BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » KPK, Lembaga Super?

KPK, Lembaga Super?

Written By gusdurian on Kamis, 13 Agustus 2009 | 09.37

KPK, Lembaga Super?



Hikmahanto Juwana

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara kembali menjadi
topik pembicaraan pascaberedarnya testimoni Ketua nonaktif KPK
Antasari Azhar.

Sejumlah pengamat berpendapat KPK sedang mengalami serangan dan
pelemahan, terutama karena kedudukannya sebagai superbody atau lembaga
super.

Mispersepsi

Banyak yang beranggapan bahwa KPK merupakan lembaga super karena tidak
adanya mekanisme check and balances. Padahal, setiap lembaga negara
tidak mungkin independen tanpa sistem check and balances.

Bila ditilik dari kelembagaan, KPK sebenarnya bukanlah lembaga super.
Kalaupun dimispersepsikan sebagai lembaga super, hal itu lebih karena
KPK memiliki kewenangan yang diemban polisi dan kejaksaan sekaligus.
Kewenangan satu atap ini adalah kewenangan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan.

Kewenangan KPK dalam konteks demikian tidaklah super bila dibandingkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU melebihi KPK karena
bertindak sebagai investigator, penuntut, dan pemutus sekaligus.

Bahkan, apabila putusannya diajukan keberatan ke pengadilan negeri dan
Mahkamah Agung, KPPU menjadi pihak dalam perkara. Sebagai pihak, KPPU
akan leluasa melakukan pembelaan atas putusannya.

Di negeri ini lembaga yudikatif yang lebih rendah tak akan melakukan
pembelaan sendiri terhadap putusan yang dibuatnya di hadapan lembaga
yudikatif yang lebih tinggi.

Kewenangan demikian, dari kacamata hukum, merupakan super. Namun,
kewenangan yang dimiliki KPPU tidak mendapat perhatian masyarakat
karena perkara yang ditangani bukan perkara yang langsung bersentuhan
dengan masyarakat dan sanksinya bukan sanksi pidana.

Sementara untuk KPK tetap ada mekanisme check and balances. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dapat meminta pertanggungjawaban KPK atas
kegiatannya secara umum. Secara keuangan, KPK akuntabel terhadap Badan
Pemeriksa Keuangan. Pengadilan pun dapat menggugurkan dakwaan jaksa
penuntut umum KPK meski hingga saat ini belum pernah ada.

Bahkan, pers dan masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap
KPK.

Para personel dari KPK pun tidak memiliki kekebalan hukum. Mereka yang
diduga melakukan kejahatan dapat dilakukan proses hukum. Ketua KPK
nonaktif Antasari adalah contoh nyata, selain seorang oknum polisi
yang bekerja untuk KPK.

Faktor super

Kalaupun KPK disebut sebagai super, bisa jadi bersumber dari tiga
faktor.

Pertama, kewenangan yang terkait dengan proses hukum. Kewenangan ini,
antara lain, adalah kewenangannya untuk melakukan ”penjebakan”,
melakukan penyadapan, dan tidak dapat mengeluarkan SP3.

Kewenangan demikian mengingatkan masyarakat pada kewenangan yang
dimiliki Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)
dan instansi yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana subversi
pada masa lampau.

Meski demikian, KPK tentu berbeda dengan Kopkamtib. KPK tetap dapat
dikontrol. Bahkan, pengadilan dapat menolak atau tidak mengabulkan apa
yang menjadi keinginan KPK.

Kedua, kalaupun KPK dianggap super, hal itu karena personel yang
mengisi komisi ini. Harus diakui, personel KPK—baik pimpinan maupun
staf—direkrut dengan sistem berbeda dari instansi penegak hukum
lainnya.

Polisi dan jaksa yang diperbantukan ke KPK adalah pilihan dan terbaik.
Pimpinan KPK pun direkrut dengan sistem yang terbuka dan melalui
proses yang panjang.

Perlu dipahami sumber daya manusia yang prima amat penting dalam
penegakan hukum. Mereka harus pandai sehingga tidak terombang-ambing
dalam menegakkan hukum. Inilah yang patut dicontoh dari KPK untuk
kepolisian, kejaksaan, dan kekuasaan kehakiman.

Ketiga, dari segi kesejahteraan juga dapat dikatakan super bila
dibandingkan kesejahteraan dari instansi hukum pada umumnya. Tanpa
kesejahteraan yang super, sulit dibayangkan KPK dapat melakukan
tugasnya memberantas korupsi secara efektif.

Integritas

Dalam penegakan hukum yang tegas, diperlukan manusia yang
berintegritas. Integritas akan berkorelasi erat dengan kesejahteraan.
Penegakan hukum bisa tumpul karena tidak adanya integritas.

Karena itu, pemberian kesejahteraan yang memadai pada instansi penegak
hukum harus menjadi prioritas pemerintah. Sulit diterima logika sehat,
aparat penegak hukum yang mendapatkan kesejahteraan minim dari negara
bisa memiliki sejumlah kemewahan.

Masyarakat harus memahami bahwa berbagai faktor super yang dimiliki
KPK diberikan karena untuk memberantas korupsi diperlukan lembaga yang
memiliki kewenangan, personel, dan sistem penggajian yang tidak biasa.

Korupsi telah dianggap sebagai suatu kejahatan luar biasa sehingga
penanganannya pun harus luar biasa.

KPK harus tetap eksis selama kebutuhan untuk itu masih ada. Meski
demikian, harus diakui kewenangan super memang rentan untuk
disalahgunakan dan disalahtafsirkan oleh mereka yang mengembannya. Di
sinilah semua personel KPK harus betul- betul dapat memaknai tugasnya.



Hikmahanto Juwana Guru Besar Ilmu Hukum pada FHUI, Jakarta

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/10/04312396/kpk.lembaga.super
Share this article :

0 komentar: