Panitia Kerja Mafia Perpajakan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat
akan menelisik keterlibatan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir
Jenderal Raja Erizman dalam kasus Gayus Halomoan P. Tambunan. "Banyak
hal yang terkesan ditutupi terkait dugaan keterlibatan dua jenderal
ini," kata anggota Panitia dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin
Sudding, kepada Tempo kemarin.
Panitia, kata Sudding, juga akan mendesakkan pemeriksaan lebih
lanjut." Ketua Panitia Tjatur Sapto Edy juga mempersoalkan pengusutan
sejumlah penegak hukum yang pernah memeriksa Gayus. "Seperti dua
jenderal itu dan jaksanya," ucap politikus Partai Amanat Nasional ini.
Maka hari ini Panitia Kerja memanggil Kepala Polri Jenderal Timur
Pradopo.
Sejumlah penegak hukum diduga disuap pada 2009 ketika Gayus menghadapi
perkara suap Rp 349 juta oleh PT Surya Alam Tunggal dan pencucian uang
di Pengadilan Negeri Tangerang.
Bekas ketua majelis hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus
menerima Rp 50 juta. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Namun dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri, Edmon dan Raja, masih melenggang. Begitu juga jaksa
peneliti yang diduga melemahkan tuntutan: Cirus Sinaga, Poltak
Manulang, dan Fadil Reegan. Gayus telah mengakui menggelontorkan fulus
Rp 20 miliar untuk menyogok hamba hukum lewat pengacaranya kala itu,
Haposan Hutagalung.
Polri berkeras menyatakan bahwa Raja dan Edmon bersih. "Belum ada
indikasi menerima suap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes
Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Tapi mereka kini tak
memiliki jabatan. Yang terbukti bersalah cuma bekas penyidik Komisaris
Besar M.
Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.
Komisi Kepolisian Nasional pun mendorong Timur agar serius mengusut
anak buahnya. "Agar tahu siapa yang terlibat," kata anggota Komisi
Kepolisian Nasional, Novel Ali, di Semarang. "Ini pertaruhan bagi
Kepala Polri."
SANDY IP| PITO AGUSTIN R | FEBRIYAN | ROFIUDDIN | JOBPIE S.
Pengusutan dugaan suap Gayus Halomoan Tambunan terhadap sejumlah
petinggi kepolisian janggal karena dilakukan tanpa memeriksa bekas
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Penilaian itu diberikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
“Susno yang membuka kasus ini, dia saksi kunci,” kata penasihat IPW,
Johnson Panjaitan, di Jakarta kemarin.
Penilaian itu, menurut dia, mengacu pada penjelasan Susno kepada tim
IPW ketika berkunjung ke tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua,
Depok, belum lama ini.Tim IPW datang untuk mengevaluasi kasus Gayus
setelah dia divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada Rabu
pekan lalu.
Johnson menjelaskan, Susno menyatakan bahwa kasus mafia pajak dan
hukum telah dibelokkan. Pria yang menjadi terdakwa perkara korupsi
dana pemilihan Gubernur Jawa Barat itu juga mengungkap keterlibatan
dua mantan anak buahnya, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir
Jenderal Raja Erizman, para bekas Direktur II Ekonomi Khusus Badan
Reserse Kriminal.“Mereka di balik kasus ini.” Menurut Johnson,
keduanya berperan dalam penghilangan pasal korupsi dan penambahan
pasal penggelapan dalam berkas penyidikan Gayus. “Mereka yang
berkoordinasi dengan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Reegan,” katanya
menirukan Susno.
Edmon juga mencoret Roberto Santonius dari daftar tersangka dan
“memutar” perkara suap Rp 28 miliar menjadi hanya Rp 395 juta.
“Dari data PPATK yang dicurigai Rp 28 miliar.”Adapun Raja dinilai
mengetahui pembukaan blokir dua rekening Gayus yang berisi uang Rp 28
miliar. “Itu uang yang dibagikan kepada polisi, jaksa, dan
Haposan,”katanya.
Lalu apa peran Susno? Menurut Johnson, Susno mengaku tak terlibat
karena Edmon dan Raja tak pernah melapor kepadanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi
memastikan tak akan memeriksa Susno. “Pak Susno sudah membantah
mengetahui masalah ini, melalui kuasa hukumnya,” ucapnya kemarin. Ito
akan berfokus menyidik tiga kasus Gayus, yakni lari dari tahanan,
dugaan suap dari sejumlah perusahaan,serta asal uang Rp 74 miliar di
safe deposit box di rumah Gayus di Kelapa Gading.
Susno pun membantah penjelasan Johnson. Pengacaranya, Henri
Yosodiningrat,
menjelaskan, kliennya dan Johnson hanya membicarakan aliran uang Rp 28
miliar dan asal uang Rp 74 miliar.
Tapi Susno ogah membicarakan uang Rp 28 miliar karena publik sudah
tahu dari pengakuan Gayus. Susno juga mengusulkan, jika Gayus tak
mengakui, sebaiknya uang Rp 74 miliar tersebut disumbangkan ke panti
asuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli
Amar menyatakan Polri tak keberatan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi
mengusut sejumlah polisi.“Silakan diperiksa jika ditemukan
keterlibatan mereka,” katanya. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch
meminta KPK menyelidiki permainan sejumlah petinggi Polri. Menurut
Boy, pekan ini mulai digelar sidang kode etik bagi sejumlah polisi
yang terlibat dalam kasus Gayus tapi bukan tindak pidana. ● FEBRIYAN |
ISMA SAVITRI | JOBPIE S
http://epaper.korantempo.com/
0 komentar:
Posting Komentar