BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Sigid, Rani Kunci Konspirasi

Sigid, Rani Kunci Konspirasi

Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.52

Penanganan hukum terhadap Antasari Azhar merupakan bentuk kegagalan
penegakan keadilan di Tanah Air.
TERDAKWA Antasari Azhar meminta ada penyelidikan lebih lanjut peran
dan motif Sigid Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Direktur PT
Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Apa motif dan peran Sigid Haryo Wibisono dalam rangkaian skenario
besar ini dan untuk kepentingan siapa Sigid melakukan hal-hal tersebut
yang ber akibat hilangnya nyawa seseorang yang berujung saya harus
duduk di kursi terdakwa," tutur Antasari dalam nota pembelaan yang
berjumlah 24 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Lebih lanjut dalam pleidoinya, Antasari mengatakan ada beberapa hal
yang mengganjal, di antaranya saksi Rani Juliani yang sengaja mengajak
bertemu dan merekam pembicaraan secara diam-diam. Juga, saksi Sigid
yang ternyata melakukan perekaman. Selain itu, tanpa sepengetahuan
Antasari, Sigid mengadakan pertemuan dengan tim bentukan Kapolri pada
4 Januari 2009 di Hotel Manhattan.

"Setelah menjalani penahanan selama empat bulan, saya baru mengetahui
bahwa selama ini Saudara Sigid Haryo Wibiso no menyiapkan dana per
bulan yang diberikan kepada pengawal pribadi saya, yang mendapat
penugasan resmi dari Mabes Polri, tanpa sepengetahuan saya,"
terangnya.

Kemudian adanya keterangan Sigid yang janggal tentang penyerahan dana
Rp500 juta kepada Wiliardi Wizard yang dikatakan diberikan atas
persetujuan Antasari, tetapi hal itu tidak bisa dibuktikan. Namun, di
lain waktu, Sigid mengatakan itu adalah pinjaman kepada Wiliardi.

Selain itu, paparnya, ada upaya mengadu domba dirinya dengan Nasrudin
melalui pesan pendek (short message service/ SMS) yang seolah-olah
dari dirinya, tetapi hal itu juga tidak terbukti dalam persidangan.

Antasari menegaskan, dari fakta-fakta yang ada, kasus hukum terhadap
dirinya merupakan bentuk kegagalan penegakan keadilan di Tanah Air.
"Harusnya saya dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman
mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap
Nasrudin pada 14 Maret 2009. 32 bukti rekayasa Selain Antasari
sendiri, tim penasihat hukumnya juga melakukan pembelaan terhadap
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Pada intinya, pembelaan yang tertuang dalam 513 halaman itu memaparkan
32 bukti bahwa kasus Antasari direkayasa.

Seusai sidang, ketua tim pe nasihat hukum Antasari, Juniver Girsang,
mengatakan Rani dan Sigid adalah kunci konspirasi. "Sebetulnya yang
dapat membongkar grand design ini Rani dan Sigid."

Menurut Juniver, penyidik dapat bertanya kepada Rani dan Sigid mengapa
mereka melakukan perekaman. "Dari rekaman saja sudah terlihat ada
grand design. Apa mungkin Rani yang begitu lugu mengerti arti
rekaman?" Dia mengatakan jaksa mengaitkan rekaman Rani dan Sigid
sehingga seakan-akan Antasari aktor intelektual. Selain itu, SMS
bernada ancaman seharusnya dapat diungkap penyidik. Pasalnya, semua
hal ganjil mengenai kasus ini dapat dibongkar bila pelaku pengirim SMS
diungkap.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Februari dengan agenda replik,
kemudian duplik pada 4 Februari, dan vonis pada 11 Februari 2010.
(X-5) bunga@mediaindonesia.com Berita terkait hlm 5
KOMBES Wiliardi Wizard, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, meyakini ada skenario kejam
yang digariskan sejak awal oleh kejaksaan dan penyidik.

Hal itu disampaikan Wiliardi dalam persidangan dengan agenda pledoi
(nota pembelaan) yang berlangsung di PN Jaksel, kemarin. "Ini adalah
skenario kejam, ini yang dari awal sudah digariskan kejaksaan bersama
penyidik. Sampai-sampai, Pak Bambang yang sekarang ini duduk di meja
penuntut berupaya agar saya tidak mencabut BAP," tandas Wiliardi, saat
membacakan pledoinya yang berjudul Bahwa Kebenaran tidak Memihak dan
Keadilan adalah Nurani Kita, setebal 12 halaman.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) yang pencabutannya dilarang jaksa itu,
menurut Wiliardi, adalah yang dibuat pada 30 April 2009. Dalam BAP
tersebut, Wiliardi mengakui bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar
berperan sebagai otak pembunuhan Nasrudin karena di bawah tekanan
petinggi Polri.

Jaksa menuntut Wiliardi dengan hukuman mati. Sebab perwira polisi itu
dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. "Nasib dan
kehidupan saya direncanakan segelintir orang dengan sikap arogan dan
mendasarkan pada logika dan imajinasi semata," tuturnya.

Lantaran itulah, Wiliardi meminta majelis hakim memeriksa perkara
secara seksama. Pasalnya, menurut dia, tidak ada perkataan,
pernyataan, dan atau diskusi tentang anjuran perencanaan pembunuhan
terhadap Nasrudin yang dilakukan.

"Janganlah saya atau siapa pun itu dihukum dengan dasar logika atau
apa pun juga yang bersifat rekaan. Saya berharap kebenaran materiil
masih dapat dipertahankan di ruang sidang ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wiliardi juga menyesalkan situasi saat ini yang
ternyata masih menunjukkan adanya sikap arogansi yang tanpa batas.

"Bagaimana tidak, suatu hal yang sifatnya umum seperti bersikap sopan
di persidangan atau fakta yang masih memerlukan saya untuk mencari
nafkah pun tidak menjadikan hal yang meringankan dalam tuntutan yang
ditujukan kepada saya," pungkasnya.
Tidak terlibat Dalam persidangan terpisah di PN Jaksel, Jerry Hermawan
Lo, terdakwa kasus tersebut yang dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa,
meminta majelis hakim persidangan yang dipimpin Syamsudin membebaskan
dirinya dari segala tuntutan dan hukuman. Pasalnya, Jerry yakin ia
tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Jerry mengaku ia hanya mempertemukan Wiliardi dengan Eduardus Ndopo
Mbete alias Edo di bowling Ancol, pada 2 Februari 2009. Itu dilakukan,
sambung dia, karena Wiliardi mengaku butuh bantuan Edo untuk
menjalankan tugas negara.

Bahkan Jerry, dalam pledoinya, mengaku tidak mau dilibatkan lebih
lanjut setelah mengetahui, sambung dia, bahwa yang dimaksud tugas
negara itu adalah membuntuti dan meneror seseorang (Nasrudin).

"Saya serahkan kembali amplop berisi foto orang dan mobil itu kepada
Wiliardi sambil mengatakan kepada mereka untuk berhubungan langsung
saja tanpa membawa-bawa saya," pungkasnya.

Selain Wiliardi, Jerry,, dan Antasari, PN Jaksel kemarin juga
menggelar persidangan kasus itu dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono
dengan agenda replik. (*/Ant/J-4)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_001_004.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: