Busyro Muqoddas:
SEBELUM duduk sebagai Ketua Komisi Yudisial, Busyro adalah pengacara dan dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Pada awal kepemimpinannya sebagai Ketua Komisi Yudisial, Busyro, 58 tahun, membuat usul mengejutkan, yakni perlunya seleksi ulang hakim agung. Usul ini ditentang terutama oleh kalangan hakim agung dan lantas kandas. Kamis pekan lalu, wartawan Tempo Sutarto menemui Busyro di kantornya untuk menanyakan "kesiapan"-nya menjadi calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anda mempunyai persiapan khusus menghadapi fit and proper test di DPR nanti?
Tidak ada. Untuk me-refresh, saya hanya membaca beberapa buku dan laporan-laporan tentang korupsi.
Tidak melobi anggota DPR?
Tidak. Lebih baik tidak bertemu untuk menjaga kredibilitas anggota DPR dan calon. Tapi memang ada beberapa anggota DPR yang menghubungi saya lewat telepon.
Apa yang dibicarakan?
Mereka minta supaya ketika saya terpilih sebagai pimpinan KPK tidak diskriminatif dan tidak ada unsur balas dendam dalam menangani perkara. Saya jawab balas dendam bagaimana, wong saya nonpartisan.
Di DPR, apa yang nanti Anda "jual"?
Saya sudah merumuskan visi. KPK perlu membangun sistem kepemimpinan dan tata kelola keuangan negara secara profesional dan transparan.
Anda melihat ada masalah kepemimpinan di KPK sekarang?
Iya. Itu efek kriminalisasi pimpinan KPK. Itu yang harus dipulihkan dengan membangun soliditas di tubuh KPK.
Kepemimpinan model apa yang Anda pakai nanti setelah menjadi pemimpin KPK?
Modelnya kolegial. KPK itu sama dengan Komisi Yudisial. Beban pekerjaan KPK itu lebih tepat dikerjakan secara kolegial, tidak mengandalkan satu figur. Saya tidak bisa bekerja sendiri, karakter saya egaliter.
Tapi, dengan karakter itu, Anda dinilai tidak tegas. Pendapat Anda?
Jika kemarin itu Komisi Yudisial diberi wewenang memadai, ceritanya jadi lain. Dengan kewenangan minimal saja kami berani membuat gebrakan, mengusulkan seleksi ulang hakim agung dan merekomendasikan sanksi untuk hakim, meskipun tidak direspons oleh Mahkamah Agung.
Anda akan langsung tancap gas saat terpilih menjadi Ketua KPK?
Tentu harus ditelaah dulu. Kalau sudah penyidikan kan tidak boleh dihentikan. Maka di sisi penyelidikan harus kuat. Kalau memang bukti yang ada cukup kuat, semuanya harus dimajukan dengan skala prioritas yang memiliki dampak terbesar untuk rakyat.
Tidak akan tebang pilih?
Tebang pilih ini kan bertentangan dengan asas independensi imparsialitas. Kalau sudah cukup bukti, harus dinaikkan ke penyidikan.
Kasus apa yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan?
Semua kasus saya prioritaskan. Tapi kami tidak akan grusah-grusuh. Saya akan memetakan dulu kasus-kasus di KPK.
KPK sudah menetapkan 26 tersangka kasus cek pelawat. Tapi pemberi suap belum disentuh KPK. Tanggapan Anda?
Pemberi juga harus dikejar, logikanya ada penerima pasti ada pemberi.
Bagaimana dengan kasus Century?
Semua kasus, termasuk Century, harus ditelaah, ditakar dengan parameter hukum pembuktian. Kalau buktinya cukup memadai, kenapa tidak? Tidak hanya Century, kasus yang lain juga harus sama. Jadi tidak fokus ke satu kasus saja.
DPR berencana meminta calon Ketua KPK menandatangani pakta integritas. Anda setuju?
Prinsipnya saya tidak berkeberatan, tapi konstruksinya harus jelas dan transparan. Jangan sampai ada agenda tersembunyi dari pakta integritas itu. Isinya harus dibuka ke publik. Sebaiknya pakta integritas tidak hanya untuk menyelesaikan satu kasus, misalnya harus menyelesaikan kasus Century. Itu akan menimbulkan pertanyaan.
Ada dua pendapat mengenai masa jabatan. Menurut Anda, sebaiknya satu atau empat tahun?
Empat tahun lebih rasional. Tapi, karena ini domain DPR, terserah saja. Tidak jadi masalah kalau akhirnya satu tahun. Tapi hasilnya tentu lain bila empat tahun.
Anda legawa kalau DPR memilih Bambang Widjojanto?
Saya mengenal dia, orangnya sederhana, religius. Maka saya katakan, kalau Bambang yang terpilih, saya bersyukur. Kalau dia lulus, alhamdulillah. Kalau saya yang dipilih, innalillahi, karena ada tanggung jawab yang berat setelah dipilih.
Hubungan KPK dengan polisi dan jaksa sering "panas-dingin". Bagaimana Anda membangun hubungan dengan mereka nanti?
Itu yang perlu dicairkan. Dibawa ke titik yang netral. Bisa duduk bersama, membangun langkah bersama untuk menegakkan hukum. Mudah-mudahan Kapolri dan Jaksa Agung yang baru terpilih memiliki agenda yang sama untuk pemberantasan korupsi.Bambang Widjojanto:
Berani Itu Bukan Soal Gagah-gagahan
DIA dinilai berani dan tak punya "cacat". Meniti karier sebagai pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bambang, 51 tahun, memang kenyang menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi atau kasus yang merugikan orang kecil. Selain sebagai pengacara dan dosen, hingga kini ia masih menjabat Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Berikut ini wawancara wartawan Tempo Erwin Dariyanto dengan penerima Robert F. Kennedy Human Right Award ini.�
Ada persiapan khusus untuk menghadapi fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat nanti?
Tidak ada. DPR ini kan hanya menentukan kecocokan calon. Jadi apa yang harus dipersiapkan? Indikator untuk mengujinya juga saya tidak mengerti. �Banyak kalangan di DPR menilai Anda terlalu LSM?
Dalam banyak penilaian, sekarang ini seharusnya orientasinya tidak lagi melihat dari mana dia berasal. Tapi kontribusi apa yang akan diberikan untuk bisa meningkatkan kualitas kelembagaan itu.
Menurut Anda, berapa lama masa jabatan untuk Anda atau Busyro Muqoddas jika terpilih nanti? Satu atau empat tahun?
Ini bukan masalah seberapa lama Anda di situ, melainkan seberapa besar kontribusi kalau Anda di situ. Ukuran outcome atau input tidak semata-mata diletakkan pada periode.
Anda dinilai mempunyai keberanian dalam pemberantasan korupsi sehingga banyak yang menjagokan lolos?
Keberanian itu kan bertindak profesional untuk mengukur atau melaksanakan sesuatu dengan indikator yang jelas. Kalau sedang memeriksa perkara, kalau secara hukum buktinya kuat, ya didorong. Berani itu bukan soal gagah-gagahan, melainkan base on legal material argument.
Apa yang Anda lakukan jika terpilih jadi Ketua KPK?
Ada tiga misi yang sekaligus bisa didorong secara paralel. Pengembangan kapasitas kelembagaan, penajaman, dan sinergitas program. Itu untuk internal. Lalu melakukan konsolidasi dengan lembaga penegakan hukum terkait.
Kasus-kasus apa yang akan Anda prioritaskan jika jadi Ketua KPK?
Kalau ngomong kasus, bisa lihat dari beberapa sisi. Pertama, dari pengaduan masyarakat. Ini diintegrasikan dengan data inspektorat dan Bawasda (Badan Pengawas Daerah). Jadi nanti kita bisa tahu potential corruption mapping-nya. Dengan begitu, kita juga tahu kecenderungan korupsi itu bergerak di mana. Prioritasnya di situ.
Tunggakan-tunggakan kasus KPK, misalnya cek pelawat dan Century, menjadi prioritas Anda?
Sebenarnya itu kan bisa diselesaikan. Kalau ngomong Century, itu ngomong soal jasa keuangan dan perbankan. Di situ kan masuk pajak. Kalau ngomong soal cek pelawat, itu ngomong soal laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN. Kalau LHKPN-nya, bisa diperiksa dan dikonfirmasi kekayaannya. Kenapa kekayaannya bisa meningkat sebesar itu. Kalau bisa dikonfirmasi, saya yakin tak ada rekening gendut.
Soal rekening gendut polisi, apakah ini bisa masuk KPK?
Bisa saja. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan dan ada permintaan publik atau dalam proses penanganannya itu ada indikasi korupsi yang dilakukan penegak hukum, KPK bisa masuk. Cuma sekarang kan ada masalah psikologisnya. KPK tidak bisa take over langsung, kecuali ada keikhlasan dari polisi.
Menurut Anda, apa hambatan KPK ke depan?
Orang sering underestimate. KPK itu berat, tidak mungkin bisa tegak lagi, sudah terpuruk, dan sebagainya. Sebenarnya ini bisa menjadi energi. Seberapa pun pencapaian kita, itu akan dinilai berhasil. Beda jika sudah bagus. Susah untuk mendapat nilai kenaikan.
DPR akan membuat pakta integritas, Anda setuju?
Gagasan integritas itu kan mendorong soal kompetensi integritas kita supaya terjaga. Kalau disebut kamu harus melakukan ini, itu, dan sebagainya, itu namanya manajemen kontrak, seperti di BUMN. Jangan sampai ngomong manajemen kontrak dengan baju pakta integritas. Selama itu ditujukan untuk niatan yang lebih baik, kami setuju saja.
Kalau terpilih, bagaimana dengan kantor advokat Anda?
Ya, akan saya diskusikan dengan partner saya. Saya tidak mungkin menangani karena bisa conflict of interest. Saya ingin fokus.http://majalah.
0 komentar:
Posting Komentar