RMOL.Partai Golkar berencana mau menggugat Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum (Satgas PMH) gara-gara dinilai membuat skenario memojokkan
Aburizal Bakrie (Ical).
“Berdasarkan keterangan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan bahwa
Satgas yang merekayasa. Jadi, kami akan melakukan langkah hukum
untuk menindaklanjuti pengakuan Gayus tersebut,’’ papar politisi vokal
di DPR, Bambang Soesatyo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta,
kemarin.
Berikut kutipan wawancara dengan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar
itu:
Sudah sejauhmana persiapan gugatan tersebut?
Sedang digodok, langkah hukum itu sedang dikaji oleh tim di DPP yang
dipimpin Profesor Muladi.
Kapan kira-kira diajukan gugatannya?
Ya, segera mungkin.
Langkah apa lagi yang akan dilakukan?
Presiden kami minta untuk menindak Denny Indrayana. Dia kami anggap
harus ditindak agar perilaku mencari muka pada Presiden tidak terlalu
berlebihan.
Perilaku kalangan Istana seperti itu merusak sistem hukum kita dan
merusak hubungan antar lembaga dan melakukan kebohongan publik.
Tindakan apa yang Anda maksud?
Ya, tindakan tegas kepada Denny dan Satgas, karena jelas-jelas telah
merusak dan menodai strategi penegakan hukum yang dicanangkan
Presiden. Satgas lebih memprioritaskan agenda politiknya ketimbang
pemberantasan mafia hukum. Jadi, dibubarkan saja.
Apakah ‘nyanyian’ Gayus ini benar adanya?
Ya dong. Ini kan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa
Ical disebut-sebut dalam kasus itu penuh rekayasa. Sekarang
terungkap kalau Gayus disetir oleh Satgas.
Tapi kan bisa saja itu hanya akal-akalan Gayus lagi?
Tapi sesuai pengungkapannya, Gayus diberikan janji keamanan dan
kenyamanan kasusnya oleh Satgas. Dan kenyataannya ia juga bisa
melenggang bebas keluar masuk penjara, siapa lagi yang punya
kewenangan besar memfasilitasi seperti itu.
Bagaimana seharusnya Presiden bersikap dengan pengakuan Gayus ini?
Presiden harus memberikan perhatian terhadap keberadaan Denny di
Satgas karena perbuatan itu mencoreng nama presiden.
Golkar akan melakukan langkah hukum menindaklanjuti pengakuan Gayus
ini karena kasus ini telah membawa-bawa nama Ketum Partai Golkar,
Aburizal Bakrie.
Langkah Komisi III DPR bagaimana?
Kami segera meminta penjelasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY) seputar vonis kasus Gayus ini. DPR, khususnya Komisi
III akan menilai apakah dalam keputusan itu ada penyimpangan atau
tidak. Topik ini akan kita bawa saat konsultasi Komisi III dengan MA
dan KY setelah reses nanti.
Jadi, Komisi III juga sangat tidak puas?
Aksi mafia pajak ini sudah sangat keterlaluan dan telah membakar
emosi publik. Saya menduga Gayus juga menghilangkan identitas
Freeport yang semula masuk dalam daftar perusahaan yang ditanganinya.
Ketika Polri mengonfirmasi ke Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak menye
rahkan daftar baru yang tidak mencantumkan identitas Freeport.
Maka dari itu, kami mendesak Menteri Keuangan, Agus Martowardojo,
memberikan penjelasan atas dugaan hilangnya nama Freeport dari daftar
‘pasien’ Gayus. Penjelasan terbuka dari Kementerian Keuangan
diperlukan guna mencegah spekulasi atau dugaan yang bukan-bukan. Maka
dari itu, Panitia Kerja Anti-Mafia Pajak akan memasukkan Menteri
Keuangan sebagai pihak yang akan dimintai keterangan.
Terkait 12 Instruksi Presiden tentang Penyelesaian Kasus Gayus, Komisi
III melihatnya seperti apa?
Saya pesimis Inpres yang dikeluarkan Senin (17/1) lalu tidak akan
menyelesaikan masalah. Apalagi, pengawasan pelaksanaan instruksi
tadi dilimpahkan kepada Wapres dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut saya ini ajaib.
Saya ingatkan, Presiden telah berulangkali mengeluarkan instruksi
serupa, tetapi pelaksanaannya tak pernah efektif. Sebelumnya,
Presiden menginstruksikan kasus Gayus harus bisa dituntaskan 60
hari. Sampai hari ini, masalahnya justru makin rumit.
Saya yakin, 12 Instruksi Presiden terbaru akan bernasib sama jika
Presiden tidak melakukan pengawasan langsung. Sebab derajat kepatuhan
para pejabat teknis kepada Wapres dan Satgas PMH relatif rendah.
Harusnya seperti apa?
Kalau mau 12 instruksi itu terlaksana, Presiden yang memimpin
pengawasannya. Apalagi, tidak ada batas waktu dan sanksi bagi pejabat
teknis yang tidak melaksanakan instruksi tadi.
O ya, tadi Anda bilang instruksi ini ajaib, apa maksudnya?
Seperti diketahui, 4 Instruksi Presiden tersebut ada yang menyangkut
penuntasan kasus Bank Century. Jadi, ada dua alasan kenapa menurut
saya itu ‘ajaib’.
Pertama, Presiden menyerahkan pengawasannya kepada Wakil Presiden
Boediono yang notabene bagian masalah kasus Century yang akan
diawasinya. Masak, orang yang terindikasi bermasalah berdasarkan kepu
tusan DPR disuruh mengawasi.
Kedua, bagaimana mungkin instruksi itu akan berjalan efektif tanpa
penegasan batas waktu dan sanksi bagi pejabat yang melaksanakan. [RM]
http://www.rakyatmerdeka.co.
0 komentar:
Posting Komentar