BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pemilu Pro-(Hak) Rakyat

Pemilu Pro-(Hak) Rakyat

Written By gusdurian on Sabtu, 11 Juli 2009 | 13.51

Pemilu Pro-(Hak) Rakyat

*Refly Harun*

# Pemerhati Hukum Tata Negara dan Pemilu Centre for Electoral Reform
(Cetro), Pemohon Judicial Review

Prosesi Pemilu 2009 bisa dikatakan hampir usai. Pemenangnya sudah bisa
ditentukan, karena hasil hitung cepat lembaga survei plus hitung cepat
ala KPU mengindikasikan hal yang sama: pasangan SBY-Boediono menang
dengan persentase sekitar 60 persen dengan tingkat persebaran di atas 20
persen di semua provinsi. Angka ini cukup melampaui ambang batas
konstitusional untuk menjadikan pemilu presiden lebih cepat (selesai)
lebih baik, sehingga tidak perlu (di)lanjutkan dengan putaran kedua.

Prosesi pemilu tinggal menunggu hasil penghitungan manual yang akan
ditetapkan dalam beberapa hari ke depan, plus pelantikan presiden
terpilih pada 20 Oktober 2009. Terlepas dari segala kekurangan dan
(barangkali) kecurangan yang ada, Pemilu 2009 makin memperkuat posisi
Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah
India dan Amerika Serikat.

Penting untuk terus-menerus menggemakan bahwa Indonesia negeri
demokratis terbesar ketiga di dunia, karena faktanya banyak orang luar
yang tidak tahu. Ketika di India (2006), iseng-iseng saya tanyakan
kepada seorang rekan di sana mengenai jumlah penduduk Indonesia.
Awalnya, dia menolak menyebut angka karena tidak punya ide apa-apa. "/I
have no idea/," katanya. Namun, ketika saya mendesaknya untuk menebak,
dia menyebut jumlah yang membuat dahi berkernyit: seratus ribu! "/How
could you think like that/?" "Indonesia kan negara kecil," katanya. /Oh,
my God/!

Keberhasilan pelaksanaan pemilu di Indonesia, terutama pemilu presiden,
bisa jadi akan membuat masyarakat dunia lebih mengenal Indonesia. Pemilu
presiden di Indonesia setidaknya tidak seperti di Iran, yang berakhir
dengan demonstrasi dan anarki--yang untungnya sudah terselesaikan saat
ini. Dalam hari-hari ke depan, mudah-mudahan situasi kondusif ini
terpelihara hingga pelantikan presiden terpilih 20 Oktober nanti.
Seandainya ada protes atas kecurangan, sebaiknya hal tersebut disalurkan
ke instrumen hukum yang ada, dari mekanisme tindak pidana pemilu di
pengadilan negeri hingga sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Tentu saja tak ada gading yang tak retak. Menyatakan Pemilu 2009
mulus-mulus saja terlalu naif. Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) adalah
contoh konkret betapa Pemilu 2009 sarat masalah. Hampir saja pemilu
presiden tertunda bila tidak ada putusan MK di /injury time/ yang
membolehkan penggunaan KTP dan paspor bagi pemilih yang tidak tercantum
dalam DPT. Putusan tersebut menjadi solusi terhadap keinginan menunda
pemilu yang kencang disuarakan sejumlah pihak, termasuk pasangan calon.

Kendati demikian, putusan tersebut tetap memunculkan persoalan karena
mengandung ketentuan teknis-administratif yang berpotensi menghilangkan
hak pemilih, yaitu syarat kartu keluarga (KK) yang mengiringi KTP dan
ketentuan hanya memilih di wilayah RW di mana KTP dikeluarkan. Dari
pemberitaan media, terbukti banyak warga negara yang akhirnya tidak
memilih karena sedang berada di rantau pada hari pencontrengan, atau
memang tidak memiliki KTP setempat.

*Cara pandang salah*

Ada cara pandang yang salah di kalangan penyelenggara negara, mulai DPR,
KPU, Bawaslu, hingga MK. Yang dikembangkan adalah perspektif
“mencurigai” warga negara, bukan “melindungi” hak warga negara. Cara
pandang mereka kurang-lebih begini: bila tidak ada pembatasan, akan ada
mobilisasi pemilih, atau mereka yang memiliki lebih dari satu KTP bisa
memilih berkali-kali, padahal surat suara terbatas. Lebih dari itu,
pemilu akan berlangsung curang karena pada dasarnya setiap warga negara
hanya boleh memilih satu kali.

Pertanyaannya: bagaimana dengan warga negara yang berwatak baik, yang
ingin menyalurkan haknya hanya satu kali, tapi tidak tercantum dalam DPT
dan tidak memiliki KTP setempat? Mereka sudah pasti terhalang untuk
memilih. Ketika memantau pelaksanaan pemilu presiden 8 Juli lalu, di
salah satu TPS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saya menyaksikan seorang
warga yang terpaksa gigit jari karena membawa KTP Sumedang, Jawa Barat.
Petugas KPPS menyatakan, kalau mau memilih sebaiknya pulang ke Sumedang.
Petugas KPPS tersebut tidak salah. MK yang salah karena cara pandang
yang mencurigai tadi plus dilanda kekhawatiran yang tak beralasan.

Soal ketersediaan surat suara, dari beberapa TPS yang saya pantau,
rata-rata surat suara berlebih. Kelebihannya bahkan mencapai jumlah
ratusan. TPS tempat saya memilih di Kebon Jeruk kelebihan sekitar 250
surat suara. Mengenai skenario kelebihan surat suara ini, dalam banyak
kesempatan saya menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut terlalu
berlebihan. Undang-undang memang menentukan bahwa KPU hanya boleh
mencetak 102 persen surat suara dari jumlah DPT yang telah ditetapkan.
Lebih dari itu, tindak pidana yang dapat dihukum penjara dan denda.
Namun, jumlah DPT yang 176-an juta tersebut harus dikurangi beberapa
hal: pemilih yang sudah meninggal dunia, yang masih aktif sebagai
TNI/Polri, yang di bawah umur, dan--yang jumlahnya lebih banyak—yang
tercatat dua atau tiga kali. Angka DPT juga harus dikurangi dengan
jumlah mereka yang tidak datang ke TPS karena golput.

Angka pengurang kelima komponen ini sudah pasti jutaan. Bila pemilih
dengan KTP juga berjumlah jutaan, sesungguhnya akan terjadi keseimbangan
yang tidak perlu membuat penyelenggara pemilu khawatir mengenai
ketersediaan surat suara. Perihal kemungkinan warga negara memilih
berkali-kali karena, misalnya, memiliki lebih dari satu KTP,
kekhawatiran itu juga tidak pada tempatnya. Ada tinta pemilu yang
pengadaan dan penggunaannya seharusnya bisa menghalangi seseorang
memilih lebih dari satu kali. Kalau tidak, buat apa ada tinta pemilu
yang menghabiskan miliaran rupiah.

Masalahnya, adanya tinta ini seolah dilupakan oleh KPU, Bawaslu, MK,
bahkan publik. Yang terjadi di lapangan kemudian, petugas KPPS tidak
benar-benar mencelupkan tangan pemilih di kubangan tinta untuk
memastikan bahwa seperempat atau sepertiga jari kelingking kiri
tercelup, termasuk kuku, yang tidak mudah terhapus dalam jangka waktu
singkat. Bahkan ada petugas KPPS yang hanya menuangkan tinta ke dalam
bantalan stempel. Warga yang sudah memilih bukan mencelupkan jari ke
botol tinta, melainkan hanya mengoleskan tangannya ke bantalan tersebut,
tanpa menyentuh kuku.

Prosesi Pemilu 2009 hampir berakhir dengan pemenang yang telah bisa
ditentukan. Bagi kepentingan masa depan, saatnya mulai memikirkan
reformasi pemilu. Hal itu bisa dimulai dengan membalik paradigma, dari
paradigma “mencurigai” ke paradigma “melayani” hak pemilih. Pemilu harus
lebih berorientasi kepada pelayanan hak-hak rakyat karena dalam pemilu
inilah rakyat diperhatikan oleh calon wakil atau calon pemimpinnya.
Soal-soal teknis-administratif selanjutnya untuk memastikan hak
digunakan secara benar (/proper/) adalah kewajiban negara, terutama
penyelenggara pemilu. Pemilu di masa-masa mendatang mudah-mudahan
menjadi pemilu yang lebih pro-hak rakyat. Lebih cepat kesadaran ini
muncul, lebih baik. Tak perlu kita lanjutkan hal-hal buruk yang muncul
selama prosesi Pemilu 2009.*

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/11/Opini/krn.20090711.170716.id.html
Share this article :

0 komentar: