BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Bibit Samad: Antasari Ikut Mreteli KPK

Bibit Samad: Antasari Ikut Mreteli KPK

Written By gusdurian on Minggu, 13 September 2009 | 02.38

Bibit Samad: Antasari Ikut Mreteli KPK

*TEMPO /Interaktif/*, *Jakarta* - Banyak pihak disinyalir berusaha
meruntuhkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Caranya beragam: dari
pemangkasan kewenangan Komisi melalui undang-undang hingga desakan agar
KPK diaudit.

Serangan itu tak hanya datang dari luar. "Antasari ikut /mreteli/
//juga," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Itu
terkait dengan laporan yang disampaikan oleh ketua nonaktif KPK Antasari
Azhar, yang menjadi tersangka otak pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kepada polisi, Antasari menyerahkan
testimoni yang menuding Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin dan Deputi
Penindakan Ade Raharja telah menerima suap dalam kasus korupsi pengadaan
Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada 2007 di Departemen Kehutanan.

KPK sudah bereaksi keras atas testimoni Antasari. Mereka menolak
tudingan itu dan menyilakan polisi membuktikannya. Toh, cara-cara itu
terasa mengganggu dan berpotensi meruntuhkan KPK. "Kini KPK sudah berada
di ranah yang lebih berbahaya," ujar Bibit. Kepada Endri Kurniawati dan
Ngarto Februana dari /Tempo/, Bibit buka-bukaan soal gempuran serangan
terhadap lembaganya itu. Berikut ini petikannya:

*Seberapa genting situasi sekarang bagi KPK....*

Kita kembali dulu ke tujuan pembentukan KPK. Sudah ada polisi, jaksa,
hakim, mengapa ada KPK dan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)?
Ini karena institusi yang ada tidak memuaskan dalam penegakan hukum di
bidang korupsi, dan tindak pidana ini sudah merupakan kejahatan luar
biasa, khususnya untuk kejahatan extraordinary itu. KPK dilengkapi
kewenangan yang juga extraordinary, seperti diatur dalam Undang-Undang
KPK Nomor 30 Tahun 2002, yang di dalamnya termasuk soal Pengadilan Tipikor.

Yang luar biasa itu, misalnya, kami boleh menyadap tanpa izin pengadilan
karena kami punya pertimbangan sendiri. Tentu saja ada prosedurnya. Kami
juga memeriksa pejabat negara tanpa harus izin presiden, padahal penegak
hukum lain harus izin dulu.

Dengan dua (cara) itu, KPK menjadi extraordinary. Malah dibilang
superbody. Superbody juga nggak. Wong pendek-pendek saja, karena tidak
semua penyakit korupsi ditangani KPK. Kalau melihat Pasal 11
Undang-Undang KPK, yang ditangani kan hanya penyelenggara negara dan
penegak hukum serta orang-orang yang terlibat dalam dua instansi itu.

Nah, apakah penanganan korupsi oleh KPK berjalan? Kalau nggak jalan,
patut dipertanyakan karena nggak lucu. Tapi kan jalan dan tidak ada yang
tidak diputus oleh Pengadilan Tipikor. Alat bukti KPK berlapis. Tak ada
yang susah bagi kami dalam memberantas korupsi kalau tak ada kepentingan
yang ikut bermain di situ.
/(Indonesia Corruption Watch melaporkan, pada semester pertama 2009,
Pengadilan Tipikor memvonis bersalah semua tersangka korupsi, sementara
di pengadilan biasa cuma 30 persen tersangka korupsi yang divonis
bersalah.) /

* Siapa yang ikut bermain itu? *
Kiprah KPK sekarang ini membuat koruptor takut, /ngeri./ Kalau mereka
/nggak/ korupsi, kan /nggak/ takut. Sehingga macam-macam yang terjadi.
Apa seperti itu atau tidak maksud mereka, yang tahu yang bersangkutan.
Dalam soal UU KPK yang hendak diobrak-abrik, misalnya.
Kalau KPK dinilai tidak becus, tidak berjalan, bisa saja UU KPK
diobrak-abrik. Tapi, karena KPK berjalan, mbok ya jangan. Ada juga yang
beralasan, disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Bila benar begitu,
undang-undang yang ada itu yang harus disinkronkan. Jangan Undang-Undang
KPK, yang sudah di atas, disinkronkan ke bawah. Itu downgrade,
seharusnya undang-undang lain itu yang di-upgrade.

* Apakah undang-undang yang ada sudah memadai untuk penyidikan? *
Cukup. Kalau mau ditambah, ya, bagus. Yang kurang ditambahkan. Misalnya
gratifikasi, karena seolah-olah gratifikasi dalam UU KPK itu boleh
asalkan penyelenggara negara melaporkannya ke KPK. (tertawa)

/(Gratifikasi bahkan dilakukan Antasari Azhar ketika menjadi Ketua KPK
kepada sejawatnya, Mochamad Jasin. Dia memasukkan uang US$ 10 ribu ke
kantong wakilnya itu ketika istri Jasin sekarat di rumah sakit. Jasin
sudah mengembalikan uang itu ke negara sebelum 30 hari, sesuai dengan
undang-undang.)/

Sekarang ada dua RUU yang sedang disiapkan, yakni RUU Tindak Pidana
Korupsi dan RUU Pengadilan Tipikor, yang kabarnya disusun sesuai dengan
UNAC (United Nation Against Corruption).

* Jika semua itu ditambahkan, penindakan korupsi akan efektif?*
Berbagai kemungkinan bisa dicegah. Efektif atau tidak tergantung
pelaksana. Apa undang-undang kita kurang banyak? Superbanyak
undang-undang kita. Tapi mana yang ditegakkan secara benar? Membuat
undang-undang itu sama dengan membuat sistem hukum. Jangan membuat
undang-undang yang tidak efektif. (Seharusnya) yang belum ditampung ya
ditampung, yang ada jangan di-uthik-uthik. Ini yang ada di-uthik-uthik
juga. Lain soal kalau yang ada itu nggak jalan.

* Meng-uthik-uthik UU KPK ini termasuk langkah penggembosan? *
Ada yang melihat begitu, karena melihat apa yang di-uthik-uthik dari UU
KPK. Kan ada (fungsi) penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan di
samping (fungsi) preventif. Nah, preventifnya nggak ada yang
nguthik-nguthik, tapi penindakannya di-uthik-uthik. Ada yang bilang KPK
cukup penyelidikannya saja, penyidikannya polisi. Penuntutannya jaksa.
Ini kan jadi downgrade.

Hubungan polisi dan jaksa yang paling baik itu di KPK ini. Dalam proses
Pengadilan Tipikor, mereka sudah bergabung sejak penyelidikan sehingga
tidak ada bolak-balik pengajuan berkas dari polisi ke jaksa dan dari
jaksa ke polisi. Di sini, begitu selesai penyidikan, nggak balik lagi ke
penyelidikan. Berkas selesai, siap dituntut, jaksanya sudah ada di situ.
Ini mestinya jadi pelajaran bagi jaksa dan polisi. Tolong fakta ini
dilihat. Anggota DPR harusnya melihat itu untuk memutuskan.

* Dengan cara apa lagi KPK dipreteli? *
Ada pasal dalam RUU Tipikor yang mengurangi kewenangan KPK. Misalnya
nggak boleh ada penyadapan, karena orang takut disadap. Tapi penyadapan
kan ada yang ngawasi. Menkominfo (Kementerian Komunikasi dan
Informatika) mengaudit kami tiap tahun. Tolong dilihat aplikasinya
seperti apa dan yang mau dicari itu apa sih?

* Apa hasil audit Menkominfo? *
Penyadapan kami dinyatakan sudah sesuai dengan standar Lawful
Intersection. Yang mempermasalahkan itu orang yang takut disadap
(tertawa). Kami tidak sembarangan menyadap, kok. Sudah ada ketentuannya
dan harus diteken oleh salah seorang pimpinan.

* Komisi sejenis di luar negeri juga punya kewenangan extraordinary? *
Ada yang punya (kewenangan menyadap). Saya kira itu memang alatnya. Kita
tergabung dalam European Lawful Intersection, yang berpusat di Paris,
Prancis. Tapi di Amerika nggak ada KPK. Korupsi di sana kejahatan biasa,
bukan*
*//////////////////////////////////////////////////////////extraordinary.////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////
//////////////////////////////////////////////////////////

*Gerakan menggusur KPK tidak bisa diang**gap enteng? *
Kembali lagi ke tujuan mendirikan KPK itu untuk apa? Apa tujuan KPK
sudah tercapai? Apa (tugas) jaksa dan polisi sudah (dijalankan dengan)
baik? Kenapa masyarakat berbondong-bondong (melapor) ke KPK? Lebih dari
40 ribu laporan masuk ke kami. Kami menangani 316 kasus dari 2004 hingga
sekarang. Dalam waktu satu setengah tahun ini kami lebih banyak
menangani kasus daripada lima tahun pertama, karena pada periode pertama
masih sembari berbenah.

* Apakah peningkatan itu meningkatkan gesekan dengan lembaga negara lain?*
Yang jelas ada benturan, dan KPK berusaha tidak membenturkan diri pada
lembaga-lembaga lain. Dalam undang-undang, KPK hanya bertanggung jawab
kepada Presiden dan rakyat. Kami diaudit BPK dan hasilnya wajar tanpa
pengecualian.

* Bagaimana hubungan dengan kepolisian? *
Nggak ada masalah. Yang jadi pimpinan kan adik-adik kelas semua. Kami
kalau bertemu ketawa-ketawa. Nggak tahu ada pihak ketiga yang
ngubub-ngububin koran itu, supaya kami seolah-olah berantem.

* Pihak ketiga?*
Ya, KPK sudah berada di ranah lebih berbahaya. Katakanlah Anggoro, bos
Masaro. Dia punya teman buanyak. Atau kasus Agus Condro.... Tapi saya
nggak boleh cerita soal kasus ini. Yang jelas, kami masuk ke ranah yang
selama ini tidak ditangani penegak hukum.
Sebenarnya, kalau mau, kami diam aja, biar nggak diributin seperti
sekarang. Tapi apakah kita punya KPK untuk sekadar punya. Kalau itu
terjadi, aku (Bibit mengubah kata ganti untuk dirinya dari "saya"
menjadi "aku") nggak mau di sini. Enak jadi dosen aja di luar. Saya
nggak cari kaya waktu masuk KPK. Makan juga nggak boleh banyak, sedikit
saja. Saya nggak ada beban.

* Apa yang paling berat? *
Korupsi ini seolah sudah jadi kebijakan publik.

* Anda khawatir kewenangan KPK benar-benar dikurangi? *
Sayang kalau itu benar-benar dilakukan. Ini yang terbaik selama ini.
Tapi yang memutuskan teman-teman di Senayan.

* Anda seperti pesimistis?*
Ya, itulah yang terjadi.

* Ada lobi terhadap DPR? *
Kepada yang kami kenal. Beberapa memang ingin mempertahankan KPK.
(Terutama) yang masih muda-muda. Tapi ada beberapa yang nggak.

* Apa yang Anda harapkan jika di Senayan /mentok?/*
Ya (peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang isinya) sama,
tinggal mindahin aja. Yang bagus di UU KPK dipindahin ke perpu. Tapi
Presiden kan diplomatis, mendorong DPR supaya undang-undangnya jadi.

* Anda puasa untuk menghadapi masalah KPK ini? *
Katanya doa orang yang berpuasa itu dikabulkan Tuhan. Doa kami kan agar
nggak ada masalah. Dulu, waktu masih letnan kolonel, juga pernah. Ada
masalah krusial, saya puasa. Dari pengalaman itu, saya lebih mudah
mendapat petunjuk dari Allah.

* Ada /political will/ yang mendukung KPK? *
Political will Pak Bambang (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) bagus.

Pernyataan Anda bertolak belakang dengan perintah Presiden kepada BPKP
untuk mengaudit KPK?
Mesti kita cek lebih jauh. Dalam politik, omongan A bisa dipelintir jadi
B. Ada tidak perintahnya? Pak Didi (Didi Widayadi, waktu itu Kepala
BPKP) bilang ada perintah lisan dari Presiden, jadi bukan Presiden yang
langsung bilang. Didi bisa salah ngomong. Kalau saya perhatikan,
statemen Didi itu berdasarkan ucapan Presiden "to be unchecked", yakni
superbody yang extrapower itu to be unchecked. Jadi seolah-olah KPK
perlu dicek dan audit itu kan sudah dilakukan BPK. Tapi yang saya dengar
Didi sudah diganti (sumber Tempo di BPKP mengatakan Didi telah memasuki
masa pensiun).

* Antasari...? *
Nggak tahu. Terakhir membesuk dia agak gemuk (tangan Bibit mengepal).

* Adakah pengaruh nonaktifnya Antasari terhadap kinerja KPK? *
Nggak ada. Sehari-hari dia juga nggak menangani apa-apa, hanya tanda
tangan.

* Antasari sempat "curhat" ke polisi...*.
(Dia) lapor!

* Sudah ada /follow up/ dari laporannya? *
Nggak. Kami minta dibikin penyelidikannya dulu. Yang jelas itu fitnah.
Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Tapi orang yang difitnah juga
dibunuh. Hebatnya lagi kalau bisa bikin skenario saksi palsu, dan ini
apa sulitnya?
Ya nggak apa-apalah. Kita ikuti saja mereka ke mana. Soalnya, wajah
koruptor itu kan kita tidak tahu. Bisa pakai 1.000 wajah.

* Apa motif Antasari? *
Ini kan Antasari ikut /mreteli/ juga. La, apa maksudnya dia membuat
testimoni dan merekam percakapannya dengan Anggoro (Anggoro Wijaya,
Direktur Masaro Radiokom). Kenapa dia nggak membahasnya dengan pimpinan
KPK yang lain sewaktu masih memimpin KPK?
Saya tahunya, setelah ditahan, dia punya informasi penting. Dia ketemu
dengan Anggoro, orang yang sudah (masuk) daftar pencarian orang dan
tersangka dugaan korupsi. Nggak boleh dia bertemu dengan orang itu, apa
pun alasannya. Menurut UU KPK, lima tahun ancaman hukumannya. Dia ketemu
dengan alasan mengambil informasi itu. Kalau benar, mestinya dia bawa
orang itu ke sini. Diamprokin dengan orang-orang ini (penyidik KPK).
Tapi katanya orang itu takut dibunuh. Lha, siapa yang membunuh?
Jadi itikad baiknya sangat diragukan. Saya sudah sampai pada taraf tidak
percaya.

* Kami mendengar ini bukan kelakuan kontroversial pertama Antasari sejak
jadi Ketua KPK. Soal Bambang Widyaratmo bagaimana?*
Direktur Penyidikan KPK Bambang Widyaratmo kan dicopot sama dia
(Antasari). Dia yang meminta Kepala Polri. Kapolri belakangan mengaku
itu atas permintaan Antasari. Karena Bambang itu pernah menjadi Kepala
Polres Jakarta Selatan dan Antasari pernah jadi Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, jadi Bambang ngerti-lah perilakunya Antasari ini.
Karena ngerti, disingkirin.

Ini nggak dia dirundingkan dengan pimpinan (KPK lainnya), karena dia
bisa kalah suara kan. Bisa lawan 4 atau lawan 3. Di sini saya pun paling
menentang. Sudahlah, saya sudah nggak simpati.

Saya nggak tahu ada apa. Ketua KPK itu kan sudah disaring. Tapi
saringannya itu bocor. Jadi ampasnya pun masuk (tertawa). Jadinya begini.

* Bibit Samad Rianto *
Tempat, Tanggal Lahir: Kediri, 3 November 1945
Status: Menikah (4 anak dan 7 cucu)
Alamat: Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang

* Pendidikan*
1959: Sekolah Rakyat
1962: Sekolah Menengah Pertama
1965: Sekolah Menengah Atas
1965: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (tidak lulus)
1970: Akademi Kepolisian
1977: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
1995: Magister Manajemen
2002: Universitas Negeri Jakarta, Program Doktor

* Karier*
1996: Wakil Asisten Perencanaan Kepala Polri
1997: Wakil Kepala Polda Jawa Timur
1997-2000: Kepala Polda Kalimantan Timur
2005: Rektor Universitas Bhayangkara Jaya
Desember 2007-Sekarang: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

* Tanda Kehormatan:*
Mendapat enam tanda kehormatan, di antaranya:
1999, Bintang Yudha Dharma Nararya
1999, Bintang Bhayangkara Pratama

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/08/09/brk,20090809-191642,id.html
Share this article :

0 komentar: