta Satgas membuat laporan
tertulis.

“Saya tidak tahu kenapa belum diserahkan laporan tertulis itu, tapi
saya dengar bahwa Satgas telah merampungkan laporan tertulisnya dan
segera dilaporkan ke Presiden,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Presiden meminta la­poran tertulis?

Ini untuk mengetahui kebena­ran­nya. Makanya, perintah Presi­den
kemarin (Rabu,19/1) me­minta Satgas PMH mengklari­fikasi dan
menjelaskan ke publik apa yang sebenarnya terjadi dan dilaporkan
secara tertulis kepada Bapak Presiden.

Kita tahu bahwa kemarin sore (Rabu, 19/1) Satgas telah mem­berikan
keterangan persnya, sebagaimana perintah Presiden. Namun sampai hari
ini, saya atau Presiden belum menerima lapo­ran tertulis dari Satgas
sebagai­mana yang memang diperintah­kan Presiden.

Apakah Presiden menonton sia­ran langsung vonis Gayus?

Waktu vonis putusan Gayus se­cara live disiarkan, Bapak Presi­den dan
Pak Jusuf Kalla ber­temu di Ista­na. Jadi, ti­dak meng­kuti secara
langsung siaran televisi ter­­kait dengan pernyataan Gayus.

Tapi setelah selesai pertemuan, saya menyampaikan ke Presiden apa yang
saya lihat, dan saya dengar dari tayangan televisi ter­kait pengakuan
Gayus, Pak Pre­siden sangat terkejut men­de­ngar kon­­disi itu.

Kemudian segera me­merintah­kan apa yang saya sebut tadi. Be­liau be­
tul-betul tidak menyangka karena ini ada­lah suatu yang tidak
terbayang sebelumnya. Karena Bapak Presiden sama sekali tidak tahu dan
tidak pernah menda­patkan laporan terkait masalah-masalah yang
disebutkan Gayus.

Lalu Presiden bilang apa?

Meminta laporan tertulis yang masih belum diterima Presiden. Jadi,
saya belum bisa memberi­kan tanggapan lain.

Mungkinkah Denny akan dipecat?

Wah, saya tidak bisa beropini ya. Kalau Presiden tidak me­nyam­paikan
sesuatu maka saya tidak mungkin menyampaikan. Sampai saat ini belum
ada infor­masi soal itu.

Apakah Satgas dipercepat pem­bubarannya?

Meskipun Gayus memberikan testimoni mengenai keterlibatan dari Satgas
PMH. Namun, kita tahu ada bantahan dari Satgas maka tentu harus
dibuktikan.

Apa sih pesan Presiden sete­lah ada bantahan dari Satgas PMH?

Kebenaran yang sebenar-be­narnya dan fakta. Yang benar-benar terjadi
harus diungkapkan dan dibuktikan. Kebenaran di atas segalanya. Hukum
tidak pan­dang bulu dan tidak boleh ada pe­rubahan dalam kategori
apapun.

Banyak kalangan menilai Sat­gas lebih memprioritaskan agen­da
politiknya ketimbang mem­berantas mafia hukum, menu­rut Anda
bagaimana?

Satgas dibentuk pada 30 De­sem­ber 2009 berdasar Keputusan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009. Kita tahu bahwa tujuan pemben­tukan Satgas ini
adalah mem­bantu mempercepat pemberanta­san hukum, penanganan koordi­
nasi bekerja sama melakukan eva­luasi dan penanganannya se­cara
bersama-sama dengan lem­baga penegak hukum lainnya. Seperti, KPK, BPK,
BPKP, Ke­polisian, Kejaksaan, PPATK, dan tentunya lembaga terkait
lainnya.

Untuk itu, pembentukan Satgas ini jelas untuk menindaklanjuti apa yang
telah dicanangkan da­lam Inpres. Inpres Nomor 5 Ta­hun 2004
dikeluarkan untuk per­cepatan pemberantasan ko­rupsi. Jadi, kalau
dilihat kebera­daannya tentu kita tahu bahwa se­mangat­nya adalah
perang terha­dap ko­rupsi. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=15725
Share this article :

0 komentar: