BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Polisi dan Jaksa Ngotot Pidanakan Bibit-Chandra

Polisi dan Jaksa Ngotot Pidanakan Bibit-Chandra

Written By gusdurian on Rabu, 11 November 2009 | 09.18

Seperti main pingpong, kepolisian dan kejaksaan sibuk mencari bukti
kuat untuk bisa membawa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Apa pun yang
disampaikan presiden, saya hormati. Yang disampaikan Tim 8, saya
hormati. Tapi proses hukum tetap berlanjut.
Tidak ada apa pun yang bisa menghentikan proses hukum yang sedang
berjalan."

Hendarman Supandji Jaksa Agung MI/ADAM DWI Kepolisian berbuat demikian
bukan karena arogansi, bukan karena hak, bukan karena kewenangan,
melainkan karena tugas dan tanggung jawab yang diberikan."

Irjen Nanan Soekarna Kadiv Humas Polri
TI M 8 y a n g d i b e n t u k P re s i d e n usilo Bambang Yudhoyono
telah merekomendasikan penghentian enyidikan terhadap dua pimpinan
nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan
Chandra M Hamzah.

Namun, kepolisian dan kejaksaan mengabaikannya dan bersikeras diri
untuk tetap menuntaskan proses hukum terhadap keduanya hingga ke
pengadilan.

"Polri menghormati dan menghargai saran Tim 8. Namun, tugas Polri
adalah menegakkan hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna
di Jakarta, kemarin.

Ia menolak bila lembaganya disebut arogan dengan mengabaikan
rekomendasi tim independen bentukan Presiden itu. "Tapi ini untuk
kepentingan hukum, dapat segera dilakukan peradilan pidana dan
kepastian hukum.
Kepolisian berbuat demikian bukan karena arogansi, bukan karena hak,
bukan karena kewenangan, melainkan karena tugas dan tanggung jawab
yang diberikan," tambahnya.

Menurut Nanan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah
dikembalikan kejaksaan agung dengan catatan perlu ditambah keterangan
saksi lain untuk memperkuat hasil penyidikan. Nanan tidak menyebutkan
siapa saksi itu karena belum mendapat informasi dari penyidik.

"Ini bukan koreksi dari hasil pengembalian berkas yang sudah
disampaikan, melainkan ada permintaan tambahan saksi. Mudahmudahan
saksi yang diminta ada dan bukan nama fiktif," ujar Nanan.

Ia mengelak saat ditanya apakah saksi yang diminta itu adalah
Yulianto. Pasalnya, berdasarkan pengakuan kurir Anggodo Widjojo, Ari
Muladi, ia tak secara langsung memberikan uang suap dari adik Anggoro
Widjojo itu kepada para pimpinan KPK tersebut, tapi lewat perantara
Yulianto.

Belum yakin Sejalan dengan sikap kepolisian itu, kejaksaan juga ogah
mundur dari proses hukum perkara tersebut. Meski Tim 8 telah
menyebutkan minimnya bukti hukum untuk memidanakan Bibit dan Chandra,
Jaksa Agung Hendarman Supandji berketetapan akan membawa perkara itu
hingga pengadilan.

"Apa pun yang disampaikan Presiden, saya hormati. Yang disampaikan Tim
8, saya hormati. Tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Hendarman
dalam rapat kerjanya dengan Komisi III DPR, kemarin.

"Tidak ada apa pun yang bisa menghentikan proses hukum yang sedang
berjalan," tegasnya seraya menambahkan, tidak adanya upaya kejaksaan
untuk merekayasa kasus itu.

Kejaksaan telah mengembalikan berkas Chandra ke polisi untuk kedua
kalinya (P19). Kejaksaan meminta agar berkas itu dilengkapi, terutama
terhadap kasus pemerasan.

"Itu bukan karena kurangnya bukti. Bukti sudah kuat. Kami yakin, tapi
belum benarbenar yakin," katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya hanya mengembalikan berkas pemeriksaan
Chandra, sedangkan berkas pemeriksaan Bibit masih diverifikasi oleh
jaksa peneliti.

Pihaknya mengatakan berkas Chandra tinggal dipertajam oleh penyidik.
Terlebih, Polri belum melengkapi petunjuk yang diberikan oleh penuntut
umum dalam pengembalian berkas sebelumnya.

"Ini bukan meminta penambahan bukti atau saksi, melainkan Polri belum
melengkapi petunjuk yang telah kami minta sebelumnya," kata Hendarman.

Meskipun status berkas Chandra masih dalam proses P19, Hendarman
mengaku yakin sudah terjadi tindak pidana pada kasus BibitChandra
tersebut karena sudah ditemukan sebanyak 21 alat bukti, ditambah
keterangan dua saksi ahli.

"Kami sudah yakin, tetapi untuk haqqul (benar-benar) yakin, jaksa
masih meminta penyidik Polri menambah alat bukti itu," katanya. (San/
P-4)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/11/11/ArticleHtmls/11_11_2009_002_002.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: