BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » MK: Menegakkan Keadilan Substantif

MK: Menegakkan Keadilan Substantif

Written By gusdurian on Kamis, 13 Agustus 2009 | 09.04

Hari ini, 13 Agustus 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) tepat berusia enam
tahun. Lahirnya MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
merupakan upaya institusionalisasi agenda reformasi dan demokratisasi
guna mewujudkan negara hukum yang demokratis berdasarkan UUD 1945
sebagai hukum tertinggi.

MK didirikan untuk menjamin bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
benar-benar dilaksanakan dalam segenap kehidupan berbangsa dan
bernegara, menjamin berjalannya prinsip checks and balances, serta
menjamin keberlangsungan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional
warga negara. Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa tugas utama MK sebagai
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ketentuan itu dapat dimaknai bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara orientasi utama MK adalah demi tegaknya hukum dan
keadilan. Dalam memutus pengujian undang-undang, sengketa kewenangan
lembaga negara, perselisihan hasil pemilu, pembubaran partai politik,
serta pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden, MK tidak semata-mata
melihat aspek legalitas,tetapi juga mengedepankan aspek keadilan.

Tanggung jawab konstitusional menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan tersebut menempatkan MK tidak semata-mata sebagai
court of law, tetapi juga sebagai court of justice. Konstruksi demikian
merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindarkan walaupun dari sisi
teoretis ada yang membedakan antara court of justice yang dijalankan
oleh pengadilan biasa dan court of law yang diperankan oleh pengadilan
konstitusi. Bagaimanapun, antara hukum dan keadilan tidak dapat
dipisahkan karena tujuan utama hukum adalah menegakkan keadilan.

*** Selama enam tahun keberadaan MK, terdapat tiga jenis permohonan
perkara yang telah diterima, diperiksa,diadili,dan diputus, yaitu
pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilu, dan sengketa
kewenangan lembaga negara. Perkara yang paling banyak diterima adalah
pengujian undang-undang dan perselisihan hasil pemilu.

Dari kedua jenis perkara tersebut banyak perkara yang mengharuskan MK
memutus dengan mengedepankan tujuan menegakkan keadilan substantif.
Dalam pengujian undangundang, perkara yang harus diperiksa dan diputus
tidak hanya terkait dengan pertanyaan apakah suatu ketentuan
undang-undang bertentangan dengan ketentuan tertentu dalam UUD 1945.

Banyak perkara yang mengharuskan MK menguji ketentuan suatu undangundang
dengan nilai keadilan sebagai nilai dasar yang menjiwai UUD 1945.
Bahkan, MK juga dihadapkan pada tuntutan untuk memberikan kepastian
penafsiran undang-undang yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat.

MK sering juga dituntut memberikan putusan yang memberikan solusi hukum
atas ketidakpastian yang diakibatkan oleh ketentuan yang multitafsir
atau pada saat terjadi kekosongan hukum. Demikian pula halnya dalam
perselisihan hasil pemilu, MK bergerak menjadi pengadilan yang
menegakkan keadilan substantif dan bukan sekadar pengadilan perselisihan
penghitungan atau yang sering disebut sebagai pengadilan kalkulator.

Pergerakan atau pergeseran tersebut terjadi bukan karena kehendak para
hakim konstitusi untuk memperluas kompetensi yang dimiliki MK,tetapi
sematamata untuk menegakkan konstitusi dan memenuhi tuntutan keadilan
substantif. Hasil pemilu adalah manifestasi suara rakyat.Untuk menjamin
hal itu harus dipastikan bahwa hasil pemilu harus didapatkan dengan cara
yang benar, jujur dan adil, serta dihitung dengan benar pula sesuai
dengan prinsip one man, one vote, one value.

Oleh karena itu, perselisihan hasil pemilu tidak dapat dilihat secara
sempit sebagai perselisihan perhitungan di atas kertas,tetapi harus
melihat bagaimana suara itu diperoleh. Suara yang diperoleh dengan cara
yang melanggar prinsip jujur dan adil tentu tidak dapat dibiarkan karena
sama halnya dengan membiarkan terjadinya ketidakadilan, baik bagi
peserta pemilu maupun bagi pemilih itu sendiri.

Menutup mata terhadap pemilu yang melanggar prinsip jujur dan adil sama
halnya dengan membiarkan terbentuknya pemerintahan yang bukan merupakan
manifestasi kehendak rakyat. Pemilu hanya akan menjadi prosedur
memperoleh kekuasaan semata.Jika terjadi demikian,hal itu akan menjadi
awal dari malapetaka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

*** Hakim konstitusi adalah penentu terlaksananya wewenang
konstitusional yang dimiliki MK. Oleh karena itu segenap organisasi MK
diorientasikan untuk memberikan dukungan terhadap tugas dan tanggung
jawab hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dukungan administrasi umum dan justisial diberikan untuk mendukung
kinerja hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai
dengan hukum dan keadilan serta menjamin bahwa masyarakat mendapatkan
keadilan dalam proses beperkara. Jika layanan administrasi tidak
diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance di lembaga
peradilan, dapat dipastikan masyarakat telah mendapatkan perlakuan yang
tidak adil dan diskriminatif sejak pendaftaran perkara hingga proses
untuk memperoleh putusan pengadilan.

Pada saat administrasi peradilan sudah dijalankan secara diskriminatif
dan tidak adil,putusan yang adil pun sulit dicapai.Bahkan, putusan yang
adil pun dapat kehilangan makna apabila diputus dalam waktu yang lama
dan tidak dapat segera diakses oleh masyarakat yang berhak (justice
delayed, justice denied).

Oleh karena itu, untuk dapat memutus sesuai dengan nilai dan rasa
keadilan substantif,dukungan administrasi umum dan justisial diperlukan
agar hakim konstitusi dapat dengan mudah dan cepat memeriksa dan menilai
permohonan, alat bukti,serta keterangan saksi dan ahli sebagai bahan
pertimbangan hukum putusan majelis hakim. Untuk itu disusun mekanisme
dan prosedur administrasi yang tepat dan cepat, apalagi untuk perkara
PHPU yang harus diputus dengan cepat sesuai dengan batasan yang
diberikan oleh undangundang.

Di samping layanan terhadap hakim konstitusi, administrasi umum dan
justisial juga memberikan layanan kepada masyarakat. Layanan yang
diberikan tidak hanya terbatas pada penerimaan permohonan yang dilakukan
secara profesional, tetapi juga memberikan informasi dan data yang
diperlukan oleh masyarakat untuk memperoleh keadilan sesuai dengan
wewenang yang dimiliki MK.

Hal itu diperlukan agar semakin banyak masyarakat yang memiliki
pengetahuan cukup untuk dapat menggunakan hak beperkara di Mahkamah
Konstitusi sehingga mendorong terwujudnya persamaan di hadapan hukum dan
peradilan (equality before the law and court).Peran tersebut juga
diniatkan untuk memberikan dan memudahkan masyarakat memperoleh haknya
mendapatkan keadilan (access to justice) melalui pengadilan konstitusi
(access to court).(*)

Janedjri M Gaffar
Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/262073/
Share this article :

0 komentar: