Fraksi Partai Golkar siap memakzulkan Wakil Presiden Boediono. Golkar
mengklaim telah menemukan 10 keganjilan dalam kasus Bank Century
sebagai dasar untuk mendongkel Boediono. "Kami akan merekomendasikan
pemakzulan Boediono," kata Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di
Jakarta kemarin.
Sikap Golkar ini belum menjadi kesimpulan akhir Panitia Angket. Namun
anggota Panitia Angket dari Fraksi PPP, Romahurmuziy, mengatakan sikap
Beringin amat mempengaruhi kesimpulan akhir. "Bila Golkar merapat ke
Demokrat, Boediono dan Sri Mulyani akan aman," kata Roma.
Menurut Setya, rekomendasi pemakzulan Boediono bakal dibawa ke Majelis
Permusyawaratan Rakyat melalui mekanisme penggunaan hak menyatakan
pendapat. Dari MPR, rekomendasi pemakzulan akan diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Menanggapi rencana Golkar, beberapa ahli hukum tata negara mengatakan
upaya pemakzulan dipagari konstitusi agar tak bisa dilakukan secara
serampangan.
Penyelidikan di Panitia Angket lebih banyak muatan politisnya, "Bukan
proyustisia," ujar ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly
Harun (baca pula: Pemakzulan Bukan Perkara Mudah, Halaman A2).
Ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin,
mengatakan, untuk pemakzulan itu, Golkar harus memiliki bukti setara
dengan alat bukti untuk dakwaan kasus perbuatan tercela, kejahatan
tingkat tinggi, atau pidana korupsi. Dari penelusuran Tempo,
keganjilan yang ditemukan Golkar sebenarnya sudah diban tah para pihak
terkait pada pertemuan dengan Panitia Angket. G AMIRULLAH DIANING SARI
| MUNAWWAROH | JAJANG DOSA VERSI GOLKAR Berikut ini keganjilan kasus
Century yang dinilai Golkar melibatkan Boediono.
Aturan rasio kecukupan modal 1 diubah dari 8 persen menjadi 0 persen
hanya agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP.
TANGGAPAN BI: Kebijakan itu rangkaian dari beberapa kebijakan lainnya
untuk mengatasi krisis likuiditas perbankan, tidak sematamata
ditujukan untuk Century.
Bailout Rp 6,7 triliun diberikan 2 dengan alasan agar tidak
menimbulkan dampak sistemik, padahal tak ada ukuran jelas soal dampak
sistemik. TANGGAPAN KSSK: Selain data dari BI, data yang bersifat
makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia
dan nasional menjadi dasar penentuan dampak sistemik.
TANGGAPAN BI: Dalam analisis sistemik, BI mengadaptasi MoU Uni Eropa.
Pada halaman 34 MoU itu disebutkan, penggunaan unsur kualitatif lebih
penting daripada informasi kuantitatif yang up to date (berkebalikan
dengan interpretasi BPK atas MoU tersebut).
Informasi kondisi CAR Century 3 tidak aktual, sehingga besaran dana
bailout melonjak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
TANGGAPAN KSSK: Data dan analisis per 31 Oktober 2008 yang diterima
dari BI pada 20 November telah cukup menggambarkan kondisi Century
sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
TANGGAPAN BI DAN LPS: Data keuangan Century pada rapat KSSK, 21
November 2008, menggunakan data keuangan per 31 September 2008 dengan
CAR negatif 3,5 persen, sehingga tambahan modal yang dibutuhkan Rp 632
miliar.
Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi keuangan
selama November 2008.
Selain itu, untuk memenuhi ke butuhan likuiditas tiga bulan ke depan
sudah diperkirakan perlu Rp 4,97 triliun. Perpu JPSK, yang menjadi da4
sar menolong Century, ditolak oleh DPR untuk dijadikan undangundang,
sementara kucuran dana tetap terjadi. Pemerintah berkeras bahwa dasar
hukum bailout adalah Undang-Undang tentang LPS, jadi ada atau tidak
ada perpu, ditolak atau diterima, Century tetap akan diselamatkan.
TANGGAPAN KSSK: Perpu JPSK masih berlaku saat keputusan penyelamatan
dibuat. Permintaan revisi atas perpu ini baru dikeluarkan DPR pada 18
Desember 2008, sehingga keputusan penyelamatan Century sah. Adapun
proses pengucuran dana penyelamatan Century sepenuhnya didasarkan pada
UU LPS, sehingga tidak terpengaruh keputusan revisi perpu oleh DPR.
Pengucuran FPJP sebesar Rp 5 689 miliar penuh masalah. Misalnya,
penyerahan dokumen jaminan dilakukan setelah dana dikucurkan, jumlah
jaminan berupa aset kredit di bawah Rp 150 miliar, dan kualitas aset
kredit ternyata disandarkan pada agunan berupa deposito yang
berpotensi merugikan negara bila Century akhirnya berstatus bank
gagal.
TANGGAPAN BI: Secara total, FPJP dijamin dengan nilai Rp 1.031.432,80
juta atau 150 persen dari total FPJP. Jadi, tidak benar nilai agunan
FPJP yang diserahkan Century hanya 83 persen dari plafon kredit.
Terjadi penyalahgunaan dana 6 FPJP justru saat Bank Century berada di
bawah pengawasan khusus Bank Indonesia pada periode 6 November 2008
hingga diselamatkan pada 20-21 November 2008. Dana FPJP sebesar Rp 689
miliar digunakan oleh pemilik Century untuk menutup penyimpangan yang
sebelumnya dilakukan.
TANGGAPAN BANK CENTURY: Untuk periode 6 November 2008 hingga 21
November 2009, manajemen baru Century belum bisa memberikan tanggapan
karena terjadi semasa manajemen lama.
Terjadi penarikan dana oleh pi7 hak yang mestinya masuk daftar negatif
Bank Indonesia pascabailout. TANGGAPAN CENTURY: Masih harus dicek
apakah penarikan dana itu sebatas pemindahbukuan (ke bentuk tabungan
lain di bank yang sama) atau penayang sama) atau pena rikan dana
keluar bank.
Dari penelusuran bank di temukan bahwa penarikan dana oleh pihak ter
kait termasuk di dalamnya untuk gaji karyawan yang me mang diputuskan
ti dak diblokir.
G AMIRULLAH | METTA D
Pencopotan Sri Mulyani pun bukan urusan DPR.
Para ahli hukum tata negara mengatakan pemakzulan seorang presiden dan
wakil presiden yang dipilih oleh rakyat bukanlah perkara mudah. Selain
prosesnya panjang, pemakzulan juga dipagari konstitusi agar tak
dilakukan secara serampangan.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun,
mengatakan dalam sejarah Indonesia pemakzulan presiden belum pernah
menggunakan dasar konstitusi. Pemakzulan Presiden Soekarno dan
Presiden Abdurrahman Wahid terjadi karena penilaian subyektif dan
politis. Jadi, "Pemakzulan bukan perkara mudah."
Refly menanggapi keinginan Fraksi Golkar mengarahkan Panitia Khusus
Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat agar merekomendasikan
pemakzulan Wakil Presiden Boediono. Menurut Refly, penyelidikan di
Panitia Angket lebih banyak muatan politisnya. "Bukan
proyustisia,"ujar Refly.
Isu pemakzulan yang ditiupkan Golkar, menurut Refly, tak akan
menyentuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Bayangan saya, yang kena
paling wakil presiden."
Itu pun, kata Refly, peluangnya sangat ditentukan oleh sikap Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin,
mengatakan politikus di Senayan bisa saja menggiring Boediono ke
perangkap pemakzulan dengan mengusung hak menyatakan pendapat. Tapi
penggunaan hak anggota DPR ini pun bukan perkara sepele.
Dalam urutan hak yang dimiliki DPR, hak menyatakan pendapat menempati
posisi tertinggi. Kekuatan hak ini di atas hak interpelasi (hak tanya)
dan hak angket (hak investigasi) yang lebih sering diajukan.
Dalam kasus Century, menurut Irman, untuk meningkatkan status hak
angket menjadi hak menyatakan pendapat, fraksi-fraksi di DPR harus
memiliki bukti kuat.Alat bukti yang diperlukan setara dengan alat
bukti untuk mengajukan dakwaan dalam kasus perbuatan tercela,
kejahatan tingkat tinggi, atau pidana korupsi.
Adapun mengenai posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Refly,
anggota DPR juga tak bisa serta-merta mengganggunya. Soalnya,
keputusan politis untuk memberhentikan Sri Mulyani berada di tangan
Presiden, bukan di tangan DPR.
Jika dalam kasus Century ada indikasi tindak pidana, DPR bisa saja
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki
peran Sri Mulyani."Tapi, perlu diingat, rekomendasi DPR itu tak
mengikat KPK."
Hari ini, menurut rencana, Panitia Angket Century akan mengundang
Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, serta Bank Indonesia.
Anggota Panitia Angket, Romahurmuziy, mengatakan pertemuan konsultasi
itu akan membahas rencana penyitaan alat bukti. Saat ini sekitar 70
unit alat bukti audio dan video masih berada di sejumlah lembaga,
seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin
Simpanan."Mereka masih menolak memberikan dokumen itu,"kata Roma.
DIANING SARI | AMIRULLAH
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_003_005.shtml?Mode=1
Ahli: Pemakzulan Bukan Perkara Mudah
Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.54
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar