BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kejar Tayang, Kejar Setoran

Kejar Tayang, Kejar Setoran

Written By gusdurian on Senin, 28 September 2009 | 09.07

DPR
Kejar Tayang, Kejar Setoran
Dalam sebulan Dewan menargetkan mengesahkan 22 rancangan undang-
undang. Sejumlah pihak menyangsikan kualitas pembahasannya.

SEBUAH rekaman video diputar di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi.
Di situ terlihat suasana sebuah rapat paripurna. Dari barisan kursi
kosong yang berderet-deret memanjang harus diakui rapat hanya dihadiri
segelintir anggota Dewan. Meski jumlah mereka tidak lebih dari 96
orang, pemimpin sidang dalam video itu sigap mengetuk palu,
mengesahkan undang-undang. Video itu, sejak pertengahan September lalu
menjadi bukti uji formal Undang-Undang Mahkamah Agung yang diajukan
oleh sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat kepada majelis
Konstitusi.

Ya, sebuah rancangan telah menjadi undang-undang, kendati tak memenuhi
kuorum alias hanya dihadiri 35 persen dari 277 anggota yang
menandatangani kehadiran. Undang-undang penting, yang antara lain
meliputi aturan tentang perpanjangan usia pensiun hakim agung.
Sebenarnya, apa yang berlangsung di balik ketergesa-gesaan ini?

Ada sejumlah rancangan yang belum memenuhi kuorum (atau syarat lain)
tiba-tiba menjadi undang-undang, seakan lewat jalan bebas hambatan.
Memang, menjelang akhir jabatannya, pada 30 September, Dewan seperti
diburu tayang. Dalam sebulan mereka harus menyelesaikan pembahasan 22
rancangan undang-undang untuk disahkan. Puncaknya terjadi dua pekan
lalu: dalam tiga jam, Dewan mengesahkan empat rancangan sekaligus: RUU
Kesehatan, RUU Narkotika, RUU Keimigrasian, dan RUU Penyelenggaraan
Haji. Pengesahan ini juga hanya dihadiri 16 persen anggota dari 277
yang membubuhkan tanda tangan kehadiran.

Asfinawati, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang memimpin gugatan
uji formal Undang-Undang MA itu, tak mempermasalahkan materi Undang-
Undang MA yang baru. Ia hanya tak percaya menyaksikan pengesahan
undang-undang sepenting itu dilakukan secara terburu-buru. ”Kami
berpendapat jika (usaha untuk memenuhi) prosedur formalnya saja
serampangan, substansinya juga ngaco,” dia menambahkan. Dan jika
langkah ini ternyata membuahkan hasil, kata Febri Diansyah, aktivis
Indonesia Corruption Watch yang menjadi saksi uji formal itu, akan
menjadi pelajaran bagi Dewan agar tidak asal-asalan mengesahkan undang-
undang.

Adakah semua ketergesa-gesaan ini mencerminkan kejar tayang semata?
Sebuah rancangan sebenarnya telah melalui jalan yang cukup panjang
sebelum ia disahkan. ”Hanya tinggal ketuk palunya,” Wakil Ketua Badan
Legislasi DPR Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan ketergesa-gesaan
itu. Tidak ada aturan yang dilanggar di sini. Begitu juga soal
pengesahan yang cuma dihadiri oleh segelintir anggota. Putusan tetap
sah, karena tata tertib Dewan menyatakan kehadiran ditentukan dalam
perhitungan daftar absensi. ”Tanpa harus kehadiran fisik,” kata
Nursyahbani.

Meski begitu, ia enggan menjelaskan mengapa terjadi rush menjelang
akhir masa jabatan itu. ”Anda bisa tebak sendiri ke mana maunya para
anggota Dewan itu,” katanya.

Ery Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menangkap adanya
kepentingan sesaat para anggota. Pengesahan Undang-Undang Dewan
Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Daerah—ini mencakup persyaratan jumlah minimum untuk
membentuk sebuah fraksi—sengaja dijadwalkan setelah pemilihan umum.
Tujuannya jelas, supaya para wakil rakyat itu bisa menyesuaikan hal
tersebut dengan perolehan suara. Upaya pemandulan Komisi Pemberantasan
Korupsi juga bisa dilihat dalam pembahasan Undang-Undang Pengadilan
Tipikor.

Sejumlah undang-undang yang telah disahkan memang bermasalah.
Indikasinya, menurut anggota Komisi III, yang juga anggota Badan
Musyawarah DPR: banyak undang-undang yang lalu dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi saat diajukan judicial review.

”Pembahasan lebih didominasi kepentingan politik,” ujarnya. Ia menilai
pembahasan juga kerap kali tidak mengakomodasi pendapat ahli dan
pakar. Selain itu, ia mengeluhkan keterbatasan pengetahuan anggota
Dewan akan hukum dan ketatanegaraan. Dengan demikian, pembahasan
dilakukan oleh anggota yang kompetensinya seadanya.

Apalagi satu anggota kerap merangkap banyak panitia khusus. Maka
keikutsertaannya dalam pembahasan suatu undang-undang tidak optimal.
Mereka kerap meninggalkan tempat mengikuti kegiatan lain. Menurut
Patrialis, dari 40 anggota Pansus, biasanya yang benar-benar intens
membahas paling banter hanya empat orang. ”Yang lain masa bodoh,”
ujarnya.

Nursyahbani mengakui ada sejumlah kelemahan dalam proses penyusunan
rancangan undang-undang di Dewan. Di antaranya lemahnya koordinasi
internal, kurangnya komitmen anggota untuk menyelesaikan pembahasan
suatu rancangan undang-undang, dan tingginya muatan politis dalam
setiap pembahasan undang-undang. ”Undang-undang adalah produk politik
sehingga hasilnya sesuai dengan arah politik,” katanya.

Ramidi

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/09/28/HK/mbm.20090928.HK131529.id.html
Share this article :

0 komentar: