BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Mati

Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Mati

Written By gusdurian on Selasa, 14 Juli 2009 | 13.30

Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Mati

Rasa syukur yang tak terhingga patut kita panjatkan atas keberhasilan
rakyat Indonesia mengikuti seluruh rangkaian pemilihan umum dengan
damai,tertib,dan demokratis. Meski mungkin masih terdapat beberapa
kekurangan yang harus sama-sama dicermati, perbaikan pelaksanaan pemilu
dari waktu ke waktu harus mendapat apresiasi yang proporsional.

Dalam kerangka itulah tetap dilakukan upaya koreksi guna meningkatkan
proses demokratisasi di Indonesia agar menjadi lebih terarah,berdasarkan
konstitusi, dan melibatkan semua unsur bangsa tanpa terkecuali.

Pemilu memang bukan tujuan akhir, tetapi awal dari proses baru untuk
kembali meneguhkan citacita bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang
adil,makmur, dan sejahtera dalam kehidupan demokratis yang menjunjung
tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan tanpa toleransi
terhadap praktik-praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.

Untuk itu, Presiden SBY yang hampir dapat dipastikan bakal kembali
memimpin pemerintahan untuk periode 2009–2014 perlu selalu diingatkan
dan dikawal bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah
salah satu pilar penting dalam sistem integritas nasional yang
diamanatkan oleh konstitusi kita.

Beberapa permasalahan jangka pendek yang memerlukan penyelesaian segera
dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah satu bentuk ujian
bagi pemerintahan mendatang untuk membuktikan komitmen yang kuat pada
penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Berikut ini beberapa
permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius.

RUU Pengadilan Tipikor

Proses pembuatan, pembahasan, dan pengundangan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Pengadilan Antikorupsi oleh pihak pemerintah maupun Dewan
Perwakilan Rakyat menunjukkan kurangnya komitmen terhadap efektivitas
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rancangan yang dipublikasikan kepada khalayak pada saat ini belum
menunjukkan adanya komitmen yang kuat dan kelambatan proses pengundangan
UU Pengadilan Antikorupsi baik sengaja atau tidak sengaja dapat
melemahkan dan membuat tidak efektifnya upayaupaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia.

Perlu upaya luar biasa, baik melalui percepatan proses pembahasan maupun
pengundangan RUU Pengadilan Antikorupsi dengan substansi yang mendukung
pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif. Atau bilamana hal
tersebut tidak terjadi dalam masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat
2004–2009, Presiden dengan kekuasaan eksekutif tertinggi dapat
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan
substansi tersebut secepatnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pemberitaan di media masa yang menimbulkan wacana hangat baru-baru ini
mengesankan Presiden mempertanyakan posisi dan wewenang KPK sebagai
super-body dengan kekuasaan besar yang unchecked. Kesan ini telah
menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan KPK,penggiat antikorupsi,
pemimpin informal, lembaga swadaya masyarakat,dunia akademis, dan
masyarakat pada umumnya sebagai bagian dari pemangku kepentingan gerakan
antikorupsi.

Perlu diingat kembali bahwa sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), KPK adalah komisi
yang mempunyai kewenangan luar biasa. KPK memang sengaja dibangun dengan
kewenangan tersebut karena tugas KPK difokuskan pada pencegahan dan
pemberantasan suatu tindak pidana korupsi yang luar biasa pula dampak
negatifnya terhadap penegakan hukum, pembangunan ekonomi, pencitraan
bangsa, dan upaya untuk membangun kembali bangsa dan negara ini.

Untuk menegaskan bahwa sejatinya Presiden masih tetap memiliki komitmen
tinggi pada pemberantasan korupsi, akan sangat bijak jika Presiden
mengulang pernyataan terbuka kepada bangsa dan rakyat Indonesia bahwa
Presiden tetap merupakan pemimpin di garis terdepan dari gerakan
antikorupsi dan mendukung badan, lembaga, serta komisi pelaksananya,
termasuk KPK. Hal ini juga akan berdampak baik bagi pencitraan Indonesia
di mata internasional.

Hubungan Antarlembaga Penegak Hukum

Perseteruan antarlembaga penegak hukum yang kerap muncul adalah satu
tantangan besar bagi upaya penegakan hukum itu sendiri.Perseteruan
semacam ini hanya akan membuka peluang bagi pihak yang memang tidak
menginginkan hukum menjadi panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perkembangan di media masa soal perseteruan antara Kepolisian Republik
Indonesia dan KPK perlu menjadi perhatian serius berbagai kalangan.
Jalur komunikasi yang efektif harus dibangun secara kuat untuk mencegah
masuknya informasi- informasi menyesatkan yang sengaja diembuskan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang ingin melemahkan, bahkan
menghancurkan, gerakan antikorupsi di Indonesia dan KPK.

Lebih khusus lagi, dipermasalahkan kewenangan KPK untuk melakukan
penyadapan yang sebenarnya dijamin dengan tegas oleh UU KPK. Menurut
pemberitaan media, penyadapan yang dilakukan oleh KPK dilakukan untuk
menyelidiki ancaman terhadap KPK dan/atau pimpinan KPK yang terkait
dengan kasus korupsi sehingga penyadapan tersebut merupakan penyadapan
yang dilakukan sesuai dengan UU KPK dan karenanya sah menurut hukum.

Seandainya ada permasalahan yang menyangkut kewenangan KPK atas
penyadapan tersebut, itu merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh
pembuat undangundang. Menyatakan salah satu pimpinan KPK yang
menjalankan tugasnya sesuai dengan UU KPK sebagai tersangka kasus
penyadapan bukan hanya merupakan hal yang di luar batas kewenangan
polisi, tetapi juga sungguh tidak perlu.

Bila dikaitkan dengan pemberitaan media yang mengatakan bahwa pimpinan
KPK lainnya juga akan ditargetkan untuk dijadikan tersangka untuk kasus
lain dan seandainya direka-reka berdasarkan buktibukti yang difabrikasi
serta mengandalkan informasi/ laporan dari pihak yang bermasalah,
jelas-jelas itu merupakan gerakan yang akan melemahkan dan menghancurkan
upaya pemberantasan korupsi, khususnya KPK.

Seandainya UU Pengadilan Tipikor gagal diundangkan, kewenangan KPK
dipertanyakan, dan hubungan antarlembaga penegak hukum buruk, patut
disimpulkan bahwa serangan balik para koruptor telah mencapai kemenangan
dan pemberantasan korupsi mati suri. Semoga bukan itu yang terjadi.(*)

Erry Riyana Hardjapamekas
Mantan Pimpinan
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/254606/
Share this article :

0 komentar: