BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Meruntuhkan Kesaktian Gayus

Meruntuhkan Kesaktian Gayus

Written By gusdurian on Sabtu, 27 November 2010 | 10.26

Oleh Saldi Isra

Sejak semula, sudah dapat diduga skandal rekayasa pajak dengan tokoh
sentral Gayus HP Tambunan sulit diselesaikan tuntas oleh kepolisian.
Setidaknya, gejala ke arah itu dapat dilacak dari keterlibatan
sejumlah petinggi polisi dalam jejaring kejahatan pajak Gayus.

Di tengah sorotan tajam publik, rekayasa guna melindungi sejumlah
petinggi di jajaran kepolisian berlangsung secara sistemik. Bukti yang
sulit dibantah, upaya melokalisasi keterlibatan polisi sampai perwira
menengah saja. Padahal, ketika memberikan keterangan, Gayus menyatakan
pernah mengeluarkan 500.000 dollar AS kepada perwira tinggi polisi
untuk membuka blokir rekening atas namanya.

Dengan kondisi itu, sulit menerima peran kepolisian menyelesaikan
skandal Gayus. Namun, tak mudah membangun argumentasi agar
penyelesaian megaskandal pajak ini tak ditangani polisi. Bagaimanapun,
sulit dibantah, banyak pihak berkepentingan skandal ini tetap
diselesaikan kepolisian. Apalagi, pengalaman menunjukkan polisi paling
sulit bertahan dari segala macam godaan dan kepentingan di luar
penegakan hukum.

Namun, begitu kehadiran Gayus menyaksikan kejuaraan tenis di Bali
diketahui publik, polisi jadi kehilangan basis argumentasi untuk terus
bertahan melanjutkan penyelesaian skandal ini. Argumentasi kian
terkikis habis karena semua fasilitas dan kemudahan yang didapat Gayus
selama masa tahanan diperoleh dengan melakukan tindak pidana berupa
suap ke sejumlah polisi di rutan.

Keniscayaan

Dengan hilangnya basis argumentasi ini, pilihan membawa penyelesaian
menjauh dari kepolisian jadi sebuah keniscayaan. Berkaca dari desakan
publik beberapa waktu terakhir dan melihat ”kesaktian” yang dimiliki
Gayus, tak cukup apabila KPK hanya sebatas melakukan supervisi.
Memilih langkah mengedepankan supervisi potensial mengubur
penyelesaian skandal Gayus secara tuntas.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, langkah konkret yang
harus dilakukan adalah mengambil alih penyelesaian skandal Gayus.
Pasal 8 Ayat (2) UU No 30/2002 menegaskan ”KPK berwenang mengambil
alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
yang sedang dilakukan oleh kepolisian”. Dengan dasar itu, siapa pun
tak dapat mencegah KPK mengambil alih penyelesaian skandal pajak
Gayus.

Melihat jejaring Gayus dengan polisi (termasuk jaksa) dan penyuapan
yang dilakukan selama dalam masa tahanan, alasan yang dipersyaratkan
dalam Pasal 9 UU No 30/3002 telah terpenuhi. Setidaknya, terdapat
kecenderungan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan guna
melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Kecenderungan ini dapat dilacak dari adanya upaya mengalihkan dari
rekening tak wajar Gayus jadi kasus PT Surya Alam Tunggal dengan
jumlah kerugian negara Rp 570.952.000.

Padahal potensi kerugian negara dari PT SAT tak sampai seujung kuku
dari keseluruhan jumlah rekening dan safe deposit box Gayus. Oleh
karena itu, patut diduga, strategi mengalihkan tindak pidana utama ke
kasus PT SAT hampir pasti ditujukan untuk menutup upaya membongkar
asal-muasal uang yang masuk ke rekening Gayus. Dengan logika
sederhana, jika asal-usul uang Gayus didalami, pasti akan sampai ke
perusahaan-perusahaan besar yang pernah menerima keahlian Gayus.
Misalnya, ia mengaku menerima 3 juta dollar AS dari tiga perusahaan
besar: Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources (Kompas, 29/9).

Sementara itu, alasan berikutnya: penanganan tindak pidana korupsi
mengandung unsur korupsi juga dengan nyata terjadi pada penanganan
skandal Gayus. Setidaknya, pemberian sejumlah uang ke sejumlah petugas
dengan maksud mendapat segala macam selama dalam tahanan adalah bukti
nyata proses hukum telah menimbulkan praktik korupsi lain. Keadaan
bisa bertambah runyam karena uang Rp 75 miliar dalam safe deposit box
masih misterius. Bukan hanya kalangan yang sejak awal memberikan
perhatian pada skandal ini, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution,
pun mempertanyakan misteri safe deposit box tersebut.

Sementara itu, sebagai sebuah keniscayaan, pengambilalihan dapat
diletakkan dalam skenario mempercepat penyelesaian skandal Gayus.
Sebagaimana ditegaskan Pasal 8 Ayat (3) UU No 30/2002, dalam hal KPK
mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan
wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat
bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja,
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

Meruntuhkan kesaktian

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 dan 9 UU No 30/2002, pengambilalihan
menjadi wewenang KPK yang tak dapat dilepaskan dari posisi lembaga ini
sebagai extra-ordinary body dalam memberantas korupsi. Dalam
pengertian itu, pengambilalihan sangat tergantung dari kemauan dan
keberanian KPK. Karena jadi semacam hak eksklusif KPK, pernyataan
Presiden bahwa skandal Gayus tetap ditangani polisi seharusnya tak
menyurutkan langkah KPK melakukan pengambilalihan.

Yang perlu disadari KPK, sebagai lembaga independen, mereka punya
dasar hukum amat kuat untuk mengambil alih skandal Gayus. Selain
pijakan hukum, mayoritas publik juga memberikan legitimasi sosial kuat
bagi KPK. Oleh karena itu, jika KPK mengurungkan niat mengambil alih,
bukan tak mungkin akan menambah kesaktian pegawai golongan III Ditjen
Pajak ini. Jika itu terjadi, jangan pernah berharap membongkar secara
tuntas semua jaringan mafia pajak terkait Gayus.

Tak hanya dasar hukum dan dukungan publik, dengan masuknya Busyro
Muqoddas menggantikan Antasari Azhar, tambahan darah segar pasti akan
mengalirkan energi baru guna membongkar semua skandal korupsi yang
punya relasi politik dan/atau ekonomi amat kuat. Khusus skandal mafia
pajak ini, publik tengah menunggu kemampuan dan kemauan KPK
meruntuhkan kesaktian Gayus.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi
Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/0344371/meruntuhkan.kesaktian.gayus
Share this article :

0 komentar: