BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Amich Alhumami : Akankah Pansus Century Berujung Pemakzulan?

Amich Alhumami : Akankah Pansus Century Berujung Pemakzulan?

Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 11.07

Akankah Pansus Century Berujung Pemakzulan?
Oleh Amich Alhumami Peneliti sosial, Department of Anthropology
University of Sussex, United Kingdom

SUDAH genap 100 hari pasangan SBYBoediono memerintah sejak dilantik
sebagai presiden-wapres pada 20 Oktober 2009. Masa 100 hari pertama
seharusnya dijadikan pijakan dasar dan barometer awal menilai kinerja
pemerintahan lima tahun mendatang.
Periode pendek ini semestinya juga menjadi momentum untuk mendorong
proses rekonsiliasi nasional akibat perseteruan politik selama pemilu.
Namun, yang terjadi justru serial pertikaian politik yang kini
memasuki babak baru. Sungguh tak terduga ketegangan politik justru
sudah muncul pada awal pemerintahan SBY periode kedua ini.
Semula ketegangan dipicu konspirasi pemidanaan Bibit-Chandra, lalu
diikuti kasus yang jauh lebih serius: skandal Bank Century.

Tidak terelakkan, DPR merespons aspirasi publik yang begitu kuat untuk
menyelidiki skandal akbar ini melalui Panitia Khusus Hak Angket.
Kini proses penyelidikan di parlemen memasuki tahapan penting setelah
para saksi kunci dan sejumlah ahli dihadirkan memberikan keterangan,
pendapat, dan penilaian terhadap kebijakan dana talangan yang memicu
kontroversi itu. Publik curiga sebagian dana talangan Bank Century
sebesar Rp6,7 triliun diselewengkan untuk kepentingan politik pada
pemilu yang lalu. Maka muncul gugatan perihal keabsahan kebijakan
bailout, disertai tuntutan agar semua pihak yang terkait dengan
skandal ini harus bertanggung jawab.
Banyak pihak--kekuatan masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan,
LSM, kelompok penekan-mengimbau agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri
Mulyani sebaiknya nonaktif, bahkan ada pula yang menuntut harus
mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Perlahan, Presiden
Yudhoyono pun menjadi sasaran bidikan setelah berbagai dokumen
terkuak, yang mengindikasikan ia mengetahui bahkan memantau proses
pengambilan kebijakan bailout itu. Sungguh publik sulit percaya bila
keputusan penting yang diambil pejabat tinggi negara dan menyangkut
uang negara dalam bilangan yang sangat besar tanpa diketahui presiden.
Bukankah Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang punya kewenangan untuk
memutuskan dan mengambil kebijakan bailout melalui rapat KSSK merujuk
dan berlandaskan pada peraturan pengganti UU yang diterbitkan
presiden? Oleh karena itu, upaya sejumlah pihak untuk menutupi peran
Presiden Yudhoyono dalam proses pengambilan kebijakan dana talangan
bagi Bank Century jelas melawan akal sehat.

Maka wacana pemakzulan Presiden Yudhoyono pun mulai mengemuka dalam
perbincangan umum di kalangan anggota parlemen, aktivis politik,
pengamat, dan berbagai kelompok kepentingan. Namun, pemakzulan bukan
perkara mudah karena harus melalui proses politik yang panjang di DPR,
MK, dan MPR sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Dalam UUD 1945
Pasal 7A disebutkan, salah satu alasan pemakzulan adalah apabila
presiden terbukti terlibat korupsi dan penyuapan. Jika merujuk
pernyataan Ketua MK Mahfud MD, proses pemakzulan ditempuh melalui
beberapa tahapan. Pertama, Pansus Angket Bank Century harus dapat
membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan
negara dalam skandal Bank Century. Kedua, DPR meng ajukan usul
pemakzulan dalam sidang paripurna, yang harus dihadiri minimal 2/3
anggota dan disetujui 2/3 anggota yang menghadiri sidang.
Ketiga, keputusan DPR Ketiga, keputusan DPR kemudian diajukan ke MK
untuk dimintakan vonis (penilaian hukum) dan selanjutnya dibawa ke
sidang paripurna MPR, yang harus dihadiri minimal 3/4 anggota dan
disetujui paling kurang 2/3 anggota yang hadir (Media Indonesia,
26/12/09).

Akankah Pansus Century berujung pemakzul an? Tentu saja itu bergantung
se penuhnya pada dinamika politik baik di dalam maupun di luar
parlemen.
Ada dua faktor determinan yang saling terkait dan menentukan
kemungkinan pemakzulan.
Pertama, jika--sekali lagi, hanya jika--Pansus Angket Bank Century
berhasil membuktikan dana talangan mengalir ke tim sukses SBY untuk
kepentingan pemilu, proses pemakzulan mustahil dapat dibendung,
meskipun Partai Demokrat dan lima parpol yang tergabung dalam koalisi
menguasai mayoritas kursi di DPR. Jika merujuk pengalaman, koalisi
amat mudah retak karena parpol tak kuasa menahan gelombang tekanan
publik, yang dimobilisasi aneka kelompok kepentingan. Dalam situasi
krisis, jangankan pecah koalisi bahkan pengkhianatan sekalipun lazim
terjadi. Sekarang pun Presiden Yudhoyono terlihat mulai gusar dan
meminta parpol menjaga komitmen berkoalisi. Untuk mengantisipasi
berbagai kemungkinan, para operator politik dan elite-elite Partai
Demokrat melancarkan tekanan politik kepada parpol-parpol yang
tergabung dalam koalisi, baik secara halus, samar, maupun terbuka.
Manuver politik yang ber nuansa tekanan terbaca jelas melalui isu
evaluasi. Untuk sementara, manuver itu cukup manjur sehingga
mengendurkan daya kritis anggota pansus dan tendensi pergeser an sikap
elite-elite parpol dalam merespons skandal Bank Century ini. Kedua,
gerakan ekstraparlementer secara alamiah akan bereskalasi melakukan
gempuran poli tik pada parlemen mengulang pola gerakan 1998:
pendudukan dan pengepungan. Jika itu terjadi, dapat dipastikan tidak
ada satu pun parpol yang berani mengambil risiko melawan arus menahan
gerakan itu. Bila situasi politik bergerak ke arah itu, landslide
victory (60,8%) yang amat fantastik, yang diraih SBY dalam pilpres tak
akan berarti sama sekali. SBY akan kehilangan kontrol atas parPATA
AREADI lemen karena koalisi Demokrat, PKS, PPP, PKB, PAN, dan Golkar
pasti akan pudar akibat tekanan politik dahsyat dari luar parlemen.
Bangunan koalisi pasti koyak oleh gerakan nonparlemen dan tak akan
mampu menopang SBY, bahkan akan runtuh dengan sendirinya. Bukankah
pengalaman itu yang menimpa Soeharto dan Gus Dur? Soeharto diangkat
dan dijatuhkan oleh orang yang sama justru ketika Golkar meraih
kemenangan mutlak dalam pemilu, bahkan mengontrol sepenuhnya kekuatan
politik di DPR. Gus Dur pun diangkat dan dijatuhkan aliansi kekuatan
politik yang semula membangun koalisi besar--poros tengah-dan
mendominasi kursi parlemen. Dua pengalaman pahit itu dengan jelas
menunjukkan betapa penguasaan kursi mayoritas di parlemen tidak
sepenuhnya menjamin bagi seorang presiden memperoleh topangan politik
yang kokoh agar terhindar dari kejatuhan.

Maka faktor krusial sesungguhnya terletak pada kemampuan pansus untuk
membuktikan ada tidaknya aliran dana talangan Bank Century ke operator
politik SBY, untuk kepentingan pemenangan pemilu. Jika dapat
dibuktikan dan pansus menyimpulkan terjadi pelanggaran hukum, sidang
paripurna DPR akan sangat sulit untuk tidak meneruskan proses politik
melalui Hak Menyatakan Pendapat. Meskipun harus menempuh tahapan yang
rumit, situasi politik pada akhirnya akan memaksa setiap parpol dan
kekuatan politik di dalam dan di luar parlemen untuk bergerak
memproses pemakzulan. Jika pun Partai Demokrat dapat menggandeng satu
parpol saja untuk memboikot sidang paripurna DPR agar tidak memenuhi
kuorum yang disyaratkan konstitusi, mereka akan dianggap tidak ksatria
dan pasti dikecam publik.

Pemakzulan jelas akan memicu kontroversi politik dan pandangan publik
pasti akan terbelah. Bagi penentang, pemakzulan sebagai preseden buruk
karena presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
demokratis. Bila presiden dimakzulkan, dikhawatirkan bukan saja akan
menimbulkan gejolak politik yang mengancam stabilitas sosial keamanan,
melainkan juga akan mencederai sistem demokrasi.
Siapa pun yang meyakini demokrasi sebagai sistem politik terbaik,
semestinya menjaga agar pergantian kekuasaan ditempuh melalui proses
normal: pemilu lima tahunan. Bagi pihak yang setuju, pemakzulan harus
dipahami dalam konteks memberi pelajaran bagi para politisi agar
mereka tidak menempuh segala cara, menyalahgunakan wewenang dengan
membobol uang negara, untuk meraih kemenangan dalam pemilu. Pesan
moral pemakzulan adalah: berpolitik harus berbasis etika, menjunjung
moralitas, dan mengutamakan kebajikan publik.
Para politisi tak boleh melakukan perbuatan tak terpuji atau bertindak
melawan hukum demi mendapat kekuasaan.

Dengan demikian, demokrasi semestinya tidak hanya dipahami sebagai
jalan prosedural mengganti pemerintahan secara periodik belaka, tetapi
juga memilih pemimpin bermoral luhur.
Pemimpin dituntut punya tanggung jawab profetik dalam mengemban amanat
kekuasaan dan menjalankan pemerintahan dengan jujur dan adil. Memilih
pemimpin sejati dan otentik melalui pemilu demokratis yang bersih jauh
lebih penting dibandingkan dengan sekadar menjaga kalender pemilu lima
tahunan atas nama demokrasi prosedural yang penuh muslihat.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/01/28/ArticleHtmls/28_01_2010_020_001.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: