Oleh Henry saragih
Saat hendak menulis refleksi Hari Tani Nasional, 24 September, yang terbayang adalah keadaan kelam, suram, dan seram.
Bulan depan di Roma, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) akan bersidang membahas kelaparan yang saat ini dialami lebih dari satu miliar jiwa. Padahal, tahun 1996 jumlahnya 825 juta. Target Millennium Development Goals (MDGs) untuk menghapus kelaparan 50 persen pada tahun 2015 tidak tercapai.
Awal Desember 2010 akan berlangsung sidang Conference of Parties (COP) Ke-16 tentang Perubahan Iklim di Cancun, Meksiko. Banyak pihak yang pesimistis karena Copenhagen Accord yang dihasilkan COP sebelumnya tidak bisa menjadi pegangan.
Di Tanah Air, rakyat yang antre berdesak-desakan saat pembagian zakat menjadi bukti betapa kemiskinan lebih suram daripada angka kemiskinan dari Badan Pusat Statistik.
Cuaca tidak menentu telah menggagalkan rencana tanam dan panen. Adakah harapan bagi petani di tengah kekelaman itu?
Umumnya orang miskin di Indonesia adalah mereka yang tinggal di desa. Banyak penduduk desa yang menganggur karena tak memiliki tanah untuk bertani. Mayoritas hanya menguasai tanah di bawah 0,5 hektar atau 0,5-1 hektar. Mereka masuk kategori orang miskin dan rawan miskin. Merekalah yang mendapat jatah beras untuk orang miskin (raskin), penerima bantuan langsung tunai (BLT), dan pengobatan gratis. Banyak orang menilai, semua program itu bersifat karikatif, tidak membebaskan rakyat dari kemiskinan. Akan tetapi, sangat sedikit yang memberikan alternatif yang sungguh membebaskan.
Tanah untuk petani
Untuk menyejahterakan petani, pemerintah perlu segera melaksanakan landreform dengan membagikan tanah kepada orang-orang yang tak bertanah dan petani gurem. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu ragu menjalankan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang sudah dicanangkan pada awal Januari 2007 dan awal Januari 2010.
Kalau sebelumnya pemerintah menyebut angka 9,6 juta hektar untuk landreform, sebaiknya jumlahnya digenapkan menjadi 10 juta hektar. Target ini harus dicapai selama lima tahun ke depan, dengan syarat tanahnya subur dan tidak merusak hutan lindung.
Rencana harus dimulai dengan membentuk badan khusus pelaksana landreform. Badan ini langsung di bawah presiden dan diharapkan tahun 2012 petani sudah bisa menerimanya. Jika lahan 10 juta hektar itu didistribusikan kepada empat juta kepala keluarga petani, masing-masing akan menerima 2,5 hektar. Multiefek positif akan terjadi mulai dari lapangan kerja yang tersedia hingga jumlah penduduk miskin yang meningkat kesejahteraannya.
Pemerintah bisa mengambil tanah perusahaan perkebunan yang telah berakhir masa hak guna usahanya atau melanggar undang-undang. Bisa juga tanah subur yang ditelantarkan. Yang penting, jangan mengulang kesalahan pemerintahan Orde Baru yang membagikan tanah tidak subur kepada transmigran.
Dasar hukum dilaksanakannya landreform adalah Undang- Undang Pokok-pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945. Sementara landasan kebijakan internasionalnya adalah hasil International Conference on Agrarian Reform and Rural Development yang dihasilkan FAO tahun 2006.
Target organik
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tahun 2010 sebagai tahun ”Go Organic”. Kalau pemerintahan Orde Baru sejak 1970 mentransformasikan pertanian tradisional ke pertanian industrial lewat revolusi hijau, pemerintahan SBY harus mentransformasikan yang ada ke pertanian organik yang berkelanjutan atau agroekologis. Tanah yang didistribusikan melalui PPAN bisa untuk mengembangkan pertanian organik. Sistem pertanian ini diyakini dapat mengurangi pemanasan global sebagai alternatif atas pertanian industrial yang menyebabkan pemanasan global.
Selanjutnya, pemerintah harus membatasi dan impor pangan. Ketergantungan pada pasar pangan dunia harus dihentikan. Kalau tidak, Indonesia akan terus dalam cengkeraman spekulan pangan dunia.
Kebijakan membatasi impor beras sejak 2004 harus diikuti dengan bahan pangan lain, seperti kacang kedelai, gandum, jagung, gula, daging, dan susu. Karena itu, rencana mengimpor beras akhir tahun ini hendaklah dihentikan.
Kaum tani Indonesia tidak meragukan komitmen Presiden Indonesia terhadap petani meskipun pada rangkaian pidato Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2010 tidak ada satu patah kata pun yang menyebut petani. Kesalahan ini masih bisa ditebus kalau Presiden Indonesia pada peringatan Hari Tani, 24 September 2010, menyatakan kesungguhannya untuk melaksanakan ketiga program di atas: landreform, go green, dan pembatasan impor beras. Semoga kepercayaan petani tidak sia-sia.
Henry Saragih Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dan Koordinator Umum Gerakan Petani Internasional (La Via Campesina)http://cetak.kompas.com/read/
0 komentar:
Posting Komentar