BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Bambang Soesatyo: Muladi Yang Menggodok Gugatan Golkar Ke Satgas

Bambang Soesatyo: Muladi Yang Menggodok Gugatan Golkar Ke Satgas

Written By gusdurian on Jumat, 21 Januari 2011 | 10.27

BAMBANG SOESATYO


RMOL.Partai Golkar berencana mau menggugat Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum (Satgas PMH) gara-gara dinilai membuat skenario memojokkan
Aburizal Bakrie (Ical).

“Berdasarkan keterangan ter­pidana kasus pajak Gayus Tam­­bunan bahwa
Satgas yang me­rekayasa. Jadi, kami akan me­la­kukan langkah hukum
untuk menindaklanjuti pengakuan Gayus tersebut,’’ papar politisi vokal
di DPR, Bambang Soe­satyo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta,
kemarin.

Berikut kutipan wawancara dengan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar
itu:

Sudah sejauhmana persia­pan gugatan tersebut?

Sedang digodok, langkah hu­kum itu sedang dikaji oleh tim di DPP yang
dipimpin Profesor Muladi.

Kapan kira-kira diajukan gugatannya?

Ya, segera mungkin.

Langkah apa lagi yang akan dilakukan?

Presiden kami minta untuk menindak Denny Indrayana. Dia kami anggap
harus ditindak agar perilaku mencari muka pada Pre­siden tidak terlalu
berlebihan.

Perilaku kalangan Istana se­perti itu merusak sistem hukum kita dan
merusak hubungan antar lembaga dan melakukan kebo­hongan publik.

Tindakan apa yang Anda mak­sud?

Ya, tindakan tegas kepada Denny dan Satgas, karena jelas-jelas telah
merusak dan menodai stra­tegi penegakan hukum yang dicanangkan
Presiden. Satgas le­bih memprioritaskan agenda politik­nya ketimbang
pemberan­tasan ma­fia hukum. Jadi, dibubar­kan saja.

Apakah ‘nyanyian’ Gayus ini benar adanya?

Ya dong. Ini kan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa
Ical disebut-sebut dalam ka­sus itu penuh rekayasa. Seka­rang
terungkap kalau Gayus di­setir oleh Satgas.

Tapi kan bisa saja itu hanya akal-akalan Gayus lagi?

Tapi sesuai pengungkapannya, Gayus diberikan janji keamanan dan
kenyamanan kasusnya oleh Satgas. Dan kenyataannya ia juga bisa
melenggang bebas keluar masuk penjara, siapa lagi yang punya
kewenangan besar mem­fasilitasi seperti itu.

Bagaimana seharusnya Pre­siden bersikap dengan penga­kuan Gayus ini?

Presiden harus memberikan perhatian terhadap keberadaan Denny di
Satgas karena perbua­tan itu mencoreng nama presiden.

Golkar akan melakukan lang­kah hukum menindaklanjuti pe­ngakuan Gayus
ini karena kasus ini telah membawa-bawa nama Ketum Partai Golkar,
Aburizal Bakrie.

Langkah Komisi III DPR bagaimana?

Kami segera meminta penjela­san Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY) seputar vonis kasus Gayus ini. DPR, khu­susnya Komisi
III akan menilai apakah dalam keputusan itu ada penyimpangan atau
tidak. Topik ini akan kita bawa saat konsultasi Komisi III dengan MA
dan KY setelah reses nanti.

Jadi, Komisi III juga sangat tidak puas?

Aksi mafia pajak ini sudah sa­ngat keterlaluan dan telah mem­bakar
emosi publik. Saya men­duga Gayus juga menghilangkan identitas
Freeport yang semula masuk dalam daftar perusahaan yang ditanganinya.
Ketika Polri mengonfirmasi ke Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak menye­
rahkan daftar baru yang tidak men­cantumkan identitas Freeport.

Maka dari itu, kami mendesak Menteri Keuangan, Agus Marto­wardojo,
memberikan penjelasan atas dugaan hilangnya nama Freeport dari daftar
‘pasien’ Ga­yus. Penjelasan terbuka dari Ke­menterian Keuangan
diperlukan guna mencegah spekulasi atau dugaan yang bukan-bukan. Maka
dari itu, Panitia Kerja Anti-Mafia Pajak akan memasukkan Menteri
Keuangan sebagai pihak yang akan dimintai keterangan.

Terkait 12 Instruksi Presiden tentang Penyelesaian Kasus Gayus, Komisi
III melihatnya seperti apa?

Saya pesimis Inpres yang dike­luarkan Senin (17/1) lalu tidak akan
menyelesaikan masa­lah. Apalagi, pengawasan pelak­sa­naan instruksi
tadi dilimpahkan kepada Wapres dan Satgas Pem­berantasan Mafia Hukum.
Me­nurut saya ini ajaib.

Saya ingatkan, Presiden telah berulangkali mengeluarkan in­struksi
serupa, tetapi pelaksa­naan­­nya tak pernah efektif. Se­belum­nya,
Presiden menginstruk­sikan kasus Gayus harus bisa dituntas­kan 60
hari. Sampai hari ini, masalahnya justru makin rumit.

Saya yakin, 12 Instruksi Pre­siden terbaru akan bernasib sama jika
Presiden tidak melakukan pengawasan langsung. Sebab derajat kepatuhan
para pejabat teknis kepada Wapres dan Satgas PMH relatif rendah.

Harusnya seperti apa?

Kalau mau 12 instruksi itu ter­lak­sana, Presiden yang memim­pin
pengawasannya. Apalagi, tidak ada batas waktu dan sanksi bagi pejabat
teknis yang tidak me­­laksanakan instruksi tadi.

O ya, tadi Anda bilang ins­truk­si ini ajaib, apa maksud­nya?

Seperti diketahui, 4 Instruksi Pre­siden tersebut ada yang me­nyangkut
penuntasan kasus Bank Century. Jadi, ada dua ala­san ke­napa menurut
saya itu ‘ajaib’.

Pertama, Presiden menyerah­kan pengawasannya kepada Wakil Presiden
Boediono yang notabene bagian masalah kasus Century yang akan
diawasinya. Masak, orang yang terindikasi ber­masalah berdasarkan kepu­
tusan DPR disuruh mengawasi.

Kedua, bagaimana mungkin instruksi itu akan berjalan efektif tanpa
penegasan batas waktu dan sanksi bagi pejabat yang melak­sanakan. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=15715
Share this article :

0 komentar: