RMOL. Sampai Oktober nanti, Tim Kikis Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mengebut ribuan perkara yang belum diputus. Salah satunya perkara Yayasan Supersemar.
Soalnya, Ketua MA Harifin Tumpa telah mengamanatkan kepada anak buahnya untuk menuntaskan kasus-kasus di MA sampai Oktober nanti.
Hal ini juga dikuatkan oleh juru bicara MA, Hatta Ali kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
“Jika sudah 16 bulan belum ada tindakan, berarti berkas perkara Supersemar sudah masuk ke Tim Kikis. Amanat dari Ketua paling lambat Oktober 2010 semua tunggakan perkara harus diputuskan. Jumlahnya memang kurang lebih ada 8000-an perkara” katanya.
Menurutnya, semua perkara yang sudah diproses di MA lebih dari satu tahun, akan dievaluasi kemudian diproses. Dalam upaya menuntaskan semua perkara yang lama dan masih belum ditangani, dibentuklah satuan tugas yang diberi nama Tim Kikis.
Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, Priharto Budi mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah kasasi tersebut sudah diputuskan atau belum.
“Saya belum mengetahui secara pasti tentang putusan Kasasi MA terhadap Yayasan Supersemar,” katanya.
Bekas Jaksa Pengacara Negara perkara Supersemar, Yoseph Suardi Sabda mengatakan, sepengetahuannya perkara itu belum diputus MA.
“Ketika saya masih aktif dulu, memang JPN menangani kasasi Supersemar, namun hingga kini saya belum mendengar dari MA mengenai putusan kasasi tersebut,”katanya.
Kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang menambahkan, sudah lebih dari setahun putusan perkara kliennya di tingkat kasasi belum diputus MA.
“Sudah setahun tapi belum ada perkembangan mengenai putusan kasasi, kalau diputuskan pasti saya tahu,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara Yayasan Supersemar satu pihakpun tidak ada yang dirugikan, karena memang dana yang dikelola yayasan berasal dari dana sumbangan dari para donatur.
“Setahu saya, para donatur tidak mempermasalahkan mengenai pengelolaan uang yayasan. Saya sendiri heran, kenapa yayasan yang terkena imbas. Kalau mau memperkarakan, ya pihak yang menyuruh uang yayasan digunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinana bila pengelolaan Yayasan Supersemar diambilalih pemerintah, fungsionaris Partai Demokrat ini menilai, hal itu sangat berlebihan.
“Sebaiknya biarlah pihak yayasan yang menangani, pemerintah sebaiknya memikirkan masalah yang lain saja. Supersemar saat ini banyak membantu para siswa melalui beasiswa di seluruh Indonesia. Bila pemerintah tetap ingin mengambil Supersemar, saya ragu tidak akan sesukses saat ini,” katanya.
Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim, Komisi Yudisial, Zainal Arifin, menyesalkan proses kasasi perkara Supersemar sampai saat ini belum diputus. “Mestinya begitu laporan kasasi Yayasan Supersemar dari Kejagung sampai MA, langsung diproses,” ujarnya.
Dalam pengamatan Zainal, sejak MA membentuk Tim Kikis, belum melihat prestasi yang dicapai dalam menuntaskan 8000 perkara. “Sejak dibentuknya Tim Kikis kami belum melihat perkembangan yang baik di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami akan mengawasi lebih lanjut kinerja MA kedepan,” ujarnya.
“Seharusnya MA Tak Hanya Umbar Janji”
Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa
Penanganan perkara Yayasan Supersemar harus diprioritaskan agar bisa menjadi pemicu penuntasan ribuan perkara yang menjadi target penuntasan seperti yang ingin dicapai Tim Kikis MA.
“Mereka seharusnya jangan mengumbar janji. Kalau pada kenyataannya proses penyelesaian kasus Supersemar saja belum tuntas, gimana mau tuntasin 7.999 perkara lain,” kata Sekretaris Eksekutif Government Watch, Andi Syahputra, belum lama ini.
Aktivis hukum ini mensinyalir, setidaknya ada dua kemungkinan yang membuat tersendatnya perkara Supersemar tersebut, yakni komitmen MA, dan pengaruh bekas penguasa Orde Baru di balik Yayasan Supersemar.
Dikatakan, bila sampai Oktober mendatang Tim Kikis MA gagal memutuskan perkara Supersemar, maka bisa dinilai melakukan kebohongan publik. “Kalau sampai Oktober mendatang kasus tersebut belum selesai, maka MA sedang melakukan kebohongan publik, dengan memberikan statemen yang bukti riilnya tidak ada,” tukasnya.
Andi berharap, sebagai benteng peradilan terakhir, MA jangan takut pada kekuatan apapun dalam memutus perkara tersebut, melainkan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Yang Salah Pasti Bukan Yayasan”
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Deding Ishak menuding, lambatnya penanganan perkara Supersemar akan berakhir dengan dipetieskannya kasus tersebut oleh Mahkamah Agung.
“Agenda pertama bagi negara yang menjalankan reformasi ialah mengusut tuntas perkara-perkara hukum yang masih tertunda. Kami di komisi III meminta kepada MA jangan sampai menunda,” katanya, belum lama ini.
Politisi Golkar ini gerah dengan dugaan pengelolaan dana Supersemar, padahal yayasan tersebut didirikan untuk tujuan sosial, membantu siswa pandai yang tidak mampu menempuh pendidikan.
“Seharusnya dana untuk pendidikan yang disumbangkan para donatur itu digunakan sebaik-baiknya untuk memajukan generasi Indonesia selanjutnya, bukan malah dikorupsi,” tegasnya.
Tapi menurutnya, masyarakat jangan menilai yayasan bentukan penguasa Orde Baru itu sebagai lembaga yang telah merusak citra dunia pendidikan.
“Yang rusak itu orang yang telah menyalahgunakan dana tersebut, tetapi kalau Supersemarnya sendiri merupakan suatu hal yang positif. Yayasan itu dibentuk untuk membantu masyarakat. Makanya, MA segera putuskan kasasi nya,” katanya.
Di samping itu, Deding berharap, Kejagung pro aktif menanyakan proses penanganan kasasi perkara Supersemar kepada MA terkait, bukan menunggu bola. [RM]
CERMATI PULA YAYASAN YANG BERGANDENGAN TANGAN DENGAN SBY DAN KELUARGANYA
21.08.2010, 11:19 WIB
Komentator: mbah marijan JANGAN TERFOKUS YAYASAN2 SOEHARTO, TETAPI PERLU DICERMATI PULA YAYASAN2 YANG BERKAITAN DENGAN SBY DAN KELUARGA, KARENA TERINDIKASI MEMPUNYAI METODA SAMA BAHKAN MENIRU YAYASAN SOEHARTO.
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=1770
Kasus Yayasan Supersemar Dijanjikan Kelar Oktober Masuk Bengkel Tim Kikis MA
Written By gusdurian on Minggu, 22 Agustus 2010 | 09.31
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar