"BEBERAPA KASUS TERHENTI KARENA BERKAS TERUS DIKEMBALIKAN KEJAKSAAN."
Direktorat Jenderal Pajak terus mengupayakan penagihan kepada 100
penunggak pajak terbesar. Penunggak tersebut terdiri atas perusahaan
negara dan swasta. "Jumlah piutang 100 penunggak pajak terbesar per 31
Desember 2009 sebesar Rp 17,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak
Tjiptardjo dalam rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
kemarin.
Dia menjelaskan, penyelesaian kasus tunggakan pajak dilakukan dengan
cara penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, pemblokiran
rekening, penyitaan aset, dan penyelesaian pidana."Penyelesaian di
pengadilan merupakan langkah terakhir setelah semua upaya
gagal,"katanya.
Menurut Tjiptardjo, membawa kasus ke pengadilan bukan berarti masalah
dapat segera diselesaikan. "Beberapa kasus terhenti karena berkas
terus dikembalikan kejaksaan," ujarnya. Dia mengungkapkan, sering kali
kejaksaan menganggap berkas yang dilimpahkan oleh polisi belum
lengkap. Padahal, kata dia, setiap kasus tunggakan pajak yang
dilimpahkan ke pengadilan merupakan kasus yang cukup kuat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Pajak Djoko Slamet
Surjoputro mengaku terus mengupayakan penagihan kepada 100 penunggak
pajak terbesar."Kami juga melakukan pencegahan penanggung pajak
bepergian ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling),"katanya kepada
Tempo.
Daftar 100 penunggak pajak terbesar terdiri atas perusahaan milik
negara dan swasta serta perusahaan penanaman modal asing. Perusahaan
negara antara lain PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura II
(Persero), TVRI, PT Kereta Api (Persero), PT Bank BNI Tbk, PT Garuda
Indonesia (Persero).
Perusahaan swasta yang masuk daftar penunggak terbesar antara lain
Grup Sinar Mas (Pindo Deli Pulp and Papermils dan Tjiwi Kimia), Holcim
Indonesia Tbk, serta Kaltim Prima Coal. Dalam daftar penunggak pajak
tersebut terdapat perusahaan penanaman modal asing, di antaranya Total
E&P Indonesie, ING International, dan Deutsche Bang AG.
Djoko mengatakan perusahaan-perusahaan yang sudah tidak beroperasi,
seperti Karaha Bodas Company dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional,
juga diupayakan penagihannya.
"Sekarang masih dalam proses," katanya.
Dia menjelaskan, total tunggakan pajak sampai akhir tahun lalu
mencapai Rp 51 triliun. "Seratus penunggak pajak terbesar termasuk di
dalamnya,"katanya. Tunggakan sebesar itu, kata dia, terdiri atas
ribuan perusahaan yang sampai saat ini masih diupayakan penagihannya.
Anggota Komisi Keuangan DPR, Melchias Markus Mekeng, menyatakan Komisi
akan membentuk panitia kerja yang bertugas membahas masalah
perpajakan. "Rp 51 triliun itu angka yang besar sekali," ujarnya.
Pembentukan panitia kerja, kata dia, akan memudahkan penyelesaian
tunggakan pajak.
Gandhi Sulisyto, juru bicara Sinar Mas Group (induk perusahaan pabrik
kertas Tjiwi Kimia dan Pindo Deli Pulp and Papermills), menyatakan
tidak mengetahui dua anak perusahaan Sinar Mas itu masuk dalam 100
penunggak pajak terbesar. "Saya justru baru tahu dari Anda," katanya
kepada Tempo kemarin.
Dia yakin data perusahaannya masuk sebagai penunggak pajak adalah
salah.
Gandhi menegaskan, perusahaannya taat dan sudah berpengalaman dengan
masalah pajak.
Adapun Sekretaris Perusahaan Pertamina Toharso tak menjawab pertanyaan
konfirmasi Tempo yang dikirim melalui telepon selulernya.
ALI NUR YASIN | FAMEGA SYAVIRA | ARIE FIRDAUS
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_013_007.shtml?Mode=1
Penunggak Pajak dan Cukai Pelat Merah
Badan usaha milik negara negara tercatat masuk daftar penunggak pajak
dan cukai terbesar di ne gara ini. Beberapa perusahaan negara tercatat
menung gak sampai ratusan miliaran rupiah. Catatan buruk itu mem buat
Kementerian Badan Usaha Milik Negara turun tangan.
Sekretaris Kementerian Said Didu mengatakan pihaknya akan
memfasilitasi sengketa pajak dan cukai badan usaha dengan Di rektorat
Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Menurut dia, klaim
adanya tunggakan pajak dan cukai masih harus diklarifikasi.
"Saya belum tahu persis. Bisa jadi sengketa itu karena beda tafsir,"
ka"Saya belum tahu persis. Bisa jadi sengketa itu karena beda tafsir,"
ka tanya kemarin.
Dia mencontohkan, sengketa pajak yang pernah membelit PT Angkasa Pura
akibat salah tafsir. Selain itu, perusahaan negara pernah bersengketa
karena beda tafsir soal upah pungut.
Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo kemarin melansir 100 perusahaan
penunggak pa jak terbesar sampai akhir 2009. Dari data tersebut,
terdapat beberapa perusahaan ne gara, antara lain Pertamina, Angkasa
Pura II, Kereta Api, Garuda Indonesia, dan Merparti.
Tahun lalu Direktorat Pajak merilis sisa tunggakan perusahaan negara
hingga 14 Oktober 2009 mencapai Rp 7 triliun dari jumlah awal Rp 19
triliun. Banyak perusahaan negara yang langsung membayar tunggakannya
setelah Direktorat Pajak melansirnya di koran.
Hal yang sama dikeluhkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat
ini mengeluhkan tung gakan cukai PT Perkebunan Nusantara XI sebesar Rp
115,12 miliar. Perusahaan itu termasuk dela pan penunggak cukai
terbesar senilai total Rp 1,01 triliun.
Said mengatakan, dalam daftar perusahaan bersengketa, Pajak juga
memasukkan tunggakan perusa haan yang dilikuidasi. "Harus diproses
lewat undang-undang karena perusahaan itu punya pemerintah juga,"
katanya. Pemerintah, kata dia, tak bisa membayar tunggakan itu karena
pemerintah bukan obyek pajak.
ALI NY | RIEKA RAHADIANA
http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_013_008.shtml?Mode=1
100 PERUSAHAAN PENUNGGAK PAJAK TERBESAR
Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.49
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar