BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Peta Penyelesaian Centurygate

Peta Penyelesaian Centurygate

Written By gusdurian on Rabu, 14 April 2010 | 12.06

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (3/3/2010) menerima kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR bahwa penalangan Bank Century mengandung berbagai masalah.


Tindak lanjut di DPR hanya berupa pembentukan tim pemantau pelaksanaan rekomendasi. Sesuai janji politisi, DPR juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan. Rekomendasi DPR juga mendesak pemerintah (Menteri Keuangan/ Menkeu) memasukkan skema pemulihan aset ke dalam RAPBN paling lambat tahun 2011. Sebetulnya DPR (Pansus Hak Angket) hanya menindaklanjuti hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah.

Hasil audit BPK terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2008 menyatakan disclaimer. Kemudian DPR periode 2004–2009 meminta BPK melakukan audit investigasi (Surat DPR,1/9/2009) dengan tujuan khusus, yaitu tentang keputusan pemerintah menalangi Bank Century dan pelaksanaan penalangannya yang menggunakan uang negara. Namun, rekomendasi DPR terkesan antiklimaks. Laporan pekerja pers tentang rekomendasi Pansus menilainya masih kabur atau tak jelas tindak lanjutnya.Hal ini karena DPR melempar penyelesaian skandal Bank Century kepada proses penegakan hukum pidana oleh kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),termasuk pembekuan aset pemilik saham Bank Century.

*** Ada beberapa kelompok masalah terkait proses penegakan hukum. Pertama, banyak perkara belum diproses di pengadilan meski Robert Tantular (pemegang saham Bank Century) sudah dipidana, berkas perkara pemegang saham lainnya (RAR dan HAW) sudah dilimpahkan ke pengadilan,dan aset mereka bertiga di luar negeri juga sudah dibekukan oleh kejaksaan. Namun, rencana pemerintah memulihkan aset negara yang terpakai dalam penalangan Bank Century, dalam kerangka APBN, masih memerlukan audit forensik. DPR meminta audit oleh akuntan publik bereputasi internasional yang bekerja di bawah pantauan tim yang dibentuk DPR.

Dalam konteks ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak ingin kehilangan momentum untuk memperbaiki keterpurukan citra karena skandal Bak Century sehingga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum didorong berimprovisasi mengungkap segala macam perkara hukum. Satgas mengalahkan Bareskrim Polri dan KPK karena berhasil membawa kembali terduga mafia korupsi perpajakan dari Singapura. Belum jelas bagaimana posisi terduga koruptor lain. Kedua, belum tampak kejelasan proses terhadap penanggung jawab fungsi pengawasan Bank Indonesia.DPR menyatakan fungsi ini bermasalah dan menyumbang skandal Bank Century.

KPK diberitakan masih menambah informasi terkait hal itu dan sedang mempelajarinya meski sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana perbankan bukan menjadi kompetensinya. Ketiga, dugaan tindak pidana pada pengambilan keputusan penalangan Bank Century oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dilakukan oleh duet Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono. Secara umum pidato SBY (4/3/2010) membela peran Menkeu dan Wakil Presiden (Wapres) saat penalangan Bank Century.Kedudukan Menkeu Sri Mulyani tetap aman oleh sikap SBY.Menkeu (Ketua KSSK tahun 2008) hanya akan diberhentikan Presiden kalau dia ditetapkan sebagai terdakwa yang diancam sanksi lima tahun penjara (UU Kementerian 2008). Mungkin sikap SBY memengaruhi sikap penegak hukum untuk tidak melakukan proses penegakan hukum terhadap kedua pejabat tinggi itu.

Belum terdengar pula laporan penyelidikan terhadap pengelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meski DPR menyatakan dugaan pelanggaran kebijakan oleh LPS dalam proses penanganan Bank Century dengan memberikan pinjaman modal sementara. Namun KPK dikabarkan segera melakukan proses setelah inisiator hak angket terdengar akan menggulirkan hak DPR menyatakan pendapat.

*** Wapres Boediono (Gubernur BI 2008) berbeda dari Menkeu.Apabila Wapres ditetapkan sebagai terdakwa terkait penalangan Bank Century, Presiden tak bisa memberhentikannya karena Wapres dipilih berpasangan dengan Presiden. Pidato Wapres Boediono menyatakan tetap memegang kepercayaan Presiden dan pemilih untuk menjabat sebagai wapres meski menyadari bahwa MPR dapat memberhentikannya. Namun, jalan pemakzulan Wapres tidak terbuka. Hasil Pansus tidak menyatakan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Wapres Boediono.

Tidak ada uraian terperinci tentang tempus, locus, dan modus operandi pelanggaran hukum yang dapat dijadikan dasar DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dalam rangka pemakzulan. Bukti-bukti juga masih diperlukan untuk meyakinkan para anggota DPR, kubu oposisi maupun koalisi.Terutama bukti itu harus dapat meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan pendapat DPR dalam 90 hari. Apabila DPR berhasil menggunakan hak menyatakan pendapat, kedudukan pernyataan itu “sekadar” dugaan pelanggaran hukum yang akan diperiksa MK. Para hakim konstitusi akan memutus terbukti-tidaknya dugaan DPR itu.

Hanya dalam hal dugaan itu terbukti, DPR meneruskan putusan MK dimaksud kepada MPR.Dalam waktu paling lambat 30 hari MPR harus menggelar sidang dengan agenda tunggal: pemakzulan. Presiden/ Wapres yang dituduh (impeached) diberi kesempatan membela diri sebelum akhirnya dimakzulkan oleh 3/4 dari 2/3 jumlah anggota MPR yang harus hadir dalam sidang pemakzulan. Kalau bukti hanya satu, tetapi cukup menjadi alasan pemakzulan, Presiden/Wapres yang termakzulkan tidak dapat dituntut pidana. Berarti pemakzulan Wapres “sekadar”menghilangkan rintangan jabatan bagi proses penegakan hukum.

Kalau bukti dalam sidang MK memenuhi kecukupan penuntutan pidana atau penegak hukum menambahkan temuan bukti-bukti lain,kecukupan bukti itu akan mendukung proses peradilan dan penjatuhan sanksi pidana. Pemakzulan presiden/wapres dalam sistem presidensial (Pasal 7A-7B UUD 1945) memang menjadi ancaman bagi kekuasaan. Namun,penggunaan instrumen ini menghilangkan rintangan jabatan guna mewujudkan kesetaraan di muka hukum dan supremasi hukum.(*)

Mohammad Fajrul Falaakh
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/317288/
Share this article :

0 komentar: