BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Merdeka dari Mafia atau Mati

Merdeka dari Mafia atau Mati

Written By gusdurian on Minggu, 22 Agustus 2010 | 09.51

PERAYAAN Hari Kemerdekaan di bulan suci Ramadan ini mengulang sejarah 65 tahun lalu ketika Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada hari Jumat, juga di bulan penuh berkah ini.

Enam puluh lima tahun lalu penjajahan kolonial masih menjerat kita. Enam puluh lima tahun kemudian, tantangan dan cobaan tentu berbeda jenis dan dimensinya. Sekarang kita sudah diakui sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia.Kebebasan pers luar biasa berkembang. Penghormatan terhadap hak asasi manusia terus ditingkatkan.Namun capaian tersebut tentu bukan berarti tanpa catatan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Di bidang hukum, tantangan dan pekerjaan rumah yang paling utama adalah pemberantasan korupsi dan mafia hukum.Tidak dapat diingkari, pemberantasan korupsi belum tuntas dan memang pasti tidak mudah diselesaikan. Setali tiga uang dengan pemberantasan mafia hukum yang masih harus terus diikhtiarkan dengan konsisten dan efektif.

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2010 lalu, Presiden SBY dengan tegas menggariskan, salah satu agenda utama reformasi gelombang kedua adalah menguatkan dan mengefektifkan pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Kemerdekaan pasti tidak mempunyai makna jika korupsi dan mafia hukum masih merajalela. Kemerdekaan tidak akan pernah terasa jika koruptor dan para mafioso hukum terus menjajah kehidupan kita berbangsa.

Demokrasi pun akan kehilangan manfaat utamanya jika demokrasi terus dibajak oleh korupsi. Demokrasi yang koruptif, sarat praktik mafia hukum, penuh dengan pemilu berbiaya tinggi, sarat dengan politik uang tidak akan pernah membawa kedamaian, apalagi kesejahteraan. Demokrasi dan korupsi tidak mungkin seiring sejalan. Demokrasi dan korupsi adalah lawan abadi, jelas-jelas bukan kawan sejati.

Maka,tidak ada pilihan lain,kemerdekaan secara hakiki baru akan kita nikmati jika dan hanya jika para koruptor dan mafioso hukum dapat kita jerat dan enyahkan dari bumi pertiwi.Tentulah tidak mudah, tetapi kita tidak boleh menyerah. Karena menyerah bukan saja bukan pilihan, tetapi menyerah juga berarti kalah.Padahal berhadapan dengan para koruptor dan mafioso hukum tentulah kita tidak boleh menyerah,apalagi kalah. Sebenarnya,korupsi dan mafia hukum bukan tidak bisa dilawan.

Regulasi antikorupsi dan antimafia hukum telah––dan terus––kita perbaiki.Secara konseptual,melakukan korupsi dewasa ini harus sangat bernyali. Karena untuk diketahui dan terbongkar sebenarnya tidaklah sulit. Contohnya, gunakan saja lima pisau analisis: laporan harta kekayaan, kepemilikan rekening mencurigakan, laporan pembayaran pajak, kepemilikan aset dan properti,serta analisis gaya hidup (life style analysis).

Lima pisau bedah tersebut masing-masing bisa dijabarkan sebagai berikut. Pertama, terkait laporan harta kekayaan pejabat negara ada di KPK.Bagi yang tidak melapor jelas merupakan suatu pelanggaran dan mesti diberi sanksi,mulai administrasi hingga pidana jika terbukti. Kedua, terkait kepemilikan rekening mencurigakan, hal itu bisa dipantau PPATK. Bagi yang terendus ada transaksi mencurigakan akan dianalisis PPATK dan dikirimkan kepada aparat penegak hukum.

Itulah sebabnya PPATK telah mengirimkan ribuan laporan hasil analisis transaksi atau rekening mencurigakan kepada kepolisian, kejaksaan, dan KPK.Ujungnya dapat berupa terbongkarnya tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Ketiga, kekayaan dan kepemilikan rekening harus pula konsisten dengan pembayaran pajak.Wajib pajak perseorangan ataupun badan mesti membayar pajak secara tertib dan datanya tentu terekam dengan baik di kantor pajak.

Data yang tidak pas antara kekayaan dan kepemilikan rekening bisa menjadi salah satu indikasi awal adanya tindak pidana pajak.Keempat, terkait kepemilikan aset dan properti dapat dilihat konsistensi datanya di KPK, PPATK, kantor pajak,BPN,dan lembaga pasar modal. Aset dan properti yang tidak jelas asal-muasalnya bisa menjadi indikasi adanya korupsi. Misalnya jika aset dan properti yang dicantumkan di laporan harta kekayaan diklaim hampir seluruhnya adalah hibah atau pemberian semata.

Yang terakhir, kelima, tapi tidak kalah penting adalah analisis gaya hidup. Dengan informasi penghasilan per bulan,tentu dapat dianalisis bagaimana kelayakan gaya hidup seseorang. Contoh paling aktual adalah layakkah seorang pegawai pajak dengan penghasilan belasan juta mempunyai tabungan puluhan miliar, bahkan hingga lebih dari Rp100 miliar? Dengan kepemilikan rumah dan kendaraan yang mewah?

Jika tidak layak, tentu analisis gaya hidup bisa menjadi pintu masuk bagi investigasi tindak pidana korupsi. Persoalannya adalah kelima pisau bedah tersebut baru akan efektif jika penegakan hukum kita tidak tertular praktik mafia peradilan. Di situlah problem utama yang kini kita hadapi.Setiap upaya pemberantasan korupsi dan mafia hukum yang diikhtiarkan akhirnya tidak akan tuntas, salah satunya karena penegakan hukum sendiri sudah terkontaminasi praktik korupsi (judicial corruption).

Maka,secara strategi pemberantasan, di Hong Kong,Singapura,serta beberapa negara yang berhasil dalam catatan pemberantasan korupsi, yang pertama kali harus dibersihkan adalah lingkup penegak hukum, utamanya kepolisian. Di Indonesia, upaya pembenahan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan adalah suatu keharusan untuk jaminan suksesnya upaya pemberantasan korupsi dan mafia hukum.

Program reformasi birokrasi di lembaga-lembaga penegakan hukum telah dan terus dilakukan, tentu dengan tidak pernah mudah. Dalam strategi nasional pemberantasan korupsi yang disusun Bappenas, misalnya, pembenahan sistem penegakan hukum yang bersih dari korupsi terus dilakukan langkah tindaknya. Langkah pembenahan sistem itu harus dilakukan karena perjuangan melawan korupsi dan mafia hukum harus dilakukan dengan terencana dan jangka panjang.

Untuk penindakan yang lebih merupakan terapi kejut dan berjangka pendek tentu tidak boleh pula ditiadakan. Penindakan dan pemberian efek jera dengan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi dan mafia hukum adalah suatu keharusan.Namun penindakan saja harus diakui tidak pula akan menyelesaikan masalah tanpa pembenahan sistem peradilan yang lebih utuh dan menyeluruh. Penyakit korupsi dan mafia hukum kita sudah terlalu parah sehingga jika yang diutamakan hanya penindakan semata,KPK sekalipun saya yakin tidak akan mampu menangkap dan menghukum semua koruptor.

Maka,tidak ada pilihan lain kecuali juga membangun sistem kerja yang mencegah antikorupsi dan antimafia hukum. Akhirnya, di tengah bulan Ramadan dan berkah perayaan kemerdekaan, tidak ada salahnya untuk kita kembali meneguhkan tekad berjuang dan bebas dari penjajahan koruptor dan para mafioso hukum. Jika dulu teriakannya adalah merdeka atau mati,kini mari kita bulatkan tekad untuk: merdeka dari korupsi, merdeka dari mafia hukum, atau mati. Doa and do the best.Keep fighting for the better Indonesia.(*)

DENNY INDRAYANA
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,
HAM, dan Pemberantasan KKN

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/346060/
Share this article :

0 komentar: