BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » EDITORIAL MI - Netralitas Polisi

EDITORIAL MI - Netralitas Polisi

Written By gusdurian on Rabu, 30 September 2009 | 12.00

*Kita berharap pimpinan Polri tidak mempertaruhkan kredibilitas dan
integritas polisi hanya untuk melindungi kepentingan orang orang tertentu.*

POLISI sebagai bayangkara negara sedang diuji. Diuji kesetiaannya
sebagai pengawal kepentingan negara atau terjerumus menjadi pengawal
individu tertentu.

Sebagai bayangkara negara, semestinya polisi bersikap netral. Netralitas
itu amat penting karena polisi melakukan fungsi penyidikan, penahanan,
dan pemberkasan perkara.
Jika mudah diintervensi atau melakukan penyidikan atas dasar pesanan,
kredibilitas dan integritas polisi akan hancur berantakan.

Peringatan ini perlu kita ke tengahkan karena polisi sedang disorot. Di
satu pihak polisi menyidik dan telah menetapkan dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
sebagai tersangka, tetapi di pihak lain KPK pun sedang menyelidik kasus
Bank Century yang disebut-sebut melibatkan pula Kabareskrim Polri Komjen
Susno Duadji.

Bibit dan Chandra telah dinonaktifkan dari KPK. Malahan kini sedang
dicarikan pengganti mereka melalui tim seleksi yang dibentuk Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.

Kita prihatin karena banyak suara miring kini dialamatkan ke polisi.
Suara minor itu justru mempertanyakan netralitas polisi dalam memeriksa
kasus pimpinan KPK. Selama Susno Duadji masih menjabat Kabareskrim, amat
beralasan publik meragukan objektivitas polisi. Alasannya Susno Duadji
diduga terlibat perkara yang tengah diperiksa KPK.

Gencarnya desakan agar Kapolri menonaktifkan Komjen Susno Duadji adalah
ekspresi kecintaan masyarakat terhadap polisi. Publik sedang respek
terhadap polisi setelah polisi mencatat prestasi gemilang menumpas
kawanan teroris. Jangan sampai polisi tergelincir kemudian diumpat
karena dinilai tidak objektif, tidak kredibel, dan tidak netral
menangani perkara pimpinan KPK.

Permintaan agar Kapolri menonaktifkan Komjen Susno Duadji adalah
permintaan yang logis dan wajar. Rumor tentang dugaan keterlibatan
perwira tinggi polisi bintang tiga itu dalam kasus Bank Century
berhembus amat kencang. Ini yang perlu diklarifikasi, baik oleh internal
polisi melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) maupun oleh Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau bahkan KPK.

Jika kelak Susno Duadji terbebaskan dari berbagai dugaan dan tuduhan,
dia berhak atas rehabilitasi namanya dan dikembalikan ke posisinya
sebagai Kabareskrim Polri.

Kita tahu Susno Duadji telah menjelaskan posisinya dalam kasus Bank
Century. Dia tidak menerima uang. Tapi penjelasan melalui pers bukanlah
klarifikasi hukum karena hukum memiliki postulat sendiri.

Bibit dan Chandra telah berulang kali menjelaskan alasan KPK menerbitkan
dan mencabut cekal terhadap Anggoro Wijaya dan Djoko Tjandra, tetapi
mereka tetap dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang. Artinya,
penjelasan melalui pers bukanlah absolusi atau pengampunan seseorang
dari kasus hukum.

Dengan tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah, kita berharap
pimpinan Polri tidak mempertaruhkan kredibilitas dan integritas polisi
hanya untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/09/29/ArticleHtmls/29_09_2009_001_011.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: