Pelayanan publik yang baik oleh aparat birokrasi tidak selalu harus bersinggungan dengan tindak pidana korupsi atau manipulasi keuangan untuk memperkaya diri.
Banyak pelayanan publik yang disubkontrakkan kepada pihak swasta justru memperbaiki citra dan meningkatkan kualitas pelayanan publik instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Namun, saat ini di Indonesia belum ada kebijakan yang pasti dari pemerintah apakah suatu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab suatu instansi pemerintah dapat atau tidak dapat dikontrakkan? Hal ini sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik yang berkepanjangan dan menyerap banyak energi dan waktu. Padahal program pembangunan semesta perlu diimbangi adanya efisiensi,kecepatan, efektivitas, dan tidak berteletele.
Polemik
Mengingat belum ada kebijakan yang jelas dari pemerintah mengenai hal tersebut, masalah sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) menjadi begitu marak diperdebatkan sampai pada masalah penegakan hukum.Posisi sisminbakum yang disubkontrakkan kepada swasta cq PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) itu diperdebatkan, apakah termasuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak?
Bahkan telah menjadi polemik berkepanjangan sampai menyebabkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dituding tidak sah menjabat sebagai jaksa agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Padahal,para notaris dan pengusaha merasakan manfaat sisminbakum yang memotong jalur panjang birokrasi yang penuh intrik, pungutan liar, dan bertele-tele. Dalam satu minggu, urusan pendaftaran badan hukum seperti perseroan terbatas dan yayasan dapat rampung.
Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan berbulan-bulan pada masa lalu. Namun, para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, menganggap penyelenggaraan proyek sisminbakum ini merugikan keuangan negara. Sebaliknya pihak yang dituding bersikukuh dengan menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan proyek sisminbakum tidak ada kerugian atas keuangan negara dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga proyek sisminbakum bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.
Rekayasa?
Melihat pada kepuasan publik dan para notaris, jelas proyek sisminbakum memuaskan dan memberikan pelayanan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.Terdapat dugaan bahwa perkara sisminbakum telah direkayasa oleh para penegak hukum dan santer terdengar di DPR dan di antara para pengamat walaupun terdapat pro dan kontra. Permasalahannya sekarang adalah bagaimana pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil sikap dalam meningkatkan pelayanan publik yang baik dan cepat?
Di Australia sebagai misal, jasa pos atau pengiriman surat diserahkan kepada swasta dan masyarakat puas atas pelayanan itu. Saat ini terdapat rencana jasa perkeretaapian akan diserahkan kepada swasta asing di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan darat cq kereta api sebagai jasa angkutan massal yang vital bagi masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.
Hal tersebut dilatarbelakangi banyaknya kecelakaan dan ditutupnya beberapa rute karena merugi serta keterlambatan jadwal keberangkatan kereta api.Hal itu menjadi isu sentral dan bukti lemahnya kebijakan pelayanan publik di Indonesia. Belum lagi kalau dibicarakan bagaimana pelayanan air minum yang jauh dari bermutu dan higienis, maka perlu pembenahan menyeluruh dalam kebijakan pelayanan publik di Indonesia.
Sisminbakum ditengarai tidak melawan hukum, tidak merugikan keuangan negara, tidak memperkaya seseorang atau badan hukum, dan malahan bermanfaat bagi masyarakat sehingga sulit untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk mencegah polemik berkelanjutan yang menghabiskan waktu dan energi,sebaiknya pemerintah mengambil langkah konkret dan tegas untuk memperbolehkan instansi pemerintah mensubkontrakkan jasa-jasa pelayanan publik tertentu kepada swasta dan penanaman modal asing demi kesejahteraan rakyat.
Selama itu tidak membebani keuangan negara (APBN) dan mendatangkan banyak manfaat bagi rakyat kebijakan itu perlu diambil sehingga rekayasa kasus seperti diduga terjadi dalam perkara sisminbakum sebagai tindak pidana korupsi tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Pelayanan publik yang baik tidaklah identik dengan tindak pidana korupsi.
Suatu hal yang penting adalah bagaimana pengawasan itu harus dilakukan secara ketat dan terorganisasi. Selama kebijakan itu tidak melanggar hukum dan tidak merugikan keuangan negara, swasta dapat berperan dalam meningkatkan pelayanan publik.Untuk itu,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai mata dan telinga yang jeli yang tersebar di mana-mana.(*)
Dr Frans H Winarta
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/345615/
Kontroversi Korupsi dan Pelayanan Publik
Written By gusdurian on Minggu, 22 Agustus 2010 | 10.08
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar