Liberalisasi Pendidikan, Warga Miskin Silahkan Minggir!
Mekanisme pasar. Dua kata itu kini seperti berhala baru di negeri ini. Bagaimana tidak, semua produk barang dan jasa harus dipertukarkan dengan mekanisme pasar. Tidak boleh ada kebijakan yang menganggu mekanisme pasar. Meskipun produk barang dan jasa itu sangat dibutuhkan masyarakat, tetap saja harus melalui mekanisme pasar untuk mendapatkannya.
Uang adalah alat tukar untuk dapat mendapatkan produk barang dan jasa di dalam mekanisme pasar. Jika barang atau jasa semakin dibutuhkan maka harga produk itu akan naik. Orang yang memiliki uang akan lebih memiliki kesempatan untuk memperolah produk yang dibutukan itu. Lantas, bagaimana dengan orang miskin? Orang miskin adalah kelompok masyarakat yang berada di luar mekanisme pasar. Jadi silahkan menyingkir.
Salah satu produk jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat, baik dari kalangan orang-orang kaya ataupun miskin, adalah pendidikan. Pendidikan tinggi tentu termasuk didalamnya. Dengan pendidikan tinggi anak dari keluarga kaya dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kekayaannya. Sementara anak dari keluarga miskin dapat merubah nasibnya dengan lebih baik melalui pintu pendidikan tinggi.
Singkat kata, memperoleh pendidikan tinggi adalah salah satu hak warga negara yang harus dihirmati, dihargai dan dilindungi oleh negara. Namun, akhir-akhir ini pintu perguruan tinggi seperti tertutup bagi anak-anak dari keluarga miskin atau kelas menengah bawah. Dulu anak-anak keluarga miskin masih memiliki harapan bisa kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Di PTN itu selain murah juga terjamin mutunya. Namun kini jangankan berharap, bermimpi menjadi mahasiswa PTN pun seperti diharamkan bagi anak-anak dari keluarga miskin.
Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid I, pemerintah, dengan persetujuan DPR, telah mengesahkan Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam UU ini memang telah mengatur bahwa biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa tidak boleh lebih dari 1/3 biaya operasional. Sisanya, PTN dibabaskan untuk mencari uang agar menutup 2/3 biaya operasional itu.
Subsidi untuk pendidikan tinggi pun akan dikurangi secara bertahap hingga biaya kuliah di PTN sesuai dengan keekonomian atau pasar yang memungkinkan masuknya investasi di sektor pendidikan tinggi.
Menurut ketentuan UU BHP di atas, jika biaya operasional di sebuah kampus adalah Rp. 60 juta pertahun maka biaya yang harus ditanggung mahasiswa tidak boleh lebih dari Rp. 20 juta pertahunnya. Tentu biaya operasional perguruan tinggi akan berbeda-beda tiap fakultas.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri seperti dukutip di Harian KOMPAS (8 Mei 2008) mengatakan, idealnya, unit cost per mahasiswa per tahun sekitar Rp 20 juta. Atau sekitar Rp.1,5 jutaan perbulan. Coba bandingkan dengan pendapatan karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010.
Seperti dikutip di website http://www.pajak.net/, sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2009, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.118.009 / bulan. Untuk UMP di luar DKI Jakarta umumnya lebih rendah dari itu.
Dari perbandingan itu jelas bahwa seorang pekerja di Jakarta dengan upah sesuai UMP tidak akan mampu menyekolahkan anaknya ke PTN. Bahkan pekerja dengan pendapatan sekitar Rp. 2,5 juta pun akan kesulitan menyekolahkan anaknya ke PTN, kecuali pekerja itu harus mengorbankan kebutuhan dasarnya yang lain seperti sandang, papan dan pangan.
Dengan ketentuan di UU BHP yang sejatinya ingin membatasi jumlah subsidi pemerintah itu, maka PTN berlomba lomba mencari uang, salah satunya dengan membuka jalur khusus bagi anak-anak orang kaya.
Seperti diktip oleh Suara Pembaruan (18 Juni 2008), di universitasnya Pak Jusuf Kalla, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar, misalnya, pada tahun 2008 hanya menyiapkan 1.229 kursi dari 7.620 kursi untuk Sistem Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sisa kursi diperuntukan untuk jalur khusus non-SNMPTN. Padahal biaya untuk jalur khusus itu berkisar antara Rp.15 juta- Rp. 100 juta. Sementara di kampusnya Ibu Sri Mulyani, Universitas Indonesia (UI), dari total kursi 5.541 hanya 900 kursi yang dibuka melalui jalur SNMPTN.
Dari situ terlihat jelas bahwa liberalisasi perguruan tinggi menyebabkan kesempatan yang diperuntukan bagi anak-anak keluarga miskin untuk kuliah semakin sempit. Bukan hanya biaya kuliah yang semakin tinggi, karena subsidi dikurangi namun juga karena kursi yang bisa diperebutkan untuk bisa kuliah di PTN semakin diperkecil. Kursi perguran tinggi hanya untuk anak-anak orang kaya. Anak-anak orang miskin silahkan minggir!
sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2010/01/28/liberalisasi-pendidikan-warga-miskin-silahkan-minggir/
Liberalisasi Pendidikan, Warga Miskin Silahkan Minggir!
Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.54
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar